Breaking News
light_mode

Brian Praneda Kuasa Hukum Toni Surjana Soroti Netralitas JPU Tak Hadirkan Pelapor ke PN

  • account_circle Opsi Media
  • calendar_month Ming, 18 Mei 2025

Opsimedia.com, Jakarta – Proses hukum terhadap terdakwa Tony Surjana dalam kasus dugaan pemalsuan surat dan data otentik di Pengadilan Negeri Jakarta Utara menghadirkan kemelut.

Pasalnya, pelapor dalam kasus tersebut belum juga dihadirkan dalam persidangan, meskipun agenda sidang telah memasuki tahap tanggapan dan keterangan ahli.

Netralitas dan keprofesionalan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Riko SH, MH, dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, juga dipertanyakan karena dianggap mengabaikan urutan prosedur yang lazim dalam sidang pidana yang menyangkut kerugian pihak lain.

Padahal, umumnya, dalam perkara seperti ini, saksi korban atau pelapor akan diperiksa lebih dahulu oleh majelis hakim, sebelum mendengarkan keterangan saksi lainnya dan ahli.

Namun, hingga kini, dua pihak yang mengaku sebagai korban yakni Taslimah dan Gozali — belum pernah dihadirkan di ruang sidang.

Celakanya, JPU hanya menyebut bahwa Taslimah sedang sakit, dan Gozali telah meninggal dunia, namun tanpa menyertakan dokumen pendukung seperti surat keterangan sakit maupun akta kematian.

Situasi ini menimbulkan keberatan dari penasehat hukum terdakwa, Brian Praneda, S.H.

Brian secara tegas meminta JPU menunjukkan bukti otentik atas kondisi saksi-saksi tersebut.

Disamping itu, Bria juga menolak rencana JPU untuk hanya membacakan keterangan dua orang ahli tanpa kehadiran langsung mereka di persidangan.

“Untuk membuktikan kebenaran laporan korban, mereka seharusnya dihadirkan dan diperiksa langsung. Dari laporan merekalah terdakwa akhirnya duduk di kursi pesakitan,” ujar Brian.

Dalam sidang sebelumnya, telah diperiksa lebih dari sepuluh orang saksi, termasuk pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Utara seperti Rohmat (bagian ukur) dan Dedi (mantan Kasi Sengketa). Para saksi menyatakan tidak mengenal terdakwa Tony Surjana dan tidak pernah berinteraksi dengannya dalam proses pengurusan surat ukur atau verifikasi tanah yang kini disengketakan.

Saksi juga menyampaikan bahwa verifikasi batas tanah berdasarkan surat permohonan pengukuran dari Tony Surjana tidak menghasilkan perubahan atas data yang sudah tercantum dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) sebelumnya.

Sementara itu, Sarman Sinabutar, penyidik dari Unit Bangtan Polres Jakarta Utara, turut hadir sebagai saksi dan menyatakan bahwa ia ikut dalam proses pengukuran tanah atas perintah pimpinan untuk kepentingan penyidikan. Ia menyebut pengukuran dilakukan pada jam kerja, bukan hari libur.

Sarman juga menegaskan bahwa pengukuran dilakukan saat objek tanah sedang dalam status penyelidikan, berdasarkan laporan polisi yang dibuat oleh Tony Surjana terhadap seseorang bernama Abdullah, yang saat itu telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam dakwaan JPU, disebutkan bahwa pada tahun 1998 dan 1999, Tony Surjana mengajukan penggantian blanko sertifikat untuk beberapa SHM, yakni No. 512 dan 610/Pusaka Rakyat, serta No. 64/Sukapura, sebagai bentuk penyesuaian wilayah administrasi dari Kabupaten Bekasi ke Jakarta Utara, dan dari Kelurahan Sukapura ke Kelurahan Rorotan.

Namun, dalam kesaksian yang telah diberikan sejauh ini, tidak ada satu pun saksi yang secara tegas menyatakan bahwa pemalsuan surat dilakukan oleh terdakwa.

Hal ini kemudian menimbulkan pertanyaan di kalangan publik maupun pemerhati hukum: Apakah proses persidangan ini sudah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) penanganan perkara pidana?

“Tidak ada aturan baku dalam KUHAP mengenai urutan saksi, tapi secara praktik, korban adalah saksi utama yang seharusnya diperiksa terlebih dahulu,” ujar seorang praktisi hukum yang enggan disebut namanya.

Persidangan ini menjadi cerminan penting bagi penegakan hukum di Indonesia, bahwa transparansi dan akuntabilitas aparat hukum, termasuk jaksa penuntut umum, tetap harus dijaga agar proses peradilan tetap berjalan adil dan tidak menimbulkan kecurigaan publik.

  • Penulis: Opsi Media

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kepala SMAN 1 Sumenep Drs. Rafiudin, M.Pd, saat menerima Tropy Juara Umum yang diserahkan langsung oleh Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Wilayah Kabupaten Sumenep Dr. Budi Sulistyo, S.Pd., M.Si

    SMAN 1 Sumenep Kembali Tunjukkan Prestasi, Raih Juara Umum Ajang Talenta O2SN Tahun 2025

    • calendar_month Kam, 29 Mei 2025
    • account_circle Opsi Media
    • 0Komentar

    Sumenep, Opsimedia.com – SMAN 1 Sumenep kembali tunjukkan prestasinya. Kini sekolah favorit yang familiar dijuluki SMANSA ini berhasil meraih sebagai juara umum pada ajang talenta Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN) Kabupaten Sumenep tanpa 2025. Ajang FLS3N dan O2SN SMA/SMK Negeri/Swasta se-Kabupaten Sumenep dilaksanakan sejak tanggal 27 sampai 28 Mei 2025 yang berlangsung diselenggarakan di SMA Negeri […]

  • Mahasiswa Fakultas Hukum Unitomo Kembali Torehkan Prestasi dengan Raih Medali Perunggu di Kejuaraan POMPROV III Jawa Timur

    Mahasiswa Fakultas Hukum Unitomo Kembali Torehkan Prestasi dengan Raih Medali Perunggu di Kejuaraan POMPROV III Jawa Timur

    • calendar_month Jum, 6 Jun 2025
    • account_circle Opsi Media
    • 0Komentar

    Surabaya, Opsimedia.com – Prestasi membanggakan kembali ditorehkan oleh mahasiswa Universitas Dr. Soetomo (Unitomo) dalam ajang Pekan Olahraga Mahasiswa Provinsi (POMPROV) III Jawa Timur 2025. Adalah Mohamad Syam Al Baqi, mahasiswa Fakultas Hukum, berhasil meraih medali perunggu pada cabang olahraga Tarung Derajat, kategori Tarung Bebas kelas 60–50 kg. Kejuaraan yang berlangsung di Universitas Hang Tuah Surabaya […]

  • Foto (Ilustrasi)

    Investasi Hijau: Peluang Emas untuk Ekonomi dan Lingkungan Indonesia

    • calendar_month Kam, 8 Mei 2025
    • account_circle Opsi Media
    • 0Komentar

    Oleh: Romadhon Jasn, Direktur Gagas Nusantara Opini, Opsimedia.com – Indonesia terlalu lama mengandalkan energi dari bahan bakar fosil. Kita seperti hidup di atas tambang yang menyempit, sambil terus menambang tanpa henti. Energi seakan selalu identik dengan asap, panas, dan cerobong. Padahal, di atas kepala kita, matahari bersinar tanpa henti, angin bertiup di sepanjang pesisir, dan […]

  • Air Liur Direktur RSUD Smart Pamekasan untuk Pasien Gagal Ginjal

    Air Liur Direktur RSUD Smart Pamekasan untuk Pasien Gagal Ginjal

    • calendar_month Sen, 16 Jun 2025
    • account_circle Opsi Media
    • 0Komentar

    Oleh: M. Khairul Umam Ketua Aliansi Jurnalis Pamekasan (AJP) Opsimedia.com, Opini – Sejatinya, saya tidak ingin menulis utuh; cukup dengan bersuara dan menyampaikan di grup WhatsApp. Termasuk menyuarakan di warung kopi tentang pasien gagal ginjal, yang diterpa kesulitan mendapatkan pelayanan cuci darah atau hemodialisis (Hd). Saya semula ingin diam. Sebab, kalau bersuara nanti dianggap gawat dan […]

  • Kuasa hukum korban, Slamet Riyadi, S.H, yang sejak awal memberikan pendampingan hukum secara cuma cuma saat bersama korban dan orang tuanya di PN Sumenep

    Kasus Cabul Oknum Ustadz Pengasuh Ponpes di Pulau Kangean Masuk Sidang Pembuktian, Korban Tuntut Pelaku Dihukum Berat

    • calendar_month Rab, 3 Sep 2025
    • account_circle Opsi Media
    • 0Komentar

    Sumenep, Opsimedia.com – Pelaku dugaan pelecehan seksual yang merupakan oknum Pengasuh Pondok Pesantren di Pulau Kangean bernama Sahnan (51) kini memasuki sidang pembuktian di Pengadilan Negeri Sumenep, Rabu (3/9/2025). Sidang PN Sumenep mendadak berubah menjadi panggung pengadilan moral. Teriakan batin dan jeritan luka para korban pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh Moh. Sahnan (51), oknum […]

  • Kuasa Hukum Brian Praneda Pastikan Kliennya Pemilik Sah Tanah dan Penyewa yang Diduga Ingin Menguasai Lahan

    Kuasa Hukum Brian Praneda Pastikan Kliennya Pemilik Sah Tanah dan Penyewa yang Diduga Ingin Menguasai Lahan

    • calendar_month Rab, 21 Mei 2025
    • account_circle Opsi Media
    • 0Komentar

    Jakarta, Opsimedia.com – Sidang lanjutan perkara pidana nomor 227/Pid.B/2025/PN.Jkt.Utr terkait dugaan pemalsuan surat kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Selasa, 20 Mei 2025. Persidangan yang dijadwalkan dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), tidak berjalan sesuai rencana. Sebab ahli yang dimaksud tidak dapat hadir dengan alasan berada di luar kota. […]

expand_less