Breaking News
light_mode

Eks Penyidik Jadi Saksi Penguat, Brian Praneda: Proses Ukur dan Terbitnya SHM Atas Nama Tony Surjana Sesuai SOP

  • account_circle OPSI MEDIA
  • calendar_month Jum, 9 Mei 2025

Jakarta, Opsimedia.com- Kemelut kasus sengketa tanah di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara terus berlanjut dan temui babak baru. Kali ini mantan Penyidik Reskrim Unit Bangtan, Polres Jakarta Utara, Sarman Marulitua Sinabutar diperiksa sebagai saksi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Kamis (8/5/2025).

Sarman Marulitua Sinabutar hadir sebagai saksi karena tercatat dalam Berita Acara Penyidikan (BAP), perkara dugaan pemalsuan data otentik berkas hasil surat ukur tanah yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Jakarta Utara.

Dihadapan Majelis Hakim pimpinan Aloysius Batuaji dan dua Hakim anggota Sorta Ria Neva dan Nani Handayani, Saman memberikan keterangan terkait kebenaran kronologis penerbitan surat ukur, tanggal, hari pengukuran, nama pemohon, dan alasan adanya surat pengukuran tanah yang dimohonkan terdakwa Tony Surjana.

Sarman Sinabutar yang mengawal pengukuran tanah dan diduga merupakan pihak pemohon menyuruh BPN untuk melakukan pengukuran ulang atau verifikasi batas batas tanah milik Tony Surjana, berlokasi di Pusaka Rakyat, Bekasi Jawa Barat.

Dihadapan Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum, terdakwa dan Penasehat Hukum terdakwa, saksi menjelaskan, verifikasi batas batas tanah yang dimohonkan berdasarkan surat permohonan pengukuran tanah dari Tony Surjana.

Hasil pengukuran lokasi tanah tidak ada perubahan batas batas tanah yang tercatat dalam ukuran tanah Sertifikat Hak Milik (SHM) yang sudah ada sebelumnya.

Sarman menerangkan, pengukuran ulang tanah tersebut dilakukan petugas ukur dari BPN Jakarta Utara bernama Rohmat.

“Bukan saya yang ukur tapi petugas BPN karena bukan ranah saya dan saya hanya memantau. Pelaksanaan dilokasi berjalan lancar, tidak ada warga yang keberatan dari pihak pihak atau komplin warga lain,” terang Sarman.

“Setelah selesai hasil pengukuran saya menyusul ke BPN dan mengambil SHM yang sudah berubah alamat tersebut dan merupakan alat bukti tersangka Abdullah, aslinya diserahkan ke pemegang hak Tony Surjana,” imbuh Sarman.

Disinggung mengenai dakwaan JPU yang menerangkan bahwa pengukuran dilakukan petugas BPN Jakarta Utara pada hari libur kerja, Sarman menegaskan itu tidaklah benar. Sebab, sesuai fakta di lapangan pengukuran tanah dilakukan pada hari kerja.

“Kan saya yang ke lapangan melihat langsung dan sesuai perintah pimpinan. Saya dong yang tahu hari kerja atau libur. Yang jelas pengukuran dilakukan pada hari kerja bukan hari libur. Kalau tentang dakwaan Jaksa mana bisa saya komentari. Tapi yang jelas pengukurannya bukan hari libur,” tegasnya.

Sarman mengatakan dirinya saat itu sebagai Penyidik Reskrim Unit Bangtan Polres Jakarta Utara. Dimana saat itu objek tanah yang diukur dalam status Penanganan Penyidikan Polres Jakarta Utara karena ada Laporan Polisinya (LP).

Berdasarkan Locus delikti atau lokasi tempat kejadian perkara masih tercatat berada di Desa Pusaka Rakyat, wilayah hukum Bekasi belum masuk wilayah DKI Jakarta.

Sementara Laporan Polisinya ada di Polres Jakarta Utara, sehingga Sertifikat Kepemilikan tanah harus lebih dulu dirubah alamat tanahnya masuk ke wilayah DKI Jakarta. Baru penanganan perkaranya dapat dilanjutkan.

“Untuk menindak lanjuti Laporan Polisi tersebut, pemilik lahan atau Pelapor harus memverifikasi SHM nya ke kantor BPN Jakarta Utara sehingga pemilik harus mengajukan permohonan surat pengukuran ulang. Karena merupakan objek perkara berdasarkan LP, pimpinan memerintahkan Penyidik supaya ikut memantau hasil pengukuran dari BPN,” ujarnya.

“Hal itu berkaitan dengan barang bukti perkara. Lokasi tanah masih berada di wilayah hukum Bekasi diluar wilayah hukum Polres Jakarta Utara, sehingga BPN harus memperbaiki merevisi lokasi tanah itu menjadi wilayah DKI Jakarta,” tambahnya.

Menurutnya, pada saat itu dirinya sebagai Penyidik, sehingga pimpinannya langsung memerintahkan supaya memantau kondisi di lapangan dan memperhatikan batas batas wilayah.

“Pada saat pengukuran kalau tidak salah sekitar tahun 2004, tidak kenal dan tidak bertemu dengan Tony Surjana, selaku pemohon. Di lokasi tanah belum ada bangunan permanen, tapi ada warung dan rumah biasa, lahan kosong bercocok tanam,” tegasnya.

Hadirnya saksi dalam pengukuran tanah atas perintah pimpinan berkaitan dengan Penyelidikan dan Penyidikan berkas perkara yang sedang ditangani Polres Jakarta Utara, atas laporan Tony Surjana terhadap terlapor Abdullah. Abdullah saat itu jadi tersangka.

Sebelumnya saksi Dedi Kasi Sengketa BPN Jakarta Utara, menyampaikan, proses pengukuran verifikasi dan penerbitan SHM atas nama pemohon Tony Surjana sesuai berkas di kantor BPN sudah sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).

“Kalau ada yang keberatan atas pengukuran batas batas tanah, maka surat ukur tidak diterbitkan. Kalau ada yang keberatan di lapangan atau ada surat keberatan, maka hasil ukur tidak dilanjutkan ke proses penerbitan sertifikat pemohon,” ungkapnya.

“Sesuai berkas permohonan Tony Surjana yang ada di kantor BPN, proses penerbitan SHM perubahan lokasi dari wilayah Bekasi ke DKI Jakarta tidak ada masalah sehingga SHM yang diterbitkan merupakan hasil produk yang sah dari BPN Jakarta Utara,” ucap Dedi pada sidang sebelumnya.

Sementara saksi Rohmat petugas ukur BPN Jakut menyampaikan, bahwa penerbitan surat ukur tanah atas nama Tony Surjana sudah sesuai prosedur.

“Saksi dalam format ditandatangani Herman dan Abdullah itu tidak masalah sebab permohonan sertifikat tersebut bukan penerbitan sertifikat baru, tapi hanya verifikasi untuk memperjelas batas wilayah karena lokasi tanah sebelumnya di wilayah Bekasi Jawa Barat, sehingga diubah menjadi alamat DKI Jakarta. Semua batas batas tanah, dan ukuran tanah dalam sertifikat tanah tidak ada perubahan dengan sertifikat yang baru diterbitkan,” ujarnya.

Menurut dakwaan JPU, pada tahun 1998 dan Tahun 1999, Terdakwa Tony Surjan mengajukan permohonan ukur ke Kantor Pertanahan Kota Adm Jakarta Utara penggantian blanko sertifikat SHM No.512/Pusaka Rakyat, SHM No.610/Pusaka Rakyat sebagai verifikasi wilayah administrasi dari Kabupaten Bekasi menjadi Jakarta Utara kemudian untuk SHM No.64/Sukapura dalam rangka mengganti blanko sebagai verifikasi adanya perubahan wilayah administrasi dari Kelurahan Sukapura menjadi Kelurahan Semper. Hasil surat ukur tersebut menurut JPU tidak sesuai SOP.

Sementara itu, pengacara terdakwa, advokat Praneda dan Partner menyampaikan, semua dakwaan JPU telah dibantahkan sesuai keterangan 3 saksi dari BPN Jakut, serta keterangan saksi Sarman selaku penyidik Polres Jakarta Utara yang menjelaskan bahwa hasil proses ukur dan terbitnya SHM atas nama Tony Surjana suda sesuai SOP.

“Dalam perkara ini yang namanya pelapor harus datang memberikan keterangan dalam persidangan. Kan sesuai undang undang, siapa yang melapor dan merasa dirugikan harus membuktikan laporannya dalam persidangan. Tapi dalam berkas perkara ini JPU tidak menghadirkan siapa sebenarnya yang melapor dalam perkara ini, pada hal pemeriksaan saksi sudah hampir selesai,” ujar Brian Praneda.

Bahkan Brian menyebut bahwa saat pengukuran dan terbit SHM tidak ada yang komplain dan tidak ada warga yang menuntut pengukuran.

“Lantas salah terdakwa apa, dituduh memalsukan. Tony Surjana tidak pernah menandatangi berkas. Kalau pun ada kesalahan penulisan kan menurut pegawai BPN itu tidak jadi masalah hanya koreksi administrasi bukan membatalkan ke pemilik lahan. Karena sebelumnya tanah itu sudah milik Tony Surjana merupakan warisan dari orangtuanya,” sebutnya.

”Sebenarnya terkait keabsahan SHM atas nama Tony Surjana, sudah sah menurut hukum dan mempunyai kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan PK, semua bukti putusannya sudah ada. Bahkan pihak Tony Surjana sudah mengajukan pelaksanaan eksekusi. Tapi kita harus menghargai proses hukum, pasti ada saatnya seleksi alam,” terangnya.

  • Penulis: OPSI MEDIA

Rekomendasi Untuk Anda

  • Mahasiswa Fakultas Hukum Unitomo Kembali Torehkan Prestasi dengan Raih Medali Perunggu di Kejuaraan POMPROV III Jawa Timur

    Mahasiswa Fakultas Hukum Unitomo Kembali Torehkan Prestasi dengan Raih Medali Perunggu di Kejuaraan POMPROV III Jawa Timur

    • calendar_month Jum, 6 Jun 2025
    • account_circle OPSI MEDIA
    • 0Komentar

    Surabaya, Opsimedia.com – Prestasi membanggakan kembali ditorehkan oleh mahasiswa Universitas Dr. Soetomo (Unitomo) dalam ajang Pekan Olahraga Mahasiswa Provinsi (POMPROV) III Jawa Timur 2025. Adalah Mohamad Syam Al Baqi, mahasiswa Fakultas Hukum, berhasil meraih medali perunggu pada cabang olahraga Tarung Derajat, kategori Tarung Bebas kelas 60–50 kg. Kejuaraan yang berlangsung di Universitas Hang Tuah Surabaya […]

  • RSUD Sumenep Perkuat Validasi Data, Tekan Resiko Kesalahan Medis

    RSUD Sumenep Perkuat Validasi Data, Tekan Resiko Kesalahan Medis

    • calendar_month Rab, 17 Jun 2026
    • account_circle OPSI MEDIA
    • 0Komentar

    Sumenep, Opsimedia.com – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. H. Moh. Anwar Sumenep terus memperkuat tata kelola data pelayanan kesehatan sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas layanan sekaligus menjaga keselamatan pasien. Langkah tersebut dilakukan di tengah meningkatnya tuntutan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan yang cepat, akurat, dan minim risiko kesalahan. Upaya penguatan tata kelola data diwujudkan […]

  • Pembangunan Kantor PA Kangean Sumenep Senilai Rp13,3 Milyar Ditengarai Tak Beres

    Pembangunan Kantor PA Kangean Sumenep Senilai Rp13,3 Milyar Ditengarai Tak Beres

    • calendar_month Rab, 2 Jul 2025
    • account_circle OPSI MEDIA
    • 0Komentar

    Sumenep, Opsimedia.com – Pekerjaan perencanaan pembangunan Gedung Kantor Pengadilan Agama Kangean di Jl. Sambakati, Arjasa, Kangean, Kabupaten Sumenep, mulai menuai sorotan tajam dari publik. Proyek yang menelan anggaran fantastis senilai Rp13,3 miliar pada Tahun Anggaran 2025 itu kini diduga dikerjakan tidak sesuai spesifikasi. Proyek tersebut direncanakan oleh konsultan perencana CV. Matra Cipta, sementara pelaksana pekerjaannya adalah […]

  • Kuasa Hukum SPPG Aenganyar Giligenting Klarifikasi dan Beri Hak Jawab Soal Pemberitaan IPAL

    Kuasa Hukum SPPG Aenganyar Giligenting Klarifikasi dan Beri Hak Jawab Soal Pemberitaan IPAL

    • calendar_month Sab, 6 Jun 2026
    • account_circle OPSI MEDIA
    • 0Komentar

    SUMENEP, OPSIMEDIA.COM – Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Aenganyar Giligenting memberikan klarifikasi atas pemberitaan mengenai IPAL yang diberitakan oleh media ini sebelumnya. Dalam keterangannya H. Andika Meigista Cahya Hendra Kusuma, S.E, S.H, M.H, C.NISP, C.NICP., C.PLA., C. BLS., C.LTP kuasa hukum SPPG Aenganyar Giligenting Yayasan Arrohmah kepada redaksi opsimedia.com mengungkapkan keberatannya atas pemberitaan yang berpotensi […]

  • Bumi Selatan Production Gelar Open Casting untuk Film “Sangkal Sangkol”

    Bumi Selatan Production Gelar Open Casting untuk Film “Sangkal Sangkol”

    • calendar_month Jum, 9 Mei 2025
    • account_circle OPSI MEDIA
    • 0Komentar

    Sumenep, Opsimedia.com – Rumah produksi asal Kabupaten Sumenep, Bumi Selatan Production mengumumkan open casting untuk proyek film terbarunya yang berjudul “Sangkal Sangkol”. Proses pemilihan aktor akan dilaksanakan pada Minggu, 11 Mei 2025, Waktu: 08.00 – 22.00 WIB, Tempat: Meeting Room Kedai KW. Film “Sangkal Sangkol” akan mengangkat kisah berlatar budaya Madura dengan nuansa lokal yang […]

  • Kadis DPMD Sambangi Taman Keris di Desa Pakamban Laok: Ngaku Takjub dan Apresiasi

    Kepala DPMD Sumenep Sambangi Taman Keris di Desa Pakamban Laok: Ngaku Takjub dan Apresiasi

    • calendar_month Sab, 2 Agu 2025
    • account_circle OPSI MEDIA
    • 0Komentar

    Sumenep, Opsimedia.com – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumenep Anwar Syahroni Yusuf menyambangi Taman Keris Desa Pakamban Laok pada kegiatan pembukaan Pragaan Fair minggu lalu. Sebelumnya Kadis DPMD ini membuka secara resmi kegiatan Pragaan Fair atas nama Bupati Sumenep. Setelah itu ia tertarik menyambangi Taman Keris di halaman kantor balai desa Pakamban […]

expand_less