Breaking News
light_mode

Eks Penyidik Jadi Saksi Penguat, Brian Praneda: Proses Ukur dan Terbitnya SHM Atas Nama Tony Surjana Sesuai SOP

  • account_circle OPSI MEDIA
  • calendar_month Jum, 9 Mei 2025

Jakarta, Opsimedia.com- Kemelut kasus sengketa tanah di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara terus berlanjut dan temui babak baru. Kali ini mantan Penyidik Reskrim Unit Bangtan, Polres Jakarta Utara, Sarman Marulitua Sinabutar diperiksa sebagai saksi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Kamis (8/5/2025).

Sarman Marulitua Sinabutar hadir sebagai saksi karena tercatat dalam Berita Acara Penyidikan (BAP), perkara dugaan pemalsuan data otentik berkas hasil surat ukur tanah yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Jakarta Utara.

Dihadapan Majelis Hakim pimpinan Aloysius Batuaji dan dua Hakim anggota Sorta Ria Neva dan Nani Handayani, Saman memberikan keterangan terkait kebenaran kronologis penerbitan surat ukur, tanggal, hari pengukuran, nama pemohon, dan alasan adanya surat pengukuran tanah yang dimohonkan terdakwa Tony Surjana.

Sarman Sinabutar yang mengawal pengukuran tanah dan diduga merupakan pihak pemohon menyuruh BPN untuk melakukan pengukuran ulang atau verifikasi batas batas tanah milik Tony Surjana, berlokasi di Pusaka Rakyat, Bekasi Jawa Barat.

Dihadapan Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum, terdakwa dan Penasehat Hukum terdakwa, saksi menjelaskan, verifikasi batas batas tanah yang dimohonkan berdasarkan surat permohonan pengukuran tanah dari Tony Surjana.

Hasil pengukuran lokasi tanah tidak ada perubahan batas batas tanah yang tercatat dalam ukuran tanah Sertifikat Hak Milik (SHM) yang sudah ada sebelumnya.

Sarman menerangkan, pengukuran ulang tanah tersebut dilakukan petugas ukur dari BPN Jakarta Utara bernama Rohmat.

“Bukan saya yang ukur tapi petugas BPN karena bukan ranah saya dan saya hanya memantau. Pelaksanaan dilokasi berjalan lancar, tidak ada warga yang keberatan dari pihak pihak atau komplin warga lain,” terang Sarman.

“Setelah selesai hasil pengukuran saya menyusul ke BPN dan mengambil SHM yang sudah berubah alamat tersebut dan merupakan alat bukti tersangka Abdullah, aslinya diserahkan ke pemegang hak Tony Surjana,” imbuh Sarman.

Disinggung mengenai dakwaan JPU yang menerangkan bahwa pengukuran dilakukan petugas BPN Jakarta Utara pada hari libur kerja, Sarman menegaskan itu tidaklah benar. Sebab, sesuai fakta di lapangan pengukuran tanah dilakukan pada hari kerja.

“Kan saya yang ke lapangan melihat langsung dan sesuai perintah pimpinan. Saya dong yang tahu hari kerja atau libur. Yang jelas pengukuran dilakukan pada hari kerja bukan hari libur. Kalau tentang dakwaan Jaksa mana bisa saya komentari. Tapi yang jelas pengukurannya bukan hari libur,” tegasnya.

Sarman mengatakan dirinya saat itu sebagai Penyidik Reskrim Unit Bangtan Polres Jakarta Utara. Dimana saat itu objek tanah yang diukur dalam status Penanganan Penyidikan Polres Jakarta Utara karena ada Laporan Polisinya (LP).

Berdasarkan Locus delikti atau lokasi tempat kejadian perkara masih tercatat berada di Desa Pusaka Rakyat, wilayah hukum Bekasi belum masuk wilayah DKI Jakarta.

Sementara Laporan Polisinya ada di Polres Jakarta Utara, sehingga Sertifikat Kepemilikan tanah harus lebih dulu dirubah alamat tanahnya masuk ke wilayah DKI Jakarta. Baru penanganan perkaranya dapat dilanjutkan.

“Untuk menindak lanjuti Laporan Polisi tersebut, pemilik lahan atau Pelapor harus memverifikasi SHM nya ke kantor BPN Jakarta Utara sehingga pemilik harus mengajukan permohonan surat pengukuran ulang. Karena merupakan objek perkara berdasarkan LP, pimpinan memerintahkan Penyidik supaya ikut memantau hasil pengukuran dari BPN,” ujarnya.

“Hal itu berkaitan dengan barang bukti perkara. Lokasi tanah masih berada di wilayah hukum Bekasi diluar wilayah hukum Polres Jakarta Utara, sehingga BPN harus memperbaiki merevisi lokasi tanah itu menjadi wilayah DKI Jakarta,” tambahnya.

Menurutnya, pada saat itu dirinya sebagai Penyidik, sehingga pimpinannya langsung memerintahkan supaya memantau kondisi di lapangan dan memperhatikan batas batas wilayah.

“Pada saat pengukuran kalau tidak salah sekitar tahun 2004, tidak kenal dan tidak bertemu dengan Tony Surjana, selaku pemohon. Di lokasi tanah belum ada bangunan permanen, tapi ada warung dan rumah biasa, lahan kosong bercocok tanam,” tegasnya.

Hadirnya saksi dalam pengukuran tanah atas perintah pimpinan berkaitan dengan Penyelidikan dan Penyidikan berkas perkara yang sedang ditangani Polres Jakarta Utara, atas laporan Tony Surjana terhadap terlapor Abdullah. Abdullah saat itu jadi tersangka.

Sebelumnya saksi Dedi Kasi Sengketa BPN Jakarta Utara, menyampaikan, proses pengukuran verifikasi dan penerbitan SHM atas nama pemohon Tony Surjana sesuai berkas di kantor BPN sudah sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).

“Kalau ada yang keberatan atas pengukuran batas batas tanah, maka surat ukur tidak diterbitkan. Kalau ada yang keberatan di lapangan atau ada surat keberatan, maka hasil ukur tidak dilanjutkan ke proses penerbitan sertifikat pemohon,” ungkapnya.

“Sesuai berkas permohonan Tony Surjana yang ada di kantor BPN, proses penerbitan SHM perubahan lokasi dari wilayah Bekasi ke DKI Jakarta tidak ada masalah sehingga SHM yang diterbitkan merupakan hasil produk yang sah dari BPN Jakarta Utara,” ucap Dedi pada sidang sebelumnya.

Sementara saksi Rohmat petugas ukur BPN Jakut menyampaikan, bahwa penerbitan surat ukur tanah atas nama Tony Surjana sudah sesuai prosedur.

“Saksi dalam format ditandatangani Herman dan Abdullah itu tidak masalah sebab permohonan sertifikat tersebut bukan penerbitan sertifikat baru, tapi hanya verifikasi untuk memperjelas batas wilayah karena lokasi tanah sebelumnya di wilayah Bekasi Jawa Barat, sehingga diubah menjadi alamat DKI Jakarta. Semua batas batas tanah, dan ukuran tanah dalam sertifikat tanah tidak ada perubahan dengan sertifikat yang baru diterbitkan,” ujarnya.

Menurut dakwaan JPU, pada tahun 1998 dan Tahun 1999, Terdakwa Tony Surjan mengajukan permohonan ukur ke Kantor Pertanahan Kota Adm Jakarta Utara penggantian blanko sertifikat SHM No.512/Pusaka Rakyat, SHM No.610/Pusaka Rakyat sebagai verifikasi wilayah administrasi dari Kabupaten Bekasi menjadi Jakarta Utara kemudian untuk SHM No.64/Sukapura dalam rangka mengganti blanko sebagai verifikasi adanya perubahan wilayah administrasi dari Kelurahan Sukapura menjadi Kelurahan Semper. Hasil surat ukur tersebut menurut JPU tidak sesuai SOP.

Sementara itu, pengacara terdakwa, advokat Praneda dan Partner menyampaikan, semua dakwaan JPU telah dibantahkan sesuai keterangan 3 saksi dari BPN Jakut, serta keterangan saksi Sarman selaku penyidik Polres Jakarta Utara yang menjelaskan bahwa hasil proses ukur dan terbitnya SHM atas nama Tony Surjana suda sesuai SOP.

“Dalam perkara ini yang namanya pelapor harus datang memberikan keterangan dalam persidangan. Kan sesuai undang undang, siapa yang melapor dan merasa dirugikan harus membuktikan laporannya dalam persidangan. Tapi dalam berkas perkara ini JPU tidak menghadirkan siapa sebenarnya yang melapor dalam perkara ini, pada hal pemeriksaan saksi sudah hampir selesai,” ujar Brian Praneda.

Bahkan Brian menyebut bahwa saat pengukuran dan terbit SHM tidak ada yang komplain dan tidak ada warga yang menuntut pengukuran.

“Lantas salah terdakwa apa, dituduh memalsukan. Tony Surjana tidak pernah menandatangi berkas. Kalau pun ada kesalahan penulisan kan menurut pegawai BPN itu tidak jadi masalah hanya koreksi administrasi bukan membatalkan ke pemilik lahan. Karena sebelumnya tanah itu sudah milik Tony Surjana merupakan warisan dari orangtuanya,” sebutnya.

”Sebenarnya terkait keabsahan SHM atas nama Tony Surjana, sudah sah menurut hukum dan mempunyai kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan PK, semua bukti putusannya sudah ada. Bahkan pihak Tony Surjana sudah mengajukan pelaksanaan eksekusi. Tapi kita harus menghargai proses hukum, pasti ada saatnya seleksi alam,” terangnya.

  • Penulis: OPSI MEDIA

Rekomendasi Untuk Anda

  • Libatkan 300 Anak Yatim, Bani Insan Peduli Gandeng Wahana Putra Cahaya Kediri Gelar Yatim Fun Pasar di Pamekasan

    Libatkan 300 Anak Yatim, Bani Insan Peduli Gandeng Wahana Putra Cahaya Kediri Gelar Yatim Fun Pasar di Pamekasan

    • calendar_month Rab, 1 Okt 2025
    • account_circle OPSI MEDIA
    • 0Komentar

    Pamekasan, Opsimedia.com – Yayasan Bani Insan Peduli (BIP) Pamekasan tunjukkan kepedulian kepada anak yatim. Kini, berkolaborasi dengan wahana bermain Putra Cahaya Kediri kembali menyelenggarakan Yatim Fun Pasar Rakyat 2025 dengan libatkan 300 anak yatim. Acara yang bertajuk “bahagia bersama 300 anak yatim” tersebut atas inisiasi tim Bani Insan Peduli dan pengelola Wahana Putra Cahaya Kediri […]

  • Berkat Program Mudik Gratis Sumenep 2026, Ratusan Masyarakat Pulang Kampung di H-8 Lebaran

    Berkat Program Mudik Gratis Sumenep 2026, Ratusan Masyarakat Pulang Kampung di H-8 Lebaran

    • calendar_month Jum, 13 Mar 2026
    • account_circle OPSI MEDIA
    • 0Komentar

    Sumenep, Opsimedia.com – Program mudik gratis Sumenep tahun 2026 yang kembali dihadirkan oleh pemerintah benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Program mudik gratis menjadi salah satu bentuk perhatian pemerintah terhadap masyarakat kepulauan yang sangat bergantung pada transportasi laut. Program mudik gratis ini merupakan hasil kerja sama antara Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, Pemerintah Provinsi Jawa Timur, dan Pemerintah […]

  • Kemenag Sumenep Luncurkan Layanan PSP

    Kemenag Sumenep Luncurkan Layanan PSP

    • calendar_month Kam, 8 Mei 2025
    • account_circle OPSI MEDIA
    • 0Komentar

    Sumenep, Opsimedia.com – Guna menciptakan lingkungan pesantren yang aman dan ramah santri, Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sumenep Abdul Wasid, secara resmi meluncurkan Layanan PSP (Pesantren Sharing & Peduli) di Aula Pondok Pesantren Assadad, Kecamatan Ambunten, Senin (06/05/2025). Peluncuran inovasi tersebut turut didampingi oleh Kepala Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren), juga […]

  • Sarat Pelanggaran, Proyek Rp13,3 M Kantor PA Kangean Jalan Terus

    Sarat Pelanggaran, Proyek Rp13,3 M Kantor PA Kangean Jalan Terus

    • calendar_month Sab, 26 Jul 2025
    • account_circle OPSI MEDIA
    • 0Komentar

    Sumenep, Opsimedia.com – Budaya abai atau lemahnya pengawasan dan ketidakpatuhan terhadap aturan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) kembali menjadi sorotan di Kabupaten Sumenep. Pekerjaan pembangunan Gedung Kantor Pengadilan Agama Kangean di Jl. Sambakati, Arjasa, Kangean, diduga sarat pelanggaran mulai dari penerapan K3 hingga penggunaan material di luar spesifikasi. Proyek senilai Rp13,3 miliar yang bersumber dari […]

  • Eksistensi Perkumpulan Petani Sumekar Jadi Wadah Bangun Dunia Pertanian dan Kabupaten Sumenep

    Eksistensi Perkumpulan Petani Sumekar Jadi Wadah Bangun Dunia Pertanian dan Kabupaten Sumenep

    • calendar_month Kam, 8 Mei 2025
    • account_circle OPSI MEDIA
    • 0Komentar

    Sumenep, Opsimedia.com – Paguyuban atau Perkumpulan Petani Sumekar Kabupaten Sumenep menggelar halal bihalal di Pendopo Keraton Sumenep alam rangka membangun silaturrahim dan sinergitas bersama petani mewujudkan ketahanan pangan. Kamis (8/5/2025) Halal bihalal yang dilaksanakan dengan dihadiri di antaranya Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo, Dandim, Kapolres, Ketua DPRD, Asisten Perekonomian, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan energi […]

  • Power Up: Advanced Charging Solutions and Battery Tech Innovations

    Power Up: Advanced Charging Solutions and Battery Tech Innovations

    • calendar_month Sab, 24 Feb 2024
    • account_circle OPSI MEDIA
    • 0Komentar

    Smart Homes: Beyond Automation to AnticipationIf 2023 could be summarized in the gadget space, it would be the year where our homes started truly “understanding” us. Gone are the days of generic automation. With advancements in AI, homes now anticipate needs. Your coffee machine knows when you’ve had a rough night and adjusts the brew […]

expand_less