Breaking News
light_mode

Bantah Dakwaan, Brian Praneda Pertanyakan Sengkuni Konspirasi Mafia Tanah

  • account_circle Opsi Media
  • calendar_month Sen, 16 Jun 2025

Opsimedia.com, Jakarta – 16 Juni 2025, Sidang lanjutan perkara pidana dengan nomor perkara 227/Pid.B/2025/PN.Jkt.Utr yang menjerat Tony Surjana kembali digelar hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Dalam sidang tersebut, Penasehat Hukum Terdakwa menyampaikan duplik atas replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya dibacakan pada 12 Juni 2025.

Duplik ini dibacakan langsung oleh Penasehat Hukum Terdakwa, Brian Praneda, S.H., dari kantor hukum Praneda and Partners.

Dalam penyampaiannya, Penasehat Hukum Terdakwa menegaskan bahwa dakwaan yang dialamatkan kepada kliennya berdasarkan tafsir hukum yang menyimpang dan mengabaikan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan.

Penasehat Hukum Terdakwa memaparkan bahwa seluruh hak atas tanah yang kini disengketakan telah memiliki dasar hukum yang kuat dan sah secara yuridis, melalui Sertifikat Hak Milik (SHM) dan putusan inkracht dari Pengadilan Tata Usaha Negara serta peradilan perdata.

Tak hanya itu, Penasehat Hukum Terdakwa juga mempersoalkan penuntutan JPU yang mengabaikan asas-asas penting dalam hukum acara pidana. Salah satu poin krusial yang disorot adalah ketidakhadiran saksi utama yaitu pelapor dan saksi korban tanpa surat keterangan yang sah.

Di hadapan majelis hakim, Penasehat Hukum Terdakwa menyampaikan bahwa laporan polisi tahun 2014 yang menjadi cikal-bakal perkara pidana ini bermula dari sengketa tanah biasa perihal perbedaan asal persil pada alas hak girik milik Para Ahli Waris Asmat bin H. Pungut yaitu Girik C 3411 asal Persil 31.S.II dengan asal Persil pada Sertifikat Hak Milik milik Terdakwa Tony Surjana, yakni Persil 24 S.II, yang kemudian digeser menjadi kasus dugaan pemalsuan dokumen yakni Berita Acara Penelitian/Pengukuran tanah tanggal 24 Februari 2004.

“Dokumen tersebut hanyalah dokumen verifikasi administratif yang sah diterbitkan oleh BPN, serta tidak ada bukti pemalsuan sebagaimana dituduhkan,” tegasnya.

Dalam pembelaannya, Penasehat Hukum Terdakwa juga mengemukakan bahwa SHM 512, 4077, dan 4076 tidak pernah dicabut dan dibatalkan oleh BPN Jakarta Utara, sementara keabsahan ketiga sertifikat tersebut telah diuji sesuai Putusan Inkracht TUN secara formil.

“Bahkan secara materil, ketiga SHM tersebut telah dikuatkan oleh Putusan Inkracht Perdata yang mana telah ada eksekusi daripadanya. Perkara Pidana a quo adalah alat yang digunakan oleh ‘sengkuni’ untuk menjegal eksekusi perdata tersebut, nyatanya dalam persidangan tidak ada unsur-unsur yang terpenuhi atas pasal yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum,” katanya.

Penasehat Hukum Terdakwa memantik perhatian publik dengan mengangkat tema duplik bertajuk “Siapakah Sengkuni Pencipta Mahakarya Konspirasi yang Mengkriminalisasi Tony Surjana?”.

Melalui tema tersebut, Penasehat Hukum Terdakwa menyuarakan dugaan adanya rekayasa hukum sistematis yang dijalankan oleh pihak-pihak yang berharap untuk menguasai Tanah milik Terdakwa termasuk oknum-oknum yang diduga memanipulasi dokumen dan memanfaatkan celah hukum untuk menjerat kliennya secara tidak adil.

Dengan mengangkat sosok Sengkuni tokoh antagonis dalam dunia pewayangan yang dikenal licik, manipulatif, dan penghasut ulung, Brian Praneda mengumpamakan tindakan-tindakan tersembunyi dalam perkara ini sebagai mahakarya konspirasi yang bertujuan menciptakan kriminalisasi terhadap Kliennya yaitu Tony Surjana.

“Meskipun berbagai putusan pengadilan telah menetapkan dirinya sebagai pemilik sah atas tanah sengketa,” tuturnya.

Di akhir penyampaian, Penasehat Hukum Terdakwa memohon kepada majelis hakim agar menjatuhkan vonis bebas murni (vrijspraak) atau setidak-tidaknya melepaskan Terdakwa TONY SURJANA dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle rechstvervolgingen), memulihkan nama baiknya, dan menyatakan bahwa perbuatan yang dituduhkan tidak memenuhi unsur pidana (daad zonder straf) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 ayat (2) KUHP Jo. Pasal 64 KUHP.

Sidang akan dilanjutkan pada agenda pembacaan putusan yang dijadwalkan pada hari Kamis tanggal 19 Juni 2025. (red)

  • Penulis: Opsi Media

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bukti Bupati Sumenep Peduli Layanan Kesehatan Kepulauan, Kembali Biayai Pendidikan 3 Dokter Spesialis RSUD Abuya-Kangean

    Bukti Bupati Sumenep Peduli Layanan Kesehatan Kepulauan, Kembali Biayai Pendidikan 3 Dokter Spesialis RSUD Abuya-Kangean

    • calendar_month Jum, 18 Jul 2025
    • account_circle Opsi Media
    • 0Komentar

    Sumenep, Opsimedia.com – Di bawah kepemimpinan Bupati Achmad Fauzi Wongsojudo, Pemerintah Kabupaten Sumenep  terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat layanan kesehatan di wilayah kepulauan. Salah satu langkah nyata adalah upaya pemenuhan kebutuhan tenaga dokter spesialis di RSUD Abuya-Kangean Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo memastikan akan kembali membiayai pendidikan tiga dokter spesialis baru, yang akan menjadi spesialis […]

  • Jika RSUD Sumenep Ingin Terus Meningkat, dr. Erliyati Harus Tetap Jadi Direktur

    Jika RSUD Sumenep Ingin Terus Meningkat, dr. Erliyati Harus Tetap Jadi Direktur

    • calendar_month Ming, 27 Jul 2025
    • account_circle Opsi Media
    • 0Komentar

    Sumenep, Opsimedia.com – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. H. Moh. Anwar Sumenep masih sangat membutuhkan sosok dr. Erliyati dalam jajaran kepemimpinan maupun manajerialnya. Perempuan yang dikenal tegas namun hangat ini dinilai berhasil membawa perubahan signifikan dalam sistem pelayanan rumah sakit plat merah tersebut. Minggu (27/7/ 2025). Di tengah berbagai tantangan pelayanan kesehatan di daerah, […]

  • Jangan Lupa Saksikan, Fest Radhiesta 2025 di Sumenep Bakal Digelar Malam Ini

    Jangan Lupa Saksikan, Fest Radhiesta 2025 di Sumenep Bakal Digelar Malam Ini

    • calendar_month Jum, 18 Jul 2025
    • account_circle Opsi Media
    • 0Komentar

    Sumenep, Opsimedia.com – Malam ini, denyut hiburan dan semangat ekonomi kreatif akan berpusat di jantung Kabupaten Sumenep. Perhelatan akbar Fest Radhiesta 2025 siap digelar, tepatnya di sisi timur Lapangan GOR A. Yani, Jumat, 18 Juli 2025. Warga Madura, bersiaplah menikmati malam spektakuler penuh musik, kuliner, dan euforia kebersamaan. Sejak Kamis (17/07) persiapan di lokasi Fest […]

  • Upaya Perkuat Ketahanan Pangan Nasional Terus Digencarkan di Kabupaten Sumenep

    Upaya Perkuat Ketahanan Pangan Nasional Terus Digencarkan di Kabupaten Sumenep

    • calendar_month Sel, 27 Mei 2025
    • account_circle Opsi Media
    • 0Komentar

    Sumenep, Opsimedia.com – Upaya memperkuat ketahanan pangan nasional terus digencarkan di berbagai daerah. Di Kabupaten Sumenep, sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan TNI kembali terlihat saat Kapolres Sumenep AKBP Rivanda, S.I.K., bersama Wakil Bupati KH. Imam Hasyim, S.H.,M.H., dan Dandim 0827/Sumenep Letkol Inf Yoyok Wahyudi, S.I.P., M.Han., turun langsung ke sawah melaksanakan panen […]

  • Bappeda Sumenep Gelar Musrenbang

    Bappeda Sumenep Gelar Musrenbang

    • calendar_month Kam, 8 Mei 2025
    • account_circle Opsi Media
    • 0Komentar

    Sumenep, Opsimedia.com – Pemerintah Kabupaten Sumenep melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), mengadakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Dalam Rangka Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (Musrenbang RPJMD) Kabupaten Sumenep 2025–2029. Kepala Bappeda Kabupaten Sumenep Arif Firmanto mengatakan, pihaknya melangsungkan Musrenbang ini sebagai media komunikasi interaktif, untuk mengoptimalkan proses perencanaan pembangunan dalam rangka mewujudkan pembangunan daerah. Musrenbang […]

  • Mahasiswa Fakultas Hukum Unitomo Kembali Torehkan Prestasi dengan Raih Medali Perunggu di Kejuaraan POMPROV III Jawa Timur

    Mahasiswa Fakultas Hukum Unitomo Kembali Torehkan Prestasi dengan Raih Medali Perunggu di Kejuaraan POMPROV III Jawa Timur

    • calendar_month Jum, 6 Jun 2025
    • account_circle Opsi Media
    • 0Komentar

    Surabaya, Opsimedia.com – Prestasi membanggakan kembali ditorehkan oleh mahasiswa Universitas Dr. Soetomo (Unitomo) dalam ajang Pekan Olahraga Mahasiswa Provinsi (POMPROV) III Jawa Timur 2025. Adalah Mohamad Syam Al Baqi, mahasiswa Fakultas Hukum, berhasil meraih medali perunggu pada cabang olahraga Tarung Derajat, kategori Tarung Bebas kelas 60–50 kg. Kejuaraan yang berlangsung di Universitas Hang Tuah Surabaya […]

expand_less