Breaking News
light_mode

Brian Praneda Kuasa Hukum Toni Surjana Soroti Netralitas JPU Tak Hadirkan Pelapor ke PN

  • account_circle Opsi Media
  • calendar_month Ming, 18 Mei 2025

Opsimedia.com, Jakarta – Proses hukum terhadap terdakwa Tony Surjana dalam kasus dugaan pemalsuan surat dan data otentik di Pengadilan Negeri Jakarta Utara menghadirkan kemelut.

Pasalnya, pelapor dalam kasus tersebut belum juga dihadirkan dalam persidangan, meskipun agenda sidang telah memasuki tahap tanggapan dan keterangan ahli.

Netralitas dan keprofesionalan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Riko SH, MH, dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, juga dipertanyakan karena dianggap mengabaikan urutan prosedur yang lazim dalam sidang pidana yang menyangkut kerugian pihak lain.

Padahal, umumnya, dalam perkara seperti ini, saksi korban atau pelapor akan diperiksa lebih dahulu oleh majelis hakim, sebelum mendengarkan keterangan saksi lainnya dan ahli.

Namun, hingga kini, dua pihak yang mengaku sebagai korban yakni Taslimah dan Gozali — belum pernah dihadirkan di ruang sidang.

Celakanya, JPU hanya menyebut bahwa Taslimah sedang sakit, dan Gozali telah meninggal dunia, namun tanpa menyertakan dokumen pendukung seperti surat keterangan sakit maupun akta kematian.

Situasi ini menimbulkan keberatan dari penasehat hukum terdakwa, Brian Praneda, S.H.

Brian secara tegas meminta JPU menunjukkan bukti otentik atas kondisi saksi-saksi tersebut.

Disamping itu, Bria juga menolak rencana JPU untuk hanya membacakan keterangan dua orang ahli tanpa kehadiran langsung mereka di persidangan.

“Untuk membuktikan kebenaran laporan korban, mereka seharusnya dihadirkan dan diperiksa langsung. Dari laporan merekalah terdakwa akhirnya duduk di kursi pesakitan,” ujar Brian.

Dalam sidang sebelumnya, telah diperiksa lebih dari sepuluh orang saksi, termasuk pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Utara seperti Rohmat (bagian ukur) dan Dedi (mantan Kasi Sengketa). Para saksi menyatakan tidak mengenal terdakwa Tony Surjana dan tidak pernah berinteraksi dengannya dalam proses pengurusan surat ukur atau verifikasi tanah yang kini disengketakan.

Saksi juga menyampaikan bahwa verifikasi batas tanah berdasarkan surat permohonan pengukuran dari Tony Surjana tidak menghasilkan perubahan atas data yang sudah tercantum dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) sebelumnya.

Sementara itu, Sarman Sinabutar, penyidik dari Unit Bangtan Polres Jakarta Utara, turut hadir sebagai saksi dan menyatakan bahwa ia ikut dalam proses pengukuran tanah atas perintah pimpinan untuk kepentingan penyidikan. Ia menyebut pengukuran dilakukan pada jam kerja, bukan hari libur.

Sarman juga menegaskan bahwa pengukuran dilakukan saat objek tanah sedang dalam status penyelidikan, berdasarkan laporan polisi yang dibuat oleh Tony Surjana terhadap seseorang bernama Abdullah, yang saat itu telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam dakwaan JPU, disebutkan bahwa pada tahun 1998 dan 1999, Tony Surjana mengajukan penggantian blanko sertifikat untuk beberapa SHM, yakni No. 512 dan 610/Pusaka Rakyat, serta No. 64/Sukapura, sebagai bentuk penyesuaian wilayah administrasi dari Kabupaten Bekasi ke Jakarta Utara, dan dari Kelurahan Sukapura ke Kelurahan Rorotan.

Namun, dalam kesaksian yang telah diberikan sejauh ini, tidak ada satu pun saksi yang secara tegas menyatakan bahwa pemalsuan surat dilakukan oleh terdakwa.

Hal ini kemudian menimbulkan pertanyaan di kalangan publik maupun pemerhati hukum: Apakah proses persidangan ini sudah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) penanganan perkara pidana?

“Tidak ada aturan baku dalam KUHAP mengenai urutan saksi, tapi secara praktik, korban adalah saksi utama yang seharusnya diperiksa terlebih dahulu,” ujar seorang praktisi hukum yang enggan disebut namanya.

Persidangan ini menjadi cerminan penting bagi penegakan hukum di Indonesia, bahwa transparansi dan akuntabilitas aparat hukum, termasuk jaksa penuntut umum, tetap harus dijaga agar proses peradilan tetap berjalan adil dan tidak menimbulkan kecurigaan publik.

  • Penulis: Opsi Media

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kuasa Hukum Brian Praneda Pastikan Kliennya Pemilik Sah Tanah dan Penyewa yang Diduga Ingin Menguasai Lahan

    Kuasa Hukum Brian Praneda Pastikan Kliennya Pemilik Sah Tanah dan Penyewa yang Diduga Ingin Menguasai Lahan

    • calendar_month Rab, 21 Mei 2025
    • account_circle Opsi Media
    • 0Komentar

    Jakarta, Opsimedia.com – Sidang lanjutan perkara pidana nomor 227/Pid.B/2025/PN.Jkt.Utr terkait dugaan pemalsuan surat kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Selasa, 20 Mei 2025. Persidangan yang dijadwalkan dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), tidak berjalan sesuai rencana. Sebab ahli yang dimaksud tidak dapat hadir dengan alasan berada di luar kota. […]

  • Bupati Sumenep Sebentar Lagi Bakal Lakukan Mutasi Besar-besaran, Mulai Pejabat Strategis hingga ASN Pelaksana

    Bupati Sumenep Sebentar Lagi Bakal Lakukan Mutasi Besar-besaran, Mulai Pejabat Strategis hingga ASN Pelaksana

    • calendar_month Kam, 12 Jun 2025
    • account_circle Opsi Media
    • 0Komentar

    Sumenep, Opsimedia.com – Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo akan melakukan rotasi besar besaran. Rotasi tersebut tidak hanya memutasi pejabat di jabatan strategis saja, tetapi juga akan melakukan pergeseran Aparatur Sipil Negara (ASN) menyentuh jabatan pelaksana (staf), di seluruh perangkat daerah Pemerintah Kabupaten Sumenep. Bahkan Rotasi ASN Pelaksana rencananya akan dilakukan lebih awal dari mutasi Pejabat […]

  • Bupati Fauzi Ajak Pemilik Jaran Serek Berkreasi Kembangkan Warisan Budaya Lokal

    Bupati Fauzi Ajak Pemilik Jaran Serek Berkreasi Kembangkan Warisan Budaya Lokal

    • calendar_month Kam, 8 Mei 2025
    • account_circle Opsi Media
    • 0Komentar

    Sumenep, Opsimedia.com – Para pemilik jaran serek untuk terus berkreasi dalam mengembangkan warisan budaya, dengan tetap menjaga nilai-nilai budaya sebagai salah satu warisan leluhur. Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo mengatakan, jaran serek memiliki nilai historis dan budaya yang tinggi, sehingga pemiliknya penting untuk berkreativitas dalam menjaga eksistensinya di tengah tantangan modernisasi. Karena itulah, para pemilik […]

  • Foto (Ilustrasi)

    Investasi Hijau: Peluang Emas untuk Ekonomi dan Lingkungan Indonesia

    • calendar_month Kam, 8 Mei 2025
    • account_circle Opsi Media
    • 0Komentar

    Oleh: Romadhon Jasn, Direktur Gagas Nusantara Opini, Opsimedia.com – Indonesia terlalu lama mengandalkan energi dari bahan bakar fosil. Kita seperti hidup di atas tambang yang menyempit, sambil terus menambang tanpa henti. Energi seakan selalu identik dengan asap, panas, dan cerobong. Padahal, di atas kepala kita, matahari bersinar tanpa henti, angin bertiup di sepanjang pesisir, dan […]

  • Kemenag Sumenep Luncurkan Layanan PSP

    Kemenag Sumenep Luncurkan Layanan PSP

    • calendar_month Kam, 8 Mei 2025
    • account_circle Opsi Media
    • 0Komentar

    Sumenep, Opsimedia.com – Guna menciptakan lingkungan pesantren yang aman dan ramah santri, Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sumenep Abdul Wasid, secara resmi meluncurkan Layanan PSP (Pesantren Sharing & Peduli) di Aula Pondok Pesantren Assadad, Kecamatan Ambunten, Senin (06/05/2025). Peluncuran inovasi tersebut turut didampingi oleh Kepala Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren), juga […]

  • Bukti Kehadiran PLN Bersama Pemkab Sumenep untuk Warga Kepulauan, Kini Listrik Pulau Gili Raja Tambah Terang

    Bukti Kehadiran PLN Bersama Pemkab Sumenep untuk Warga Kepulauan, Kini Listrik Pulau Gili Raja Tambah Terang

    • calendar_month Sel, 27 Mei 2025
    • account_circle Opsi Media
    • 0Komentar

    Sumenep, Opsimedia.com – Masyarakat empat Desa di Pulau Gili Raja, Kecamatan Giligenting, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, kini menatap masa depan yang lebih terang dengan menikmati layanan listrik selama 12 jam perhari. Empat Desa tersebut yakni Desa Banmaleng, Desa Banbaru, Desa Jeteh, dan Desa Lombang resmi menikmati layanan listrik dua kali lebih lama dari sebelumnya, […]

expand_less