Breaking News
light_mode

Sidang Sengketa Tanah, Brian Praneda Pastikan Data Otentik Tony Sujana, Tegaskan Tidak Ada Unsur Pidana

  • account_circle OPSI MEDIA
  • calendar_month Sel, 27 Mei 2025

Jakarta, Opsimedia.com – Sidang lanjutan perkara pidana nomor 227/Pid.B/2025/PN.Jkt.Utr dengan terdakwa Tony Sujana kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (27/5).

Agenda persidangan kali ini adalah mendengarkan keterangan ahli pidana, yang dihadirkan oleh pihak terdakwa.

Dalam sidang tersebut, Prof. Dr. Suparji Ahmad, S.H., M.H., sebagai saksi ahli pidana menegaskan bahwa tidak terdapat bukti materil yang menunjukkan bahwa terdakwa telah melakukan atau menyuruh melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 266 KUHP tentang penyisipan keterangan palsu ke dalam akta otentik.

“Semua tindakan terdakwa merupakan bagian dari pengurusan administratif atas hak tanah miliknya. Tidak ada niat jahat, perbuatan melawan hukum, ataupun upaya untuk merugikan pihak lain secara sengaja,” ujar Prof. Suparji di hadapan majelis hakim.

Pernyataan ini memperkuat posisi hukum terdakwa, setelah sebelumnya pada sidang Kamis, 22 Mei 2025, dua saksi meringankan (a de charge) yaitu Engking Supardja dan Agus Susanto, menyatakan bahwa tanah yang disengketakan memang dimiliki secara sah oleh Tony Sujana dan adiknya.

Saksi Engking menjelaskan bahwa pada tahun 2009–2010, ia diminta terdakwa untuk memasang pagar di atas lahan tersebut, dan selama hampir setahun pekerjaan berlangsung tanpa ada protes atau gangguan dari pihak mana pun.

Sementara itu, saksi Agus menyebut dirinya pernah diminta untuk mengecek legalitas izin pemasangan pagar serta melakukan pengecekan empat Sertifikat Hak Milik (SHM) ke BPN Jakarta Utara, yang semuanya masih tercatat sah atas nama Tony Sujana dan adiknya.

Permohonan Administrasi Tak Bisa Dikriminalisasi

Kuasa hukum Tony Sujana, Brian Praneda, S.H., menjelaskan bahwa unsur “menyuruh” sebagaimana tercantum dalam Pasal 266 KUHP mensyaratkan adanya perintah aktif dan eksplisit kepada pejabat pembuat akta.

“Dalam kasus ini, tidak pernah ada perintah dari Tony untuk mencantumkan keterangan yang tidak benar ke dalam akta resmi,” ujar Brian Praneda.

Menurut dia, Permohonan perubahan blanko SHM yang diajukan Tony merupakan bagian dari proses administratif sah dalam rangka menyesuaikan wilayah administrasi sertifikat, dari semula tercatat di wilayah Kota Bekasi menjadi Jakarta Utara, setelah pemekaran wilayah pada 1998.

“Klien kami hanya meminta bantuan kepada penyidik untuk mengurus perubahan wilayah administratif di SHM-nya. Tidak ada pemalsuan, tidak ada pengubahan data identitas, batas, atau luas tanah. Sertifikat tetap utuh atas nama Tony Sujana,” tegasnya.

Sengketa Perdata Jadi Pidana?

Persoalan hukum ini muncul ketika muncul pihak ketiga yang mengklaim memiliki lahan tersebut dan menggugat Tony secara perdata.

Dalam proses hukum, Tony menunjukkan dokumen resmi seperti SHM dan Berita Acara Penelitian (BAP). Namun, muncul klaim bahwa salah satu nama dalam BAP tidak pernah menandatangani dokumen.

Menanggapi hal tersebut, ahli hukum Prof. Suparji menyatakan bahwa BAP bukan akta otentik seperti akta notaris, sehingga tidak bisa dijadikan dasar tuduhan pemalsuan.

Bahkan menurut saksi dari BPN, dokumen tersebut asli dan hanya mengandung kekeliruan administratif yang bisa diperbaiki dengan proses renvoi.

Tidak Ada Kerugian, Tidak Ada Tindak Pidana

Dua saksi yang diajukan dalam sidang sebelumnya juga menyebut bahwa tidak ada kerugian yang ditimbulkan oleh tindakan Tony.

Seluruh proses penguasaan lahan dan pemasangan pagar berjalan lancar dan terbuka sejak 2010. Hal ini memperkuat argumen bahwa unsur kerugian – baik secara materiil maupun immateriil – tidak terpenuhi, sebagaimana dipersyaratkan oleh Pasal 266 KUHP.

Kuasa hukum juga menegaskan bahwa kepemilikan tanah oleh Tony Sujana telah terbukti sah berdasarkan akta jual beli, sertifikat SHM, dan telah dikuatkan oleh pengadilan mulai dari tingkat pertama hingga Peninjauan Kembali (PK). Bahkan, klaim pihak lain atas dasar girik telah dinyatakan gugur oleh pengadilan.

Diduga Upaya Kriminalisasi oleh Mafia Tanah

Brian Praneda, SH, menduga ada upaya dari oknum tertentu yang ingin mengambil alih lahan milik kliennya dengan memanfaatkan kelemahan sistem administrasi pertanahan.

Ia juga menyoroti ketidakhadiran saksi pelapor dalam persidangan tanpa adanya dokumen resmi seperti surat keterangan sakit atau akta kematian, untuk saksi lain yang disebut telah meninggal.

“Kami minta kejaksaan objektif. Ini bukan pemalsuan, tapi murni upaya sah klien kami dalam mempertahankan hak miliknya. Ini bagian dari modus mafia tanah yang mencoba memanfaatkan celah hukum,” tukas Brian.

Sidang dijadwalkan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum.

  • Penulis: OPSI MEDIA

Rekomendasi Untuk Anda

  • Yuk Saksikan, Mega Remmeng: Sang Legenda Tongtong Arya Kuda Panoleh Kembali Tampil di Panggung Festival 2025 Malam Ini

    Yuk Saksikan, Mega Remmeng: Sang Legenda Tongtong Arya Kuda Panoleh Kembali Tampil di Panggung Festival 2025 Malam Ini

    • calendar_month Sab, 18 Okt 2025
    • account_circle OPSI MEDIA
    • 0Komentar

    Sumenep, Opsimedia.com – Setelah lama vakum dari pentas kesenian, grup musik tong-tong legendaris asal pesisir Legung Timur, Kecamatan Batang-Batang, Mega Remmeng, kembali akan tampil memukau di bumi Sumenep, Sabtu 18 Oktober 2025 Malam. Dalam penampilan bersejarah ini, Mega Remmeng akan mengusung kembali simbol kejayaan masa lalunya: Kuda Terbang Arya Joko Tole atau dikenal sebagai Arya […]

  • Swiss-Belinn Manyar Surabaya Bakal Rayakan Harmoni Natal dengan Tampilkan Paduan Suara Anak Panti Asuhan Pondok Kasih

    Swiss-Belinn Manyar Surabaya Bakal Rayakan Harmoni Natal dengan Tampilkan Paduan Suara Anak Panti Asuhan Pondok Kasih

    • calendar_month Sen, 8 Des 2025
    • account_circle OPSI MEDIA
    • 0Komentar

    Surabaya, Opsimedia.com – Swiss-Belinn Manyar Surabaya dalam rangka menyemarakkan momen malam natal dengan hangat mengundang para tamu dan masyarakat untuk menikmati sebuah malam penuh kehangatan melalui acara spesial bertajuk Celebrate Christmas Harmony, yang akan digelar pada Sabtu, 20 Desember 2025 di area lobi hotel mulai pukul 19.00 hingga selesai. Acara ini akan menampilkan Paduan Suara […]

  • IPP RSUD Sumenep, Ruang Pengaduan Pasien dan Masyarakat Buka 24 Jam

    IPP RSUD Sumenep, Ruang Pengaduan Pasien dan Masyarakat Buka 24 Jam

    • calendar_month Rab, 22 Jul 2026
    • account_circle OPSI MEDIA
    • 0Komentar

    Sumenep, OPSIMEDIA.com – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. H. Moh. Anwar Sumenep kini memiliki ruang pengaduan pasien dan masyarakat umum terkait pelayanan kesehatan atau pun fasilitas di lingkungan RSUD. Instalasi Peduli Pelanggan (IPP) merupakan satuan unit komunikasi antara masyarakat dan RSUD Sumenep, dimana masyarakat dapat menyampaikan keluhan, kritik, saran, dan masukan terhadap rumah sakit […]

  • Jangan Biarkan Narkoba di Sapeken Jadi Ladang “Pemanfaatan”

    Jangan Biarkan Narkoba di Sapeken Jadi Ladang “Pemanfaatan”

    • calendar_month Ming, 28 Sep 2025
    • account_circle OPSI MEDIA
    • 0Komentar

    Oleh: Zaini Amin, Tokoh Pemuda Sapeken Sekaligus Pimpinan Redaksi Suara Indonesia Opini, Opsimedia.com – Maraknya kasus penyalahgunaan narkoba di Kecamatan Sapeken, Sumenep, adalah peringatan keras bagi semua pihak, terutama aparat penegak hukum. Wilayah kepulauan yang jauh dari pusat pemerintahan ini kini rawan dijadikan jalur peredaran gelap narkotika. Namun, yang lebih mengkhawatirkan bukan hanya maraknya kasus, melainkan […]

  • Potret Jalan Pelabuhan Masalembu yang jadi kewenangan Pemprov Jatim yang dibiarkan rusak parah bertahun-tahun

    Jalan Pelabuhan Masalembu Dibiarkan Rusak Bertahun-tahun, Pemprov Jatim Didesak Segera Bertindak

    • calendar_month Sen, 16 Mar 2026
    • account_circle OPSI MEDIA
    • 0Komentar

    Sumenep, Opsimedia.com – Kondisi jalan Pelabuhan Masalembu, Kabupaten Sumenep, yang berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) dikeluhkan masyarakat. Infrastruktur tersebut mengalami kerusakan parah dan belum tersentuh perbaikan selama bertahun-tahun sehingga dinilai membahayakan pengguna jalan, Senin (16/3/2026). Berdasarkan pantauan di lapangan, sebagian besar badan jalan sudah tidak layak dilalui kendaraan. Permukaan jalan […]

  • Banyak Jalan Pelosok Rusak Parah, Pengamat Desak Audit Fisik Proyek di Dinas PUTR Sumenep!

    Banyak Jalan Pelosok Rusak Parah, Pengamat Desak Audit Fisik Proyek di Dinas PUTR Sumenep!

    • calendar_month Sel, 9 Jun 2026
    • account_circle OPSI MEDIA
    • 0Komentar

    SUMENEP, OPESIMEDIA.com — Kondisi infrastruktur jalan di sejumlah wilayah Kabupaten Sumenep kembali menjadi sorotan publik. Banyak ruas jalan yang mengalami kerusakan, mulai dari aspal yang mengelupas, lubang yang membahayakan pengguna jalan, hingga debu yang mengganggu aktivitas masyarakat sehari-hari. Padahal, anggaran yang dialokasikan pemerintah daerah untuk pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur setiap tahunnya mencapai nilai yang cukup […]

expand_less