Breaking News
light_mode

Persoalan Hukum Batas Usia 58 Tahun Calon Sekda

  • account_circle OPSI MEDIA
  • calendar_month Sab, 21 Jun 2025

Oleh: Ahzam Habas

Penulis Lepas, Kandidat Magister Hukum Bermukim di Yogyakarta

Opini, Opsimedia.com – Penetapan batas usia paling tinggi 58 tahun sebagai salah satu syarat pengangkatan sekretaris daerah kabupaten/kota versi Surat Edaran MENPAN RB Nomor 10 Tahun 2023 dapat menimbulkan sejumlah persoalan hukum.

Pertama, sesuai Pasal 107 PP 17 Tahun 2020, batas usia paling tinggi 58 Tahun merupakan batas usia pengangkatan untuk JPT madya seperti sekretaris daerah propinsi dengan eselon 1b dan JPT utama seperti kepala BKN dengan eselon 1a.

Sementara itu, sekretaris daerah kabupaten/kota merupakan JPT pratama dengan eselon IIa (lihat Pasal 95 ayat (1) PP 18 Tahun 2016 tentang perangkat daerah), sehingga untuk persyararan batas usia paling tinggi untuk pengangkatannya tunduk pada ketentuan Pasal 107 huruf c PP 17 Tahun 2020 yaitu berusia paling tinggi 56 Tahun.

Kedua, surat edaran mengklaim bahwa PP 17 Tahun 2020 tidak mengatur persyaratan batas usia paling tinggi untuk pengangkatan JPT pratama ke JPT pratama yang lain. Klaim ini tak bisa dianggap sepenuhnya benar. Sebab, klaim tersebut hanya didasarkan pada penafsiran Pasal 107 ayat (1) angka 4 dan angka 6 yang dipadukan seperti tercantum dalam huruf a:

“56 tahun untuk calon yang sedang atau pernah menduduki jabatan administrator atau jabatan fungsional jenjang ahli madya”.

Padahal, Pasal 107 ayat (1) huruf c angka 4 dan angka 6 masing-masing berdiri sendiri sebagai norma yang distinc. Selengkapnya bunyi pasal persyaratan JPT Pratama sebagai berikut:

  1. Memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah sarjana atau diploma IV;
  2. Memiliki kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai standar jabatan yang ditetapkan;
  3. Memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling kurang selama 5 tahun;
  4. Sedang atau pernah menduduki jabatan administrator atau jabatan fungsional jenjang ahli madya paling singkat 2 tahun;
  5. Memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas yang baik
  6. Usia paling tinggi 56 tahun;
  7. Sehat jasmani dan rohani.

Penyusun surat edaran barangkali lupa bahwa substansi Pasal 107 ayat (1) huruf c berbicara mengenai norma batas usia paling tinggi 56 tahun yang berlaku sebagai syarat pengangkatan JPT pratama, baik eselon IIa mauoun eselon IIb.

Norma batas usia 56 tahun ini merupakan norma pokok yang tidak bisa dirinci atau diperluas lagi dengan norma penjelas. Berbeda dengan norma persyaratan dalam angka 2 yang masih bisa dirinci atau diperluas dengan norma penjelas. Misalnya untuk menentukan standar kompentensi teknis, kompetensi manajerial dan kompetensi sosial kultural. Dengan catatan norma penjelas itupun tidak boleh disusun melalui surat edaran. Minimal dengan peraturan presiden atau peraturan kepala BKN.

Ketiga, persoalan hukum lain terkait Surat Edaran MENPAN RB Nomor 10 Tahun 2023 akan timbul jika ditelaah dari sisi asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan. Pasal 5 UU Nomor 12 Tahun 2011 menyebutkan “dalam membentuk peraturan perundang-undangan harus dilakukan berdasarkan pada asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik”. Salah satu asasnya adalah kelembagaan atau pejabat yang tepat.

Kita bisa menelaah, pejabat atau lembaga mana yang paling tepat untuk menerbitkan regulasi terkait persoalan teknis dalam manajemen ASN, termasuk batasan usia paling tinggi untuk pengangakatan JPT pratama sekretaris daerah kabupaten/kota.

Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2024 tentang Badan Kepegawaian Negara, Pasal 1 angka 2 menegaskan bahwa “BKN adalah lembaga pemerintah non kementerian yang diberi kewenangan perumusan dan penetapan kebijakan teknis, pembinaan, penyelenggaraan pelayanan, pengendalian atas pelaksanaan kebijakan teknis manajemen ASN dan pelaksanaan pengawasan penerapan sistem merit”.

Dalam Pasal 3 disebutkan “BKN mempunyai tugas menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang perumusan dan penetapan kebijakan teknis, pembinaan, penyelenggaraan pelayanan, pengendalian atas pelaksanaan kebijakan teknis manajemen ASN dan pelaksanaan pengawasan penerapan sistem merit”.

Dari hal ini bisa dikatakan bahwa sejatinya BKN yang berwenang menjelaskan persoalan teknis manajemen ASN, termasuk dalam penentuan batas usia paling tinggi JPT Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota. BKN yang berkedudukan sebagai lembaga negara non kementerian yang mempunyai kewenangan atributif untuk merumuskan kebijakan teknis dalam manajemen ASN.

Oleh karena Surat Edaran MENPAN RB Nomor 10 Tahun 2023 dibuat oleh kelembagaan atau pejabat yang tidak tepat, maka surat edaran tersebut dapat diabaikan. Dan pengabaian ini bukan sekedar wacana. Sebab, dalam fakta empirisnya kita bisa bercermin ke Pemerintah Kabupaten Bondowoso.

Pada tanggal 3 Mei 2025 mereka telah mengumumkan seleksi terbuka JPT Pratama Sekretaris Daerah dengan mencantumkan salah satu syarat batas usia paling tinggi 56 tahun pada saat pelantikan.

Keempat, secara teoritis surat edaran MENPAN RB Nomor 10 Tahun 2023 ini sangat lemah, dalam arti tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Hal ini disebabkan oleh tiga hal:

a. tak ada klausul dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 yang memerintahkan pengaturan lebih lanjut mengenai batas usia paling tinggi 56 tahun sebagai syarat pengangkatan JPT Pratama.

b. surat edaran MENPAN RB Nomor 10 Tahun 2023 dibentuk berdasar kewenangan yang tidak tepat. Berdasarkan Perpres 92 Tahun 2024 tentang Badan Kepegawaian Negara, kebijakan teknis manajemen ASN menjadi tugas dan kewenangan BKN (lihat Pasal 8 ayat 2 UU Nomor 12 Tahun 2011);

c. Surat edaran tidak termasuk dalam jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan sesuai Pasal 7 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu surat edaran MENPAN RB Nomor 10 Tahun 2023 tidak boleh memuat kewenangan dan penetapan. Dalam arti, surat edaran tersebut tidak boleh memperluas atau merinci atau mengubah norma usia 56 tahun sebagai syarat batas usia paling tinggi calon sekda. Surat edaran tersebut juga tidak bisa mencantumkan norma tingkah laku seperti larangan, perintah, ijin dan pembebasan.

  • Penulis: OPSI MEDIA

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bappeda Sumenep Gelar Musrenbang

    Bappeda Sumenep Gelar Musrenbang

    • calendar_month Kam, 8 Mei 2025
    • account_circle OPSI MEDIA
    • 0Komentar

    Sumenep, Opsimedia.com – Pemerintah Kabupaten Sumenep melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), mengadakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Dalam Rangka Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (Musrenbang RPJMD) Kabupaten Sumenep 2025–2029. Kepala Bappeda Kabupaten Sumenep Arif Firmanto mengatakan, pihaknya melangsungkan Musrenbang ini sebagai media komunikasi interaktif, untuk mengoptimalkan proses perencanaan pembangunan dalam rangka mewujudkan pembangunan daerah. Musrenbang […]

  • Ketika Pemuda Desa Mulai Memimpin: Inovasi Paseyan Menuju Desa Mandiri

    Ketika Pemuda Desa Mulai Memimpin: Inovasi Paseyan Menuju Desa Mandiri

    • calendar_month Ming, 5 Okt 2025
    • account_circle OPSI MEDIA
    • 0Komentar

    Oleh: Moch Thoriqil Akmal B Opini, Opsimedia.com – Sebuah desa bernama Paseyan, terletak di Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang. Bagi sebagian orang luar, nama Paseyan mungkin terdengar biasa saja seperti nama-nama desa lain yang tersebar di nusantara. Namun bagi kami yang tumbuh dan hidup di sana, Paseyan bukan sekadar titik di peta. Ia adalah napas kehidupan, akar […]

  • Pembangunan Musola Al-Ikhlas Gunung Kembar Hampir Rampung, Bukti JSI Hadirkan Manfaat Sosial Bersama Donatur

    Pembangunan Musola Al-Ikhlas Gunung Kembar Hampir Rampung, Bukti JSI Hadirkan Manfaat Sosial Bersama Donatur

    • calendar_month Jum, 30 Jan 2026
    • account_circle OPSI MEDIA
    • 0Komentar

    Sumenep, Opsimedia.com – Pembangunan Musola Al-Ikhlas yang berlokasi di Desa Gunung Kembar, Kecamatan Manding, Kabupaten Sumenep, menunjukkan perkembangan yang menggembirakan. Hingga Jumat, 30 Januari 2026, progres pembangunan telah mencapai sekitar 96 persen dan kini memasuki tahap penyelesaian akhir. Jumat (30/1/2026). Pembangunan musola tersebut terwujud berkat kepedulian Jurnalis Sumenep Independen (JSI) yang menggagas gerakan sosial dengan dukungan […]

  • Musda KNPI Sumenep Tak Kunjung Digelar Meski Kepengurusan Berakhir, Sang Ketua Diduga Jadi Dalang

    Musda KNPI Sumenep Tak Kunjung Digelar Meski Kepengurusan Berakhir, Sang Ketua Diduga Jadi Dalang

    • calendar_month Jum, 4 Jul 2025
    • account_circle OPSI MEDIA
    • 0Komentar

    Sumenep, Opsimedia.com – Polemik internal di tubuh DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Sumenep kembali mencuat ke permukaan. Hingga Juli 2025 ini, pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) untuk memilih ketua baru tak kunjung jelas, meski masa jabatan kepengurusan telah resmi berakhir. Situasi tersebut memicu kegelisahan di kalangan organisasi kepemudaan (OKP) yang bernaung di bawah KNPI. […]

  • Ketua DPW NasDem Jatim Apresiasi Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional kepada Syaikhona KH. Kholil Bangkalan

    Ketua DPW NasDem Jatim Apresiasi Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional kepada Syaikhona KH. Kholil Bangkalan

    • calendar_month Sen, 10 Nov 2025
    • account_circle OPSI MEDIA
    • 0Komentar

    Surabaya, Opsimedia.com – Rasa syukur dan kebanggaan menyelimuti keluarga besar Partai NasDem Jawa Timur setelah Pemerintah Republik Indonesia resmi menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada Syaikhona KH. Kholil Bangkalan. Ulama besar asal Madura itu dikenal sebagai guru para pendiri Nahdlatul Ulama (NU) sekaligus peletak dasar perjuangan spiritual bangsa. Keputusan yang diumumkan bertepatan dengan Hari Pahlawan, 10 […]

  • Detikzone Bakal Gelar Serangkaian Kegiatan untuk Peresmian Musola Umat di Desa Jadung

    Detikzone Bakal Gelar Serangkaian Kegiatan untuk Peresmian Musola Umat di Desa Jadung

    • calendar_month Rab, 24 Sep 2025
    • account_circle OPSI MEDIA
    • 0Komentar

    Sumenep, Opsimedia.com – Musola umum di Desa Jadung, Kecamatan Dungkek, Sumenep, yang digagas Media Detikzone, kini telah selesai dibangun. Pembangunan musola ini menandai komitmen Detikzone dalam menghadirkan fasilitas ibadah sekaligus memupuk kepedulian sosial bagi umat, Rabu, 24/9/2025. Untuk merayakan peresmian musola, Detikzone menggelar rangkaian kegiatan sosial yang akan digelar besok malam, Kamis, 25/9/2025, termasuk santunan […]

expand_less