Breaking News
light_mode

Bantah Dakwaan, Brian Praneda Pertanyakan Sengkuni Konspirasi Mafia Tanah

  • account_circle Opsi Media
  • calendar_month Sen, 16 Jun 2025

Opsimedia.com, Jakarta – 16 Juni 2025, Sidang lanjutan perkara pidana dengan nomor perkara 227/Pid.B/2025/PN.Jkt.Utr yang menjerat Tony Surjana kembali digelar hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Dalam sidang tersebut, Penasehat Hukum Terdakwa menyampaikan duplik atas replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya dibacakan pada 12 Juni 2025.

Duplik ini dibacakan langsung oleh Penasehat Hukum Terdakwa, Brian Praneda, S.H., dari kantor hukum Praneda and Partners.

Dalam penyampaiannya, Penasehat Hukum Terdakwa menegaskan bahwa dakwaan yang dialamatkan kepada kliennya berdasarkan tafsir hukum yang menyimpang dan mengabaikan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan.

Penasehat Hukum Terdakwa memaparkan bahwa seluruh hak atas tanah yang kini disengketakan telah memiliki dasar hukum yang kuat dan sah secara yuridis, melalui Sertifikat Hak Milik (SHM) dan putusan inkracht dari Pengadilan Tata Usaha Negara serta peradilan perdata.

Tak hanya itu, Penasehat Hukum Terdakwa juga mempersoalkan penuntutan JPU yang mengabaikan asas-asas penting dalam hukum acara pidana. Salah satu poin krusial yang disorot adalah ketidakhadiran saksi utama yaitu pelapor dan saksi korban tanpa surat keterangan yang sah.

Di hadapan majelis hakim, Penasehat Hukum Terdakwa menyampaikan bahwa laporan polisi tahun 2014 yang menjadi cikal-bakal perkara pidana ini bermula dari sengketa tanah biasa perihal perbedaan asal persil pada alas hak girik milik Para Ahli Waris Asmat bin H. Pungut yaitu Girik C 3411 asal Persil 31.S.II dengan asal Persil pada Sertifikat Hak Milik milik Terdakwa Tony Surjana, yakni Persil 24 S.II, yang kemudian digeser menjadi kasus dugaan pemalsuan dokumen yakni Berita Acara Penelitian/Pengukuran tanah tanggal 24 Februari 2004.

“Dokumen tersebut hanyalah dokumen verifikasi administratif yang sah diterbitkan oleh BPN, serta tidak ada bukti pemalsuan sebagaimana dituduhkan,” tegasnya.

Dalam pembelaannya, Penasehat Hukum Terdakwa juga mengemukakan bahwa SHM 512, 4077, dan 4076 tidak pernah dicabut dan dibatalkan oleh BPN Jakarta Utara, sementara keabsahan ketiga sertifikat tersebut telah diuji sesuai Putusan Inkracht TUN secara formil.

“Bahkan secara materil, ketiga SHM tersebut telah dikuatkan oleh Putusan Inkracht Perdata yang mana telah ada eksekusi daripadanya. Perkara Pidana a quo adalah alat yang digunakan oleh ‘sengkuni’ untuk menjegal eksekusi perdata tersebut, nyatanya dalam persidangan tidak ada unsur-unsur yang terpenuhi atas pasal yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum,” katanya.

Penasehat Hukum Terdakwa memantik perhatian publik dengan mengangkat tema duplik bertajuk “Siapakah Sengkuni Pencipta Mahakarya Konspirasi yang Mengkriminalisasi Tony Surjana?”.

Melalui tema tersebut, Penasehat Hukum Terdakwa menyuarakan dugaan adanya rekayasa hukum sistematis yang dijalankan oleh pihak-pihak yang berharap untuk menguasai Tanah milik Terdakwa termasuk oknum-oknum yang diduga memanipulasi dokumen dan memanfaatkan celah hukum untuk menjerat kliennya secara tidak adil.

Dengan mengangkat sosok Sengkuni tokoh antagonis dalam dunia pewayangan yang dikenal licik, manipulatif, dan penghasut ulung, Brian Praneda mengumpamakan tindakan-tindakan tersembunyi dalam perkara ini sebagai mahakarya konspirasi yang bertujuan menciptakan kriminalisasi terhadap Kliennya yaitu Tony Surjana.

“Meskipun berbagai putusan pengadilan telah menetapkan dirinya sebagai pemilik sah atas tanah sengketa,” tuturnya.

Di akhir penyampaian, Penasehat Hukum Terdakwa memohon kepada majelis hakim agar menjatuhkan vonis bebas murni (vrijspraak) atau setidak-tidaknya melepaskan Terdakwa TONY SURJANA dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle rechstvervolgingen), memulihkan nama baiknya, dan menyatakan bahwa perbuatan yang dituduhkan tidak memenuhi unsur pidana (daad zonder straf) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 ayat (2) KUHP Jo. Pasal 64 KUHP.

Sidang akan dilanjutkan pada agenda pembacaan putusan yang dijadwalkan pada hari Kamis tanggal 19 Juni 2025. (red)

  • Penulis: Opsi Media

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tuhan di Pihak yang Tertindas

    Tuhan di Pihak yang Tertindas

    • calendar_month Rab, 15 Okt 2025
    • account_circle Opsi Media
    • 0Komentar

    Oleh: Moch Thoriqil Akmal B, S.H Opini, Opsimedia.com – Di tengah hiruk pikuk dunia modern yang semakin dikendalikan oleh kekuasaan ekonomi dan politik, agama kerap menjadi penonton di pinggir jalan sejarah. Pidato-pidato keagamaan sibuk membahas surga dan neraka, tetapi lupa menengok penderitaan manusia di bumi. Dari titik kegelisahan semacam inilah, “teologi pembebasan” lahir sebuah seruan […]

  • Ketika Pemuda Desa Mulai Memimpin: Inovasi Paseyan Menuju Desa Mandiri

    Ketika Pemuda Desa Mulai Memimpin: Inovasi Paseyan Menuju Desa Mandiri

    • calendar_month Ming, 5 Okt 2025
    • account_circle Opsi Media
    • 0Komentar

    Oleh: Moch Thoriqil Akmal B Opini, Opsimedia.com – Sebuah desa bernama Paseyan, terletak di Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang. Bagi sebagian orang luar, nama Paseyan mungkin terdengar biasa saja seperti nama-nama desa lain yang tersebar di nusantara. Namun bagi kami yang tumbuh dan hidup di sana, Paseyan bukan sekadar titik di peta. Ia adalah napas kehidupan, akar […]

  • JSI Peduli Masyarakat Kurang Mampu: Salurkan Lewat Program “Saku Berkah”

    JSI Peduli Masyarakat Kurang Mampu: Salurkan Lewat Program “Saku Berkah”

    • calendar_month Rab, 26 Nov 2025
    • account_circle Opsi Media
    • 0Komentar

    Sumenep, Opsimedia.com – Jurnalis Sumenep Independen (JSI) kembali mempertegas kiprah sosialnya melalui Program “SAKU Berkah” yang digelar pada Rabu, 26 November 2025. Program ini menjadi agenda rutin mingguan yang menyalurkan santunan uang tunai kepada masyarakat kurang mampu sebagai bentuk kepedulian dan solidaritas nyata. Selain bantuan finansial, SAKU Berkah juga membawa misi edukasi sosial. Melalui kegiatan […]

  • Remote Ready: Essential Tech Tools for the Digital Nomad

    Remote Ready: Essential Tech Tools for the Digital Nomad

    • calendar_month Ming, 23 Feb 2025
    • account_circle Lili Cheng
    • 0Komentar

    As the timeline of technology perpetually accelerates, 2023 emerges as a testament to human creativity and ingenuity. The realm of gadgets is no longer restricted to mere utility; it’s about amplifying human potential and redefining boundaries. With each passing day, these handheld marvels become an even more integrated part of our daily lives, intertwining with […]

  • Ketua PDPM Sumenep Ajak Jadikan Momentum Hari Sumpah Pemuda 2025 Mampu Hadirkan Keseimbangan Antara Inovasi dan Kemandirian

    Ketua PDPM Sumenep Ajak Jadikan Momentum Hari Sumpah Pemuda 2025 Mampu Hadirkan Keseimbangan Antara Inovasi dan Kemandirian

    • calendar_month Sel, 28 Okt 2025
    • account_circle Opsi Media
    • 0Komentar

    Sumenep, Opsimedia.com – Ketua Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah (PDPM) Sumenep, Moh. Andriansyah, menegaskan bahwa semangat Sumpah Pemuda harus dimaknai secara kontekstual di tengah tantangan besar era digital dan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI). Menurutnya, pemuda Indonesia hari ini dihadapkan pada dua pilihan: menjadi penonton dalam revolusi teknologi, atau menjadi pelaku yang mampu menjaga kemandirian bangsa, salah […]

  • Bambang Budianto saat bersumpah Al-Qur'an demi buktikan kebenaran atas tudingan miring yang menyeret namanya

    Bambang Budianto Buktikan Kebenaran, dengan Berani Bersumpah Al-Quran 

    • calendar_month Kam, 25 Sep 2025
    • account_circle Opsi Media
    • 0Komentar

    Pamekasan, Opsimedia.com – Untuk meluruskan tudingan miring yang menyeret namanya, pemilik CV Ayunda Permata Sejahtera Pamekasan, Madura, Jawa Timur, Bambang Budianto berani bersumpah Al-Qur’an demi kebenaran. Kamis (25/9/2025). Dengan disaksikan banyak kalangan, mulai dari orang tua Norika Alvi Maulidina, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pamekasan, Camat Pamekasan, Lurah Kolpajung, Ketua RT setempat, Tokoh Masyarakat Kolpajung, beserta Tokoh […]

expand_less