Pembangunan Kantor PA Kangean Sumenep Senilai Rp13,3 Milyar Ditengarai Tak Beres
- account_circle Opsi Media
- calendar_month Rab, 2 Jul 2025

Sumenep, Opsimedia.com – Pekerjaan perencanaan pembangunan Gedung Kantor Pengadilan Agama Kangean di Jl. Sambakati, Arjasa, Kangean, Kabupaten Sumenep, mulai menuai sorotan tajam dari publik.
Proyek yang menelan anggaran fantastis senilai Rp13,3 miliar pada Tahun Anggaran 2025 itu kini diduga dikerjakan tidak sesuai spesifikasi.
Proyek tersebut direncanakan oleh konsultan perencana CV. Matra Cipta, sementara pelaksana pekerjaannya adalah CV. Tamara Ponorogo milik Dio.
Hasil penelusuran di lapangan mengungkap indikasi penggunaan material yang diduga tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Kontraktor pelaksana dan penerima sub pekerjaan mengakui sebagian material tidak sesuai spesifikasi.
“Iya, baru cor dan sirtu memang tidak sesuai spek,” ujar Irwan, penanggung jawab pengesupan pekerjaan di lapangan, saat dikonfirmasi, Selasa (3/7/2025).
Menurutnya, batu dan sirtu yang digunakan berasal dari material lokal seperti tanah dan batu (natu).
Padahal, dalam RAB disebutkan cor harus menggunakan batu hitam, bukan tanah dan batu, sedangkan sirtu di Pulau Kangean, Kecamatan Arjasa, tidak tersedia dan seharusnya didatangkan dari luar.
Muhlis, anggota DPC LSM BIDIK Kecamatan Arjasa, menduga kuat ada praktik korupsi dalam proyek pembangunan itu sejak tahap pertama hingga tahap kedua.
Berdasarkan keterangan konstruksi, material utama yang digunakan tidak sesuai RAB.
“Misalnya, di RAB harus pakai batu cor hitam, tapi diganti tanah liat dan batu (natu) lokal. Sirtu pun tidak sesuai RAB. Padahal bahan ini (sirtu) seharusnya didatangkan dari luar Kangean, karena di sini tidak ada,” tegas Muhlis.
Ia menambahkan, pihaknya bersama tim akan terus melakukan investigasi mendalam terkait potensi kerugian negara akibat dugaan penyimpangan spesifikasi material.
“Jika terbukti, kami akan laporkan secara resmi agar diusut tuntas,” tegasnya.
Sementara itu, akses untuk ke proyek tersebut tidak bisa masuk karena pintunya selalu dikunci seolah-olah ingin lepas dari pengawasan.
“Kami menduga kuat adanya penyelewengan sehingga diduga melanggar Undang-undang KIP dalam pekerjaan tersebut,” pungkas Muhlis.
- Penulis: Opsi Media