Breaking News
light_mode

Sidang Sengketa Tanah, Brian Praneda Pastikan Data Otentik Tony Sujana, Tegaskan Tidak Ada Unsur Pidana

  • account_circle OPSI MEDIA
  • calendar_month Sel, 27 Mei 2025

Jakarta, Opsimedia.com – Sidang lanjutan perkara pidana nomor 227/Pid.B/2025/PN.Jkt.Utr dengan terdakwa Tony Sujana kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (27/5).

Agenda persidangan kali ini adalah mendengarkan keterangan ahli pidana, yang dihadirkan oleh pihak terdakwa.

Dalam sidang tersebut, Prof. Dr. Suparji Ahmad, S.H., M.H., sebagai saksi ahli pidana menegaskan bahwa tidak terdapat bukti materil yang menunjukkan bahwa terdakwa telah melakukan atau menyuruh melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 266 KUHP tentang penyisipan keterangan palsu ke dalam akta otentik.

“Semua tindakan terdakwa merupakan bagian dari pengurusan administratif atas hak tanah miliknya. Tidak ada niat jahat, perbuatan melawan hukum, ataupun upaya untuk merugikan pihak lain secara sengaja,” ujar Prof. Suparji di hadapan majelis hakim.

Pernyataan ini memperkuat posisi hukum terdakwa, setelah sebelumnya pada sidang Kamis, 22 Mei 2025, dua saksi meringankan (a de charge) yaitu Engking Supardja dan Agus Susanto, menyatakan bahwa tanah yang disengketakan memang dimiliki secara sah oleh Tony Sujana dan adiknya.

Saksi Engking menjelaskan bahwa pada tahun 2009–2010, ia diminta terdakwa untuk memasang pagar di atas lahan tersebut, dan selama hampir setahun pekerjaan berlangsung tanpa ada protes atau gangguan dari pihak mana pun.

Sementara itu, saksi Agus menyebut dirinya pernah diminta untuk mengecek legalitas izin pemasangan pagar serta melakukan pengecekan empat Sertifikat Hak Milik (SHM) ke BPN Jakarta Utara, yang semuanya masih tercatat sah atas nama Tony Sujana dan adiknya.

Permohonan Administrasi Tak Bisa Dikriminalisasi

Kuasa hukum Tony Sujana, Brian Praneda, S.H., menjelaskan bahwa unsur “menyuruh” sebagaimana tercantum dalam Pasal 266 KUHP mensyaratkan adanya perintah aktif dan eksplisit kepada pejabat pembuat akta.

“Dalam kasus ini, tidak pernah ada perintah dari Tony untuk mencantumkan keterangan yang tidak benar ke dalam akta resmi,” ujar Brian Praneda.

Menurut dia, Permohonan perubahan blanko SHM yang diajukan Tony merupakan bagian dari proses administratif sah dalam rangka menyesuaikan wilayah administrasi sertifikat, dari semula tercatat di wilayah Kota Bekasi menjadi Jakarta Utara, setelah pemekaran wilayah pada 1998.

“Klien kami hanya meminta bantuan kepada penyidik untuk mengurus perubahan wilayah administratif di SHM-nya. Tidak ada pemalsuan, tidak ada pengubahan data identitas, batas, atau luas tanah. Sertifikat tetap utuh atas nama Tony Sujana,” tegasnya.

Sengketa Perdata Jadi Pidana?

Persoalan hukum ini muncul ketika muncul pihak ketiga yang mengklaim memiliki lahan tersebut dan menggugat Tony secara perdata.

Dalam proses hukum, Tony menunjukkan dokumen resmi seperti SHM dan Berita Acara Penelitian (BAP). Namun, muncul klaim bahwa salah satu nama dalam BAP tidak pernah menandatangani dokumen.

Menanggapi hal tersebut, ahli hukum Prof. Suparji menyatakan bahwa BAP bukan akta otentik seperti akta notaris, sehingga tidak bisa dijadikan dasar tuduhan pemalsuan.

Bahkan menurut saksi dari BPN, dokumen tersebut asli dan hanya mengandung kekeliruan administratif yang bisa diperbaiki dengan proses renvoi.

Tidak Ada Kerugian, Tidak Ada Tindak Pidana

Dua saksi yang diajukan dalam sidang sebelumnya juga menyebut bahwa tidak ada kerugian yang ditimbulkan oleh tindakan Tony.

Seluruh proses penguasaan lahan dan pemasangan pagar berjalan lancar dan terbuka sejak 2010. Hal ini memperkuat argumen bahwa unsur kerugian – baik secara materiil maupun immateriil – tidak terpenuhi, sebagaimana dipersyaratkan oleh Pasal 266 KUHP.

Kuasa hukum juga menegaskan bahwa kepemilikan tanah oleh Tony Sujana telah terbukti sah berdasarkan akta jual beli, sertifikat SHM, dan telah dikuatkan oleh pengadilan mulai dari tingkat pertama hingga Peninjauan Kembali (PK). Bahkan, klaim pihak lain atas dasar girik telah dinyatakan gugur oleh pengadilan.

Diduga Upaya Kriminalisasi oleh Mafia Tanah

Brian Praneda, SH, menduga ada upaya dari oknum tertentu yang ingin mengambil alih lahan milik kliennya dengan memanfaatkan kelemahan sistem administrasi pertanahan.

Ia juga menyoroti ketidakhadiran saksi pelapor dalam persidangan tanpa adanya dokumen resmi seperti surat keterangan sakit atau akta kematian, untuk saksi lain yang disebut telah meninggal.

“Kami minta kejaksaan objektif. Ini bukan pemalsuan, tapi murni upaya sah klien kami dalam mempertahankan hak miliknya. Ini bagian dari modus mafia tanah yang mencoba memanfaatkan celah hukum,” tukas Brian.

Sidang dijadwalkan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum.

  • Penulis: OPSI MEDIA

Rekomendasi Untuk Anda

  • Program Mudik Gratis 2026 yang Diinisiasi Bupati Fauzi Dirasakan Manfaatnya, 390 Perantau Sumenep Pulang Kampung

    Program Mudik Gratis 2026 yang Diinisiasi Bupati Fauzi Dirasakan Manfaatnya, 390 Perantau Sumenep Pulang Kampung

    • calendar_month Ming, 15 Mar 2026
    • account_circle OPSI MEDIA
    • 0Komentar

    Sumenep, Opsimedia.com – Kerinduan ratusan warga Kabupaten Sumenep yang merantau di Jakarta untuk kembali ke kampung halaman akhirnya terobati. Pemerintah Kabupaten Sumenep di bawah kepemimpinan Bupati Achmad Fauzi Wongsojudo atau yang akrab disapa Cak Fauzi kembali menghadirkan Program Mudik Gratis tahun 2026 bagi para perantau menjelang Hari Raya Idulfitri. Sebanyak 390 warga Sumenep yang bekerja […]

  • Unlikely Origins: The Humble Beginnings of Today’s Tech Titans

    Unlikely Origins: The Humble Beginnings of Today’s Tech Titans

    • calendar_month Ming, 25 Feb 2024
    • account_circle OPSI MEDIA
    • 0Komentar

    Exploring the Tech-Savvy WondersThe delineation between digital and physical continues to blur, weaving a fabric of reality that resonates with the beats of progress. Within this exciting nexus, entrepreneurs and tech aficionados find a fertile ground to cultivate, explore, and thrive. As we navigate through the myriad of gadget-driven narratives, there are key trends and […]

  • Bukti Kehadiran PLN Bersama Pemkab Sumenep untuk Warga Kepulauan, Kini Listrik Pulau Gili Raja Tambah Terang

    Bukti Kehadiran PLN Bersama Pemkab Sumenep untuk Warga Kepulauan, Kini Listrik Pulau Gili Raja Tambah Terang

    • calendar_month Sel, 27 Mei 2025
    • account_circle OPSI MEDIA
    • 0Komentar

    Sumenep, Opsimedia.com – Masyarakat empat Desa di Pulau Gili Raja, Kecamatan Giligenting, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, kini menatap masa depan yang lebih terang dengan menikmati layanan listrik selama 12 jam perhari. Empat Desa tersebut yakni Desa Banmaleng, Desa Banbaru, Desa Jeteh, dan Desa Lombang resmi menikmati layanan listrik dua kali lebih lama dari sebelumnya, […]

  • Membanggakan, Mbak Nia Kurnia Fauzi Dinobatkan Sebagai Legislatif Jatim Awards 2025

    Membanggakan, Mbak Nia Kurnia Fauzi Dinobatkan Sebagai Legislatif Jatim Awards 2025

    • calendar_month Rab, 17 Sep 2025
    • account_circle OPSI MEDIA
    • 0Komentar

    Sumenep, Opsimedia.com – Anggota DPRD Kabupaten Sumenep dari Fraksi PDI Perjuangan, Nia Kurnia Fauzi, menorehkan prestasi membanggakan dengan meraih penghargaan Legislatif Jatim Awards 2025. Ia dinobatkan sebagai Legislator Kabupaten terbaik se-Jawa Timur. Penghargaan tersebut diserahkan di kantor JTV, Graha Pena Surabaya, Selasa (16/9/2025) malam. Nia Kurnia Fauzi, yang akrab disapa Mbak Nia, berhasil menyisihkan ribuan […]

  • Bekali Kewirausahaan di Seminar Kuliah Tamu UNIRA, CEO Bani Grup Ali Zainal Abidin Jadi Inspirasi Mahasiswa

    Bekali Kewirausahaan di Seminar Kuliah Tamu UNIRA, CEO Bani Grup Ali Zainal Abidin Jadi Inspirasi Mahasiswa

    • calendar_month Sel, 25 Nov 2025
    • account_circle OPSI MEDIA
    • 0Komentar

    Sumenep, Opsimedia.com – Peran penting pelaku usaha lokal dalam mendorong kemajuan ekonomi daerah berhasil ditunjukkan oleh CEO Bani Grup, Ali Zainal Abidin. Senin (24/11/2025). Pada seminar Kuliah Tamu Universitas Madura (UNIRA), CEO Bani Grup, Ali Zainal Abidin, menjadi pemateri utama yang memberikan pembekalan kewirausahaan kepada mahasiswa, khususnya generasi Z. Dalam pemaparannya, Bang Ali, pengusaha muda […]

  • Ketika Pemuda Desa Mulai Memimpin: Inovasi Paseyan Menuju Desa Mandiri

    Ketika Pemuda Desa Mulai Memimpin: Inovasi Paseyan Menuju Desa Mandiri

    • calendar_month Ming, 5 Okt 2025
    • account_circle OPSI MEDIA
    • 0Komentar

    Oleh: Moch Thoriqil Akmal B Opini, Opsimedia.com – Sebuah desa bernama Paseyan, terletak di Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang. Bagi sebagian orang luar, nama Paseyan mungkin terdengar biasa saja seperti nama-nama desa lain yang tersebar di nusantara. Namun bagi kami yang tumbuh dan hidup di sana, Paseyan bukan sekadar titik di peta. Ia adalah napas kehidupan, akar […]

expand_less