Breaking News
light_mode

Persoalan Hukum Batas Usia 58 Tahun Calon Sekda

  • account_circle Opsi Media
  • calendar_month Sab, 21 Jun 2025

Oleh: Ahzam Habas

Penulis Lepas, Kandidat Magister Hukum Bermukim di Yogyakarta

Opini, Opsimedia.com – Penetapan batas usia paling tinggi 58 tahun sebagai salah satu syarat pengangkatan sekretaris daerah kabupaten/kota versi Surat Edaran MENPAN RB Nomor 10 Tahun 2023 dapat menimbulkan sejumlah persoalan hukum.

Pertama, sesuai Pasal 107 PP 17 Tahun 2020, batas usia paling tinggi 58 Tahun merupakan batas usia pengangkatan untuk JPT madya seperti sekretaris daerah propinsi dengan eselon 1b dan JPT utama seperti kepala BKN dengan eselon 1a.

Sementara itu, sekretaris daerah kabupaten/kota merupakan JPT pratama dengan eselon IIa (lihat Pasal 95 ayat (1) PP 18 Tahun 2016 tentang perangkat daerah), sehingga untuk persyararan batas usia paling tinggi untuk pengangkatannya tunduk pada ketentuan Pasal 107 huruf c PP 17 Tahun 2020 yaitu berusia paling tinggi 56 Tahun.

Kedua, surat edaran mengklaim bahwa PP 17 Tahun 2020 tidak mengatur persyaratan batas usia paling tinggi untuk pengangkatan JPT pratama ke JPT pratama yang lain. Klaim ini tak bisa dianggap sepenuhnya benar. Sebab, klaim tersebut hanya didasarkan pada penafsiran Pasal 107 ayat (1) angka 4 dan angka 6 yang dipadukan seperti tercantum dalam huruf a:

“56 tahun untuk calon yang sedang atau pernah menduduki jabatan administrator atau jabatan fungsional jenjang ahli madya”.

Padahal, Pasal 107 ayat (1) huruf c angka 4 dan angka 6 masing-masing berdiri sendiri sebagai norma yang distinc. Selengkapnya bunyi pasal persyaratan JPT Pratama sebagai berikut:

  1. Memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah sarjana atau diploma IV;
  2. Memiliki kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai standar jabatan yang ditetapkan;
  3. Memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling kurang selama 5 tahun;
  4. Sedang atau pernah menduduki jabatan administrator atau jabatan fungsional jenjang ahli madya paling singkat 2 tahun;
  5. Memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas yang baik
  6. Usia paling tinggi 56 tahun;
  7. Sehat jasmani dan rohani.

Penyusun surat edaran barangkali lupa bahwa substansi Pasal 107 ayat (1) huruf c berbicara mengenai norma batas usia paling tinggi 56 tahun yang berlaku sebagai syarat pengangkatan JPT pratama, baik eselon IIa mauoun eselon IIb.

Norma batas usia 56 tahun ini merupakan norma pokok yang tidak bisa dirinci atau diperluas lagi dengan norma penjelas. Berbeda dengan norma persyaratan dalam angka 2 yang masih bisa dirinci atau diperluas dengan norma penjelas. Misalnya untuk menentukan standar kompentensi teknis, kompetensi manajerial dan kompetensi sosial kultural. Dengan catatan norma penjelas itupun tidak boleh disusun melalui surat edaran. Minimal dengan peraturan presiden atau peraturan kepala BKN.

Ketiga, persoalan hukum lain terkait Surat Edaran MENPAN RB Nomor 10 Tahun 2023 akan timbul jika ditelaah dari sisi asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan. Pasal 5 UU Nomor 12 Tahun 2011 menyebutkan “dalam membentuk peraturan perundang-undangan harus dilakukan berdasarkan pada asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik”. Salah satu asasnya adalah kelembagaan atau pejabat yang tepat.

Kita bisa menelaah, pejabat atau lembaga mana yang paling tepat untuk menerbitkan regulasi terkait persoalan teknis dalam manajemen ASN, termasuk batasan usia paling tinggi untuk pengangakatan JPT pratama sekretaris daerah kabupaten/kota.

Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2024 tentang Badan Kepegawaian Negara, Pasal 1 angka 2 menegaskan bahwa “BKN adalah lembaga pemerintah non kementerian yang diberi kewenangan perumusan dan penetapan kebijakan teknis, pembinaan, penyelenggaraan pelayanan, pengendalian atas pelaksanaan kebijakan teknis manajemen ASN dan pelaksanaan pengawasan penerapan sistem merit”.

Dalam Pasal 3 disebutkan “BKN mempunyai tugas menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang perumusan dan penetapan kebijakan teknis, pembinaan, penyelenggaraan pelayanan, pengendalian atas pelaksanaan kebijakan teknis manajemen ASN dan pelaksanaan pengawasan penerapan sistem merit”.

Dari hal ini bisa dikatakan bahwa sejatinya BKN yang berwenang menjelaskan persoalan teknis manajemen ASN, termasuk dalam penentuan batas usia paling tinggi JPT Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota. BKN yang berkedudukan sebagai lembaga negara non kementerian yang mempunyai kewenangan atributif untuk merumuskan kebijakan teknis dalam manajemen ASN.

Oleh karena Surat Edaran MENPAN RB Nomor 10 Tahun 2023 dibuat oleh kelembagaan atau pejabat yang tidak tepat, maka surat edaran tersebut dapat diabaikan. Dan pengabaian ini bukan sekedar wacana. Sebab, dalam fakta empirisnya kita bisa bercermin ke Pemerintah Kabupaten Bondowoso.

Pada tanggal 3 Mei 2025 mereka telah mengumumkan seleksi terbuka JPT Pratama Sekretaris Daerah dengan mencantumkan salah satu syarat batas usia paling tinggi 56 tahun pada saat pelantikan.

Keempat, secara teoritis surat edaran MENPAN RB Nomor 10 Tahun 2023 ini sangat lemah, dalam arti tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Hal ini disebabkan oleh tiga hal:

a. tak ada klausul dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 yang memerintahkan pengaturan lebih lanjut mengenai batas usia paling tinggi 56 tahun sebagai syarat pengangkatan JPT Pratama.

b. surat edaran MENPAN RB Nomor 10 Tahun 2023 dibentuk berdasar kewenangan yang tidak tepat. Berdasarkan Perpres 92 Tahun 2024 tentang Badan Kepegawaian Negara, kebijakan teknis manajemen ASN menjadi tugas dan kewenangan BKN (lihat Pasal 8 ayat 2 UU Nomor 12 Tahun 2011);

c. Surat edaran tidak termasuk dalam jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan sesuai Pasal 7 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu surat edaran MENPAN RB Nomor 10 Tahun 2023 tidak boleh memuat kewenangan dan penetapan. Dalam arti, surat edaran tersebut tidak boleh memperluas atau merinci atau mengubah norma usia 56 tahun sebagai syarat batas usia paling tinggi calon sekda. Surat edaran tersebut juga tidak bisa mencantumkan norma tingkah laku seperti larangan, perintah, ijin dan pembebasan.

  • Penulis: Opsi Media

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pelatihan batik tulis kontemporer yang difasilitasi Paneka Batik

    Ayo Daftar, MA Miftahul Ulum Omben Sampang Bakal Gelar Pelatihan Batik Kontemporer

    • calendar_month Kam, 7 Agu 2025
    • account_circle Opsi Media
    • 0Komentar

    Sampang, Opsimedia.com – Madrasah Aliyah (MA) Miftahul Ulum, Klerker Tambak, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, menggandeng Paneka Batik akan menggelar pelatihan batik tulis kontemporer. Program ini merupakan bagian dari kegiatan ekstrakurikuler sekolah, dijadwalkan berlangsung di Balai Pelatihan Kerja MA Miftahul Ulum pada 24 Agustus 2025. Pelatihan terbuka untuk umum dan menyasar masyarakat, khususnya generasi muda yang […]

  • Kesederhanaan Bupati Sumenep Cak Fauzi, Rahayakan Hari Ulang Tahunnya Bersama Petugas Kebersihan

    Kesederhanaan Bupati Sumenep Cak Fauzi, Rahayakan Hari Ulang Tahunnya Bersama Petugas Kebersihan

    • calendar_month Rab, 21 Mei 2025
    • account_circle Opsi Media
    • 0Komentar

    Sumenep, Opsimedia.com – Sejak memimpin Sumenep pada periode pertama di tahun 2020, Achmad Fauzi Wongsojudo dalam merayakan hari ulang tahunnya dengan cara cara sederhana yang penuh inspirasi. Setelah pada tahun tahun sebelumnya Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo merayakan bersama fakir miskin, anak yatim, dan abang becak, kali ini, pemimpin kebanggaan masyarakat Sumenep itu merayakan momen […]

  • Perayaan HUT Mr Ball dan JBL Jadi Ajang Kolaborasi Bangun Sumenep

    Perayaan HUT Mr Ball dan JBL Jadi Ajang Kolaborasi Bangun Sumenep

    • calendar_month Rab, 30 Jul 2025
    • account_circle Opsi Media
    • 0Komentar

    Sumenep, Opsimedia.com – Perayaan ulang tahun MR Ball & Lounge ke-8 dan JBL (Jatim Ball Lounge) ke-15 tahun berlangsung meriah dan penuh nuansa budaya di Jl. arya Wiraraja, Gedungan Timur, Desa Gedungan, Kecamatan Batuan, Rabu (30/07/2025) malam. Yang menarik perhatian, acara tersebut dibuka dengan penampilan Tari Muang Sangkal, tarian tradisional khas Madura yang sarat filosofi. […]

  • Unlikely Origins: The Humble Beginnings of Today’s Tech Titans

    Unlikely Origins: The Humble Beginnings of Today’s Tech Titans

    • calendar_month Ming, 25 Feb 2024
    • account_circle Opsi Media
    • 0Komentar

    Exploring the Tech-Savvy WondersThe delineation between digital and physical continues to blur, weaving a fabric of reality that resonates with the beats of progress. Within this exciting nexus, entrepreneurs and tech aficionados find a fertile ground to cultivate, explore, and thrive. As we navigate through the myriad of gadget-driven narratives, there are key trends and […]

  • Ceo Detikzone Resmikan Musola Umum yang Diinisiasinya dengan Gelar Istiqhasah, Santunan Anak Yatim-Maulid Nabi

    Ceo Detikzone Resmikan Musola Umum yang Diinisiasinya dengan Gelar Istiqhasah, Santunan Anak Yatim-Maulid Nabi

    • calendar_month Kam, 25 Sep 2025
    • account_circle Opsi Media
    • 0Komentar

    Sumenep, Opsimedia.com – Musola umum di Desa Jadung, Kecamatan Dungkek, Sumenep, yang dibangun atas inisiatif Media Detikzone, resmi dibuka Kamis malam (25/9/2025). Peresmian ini diawali dengan santunan anak yatim dan dhuafa, sebagai simbol kepedulian Detikzone terhadap masyarakat yang membutuhkan. Rangkaian kegiatan syukuran musola juga mencakup istighasah dan peringatan Maulid Nabi SAW, yang diselenggarakan berkat kolaborasi […]

  • Relawan Pemuda Angkatan Tuntut Pelaku Dugaan Pencabulan yang Libatkan Seorang Ustadz Dihukum Berat

    Relawan Pemuda Angkatan Tuntut Pelaku Dugaan Pencabulan yang Libatkan Seorang Ustadz Dihukum Berat

    • calendar_month Kam, 19 Jun 2025
    • account_circle Opsi Media
    • 0Komentar

    Sumenep, Opsimedia.com – Kasus dugaan pencabulan yang melibatkan SN, seorang ustadz sekaligus putra pengasuh salah satu pesantren di Desa Angkatan, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep, Madura, menuai kecaman keras dari berbagai elemen masyarakat. Ketua Relawan Pemuda Angkatan (RPA), Mhd Zaini, mengecam keras tindakan pelaku dan mendesak aparat penegak hukum bertindak tegas, cepat, dan tanpa kompromi dalam […]

expand_less