Breaking News
light_mode

Bantah Dakwaan, Brian Praneda Pertanyakan Sengkuni Konspirasi Mafia Tanah

  • account_circle OPSI MEDIA
  • calendar_month Sen, 16 Jun 2025

Opsimedia.com, Jakarta – 16 Juni 2025, Sidang lanjutan perkara pidana dengan nomor perkara 227/Pid.B/2025/PN.Jkt.Utr yang menjerat Tony Surjana kembali digelar hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Dalam sidang tersebut, Penasehat Hukum Terdakwa menyampaikan duplik atas replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya dibacakan pada 12 Juni 2025.

Duplik ini dibacakan langsung oleh Penasehat Hukum Terdakwa, Brian Praneda, S.H., dari kantor hukum Praneda and Partners.

Dalam penyampaiannya, Penasehat Hukum Terdakwa menegaskan bahwa dakwaan yang dialamatkan kepada kliennya berdasarkan tafsir hukum yang menyimpang dan mengabaikan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan.

Penasehat Hukum Terdakwa memaparkan bahwa seluruh hak atas tanah yang kini disengketakan telah memiliki dasar hukum yang kuat dan sah secara yuridis, melalui Sertifikat Hak Milik (SHM) dan putusan inkracht dari Pengadilan Tata Usaha Negara serta peradilan perdata.

Tak hanya itu, Penasehat Hukum Terdakwa juga mempersoalkan penuntutan JPU yang mengabaikan asas-asas penting dalam hukum acara pidana. Salah satu poin krusial yang disorot adalah ketidakhadiran saksi utama yaitu pelapor dan saksi korban tanpa surat keterangan yang sah.

Di hadapan majelis hakim, Penasehat Hukum Terdakwa menyampaikan bahwa laporan polisi tahun 2014 yang menjadi cikal-bakal perkara pidana ini bermula dari sengketa tanah biasa perihal perbedaan asal persil pada alas hak girik milik Para Ahli Waris Asmat bin H. Pungut yaitu Girik C 3411 asal Persil 31.S.II dengan asal Persil pada Sertifikat Hak Milik milik Terdakwa Tony Surjana, yakni Persil 24 S.II, yang kemudian digeser menjadi kasus dugaan pemalsuan dokumen yakni Berita Acara Penelitian/Pengukuran tanah tanggal 24 Februari 2004.

“Dokumen tersebut hanyalah dokumen verifikasi administratif yang sah diterbitkan oleh BPN, serta tidak ada bukti pemalsuan sebagaimana dituduhkan,” tegasnya.

Dalam pembelaannya, Penasehat Hukum Terdakwa juga mengemukakan bahwa SHM 512, 4077, dan 4076 tidak pernah dicabut dan dibatalkan oleh BPN Jakarta Utara, sementara keabsahan ketiga sertifikat tersebut telah diuji sesuai Putusan Inkracht TUN secara formil.

“Bahkan secara materil, ketiga SHM tersebut telah dikuatkan oleh Putusan Inkracht Perdata yang mana telah ada eksekusi daripadanya. Perkara Pidana a quo adalah alat yang digunakan oleh ‘sengkuni’ untuk menjegal eksekusi perdata tersebut, nyatanya dalam persidangan tidak ada unsur-unsur yang terpenuhi atas pasal yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum,” katanya.

Penasehat Hukum Terdakwa memantik perhatian publik dengan mengangkat tema duplik bertajuk “Siapakah Sengkuni Pencipta Mahakarya Konspirasi yang Mengkriminalisasi Tony Surjana?”.

Melalui tema tersebut, Penasehat Hukum Terdakwa menyuarakan dugaan adanya rekayasa hukum sistematis yang dijalankan oleh pihak-pihak yang berharap untuk menguasai Tanah milik Terdakwa termasuk oknum-oknum yang diduga memanipulasi dokumen dan memanfaatkan celah hukum untuk menjerat kliennya secara tidak adil.

Dengan mengangkat sosok Sengkuni tokoh antagonis dalam dunia pewayangan yang dikenal licik, manipulatif, dan penghasut ulung, Brian Praneda mengumpamakan tindakan-tindakan tersembunyi dalam perkara ini sebagai mahakarya konspirasi yang bertujuan menciptakan kriminalisasi terhadap Kliennya yaitu Tony Surjana.

“Meskipun berbagai putusan pengadilan telah menetapkan dirinya sebagai pemilik sah atas tanah sengketa,” tuturnya.

Di akhir penyampaian, Penasehat Hukum Terdakwa memohon kepada majelis hakim agar menjatuhkan vonis bebas murni (vrijspraak) atau setidak-tidaknya melepaskan Terdakwa TONY SURJANA dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle rechstvervolgingen), memulihkan nama baiknya, dan menyatakan bahwa perbuatan yang dituduhkan tidak memenuhi unsur pidana (daad zonder straf) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 ayat (2) KUHP Jo. Pasal 64 KUHP.

Sidang akan dilanjutkan pada agenda pembacaan putusan yang dijadwalkan pada hari Kamis tanggal 19 Juni 2025. (red)

  • Penulis: OPSI MEDIA

Rekomendasi Untuk Anda

  • Selamat Ulang Tahun Sahabatku Sekaligus Saudaraku Igusty Madani, Owner Media Detikzone.id

    Selamat Ulang Tahun Sahabatku Sekaligus Saudaraku Igusty Madani, Owner Media Detikzone.id

    • calendar_month Ming, 17 Agu 2025
    • account_circle OPSI MEDIA
    • 0Komentar

    Sumenep, Opsimedia.com – Hari ini, Minggu, tanggal 17 Agustus 2025 bukan cuma hari spesial buat kamu, tapi juga buat saya yang beruntung punya sahabat luar biasa seperti dirimu. Kamu bukan sekadar teman, tapi sudah seperti saudara sendiri yang selalu ada dalam tawa, cerita, bahkan perjuangan hidup. Semoga di usia baru ini kamu selalu diberi kesehatan, […]

  • CV Ayunda Permata Sejahtera dan Kodim Pamekasan Permudah Akses Masyarakat dengan Lakukan Pengaspalan Jalan di Kelurahan Kowel

    CV Ayunda Permata Sejahtera dan Kodim Pamekasan Permudah Akses Masyarakat dengan Lakukan Pengaspalan Jalan di Kelurahan Kowel

    • calendar_month Rab, 4 Mar 2026
    • account_circle OPSI MEDIA
    • 0Komentar

    Pamekasan, Opsimedia.com, Rabu 4 Maret 2026 – Momentum bulan suci Ramadan dimanfaatkan CV Ayunda Permata Sejahtera untuk kembali menunjukkan kepeduliannya kepada masyarakat. Bersinergi dengan Kodim 0826 Pamekasan, perusahaan yang didirikan oleh H. Bambang Budianto tersebut melaksanakan pengaspalan jalan sepanjang 170 meter dengan lebar 3 meter di Kelurahan Kowel, Kecamatan Pamekasan. Sebelumnya, kondisi jalan tersebut mengalami […]

  • Bupati Sumenep Kukuhkan Paskibraka 2026, Dorong Jadi Teladan Generasi Muda

    Bupati Sumenep Kukuhkan Paskibraka 2026, Dorong Jadi Teladan Generasi Muda

    • calendar_month Sab, 15 Agu 2026
    • account_circle OPSI MEDIA
    • 0Komentar

    SUMENEP, OPSIMEDIA – Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo mengukuhkan anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Kabupaten Sumenep 2026 di Pendopo Agung Keraton Sumenep, Sabtu (15/8/2026). Prosesi pengukuhan ditandai dengan pemasangan kendit secara simbolis kepada perwakilan anggota Paskibraka. Dalam kesempatan tersebut, Fauzi berpesan agar para pelajar terpilih mampu membawa semangat kemerdekaan dalam kehidupan sehari-hari. Ia juga […]

  • Ketua KWK: Apapun Alasannya, Kepala SDN Duko 1 Arjasa Tak Patut Tolak Kontrol Publik atas Dana BOS

    Ketua KWK: Apapun Alasannya, Kepala SDN Duko 1 Arjasa Tak Patut Tolak Kontrol Publik atas Dana BOS

    • calendar_month Sab, 31 Mei 2025
    • account_circle OPSI MEDIA
    • 0Komentar

    Sumenep, Opsimedia.com – Apapun alasannya, Moh. Yunus, Kepala Sekolah SDN Duko 1, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep, tidak patut menolak kehadiran LSM maupun masyarakat yang ingin mempertanyakan dugaan kejanggalan dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) khususnya yang berkaitan dengan belanja sarana dan prasarana (sarpras). Sikap arogan dan penolakan terhadap upaya klarifikasi dari publik tersebut mendapat sorotan […]

  • Kuasa Hukum Brian Praneda Pastikan Kliennya Pemilik Sah Tanah dan Penyewa yang Diduga Ingin Menguasai Lahan

    Kuasa Hukum Brian Praneda Pastikan Kliennya Pemilik Sah Tanah dan Penyewa yang Diduga Ingin Menguasai Lahan

    • calendar_month Rab, 21 Mei 2025
    • account_circle OPSI MEDIA
    • 0Komentar

    Jakarta, Opsimedia.com – Sidang lanjutan perkara pidana nomor 227/Pid.B/2025/PN.Jkt.Utr terkait dugaan pemalsuan surat kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Selasa, 20 Mei 2025. Persidangan yang dijadwalkan dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), tidak berjalan sesuai rencana. Sebab ahli yang dimaksud tidak dapat hadir dengan alasan berada di luar kota. […]

  • Ning Lia Senator DPD RI Dapat Sambutan Hangat dari JSI, Siap Sambut Kehadirannya di Sumenep

    Ning Lia Senator DPD RI Dapat Sambutan Hangat dari JSI, Siap Sambut Kehadirannya di Sumenep

    • calendar_month Sel, 25 Nov 2025
    • account_circle OPSI MEDIA
    • 0Komentar

    Sumenep, Opsimedia.com – Kedatangan Senator Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Dr. Lia Istifhama, S.Sos.I., M.E.I, atau yang akrab disapa Ning Lia, mendapat sambutan hangat dari Asosiasi Jurnalis Sumenep Independen (JSI). Bentuk penyambutan itu terlihat dari viralnya banner ucapan selamat datang di sejumlah titik strategis di wilayah Kabupaten Sumenep. Ketua JSI Sumenep, Igusty Madani, […]

expand_less