Kuasa Hukum SPPG Aenganyar Giligenting Klarifikasi dan Beri Hak Jawab Soal Pemberitaan IPAL
- account_circle OPSI MEDIA
- calendar_month 7 jam yang lalu

SUMENEP, OPSIMEDIA.COM – Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Aenganyar Giligenting memberikan klarifikasi atas pemberitaan mengenai IPAL yang diberitakan oleh media ini sebelumnya.
Dalam keterangannya H. Andika Meigista Cahya Hendra Kusuma, S.E, S.H, M.H, C.NISP, C.NICP., C.PLA., C. BLS., C.LTP kuasa hukum SPPG Aenganyar Giligenting Yayasan Arrohmah kepada redaksi opsimedia.com mengungkapkan keberatannya atas pemberitaan yang berpotensi membentuk persepsi negatif di masyarakat.
“Kami menyesalkan adanya pemberitaan yang memuat berbagai tuduhan, opini, serta pernyataan narasumber tertentu yang berpotensi membentuk persepsi negatif di masyarakat”, jelasnya.
Berikut isi lengkap klarifikasi dan hak jawab yang dikirim ke redaksi OPSIMEDIA :
HAK JAWAB DAN KLARIFIKASI RESMI
Atas Pemberitaan Terkait SPPG Aenganyar Giligenting
Sehubungan dengan pemberitaan yang berjudul “Warga Minta BGN Tutup Dapur MBG Aenganyar Giligenting, Imbas Limbah Dapur Disalurkan ke Got”, kami selaku pihak pengelola menyampaikan hak jawab dan klarifikasi resmi sebagai berikut:
1. Pemberitaan Tidak Mengedepankan Asas Keberimbangan
Kami menyesalkan adanya pemberitaan yang memuat berbagai tuduhan, opini, serta pernyataan narasumber tertentu yang berpotensi membentuk persepsi negatif di masyarakat tanpa terlebih dahulu melakukan konfirmasi dan verifikasi secara utuh, proporsional, serta berimbang kepada pihak pengelola.
Prinsip jurnalistik menghendaki adanya akurasi, verifikasi, dan keberimbangan informasi. Oleh sebab itu, penyampaian informasi yang hanya menonjolkan satu sudut pandang berpotensi menimbulkan disinformasi dan penyesatan opini publik.
2. Tuduhan Mengenai Limbah dan IPAL Belum Dapat Disimpulkan Secara Sepihak
Terkait narasi mengenai dugaan pembuangan limbah dapur ke got serta tuduhan bahwa instalasi pengolahan limbah tidak berfungsi, kami menegaskan bahwa hal tersebut merupakan klaim yang memerlukan pembuktian teknis dan pemeriksaan oleh instansi berwenang, bukan semata berdasarkan persepsi maupun pernyataan sepihak.
Sampai saat ini, tidak terdapat hasil pemeriksaan resmi yang menyatakan adanya pelanggaran lingkungan sebagaimana dinarasikan dalam pemberitaan tersebut.
3. Informasi Mengenai Operasional dan Kualitas Layanan Perlu Dilihat Secara Objektif
Pernyataan mengenai kualitas makanan, menu, bahan baku, maupun tata kelola internal merupakan pernyataan individual yang tidak dapat serta merta dijadikan gambaran menyeluruh atas operasional lembaga.
Kami selama ini tetap menjalankan evaluasi internal, pengawasan operasional, serta upaya perbaikan berkelanjutan guna memastikan pelayanan berjalan sebagaimana mestinya.
4. Pemberitaan Berpotensi Menimbulkan Kerugian Reputasi dan Kepercayaan Publik
Narasi yang dibangun tanpa verifikasi menyeluruh berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap reputasi lembaga, kepercayaan masyarakat, hubungan kemitraan, serta keberlangsungan program yang selama ini berjalan untuk kepentingan masyarakat luas.
Karena itu, kami meminta seluruh pihak untuk mengedepankan asas kehati-hatian sebelum menyampaikan tuduhan atau kesimpulan kepada ruang publik.
5. Adapun adanya pernyataan dari mantan pekerja atau relawan yg di muat dalam pemberitaan.merupakan pendapat pribadi dan tidak dapat serta merta menggambarkan kondisi keseluruhan lembaga.
6. Permintaan Pemuatan Hak Jawab Secara Proporsional
Kami meminta media yang memuat pemberitaan dimaksud untuk memberikan ruang hak jawab secara proporsional, setara, dan tidak dipotong substansinya agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan berimbang.
Kami tetap membuka ruang dialog, evaluasi, dan koordinasi dengan masyarakat, pemerintah, maupun pihak terkait lainnya demi penyelesaian yang objektif dan konstruktif.
Demikian hak jawab ini kami sampaikan agar publik memperoleh informasi yang akurat, objektif, dan tidak terbangun atas kesimpulan sepihak.
- Penulis: OPSI MEDIA
