Breaking News
light_mode

Bantah Dakwaan, Brian Praneda Pertanyakan Sengkuni Konspirasi Mafia Tanah

  • account_circle OPSI MEDIA
  • calendar_month Sen, 16 Jun 2025

Opsimedia.com, Jakarta – 16 Juni 2025, Sidang lanjutan perkara pidana dengan nomor perkara 227/Pid.B/2025/PN.Jkt.Utr yang menjerat Tony Surjana kembali digelar hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Dalam sidang tersebut, Penasehat Hukum Terdakwa menyampaikan duplik atas replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya dibacakan pada 12 Juni 2025.

Duplik ini dibacakan langsung oleh Penasehat Hukum Terdakwa, Brian Praneda, S.H., dari kantor hukum Praneda and Partners.

Dalam penyampaiannya, Penasehat Hukum Terdakwa menegaskan bahwa dakwaan yang dialamatkan kepada kliennya berdasarkan tafsir hukum yang menyimpang dan mengabaikan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan.

Penasehat Hukum Terdakwa memaparkan bahwa seluruh hak atas tanah yang kini disengketakan telah memiliki dasar hukum yang kuat dan sah secara yuridis, melalui Sertifikat Hak Milik (SHM) dan putusan inkracht dari Pengadilan Tata Usaha Negara serta peradilan perdata.

Tak hanya itu, Penasehat Hukum Terdakwa juga mempersoalkan penuntutan JPU yang mengabaikan asas-asas penting dalam hukum acara pidana. Salah satu poin krusial yang disorot adalah ketidakhadiran saksi utama yaitu pelapor dan saksi korban tanpa surat keterangan yang sah.

Di hadapan majelis hakim, Penasehat Hukum Terdakwa menyampaikan bahwa laporan polisi tahun 2014 yang menjadi cikal-bakal perkara pidana ini bermula dari sengketa tanah biasa perihal perbedaan asal persil pada alas hak girik milik Para Ahli Waris Asmat bin H. Pungut yaitu Girik C 3411 asal Persil 31.S.II dengan asal Persil pada Sertifikat Hak Milik milik Terdakwa Tony Surjana, yakni Persil 24 S.II, yang kemudian digeser menjadi kasus dugaan pemalsuan dokumen yakni Berita Acara Penelitian/Pengukuran tanah tanggal 24 Februari 2004.

“Dokumen tersebut hanyalah dokumen verifikasi administratif yang sah diterbitkan oleh BPN, serta tidak ada bukti pemalsuan sebagaimana dituduhkan,” tegasnya.

Dalam pembelaannya, Penasehat Hukum Terdakwa juga mengemukakan bahwa SHM 512, 4077, dan 4076 tidak pernah dicabut dan dibatalkan oleh BPN Jakarta Utara, sementara keabsahan ketiga sertifikat tersebut telah diuji sesuai Putusan Inkracht TUN secara formil.

“Bahkan secara materil, ketiga SHM tersebut telah dikuatkan oleh Putusan Inkracht Perdata yang mana telah ada eksekusi daripadanya. Perkara Pidana a quo adalah alat yang digunakan oleh ‘sengkuni’ untuk menjegal eksekusi perdata tersebut, nyatanya dalam persidangan tidak ada unsur-unsur yang terpenuhi atas pasal yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum,” katanya.

Penasehat Hukum Terdakwa memantik perhatian publik dengan mengangkat tema duplik bertajuk “Siapakah Sengkuni Pencipta Mahakarya Konspirasi yang Mengkriminalisasi Tony Surjana?”.

Melalui tema tersebut, Penasehat Hukum Terdakwa menyuarakan dugaan adanya rekayasa hukum sistematis yang dijalankan oleh pihak-pihak yang berharap untuk menguasai Tanah milik Terdakwa termasuk oknum-oknum yang diduga memanipulasi dokumen dan memanfaatkan celah hukum untuk menjerat kliennya secara tidak adil.

Dengan mengangkat sosok Sengkuni tokoh antagonis dalam dunia pewayangan yang dikenal licik, manipulatif, dan penghasut ulung, Brian Praneda mengumpamakan tindakan-tindakan tersembunyi dalam perkara ini sebagai mahakarya konspirasi yang bertujuan menciptakan kriminalisasi terhadap Kliennya yaitu Tony Surjana.

“Meskipun berbagai putusan pengadilan telah menetapkan dirinya sebagai pemilik sah atas tanah sengketa,” tuturnya.

Di akhir penyampaian, Penasehat Hukum Terdakwa memohon kepada majelis hakim agar menjatuhkan vonis bebas murni (vrijspraak) atau setidak-tidaknya melepaskan Terdakwa TONY SURJANA dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle rechstvervolgingen), memulihkan nama baiknya, dan menyatakan bahwa perbuatan yang dituduhkan tidak memenuhi unsur pidana (daad zonder straf) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 ayat (2) KUHP Jo. Pasal 64 KUHP.

Sidang akan dilanjutkan pada agenda pembacaan putusan yang dijadwalkan pada hari Kamis tanggal 19 Juni 2025. (red)

  • Penulis: OPSI MEDIA

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sidang Sengketa Tanah, Brian Praneda Pastikan Data Otentik Tony Sujana, Tegaskan Tidak Ada Unsur Pidana

    Sidang Sengketa Tanah, Brian Praneda Pastikan Data Otentik Tony Sujana, Tegaskan Tidak Ada Unsur Pidana

    • calendar_month Sel, 27 Mei 2025
    • account_circle OPSI MEDIA
    • 0Komentar

    Jakarta, Opsimedia.com – Sidang lanjutan perkara pidana nomor 227/Pid.B/2025/PN.Jkt.Utr dengan terdakwa Tony Sujana kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (27/5). Agenda persidangan kali ini adalah mendengarkan keterangan ahli pidana, yang dihadirkan oleh pihak terdakwa. Dalam sidang tersebut, Prof. Dr. Suparji Ahmad, S.H., M.H., sebagai saksi ahli pidana menegaskan bahwa tidak terdapat bukti materil yang […]

  • Kolaborasi SKK Migas dann KKKS Jabanusa Salurkan Hewan Qurban

    Kolaborasi SKK Migas dann KKKS Jabanusa Salurkan Hewan Qurban

    • calendar_month Kam, 28 Mei 2026
    • account_circle OPSI MEDIA
    • 0Komentar

    Surabaya, Opsi Media.com – Komitmen industri hulu minyak dan gas bumi (migas) untuk tumbuh bersama masyarakat kembali ditunjukkan menjelang Hari Raya Idul adha 1447 Hijriah. Melalui kolaborasi antara SKK Migas dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Jabanusa), berbagai program sosial digelar. Mulai dari mudik gratis bagi masyarakat kepulauan hingga […]

  • Bupati Achmad Fauzi Wongsojudo saat berada di Taman Tajamara Sumenep. (foto/ist)

    Keberadaan Wifi Gratis di Taman Tajamara Jadi Berkah untuk UMKM hingga Pengunjung

    • calendar_month Sel, 8 Jul 2025
    • account_circle OPSI MEDIA
    • 0Komentar

    Sumenep, Opsimedia.com – Fasilitas wifi gratis Bismillah Melayani yang berada di sejumlah tempat tempat strategis, salah satunya di Taman Jajanan Masyarakat (Tajamara), Desa Kolor, tidak hanya memberikan dampak positif terhadap pelaku UMKM, namun juga menjadi daya tarik bagi pengunjung, Selasa (8/7/2025). “Akses internet gratis Bismillah Melayani ini tidak hanya menjadi magnet untuk pengunjung namun juga […]

  • JSI Kunjungi Migas Corner ITS, SKK Migas Sambut Baik Karena Sangat Penting Bangun Pemahaman Publik Industri Migas

    JSI Kunjungi Migas Corner ITS, SKK Migas Sambut Baik Karena Sangat Penting Bangun Pemahaman Publik Industri Migas

    • calendar_month Sen, 8 Des 2025
    • account_circle OPSI MEDIA
    • 0Komentar

    Surabaya, Opsimedia.com – Jurnalis Sumenep Independen (JSI) melakukan kunjungan ke Migas Corner Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya pada Senin, 8 Desember 2025. Ketua JSI, Igusty Madani, mengatakan kunjungan tersebut merupakan upaya memperluas wawasan anggota mengenai industri hulu migas. “Melalui kunjungan ini, kami ingin memperkuat pemahaman jurnalis tentang dinamika hulu migas sehingga pemberitaan yang disampaikan […]

  • KOLASE FOTO. Rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai merk "Bintang", "Boss Caffe Latte" dan "Newcastle" yang sama-sama bersarang di Kabupaten Pamekasan yang dibiarkan merajalela bebas beredar. Dan Kepala Kantor Bea Cukai Madura yang baru Novian Dermawan

    Peredaran Rokok Ilegal yang Bersarang di Pamekasan Semakin Merajalela Seiring Pergantian Pimpinan BC Madura

    • calendar_month Rab, 10 Sep 2025
    • account_circle OPSI MEDIA
    • 0Komentar

    Madura, Opsimedia.com – Peredaran rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai yang bersarang di Kabupaten Pamekasan semakin merajalela seiring pergantian pimpinan Bea Cukai Madura yang berkantor di wilayah setempat yang kini dipimpin Novian Dermawan. Rabu (10/9/2025). Berdasarkan yang didapat Jurnalis Indonesia, rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai yang hingga kini dibiarkan merajalela yang ditengarai diproduksi di […]

  • IAA Pragaan Jalin Silaturahmi ke IAA Lumajang Sebelum Laksanakan Rapat Kerja Tahunan

    IAA Pragaan Jalin Silaturahmi ke IAA Lumajang Sebelum Laksanakan Rapat Kerja Tahunan

    • calendar_month Sab, 18 Apr 2026
    • account_circle OPSI MEDIA
    • 0Komentar

    Lumajang, Opsimedia.com – Ikatan Alumni Annuqayah (IAA) Pragaan menggelar menjalin silaturahim ke IAA Lumajang yang berlangsung di Masjid Al Mubarok Curahrejo, Sabtu (18/4/2026). Kegiatan tersebut menjadi bagian dari rangkaian menuju Rapat Kerja Tahunan (RKT) IAA Pragaan yang dijadwalkan berlangsung pada Ahad (19/4/2026). Kegiatan silaturahim itu dikemas secara sederhana namun khidmat melalui pembacaan tahlil, shalawat barzanji, […]

expand_less