Breaking News
light_mode

Brian Praneda Kuasa Hukum Toni Surjana Soroti Netralitas JPU Tak Hadirkan Pelapor ke PN

  • account_circle Opsi Media
  • calendar_month Ming, 18 Mei 2025

Opsimedia.com, Jakarta – Proses hukum terhadap terdakwa Tony Surjana dalam kasus dugaan pemalsuan surat dan data otentik di Pengadilan Negeri Jakarta Utara menghadirkan kemelut.

Pasalnya, pelapor dalam kasus tersebut belum juga dihadirkan dalam persidangan, meskipun agenda sidang telah memasuki tahap tanggapan dan keterangan ahli.

Netralitas dan keprofesionalan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Riko SH, MH, dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, juga dipertanyakan karena dianggap mengabaikan urutan prosedur yang lazim dalam sidang pidana yang menyangkut kerugian pihak lain.

Padahal, umumnya, dalam perkara seperti ini, saksi korban atau pelapor akan diperiksa lebih dahulu oleh majelis hakim, sebelum mendengarkan keterangan saksi lainnya dan ahli.

Namun, hingga kini, dua pihak yang mengaku sebagai korban yakni Taslimah dan Gozali — belum pernah dihadirkan di ruang sidang.

Celakanya, JPU hanya menyebut bahwa Taslimah sedang sakit, dan Gozali telah meninggal dunia, namun tanpa menyertakan dokumen pendukung seperti surat keterangan sakit maupun akta kematian.

Situasi ini menimbulkan keberatan dari penasehat hukum terdakwa, Brian Praneda, S.H.

Brian secara tegas meminta JPU menunjukkan bukti otentik atas kondisi saksi-saksi tersebut.

Disamping itu, Bria juga menolak rencana JPU untuk hanya membacakan keterangan dua orang ahli tanpa kehadiran langsung mereka di persidangan.

“Untuk membuktikan kebenaran laporan korban, mereka seharusnya dihadirkan dan diperiksa langsung. Dari laporan merekalah terdakwa akhirnya duduk di kursi pesakitan,” ujar Brian.

Dalam sidang sebelumnya, telah diperiksa lebih dari sepuluh orang saksi, termasuk pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Utara seperti Rohmat (bagian ukur) dan Dedi (mantan Kasi Sengketa). Para saksi menyatakan tidak mengenal terdakwa Tony Surjana dan tidak pernah berinteraksi dengannya dalam proses pengurusan surat ukur atau verifikasi tanah yang kini disengketakan.

Saksi juga menyampaikan bahwa verifikasi batas tanah berdasarkan surat permohonan pengukuran dari Tony Surjana tidak menghasilkan perubahan atas data yang sudah tercantum dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) sebelumnya.

Sementara itu, Sarman Sinabutar, penyidik dari Unit Bangtan Polres Jakarta Utara, turut hadir sebagai saksi dan menyatakan bahwa ia ikut dalam proses pengukuran tanah atas perintah pimpinan untuk kepentingan penyidikan. Ia menyebut pengukuran dilakukan pada jam kerja, bukan hari libur.

Sarman juga menegaskan bahwa pengukuran dilakukan saat objek tanah sedang dalam status penyelidikan, berdasarkan laporan polisi yang dibuat oleh Tony Surjana terhadap seseorang bernama Abdullah, yang saat itu telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam dakwaan JPU, disebutkan bahwa pada tahun 1998 dan 1999, Tony Surjana mengajukan penggantian blanko sertifikat untuk beberapa SHM, yakni No. 512 dan 610/Pusaka Rakyat, serta No. 64/Sukapura, sebagai bentuk penyesuaian wilayah administrasi dari Kabupaten Bekasi ke Jakarta Utara, dan dari Kelurahan Sukapura ke Kelurahan Rorotan.

Namun, dalam kesaksian yang telah diberikan sejauh ini, tidak ada satu pun saksi yang secara tegas menyatakan bahwa pemalsuan surat dilakukan oleh terdakwa.

Hal ini kemudian menimbulkan pertanyaan di kalangan publik maupun pemerhati hukum: Apakah proses persidangan ini sudah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) penanganan perkara pidana?

“Tidak ada aturan baku dalam KUHAP mengenai urutan saksi, tapi secara praktik, korban adalah saksi utama yang seharusnya diperiksa terlebih dahulu,” ujar seorang praktisi hukum yang enggan disebut namanya.

Persidangan ini menjadi cerminan penting bagi penegakan hukum di Indonesia, bahwa transparansi dan akuntabilitas aparat hukum, termasuk jaksa penuntut umum, tetap harus dijaga agar proses peradilan tetap berjalan adil dan tidak menimbulkan kecurigaan publik.

  • Penulis: Opsi Media

Rekomendasi Untuk Anda

  • Musda KNPI Sumenep Tak Kunjung Digelar Meski Kepengurusan Berakhir, Sang Ketua Diduga Jadi Dalang

    Musda KNPI Sumenep Tak Kunjung Digelar Meski Kepengurusan Berakhir, Sang Ketua Diduga Jadi Dalang

    • calendar_month Jum, 4 Jul 2025
    • account_circle Opsi Media
    • 0Komentar

    Sumenep, Opsimedia.com – Polemik internal di tubuh DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Sumenep kembali mencuat ke permukaan. Hingga Juli 2025 ini, pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) untuk memilih ketua baru tak kunjung jelas, meski masa jabatan kepengurusan telah resmi berakhir. Situasi tersebut memicu kegelisahan di kalangan organisasi kepemudaan (OKP) yang bernaung di bawah KNPI. […]

  • Tuhan di Pihak yang Tertindas

    Tuhan di Pihak yang Tertindas

    • calendar_month Rab, 15 Okt 2025
    • account_circle Opsi Media
    • 0Komentar

    Oleh: Moch Thoriqil Akmal B, S.H Opini, Opsimedia.com – Di tengah hiruk pikuk dunia modern yang semakin dikendalikan oleh kekuasaan ekonomi dan politik, agama kerap menjadi penonton di pinggir jalan sejarah. Pidato-pidato keagamaan sibuk membahas surga dan neraka, tetapi lupa menengok penderitaan manusia di bumi. Dari titik kegelisahan semacam inilah, “teologi pembebasan” lahir sebuah seruan […]

  • MBS Billiard & Cafe Sumenep Jadi Destinasi Terbaik untuk Nongkrong dan Olahraga di Kota Keris

    MBS Billiard & Cafe Sumenep Jadi Destinasi Terbaik untuk Nongkrong dan Olahraga di Kota Keris

    • calendar_month Sab, 27 Des 2025
    • account_circle Opsi Media
    • 0Komentar

    Sumenep, Opsimedia.com – Kehadiran Cafe & Lounge MBS Billiard Sumenep kian menarik perhatian masyarakat, khususnya kalangan anak muda dan pecinta olahraga biliar. Mengusung konsep modern dan nyaman, tempat ini diakui menjadi salah satu destinasi terbaik di Kota Keris untuk nongkrong sekaligus berolahraga. Cafe & Lounge MBS Billiard yang terletak di di Jalan panglima Sudirman, Kelurahan […]

  • Sarat Pelanggaran, Proyek Rp13,3 M Kantor PA Kangean Jalan Terus

    Sarat Pelanggaran, Proyek Rp13,3 M Kantor PA Kangean Jalan Terus

    • calendar_month Sab, 26 Jul 2025
    • account_circle Opsi Media
    • 0Komentar

    Sumenep, Opsimedia.com – Budaya abai atau lemahnya pengawasan dan ketidakpatuhan terhadap aturan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) kembali menjadi sorotan di Kabupaten Sumenep. Pekerjaan pembangunan Gedung Kantor Pengadilan Agama Kangean di Jl. Sambakati, Arjasa, Kangean, diduga sarat pelanggaran mulai dari penerapan K3 hingga penggunaan material di luar spesifikasi. Proyek senilai Rp13,3 miliar yang bersumber dari […]

  • KKN Tematik Hadirkan Keterampilan Baru untuk Warga Desa

    KKN Tematik Hadirkan Keterampilan Baru untuk Warga Desa

    • calendar_month Jum, 1 Agu 2025
    • account_circle Opsi Media
    • 0Komentar

    Pasuruan, Opsimedia.com – Balai Desa Genengwaru tampak lebih semarak dari biasanya, Jumat (25/7). Puluhan ibu-ibu PKK berkumpul dengan wajah antusias, mengikuti Workshop Menyulam, sebuah kegiatan pemberdayaan kreatif yang diinisiasi oleh mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tematik dari lintas universitas. Workshop ini tak sekadar ajang keterampilan, tetapi juga wadah membangun potensi ekonomi keluarga melalui sentuhan tangan […]

  • Kadis DPMD Sambangi Taman Keris di Desa Pakamban Laok: Ngaku Takjub dan Apresiasi

    Kepala DPMD Sumenep Sambangi Taman Keris di Desa Pakamban Laok: Ngaku Takjub dan Apresiasi

    • calendar_month Sab, 2 Agu 2025
    • account_circle Opsi Media
    • 0Komentar

    Sumenep, Opsimedia.com – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumenep Anwar Syahroni Yusuf menyambangi Taman Keris Desa Pakamban Laok pada kegiatan pembukaan Pragaan Fair minggu lalu. Sebelumnya Kadis DPMD ini membuka secara resmi kegiatan Pragaan Fair atas nama Bupati Sumenep. Setelah itu ia tertarik menyambangi Taman Keris di halaman kantor balai desa Pakamban […]

expand_less