Poli Urologi RSUD Moh. Anwar Sumenep Beroperasi dan Layani Peserta BPJS
- account_circle OPSI MEDIA
- calendar_month 4 jam yang lalu

SUMENEP, OPSIMEDIA – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. H. Moh. Anwar Sumenep membuka Poli Urologi yang dapat dimanfaatkan oleh pasien BPJS Kesehatan, sehingga masyarakat yang membutuhkan penanganan penyakit saluran kemih tidak perlu lagi dirujuk keluar daerah.
Poli Urologi resmi beroperasi sejak 8 Agustus 2026 ditangani langsung oleh dokter spesialis urologi, dr. Yufi Aulia Azmi, Sp.U. Kehadiran layanan tersebut menambah daftar layanan spesialis yang tersedia di rumah sakit milik Pemkab Sumenep.
Direktur RSUD dr. H.Moh. Anwar Sumenep, dr. Erliyati, mengatakan pembukaan Poli Urologi merupakan bagian dari komitmen rumah sakit dalam meningkatkan kualitas sekaligus mencakup pelayanan kesehatan bagi masyarakat.
“Penambahan layanan spesialis ini merupakan upaya RSUD dr. H. Moh.Anwar Sumenep untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, termasuk peserta BPJS Kesehatan,” ujarnya. Senin 17 Agustus 2026.
Ia menjelaskan, Poli Urologi melayani berbagai gangguan kesehatan pada sistem perkemihan, mulai dari batu saluran kemih, pembesaran prostat, infeksi saluran kemih, hingga berbagai keluhan urologi lainnya yang memerlukan pemeriksaan dan penanganan dokter spesialis.
Menurutnya, hadirnya layanan tersebut diharapkan semakin memperluas akses masyarakat Sumenep terhadap pelayanan kesehatan spesialistik yang berkualitas.
Selain melengkapi pilihan layanan, pembukaan Poli Urologi juga menjadi bagian dari penguatan pelayanan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Dengan demikian, peserta BPJS Kesehatan dapat memperoleh layanan urologi secara lebih mudah, dekat, dan terjangkau.
“Kami akan terus meningkatkan kualitas serta menyediakan layanan spesialis agar kebutuhan kesehatan masyarakat dapat ditangani secara lebih lengkap di RSUDMA,” tambahnya.
Untuk diketahui, Poli Urologi melayani pasien setiap Jumat pukul 16.30-18.30 WIB dan Sabtu pukul 08.00-13.00 WIB.
Masyarakat dapat memanfaatkan layanan tersebut sesuai prosedur pelayanan BPJS Kesehatan yang berlaku. (Hor95)
- Penulis: OPSI MEDIA
