Breaking News
light_mode

Persoalan Hukum Batas Usia 58 Tahun Calon Sekda

  • account_circle Opsi Media
  • calendar_month Sab, 21 Jun 2025

Oleh: Ahzam Habas

Penulis Lepas, Kandidat Magister Hukum Bermukim di Yogyakarta

Opini, Opsimedia.com – Penetapan batas usia paling tinggi 58 tahun sebagai salah satu syarat pengangkatan sekretaris daerah kabupaten/kota versi Surat Edaran MENPAN RB Nomor 10 Tahun 2023 dapat menimbulkan sejumlah persoalan hukum.

Pertama, sesuai Pasal 107 PP 17 Tahun 2020, batas usia paling tinggi 58 Tahun merupakan batas usia pengangkatan untuk JPT madya seperti sekretaris daerah propinsi dengan eselon 1b dan JPT utama seperti kepala BKN dengan eselon 1a.

Sementara itu, sekretaris daerah kabupaten/kota merupakan JPT pratama dengan eselon IIa (lihat Pasal 95 ayat (1) PP 18 Tahun 2016 tentang perangkat daerah), sehingga untuk persyararan batas usia paling tinggi untuk pengangkatannya tunduk pada ketentuan Pasal 107 huruf c PP 17 Tahun 2020 yaitu berusia paling tinggi 56 Tahun.

Kedua, surat edaran mengklaim bahwa PP 17 Tahun 2020 tidak mengatur persyaratan batas usia paling tinggi untuk pengangkatan JPT pratama ke JPT pratama yang lain. Klaim ini tak bisa dianggap sepenuhnya benar. Sebab, klaim tersebut hanya didasarkan pada penafsiran Pasal 107 ayat (1) angka 4 dan angka 6 yang dipadukan seperti tercantum dalam huruf a:

“56 tahun untuk calon yang sedang atau pernah menduduki jabatan administrator atau jabatan fungsional jenjang ahli madya”.

Padahal, Pasal 107 ayat (1) huruf c angka 4 dan angka 6 masing-masing berdiri sendiri sebagai norma yang distinc. Selengkapnya bunyi pasal persyaratan JPT Pratama sebagai berikut:

  1. Memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah sarjana atau diploma IV;
  2. Memiliki kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai standar jabatan yang ditetapkan;
  3. Memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling kurang selama 5 tahun;
  4. Sedang atau pernah menduduki jabatan administrator atau jabatan fungsional jenjang ahli madya paling singkat 2 tahun;
  5. Memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas yang baik
  6. Usia paling tinggi 56 tahun;
  7. Sehat jasmani dan rohani.

Penyusun surat edaran barangkali lupa bahwa substansi Pasal 107 ayat (1) huruf c berbicara mengenai norma batas usia paling tinggi 56 tahun yang berlaku sebagai syarat pengangkatan JPT pratama, baik eselon IIa mauoun eselon IIb.

Norma batas usia 56 tahun ini merupakan norma pokok yang tidak bisa dirinci atau diperluas lagi dengan norma penjelas. Berbeda dengan norma persyaratan dalam angka 2 yang masih bisa dirinci atau diperluas dengan norma penjelas. Misalnya untuk menentukan standar kompentensi teknis, kompetensi manajerial dan kompetensi sosial kultural. Dengan catatan norma penjelas itupun tidak boleh disusun melalui surat edaran. Minimal dengan peraturan presiden atau peraturan kepala BKN.

Ketiga, persoalan hukum lain terkait Surat Edaran MENPAN RB Nomor 10 Tahun 2023 akan timbul jika ditelaah dari sisi asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan. Pasal 5 UU Nomor 12 Tahun 2011 menyebutkan “dalam membentuk peraturan perundang-undangan harus dilakukan berdasarkan pada asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik”. Salah satu asasnya adalah kelembagaan atau pejabat yang tepat.

Kita bisa menelaah, pejabat atau lembaga mana yang paling tepat untuk menerbitkan regulasi terkait persoalan teknis dalam manajemen ASN, termasuk batasan usia paling tinggi untuk pengangakatan JPT pratama sekretaris daerah kabupaten/kota.

Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2024 tentang Badan Kepegawaian Negara, Pasal 1 angka 2 menegaskan bahwa “BKN adalah lembaga pemerintah non kementerian yang diberi kewenangan perumusan dan penetapan kebijakan teknis, pembinaan, penyelenggaraan pelayanan, pengendalian atas pelaksanaan kebijakan teknis manajemen ASN dan pelaksanaan pengawasan penerapan sistem merit”.

Dalam Pasal 3 disebutkan “BKN mempunyai tugas menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang perumusan dan penetapan kebijakan teknis, pembinaan, penyelenggaraan pelayanan, pengendalian atas pelaksanaan kebijakan teknis manajemen ASN dan pelaksanaan pengawasan penerapan sistem merit”.

Dari hal ini bisa dikatakan bahwa sejatinya BKN yang berwenang menjelaskan persoalan teknis manajemen ASN, termasuk dalam penentuan batas usia paling tinggi JPT Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota. BKN yang berkedudukan sebagai lembaga negara non kementerian yang mempunyai kewenangan atributif untuk merumuskan kebijakan teknis dalam manajemen ASN.

Oleh karena Surat Edaran MENPAN RB Nomor 10 Tahun 2023 dibuat oleh kelembagaan atau pejabat yang tidak tepat, maka surat edaran tersebut dapat diabaikan. Dan pengabaian ini bukan sekedar wacana. Sebab, dalam fakta empirisnya kita bisa bercermin ke Pemerintah Kabupaten Bondowoso.

Pada tanggal 3 Mei 2025 mereka telah mengumumkan seleksi terbuka JPT Pratama Sekretaris Daerah dengan mencantumkan salah satu syarat batas usia paling tinggi 56 tahun pada saat pelantikan.

Keempat, secara teoritis surat edaran MENPAN RB Nomor 10 Tahun 2023 ini sangat lemah, dalam arti tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Hal ini disebabkan oleh tiga hal:

a. tak ada klausul dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 yang memerintahkan pengaturan lebih lanjut mengenai batas usia paling tinggi 56 tahun sebagai syarat pengangkatan JPT Pratama.

b. surat edaran MENPAN RB Nomor 10 Tahun 2023 dibentuk berdasar kewenangan yang tidak tepat. Berdasarkan Perpres 92 Tahun 2024 tentang Badan Kepegawaian Negara, kebijakan teknis manajemen ASN menjadi tugas dan kewenangan BKN (lihat Pasal 8 ayat 2 UU Nomor 12 Tahun 2011);

c. Surat edaran tidak termasuk dalam jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan sesuai Pasal 7 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu surat edaran MENPAN RB Nomor 10 Tahun 2023 tidak boleh memuat kewenangan dan penetapan. Dalam arti, surat edaran tersebut tidak boleh memperluas atau merinci atau mengubah norma usia 56 tahun sebagai syarat batas usia paling tinggi calon sekda. Surat edaran tersebut juga tidak bisa mencantumkan norma tingkah laku seperti larangan, perintah, ijin dan pembebasan.

  • Penulis: Opsi Media

Rekomendasi Untuk Anda

  • Koper CJH Sumenep Diberangkatkan ke Asrama Haji Surabaya

    Koper CJH Sumenep Diberangkatkan ke Asrama Haji Surabaya

    • calendar_month Kam, 8 Mei 2025
    • account_circle Opsi Media
    • 0Komentar

    Sumenep, Opsimedia.com – Koper milik Calon Jemaah Haji Kabupaten Sumenep resmi diberangkatkan menuju Asrama Haji Sukolilo, Surabaya, Rabu (07/05/2025) pukul 15.00 WIB. Koper-koper tersebut berasal dari tiga Kelompok Terbang (kloter), yakni Kloter 23, 24, dan 25. Proses pemberangkatan dilakukan setelah seluruh koper disetor dan melalui tahap pemeriksaan di Aula Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Sumenep pada […]

  • Eksistensi Perkumpulan Petani Sumekar Jadi Wadah Bangun Dunia Pertanian dan Kabupaten Sumenep

    Eksistensi Perkumpulan Petani Sumekar Jadi Wadah Bangun Dunia Pertanian dan Kabupaten Sumenep

    • calendar_month Kam, 8 Mei 2025
    • account_circle Opsi Media
    • 0Komentar

    Sumenep, Opsimedia.com – Paguyuban atau Perkumpulan Petani Sumekar Kabupaten Sumenep menggelar halal bihalal di Pendopo Keraton Sumenep alam rangka membangun silaturrahim dan sinergitas bersama petani mewujudkan ketahanan pangan. Kamis (8/5/2025) Halal bihalal yang dilaksanakan dengan dihadiri di antaranya Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo, Dandim, Kapolres, Ketua DPRD, Asisten Perekonomian, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan energi […]

  • Bumi Selatan Production Gelar Open Casting untuk Film “Sangkal Sangkol”

    Bumi Selatan Production Gelar Open Casting untuk Film “Sangkal Sangkol”

    • calendar_month Jum, 9 Mei 2025
    • account_circle Opsi Media
    • 0Komentar

    Sumenep, Opsimedia.com – Rumah produksi asal Kabupaten Sumenep, Bumi Selatan Production mengumumkan open casting untuk proyek film terbarunya yang berjudul “Sangkal Sangkol”. Proses pemilihan aktor akan dilaksanakan pada Minggu, 11 Mei 2025, Waktu: 08.00 – 22.00 WIB, Tempat: Meeting Room Kedai KW. Film “Sangkal Sangkol” akan mengangkat kisah berlatar budaya Madura dengan nuansa lokal yang […]

  • Selamat Ulang Tahun Bupatiku

    Selamat Ulang Tahun Bupatiku

    • calendar_month Rab, 21 Mei 2025
    • account_circle Opsi Media
    • 0Komentar

    Sumenep, Opsimedia.com – 46 tahun silam, tepatnya pada tanggal 21 Mei 1979, seorang ibu yang  sabar dan amat baik melahirkan engkau ke dunia mempertaruhkan nyawa dan mandi air mata. 46 tahun itu pula, kedua orang tua engkau yang yang niscaya ahli surga memberi nama Achmad Fauzi. Nama yang memiliki makna mendalam yang diambil dari bahasa […]

  • GP Ansor Ambunten Gelar Istighotsah dan Pelantikan Pengurus Baru Peringati Hari Santri Nasional 2025

    GP Ansor Ambunten Gelar Istighotsah dan Pelantikan Pengurus Baru Peringati Hari Santri Nasional 2025

    • calendar_month Rab, 22 Okt 2025
    • account_circle Opsi Media
    • 0Komentar

    Sumenep, Opsimedia.com – Dalam rangka memperingati Hari Santri Nasional 2025, Pimpinan Anak Cabang Gerakan Pemuda Ansor (PAC GP Ansor) Kecamatan Ambunten, Kabupaten Sumenep, menggelar kegiatan Istighotsah dan Pelantikan Pengurus Baru masa khidmat 2024–2027. Acara yang sarat dengan nuansa religius dan semangat kebangsaan itu berlangsung Rabu, 1 Jumadil Ula 1447 H / 22 Oktober 2025 M, dengan […]

  • Streamlining Tasks: Automation Gadgets Revolutionizing Everyday Work

    Streamlining Tasks: Automation Gadgets Revolutionizing Everyday Work

    • calendar_month Rab, 17 Jan 2024
    • account_circle Opsi Media
    • 0Komentar

    As the timeline of technology perpetually accelerates, 2023 emerges as a testament to human creativity and ingenuity. The realm of gadgets is no longer restricted to mere utility; it’s about amplifying human potential and redefining boundaries. With each passing day, these handheld marvels become an even more integrated part of our daily lives, intertwining with […]

expand_less