Breaking News
light_mode

Sidang Sengketa Tanah, Brian Praneda Pastikan Data Otentik Tony Sujana, Tegaskan Tidak Ada Unsur Pidana

  • account_circle OPSI MEDIA
  • calendar_month Sel, 27 Mei 2025

Jakarta, Opsimedia.com – Sidang lanjutan perkara pidana nomor 227/Pid.B/2025/PN.Jkt.Utr dengan terdakwa Tony Sujana kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (27/5).

Agenda persidangan kali ini adalah mendengarkan keterangan ahli pidana, yang dihadirkan oleh pihak terdakwa.

Dalam sidang tersebut, Prof. Dr. Suparji Ahmad, S.H., M.H., sebagai saksi ahli pidana menegaskan bahwa tidak terdapat bukti materil yang menunjukkan bahwa terdakwa telah melakukan atau menyuruh melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 266 KUHP tentang penyisipan keterangan palsu ke dalam akta otentik.

“Semua tindakan terdakwa merupakan bagian dari pengurusan administratif atas hak tanah miliknya. Tidak ada niat jahat, perbuatan melawan hukum, ataupun upaya untuk merugikan pihak lain secara sengaja,” ujar Prof. Suparji di hadapan majelis hakim.

Pernyataan ini memperkuat posisi hukum terdakwa, setelah sebelumnya pada sidang Kamis, 22 Mei 2025, dua saksi meringankan (a de charge) yaitu Engking Supardja dan Agus Susanto, menyatakan bahwa tanah yang disengketakan memang dimiliki secara sah oleh Tony Sujana dan adiknya.

Saksi Engking menjelaskan bahwa pada tahun 2009–2010, ia diminta terdakwa untuk memasang pagar di atas lahan tersebut, dan selama hampir setahun pekerjaan berlangsung tanpa ada protes atau gangguan dari pihak mana pun.

Sementara itu, saksi Agus menyebut dirinya pernah diminta untuk mengecek legalitas izin pemasangan pagar serta melakukan pengecekan empat Sertifikat Hak Milik (SHM) ke BPN Jakarta Utara, yang semuanya masih tercatat sah atas nama Tony Sujana dan adiknya.

Permohonan Administrasi Tak Bisa Dikriminalisasi

Kuasa hukum Tony Sujana, Brian Praneda, S.H., menjelaskan bahwa unsur “menyuruh” sebagaimana tercantum dalam Pasal 266 KUHP mensyaratkan adanya perintah aktif dan eksplisit kepada pejabat pembuat akta.

“Dalam kasus ini, tidak pernah ada perintah dari Tony untuk mencantumkan keterangan yang tidak benar ke dalam akta resmi,” ujar Brian Praneda.

Menurut dia, Permohonan perubahan blanko SHM yang diajukan Tony merupakan bagian dari proses administratif sah dalam rangka menyesuaikan wilayah administrasi sertifikat, dari semula tercatat di wilayah Kota Bekasi menjadi Jakarta Utara, setelah pemekaran wilayah pada 1998.

“Klien kami hanya meminta bantuan kepada penyidik untuk mengurus perubahan wilayah administratif di SHM-nya. Tidak ada pemalsuan, tidak ada pengubahan data identitas, batas, atau luas tanah. Sertifikat tetap utuh atas nama Tony Sujana,” tegasnya.

Sengketa Perdata Jadi Pidana?

Persoalan hukum ini muncul ketika muncul pihak ketiga yang mengklaim memiliki lahan tersebut dan menggugat Tony secara perdata.

Dalam proses hukum, Tony menunjukkan dokumen resmi seperti SHM dan Berita Acara Penelitian (BAP). Namun, muncul klaim bahwa salah satu nama dalam BAP tidak pernah menandatangani dokumen.

Menanggapi hal tersebut, ahli hukum Prof. Suparji menyatakan bahwa BAP bukan akta otentik seperti akta notaris, sehingga tidak bisa dijadikan dasar tuduhan pemalsuan.

Bahkan menurut saksi dari BPN, dokumen tersebut asli dan hanya mengandung kekeliruan administratif yang bisa diperbaiki dengan proses renvoi.

Tidak Ada Kerugian, Tidak Ada Tindak Pidana

Dua saksi yang diajukan dalam sidang sebelumnya juga menyebut bahwa tidak ada kerugian yang ditimbulkan oleh tindakan Tony.

Seluruh proses penguasaan lahan dan pemasangan pagar berjalan lancar dan terbuka sejak 2010. Hal ini memperkuat argumen bahwa unsur kerugian – baik secara materiil maupun immateriil – tidak terpenuhi, sebagaimana dipersyaratkan oleh Pasal 266 KUHP.

Kuasa hukum juga menegaskan bahwa kepemilikan tanah oleh Tony Sujana telah terbukti sah berdasarkan akta jual beli, sertifikat SHM, dan telah dikuatkan oleh pengadilan mulai dari tingkat pertama hingga Peninjauan Kembali (PK). Bahkan, klaim pihak lain atas dasar girik telah dinyatakan gugur oleh pengadilan.

Diduga Upaya Kriminalisasi oleh Mafia Tanah

Brian Praneda, SH, menduga ada upaya dari oknum tertentu yang ingin mengambil alih lahan milik kliennya dengan memanfaatkan kelemahan sistem administrasi pertanahan.

Ia juga menyoroti ketidakhadiran saksi pelapor dalam persidangan tanpa adanya dokumen resmi seperti surat keterangan sakit atau akta kematian, untuk saksi lain yang disebut telah meninggal.

“Kami minta kejaksaan objektif. Ini bukan pemalsuan, tapi murni upaya sah klien kami dalam mempertahankan hak miliknya. Ini bagian dari modus mafia tanah yang mencoba memanfaatkan celah hukum,” tukas Brian.

Sidang dijadwalkan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum.

  • Penulis: OPSI MEDIA

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kuasa Hukum Brian Praneda Pastikan Kliennya Pemilik Sah Tanah dan Penyewa yang Diduga Ingin Menguasai Lahan

    Kuasa Hukum Brian Praneda Pastikan Kliennya Pemilik Sah Tanah dan Penyewa yang Diduga Ingin Menguasai Lahan

    • calendar_month Rab, 21 Mei 2025
    • account_circle OPSI MEDIA
    • 0Komentar

    Jakarta, Opsimedia.com – Sidang lanjutan perkara pidana nomor 227/Pid.B/2025/PN.Jkt.Utr terkait dugaan pemalsuan surat kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Selasa, 20 Mei 2025. Persidangan yang dijadwalkan dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), tidak berjalan sesuai rencana. Sebab ahli yang dimaksud tidak dapat hadir dengan alasan berada di luar kota. […]

  • Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo saat melantik dan mengukuhkan pengurus TP-PKK Kabupaten Sumenep Masa Bhakti 2025-2030

    Bupati Cak Fauzi Lantik dan Kukuhkan Pengurus TP-PKK Kabupaten Sumenep Masa Bhakti 2025-2030

    • calendar_month Sab, 10 Mei 2025
    • account_circle OPSI MEDIA
    • 0Komentar

    Sumenep, Opsimedia.com – Pengurus TP-PKK Kabupaten Sumenep Masa Bhakti 2025-2030 resmi dilantik dan dikukuhkan Jum’at (09/05/2025) di Pendopo Agung Keraton. Pelantikan langsung oleh Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo. Bupati Cak Fauzi familiar disapa menekankan Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) harus berperan aktif mendukung program pemerintah daerah dalam berbagai bidang. “Seperti pertanian, peternakan, perikanan, […]

  • Keberadaan Baznas Sumenep Bawa Berkah untuk Mbah Bi'ah Warga Desa Batuputih Daya

    Keberadaan Baznas Sumenep Bawa Berkah untuk Mbah Bi’ah Warga Desa Batuputih Daya

    • calendar_month Rab, 18 Jun 2025
    • account_circle OPSI MEDIA
    • 0Komentar

    Sumenep, Opsimedia.com – Dibawah kendali Ahmad Rahman, Baznas Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, terus menunjukan komitmen seiring sejalan dengan Pemerintah Daerah dalam mewujudkan Sumenep Sejahtera, Selasa (17/06). Buktinya, Baznas Sumenep terus melakukan transformasi dan inovasi program yang berpihak kepada masyarakat yang membutuhkan. Baznas tidak hanya punya program Sumenep Sehat dan sederet program kemaslahatan lainnya namun […]

  • Kemiskinan Itu Nyata, Tapi Datanya Selalu Diperdebatkan

    Kemiskinan Itu Nyata, Tapi Datanya Selalu Diperdebatkan

    • calendar_month Sab, 8 Nov 2025
    • account_circle OPSI MEDIA
    • 0Komentar

    Oleh: Moch Thoriqil Akmal B, S.H Opini, Opsimedia.com – Di Madura, kemiskinan bukan sekadar angka di layar presentasi. Ia punya wajah, punya nama, dan seringkali juga punya utang di warung sebelah. Ia tinggal di rumah berdinding anyaman bambu yang hampir menyerah pada angin laut, tapi entah bagaimana, selalu berhasil bertahan mungkin karena hanya itu satu-satunya […]

  • Bupati Didesak Bekukan Izin PR Nakal yang Jadi Sarang Mafia Jual Beli Pita Cukai di Sumenep, Banner Tangkap Koordinator Mafia Pita Cukai juga Bertebaran

    Bupati Didesak Bekukan Izin PR Nakal yang Jadi Sarang Mafia Jual Beli Pita Cukai di Sumenep, Banner Tangkap Koordinator Mafia Pita Cukai juga Bertebaran

    • calendar_month Rab, 14 Mei 2025
    • account_circle OPSI MEDIA
    • 0Komentar

    Sumenep, Opsimedia.com – Masyarakat diujung timur pulau Garam Madura mulai geram dengan keberadaan Perusahaan Rokok (PR) nakal di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, yang hanya ditengarai dijadikan kedok oleh para mafia jual beli pita cukai, Rabu (14/5/2025). Banyaknya PR di Sumenep yang tidak berproduksi rokok dan malah jadi sarang mafia jual beli pita cukai yang berpotensi […]

  • Design Transcended: When Art Meets Technology in Gadgetry

    Design Transcended: When Art Meets Technology in Gadgetry

    • calendar_month Jum, 2 Feb 2024
    • account_circle OPSI MEDIA
    • 0Komentar

    Exploring the Tech-Savvy WondersThe delineation between digital and physical continues to blur, weaving a fabric of reality that resonates with the beats of progress. Within this exciting nexus, entrepreneurs and tech aficionados find a fertile ground to cultivate, explore, and thrive. As we navigate through the myriad of gadget-driven narratives, there are key trends and […]

expand_less