Breaking News
light_mode

Brian Praneda Kuasa Hukum Toni Surjana Soroti Netralitas JPU Tak Hadirkan Pelapor ke PN

  • account_circle Opsi Media
  • calendar_month Ming, 18 Mei 2025

Opsimedia.com, Jakarta – Proses hukum terhadap terdakwa Tony Surjana dalam kasus dugaan pemalsuan surat dan data otentik di Pengadilan Negeri Jakarta Utara menghadirkan kemelut.

Pasalnya, pelapor dalam kasus tersebut belum juga dihadirkan dalam persidangan, meskipun agenda sidang telah memasuki tahap tanggapan dan keterangan ahli.

Netralitas dan keprofesionalan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Riko SH, MH, dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, juga dipertanyakan karena dianggap mengabaikan urutan prosedur yang lazim dalam sidang pidana yang menyangkut kerugian pihak lain.

Padahal, umumnya, dalam perkara seperti ini, saksi korban atau pelapor akan diperiksa lebih dahulu oleh majelis hakim, sebelum mendengarkan keterangan saksi lainnya dan ahli.

Namun, hingga kini, dua pihak yang mengaku sebagai korban yakni Taslimah dan Gozali — belum pernah dihadirkan di ruang sidang.

Celakanya, JPU hanya menyebut bahwa Taslimah sedang sakit, dan Gozali telah meninggal dunia, namun tanpa menyertakan dokumen pendukung seperti surat keterangan sakit maupun akta kematian.

Situasi ini menimbulkan keberatan dari penasehat hukum terdakwa, Brian Praneda, S.H.

Brian secara tegas meminta JPU menunjukkan bukti otentik atas kondisi saksi-saksi tersebut.

Disamping itu, Bria juga menolak rencana JPU untuk hanya membacakan keterangan dua orang ahli tanpa kehadiran langsung mereka di persidangan.

“Untuk membuktikan kebenaran laporan korban, mereka seharusnya dihadirkan dan diperiksa langsung. Dari laporan merekalah terdakwa akhirnya duduk di kursi pesakitan,” ujar Brian.

Dalam sidang sebelumnya, telah diperiksa lebih dari sepuluh orang saksi, termasuk pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Utara seperti Rohmat (bagian ukur) dan Dedi (mantan Kasi Sengketa). Para saksi menyatakan tidak mengenal terdakwa Tony Surjana dan tidak pernah berinteraksi dengannya dalam proses pengurusan surat ukur atau verifikasi tanah yang kini disengketakan.

Saksi juga menyampaikan bahwa verifikasi batas tanah berdasarkan surat permohonan pengukuran dari Tony Surjana tidak menghasilkan perubahan atas data yang sudah tercantum dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) sebelumnya.

Sementara itu, Sarman Sinabutar, penyidik dari Unit Bangtan Polres Jakarta Utara, turut hadir sebagai saksi dan menyatakan bahwa ia ikut dalam proses pengukuran tanah atas perintah pimpinan untuk kepentingan penyidikan. Ia menyebut pengukuran dilakukan pada jam kerja, bukan hari libur.

Sarman juga menegaskan bahwa pengukuran dilakukan saat objek tanah sedang dalam status penyelidikan, berdasarkan laporan polisi yang dibuat oleh Tony Surjana terhadap seseorang bernama Abdullah, yang saat itu telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam dakwaan JPU, disebutkan bahwa pada tahun 1998 dan 1999, Tony Surjana mengajukan penggantian blanko sertifikat untuk beberapa SHM, yakni No. 512 dan 610/Pusaka Rakyat, serta No. 64/Sukapura, sebagai bentuk penyesuaian wilayah administrasi dari Kabupaten Bekasi ke Jakarta Utara, dan dari Kelurahan Sukapura ke Kelurahan Rorotan.

Namun, dalam kesaksian yang telah diberikan sejauh ini, tidak ada satu pun saksi yang secara tegas menyatakan bahwa pemalsuan surat dilakukan oleh terdakwa.

Hal ini kemudian menimbulkan pertanyaan di kalangan publik maupun pemerhati hukum: Apakah proses persidangan ini sudah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) penanganan perkara pidana?

“Tidak ada aturan baku dalam KUHAP mengenai urutan saksi, tapi secara praktik, korban adalah saksi utama yang seharusnya diperiksa terlebih dahulu,” ujar seorang praktisi hukum yang enggan disebut namanya.

Persidangan ini menjadi cerminan penting bagi penegakan hukum di Indonesia, bahwa transparansi dan akuntabilitas aparat hukum, termasuk jaksa penuntut umum, tetap harus dijaga agar proses peradilan tetap berjalan adil dan tidak menimbulkan kecurigaan publik.

  • Penulis: Opsi Media

Rekomendasi Untuk Anda

  • Peredaran Rokok Ilegal Tak Terbendung, Pemanfaatan Anggaran DBHCHT Ratusan Juta di Satpol-PP Sumenep Dipertanyakan

    Peredaran Rokok Ilegal Tak Terbendung, Pemanfaatan Anggaran DBHCHT Ratusan Juta di Satpol-PP Sumenep Dipertanyakan

    • calendar_month Sel, 25 Nov 2025
    • account_circle Opsi Media
    • 0Komentar

    Sumenep, Opsimedia.com – Peredaran rokok ilegal asal Kabupaten Pamekasan semakin merajalela di Kota Keris. Produk tanpa pita cukai itu kini dengan mudah ditemukan di warung-warung dan kios kecil di Sumenep. Ironisnya, kondisi ini terjadi ketika Satpol-PP Kabupaten Sumenep, yang dipimpin Wahyu Kurniawan Pribadi, mendapatkan aliran dana ratusan juta rupiah dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil […]

  • Dukung Ekonomi Lokal, Nova Harivan Paloh Hadirkan Pesta Rakyat dan Bazar UMKM di HUT RI ke-80

    Dukung Ekonomi Lokal, Nova Harivan Paloh Hadirkan Pesta Rakyat dan Bazar UMKM di HUT RI ke-80

    • calendar_month Ming, 17 Agu 2025
    • account_circle Opsi Media
    • 0Komentar

    Jakarta, Opsimedia.com – Dalam rangka memperingati HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Nova Harivan Paloh, SE., MM, menggelar Pesta Rakyat dan Bazar UMKM yang berlangsung meriah di kawasan Cipedak, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Acara yang dipenuhi nuansa kebersamaan ini menghadirkan lomba khas 17 Agustus, mulai dari panjat pinang yang paling dinanti warga hingga bazar UMKM yang menampilkan beragam […]

  • Kemenag Sumenep Luncurkan Layanan PSP

    Kemenag Sumenep Luncurkan Layanan PSP

    • calendar_month Kam, 8 Mei 2025
    • account_circle Opsi Media
    • 0Komentar

    Sumenep, Opsimedia.com – Guna menciptakan lingkungan pesantren yang aman dan ramah santri, Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sumenep Abdul Wasid, secara resmi meluncurkan Layanan PSP (Pesantren Sharing & Peduli) di Aula Pondok Pesantren Assadad, Kecamatan Ambunten, Senin (06/05/2025). Peluncuran inovasi tersebut turut didampingi oleh Kepala Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren), juga […]

  • Parah, Proyek Pembangunan Gedung Kantor Pengadilan Agama Kangean Diakui Memang Tak Beres

    Parah, Proyek Pembangunan Gedung Kantor Pengadilan Agama Kangean Diakui Memang Tak Beres

    • calendar_month Kam, 10 Jul 2025
    • account_circle Opsi Media
    • 0Komentar

    Sumenep, Opsimedia.com – Pekerjaan perencanaan pembangunan Gedung Kantor Pengadilan Agama Kangean di Jl. Sambakati, Arjasa, Kangean, Kabupaten Sumenep, kini disorot tajam. Pasalnya, proyek senilai Rp13,3 miliar dari Anggaran Tahun 2025 itu diduga kuat dikerjakan tidak sesuai spesifikasi yang tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB). Diketahui, proyek tersebut direncanakan oleh konsultan CV. Matra Cipta, dengan pelaksana […]

  • JSI Peduli Masyarakat Kurang Mampu: Salurkan Lewat Program “Saku Berkah”

    JSI Peduli Masyarakat Kurang Mampu: Salurkan Lewat Program “Saku Berkah”

    • calendar_month Rab, 26 Nov 2025
    • account_circle Opsi Media
    • 0Komentar

    Sumenep, Opsimedia.com – Jurnalis Sumenep Independen (JSI) kembali mempertegas kiprah sosialnya melalui Program “SAKU Berkah” yang digelar pada Rabu, 26 November 2025. Program ini menjadi agenda rutin mingguan yang menyalurkan santunan uang tunai kepada masyarakat kurang mampu sebagai bentuk kepedulian dan solidaritas nyata. Selain bantuan finansial, SAKU Berkah juga membawa misi edukasi sosial. Melalui kegiatan […]

  • 700 Alumni Pondok Pesantren Mathlabul Ulum Hadiri Reuni Akbar 2025, KH Imam Hodri Tf Berpesan Ini

    700 Alumni Pondok Pesantren Mathlabul Ulum Hadiri Reuni Akbar 2025, KH Imam Hodri Tf Berpesan Ini

    • calendar_month Jum, 27 Jun 2025
    • account_circle Opsi Media
    • 0Komentar

    Sumenep, Opsimedia.com – Ikatan Keluarga Mahtlabul Ulum (IKMU) melaksanakan Reuni Akbar tahun 2025. Reuni ini dilaksanakan pada Jum’at (27 Juni 2025). Reuni Akbar tahun 2025 ini dihadiri lebih dari 700 alumni dari berbagai daerah di seluruh Indonesia, dengan agenda kegiatan tahlil bersama serta penetapan pengurus harian IKMU, dialog terbuka alumni pengarahan oleh K.H. Imam Hodri TF […]

expand_less