Breaking News
light_mode

Kuasa Hukum Brian Praneda Pastikan Kliennya Pemilik Sah Tanah dan Penyewa yang Diduga Ingin Menguasai Lahan

  • account_circle Opsi Media
  • calendar_month Rab, 21 Mei 2025

Jakarta, Opsimedia.com – Sidang lanjutan perkara pidana nomor 227/Pid.B/2025/PN.Jkt.Utr terkait dugaan pemalsuan surat kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Selasa, 20 Mei 2025.

Persidangan yang dijadwalkan dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), tidak berjalan sesuai rencana. Sebab ahli yang dimaksud tidak dapat hadir dengan alasan berada di luar kota.

Tidak hanya itu, JPU juga gagal menghadirkan surat keterangan sakit serta tiga surat keterangan kematian dari pihak yang mengaku sebagai ahli waris Asmat Bin Pungut, yang disebut sebagai korban dalam perkara ini.

Celakanya, absennya pihak-pihak kunci ini menjadi catatan keberatan dari kuasa hukum terdakwa Tony Surjana, Brian Praneda, S.H.

Brian menilai hal ini menghambat prinsip persidangan yang adil dan transparan (fair trial).

“Tanpa kehadiran langsung ahli, maka tidak ada ruang untuk pengujian keterangan melalui tanya jawab, yang penting untuk menggali aspek teknis dalam perkara pidana ini,” ujar Brian Praneda.

Dalam persidangan tersebut keterangan ahli hanya dibacakan.

Sementara itu, agenda sidang tetap berlanjut ke pemeriksaan terdakwa.

Sementara itu, terdakwa Tony Surjana memaparkan secara rinci asal usul kepemilikan tanah yang menjadi objek sengketa.

Tony menjelaskan bahwa bidang tanah tersebut berasal dari orang tuanya yang telah membeli lahan yang telah memiliki sertifikat hak milik yang sah sejak sejak tahun 1970-an.

“Sertifikat tersebut kemudian diperbarui secara resmi oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) karena adanya pemekaran wilayah yang dahulu berlokasi di bekasi menjadi Jakarta utara tanpa adanya perubahan data tanah tersebut baik dari segi luas, bentuk, dan batas-batas,” ujarnya.

Tony mengungkapkan bahwa tanah yang dimilikinya kerap kali mengalami gangguan dari pihak-pihak yang tidak berhak sejak tahun 1990-an. Salah satunya adalah Abdullah, yang pernah membuat rumah bedeng di atas tanah tersebut tanpa izin.

Bahkan sejumlah orang lain juga menguasai dan mengusahai tanah tersebut tanpa persetujuan Tony Surjana dan tanpa dasar hukum yang sah.

Sengketa hukum pun terjadi, baik dalam ranah perdata maupun Tata Usaha Negara (TUN), termasuk dengan pihak yang mengaku-ngaku sebagai ahli waris Asmat Bin Pungut.

Dalam beberapa perkara perdata, pengadilan telah memutuskan bahwa Tony adalah pemilik sah atas bidang tanah dimaksud, termasuk untuk SHM nomor 512, 4076, dan 4077. Meski SHM nomor 690 sempat disengketakan melalui jalur TUN, keputusan pengadilan perdata tetap mengukuhkan hak kepemilikan Tony.

Terdakwa juga menyoroti adanya transaksi sewa menyewa yang dilakukan oleh seseorang bernama Sugiarto Tjiptohartono dengan pihak yang mengklaim sebagai ahli waris Asmat Bin Pungut.

Menurut Tony, transaksi tersebut dilakukan tanpa sepengetahuannya sebagai pemilik sah lahan.

Sugiarto awalnya adalah penyewa, namun kini justru diduga berusaha menguasai lahan yang dapat dibuktikan sampai dengan saat ini Sugiarto masih menduduki tanah milik Tony Surjana tanpa dasar alas hak yang sah.

Brian Praneda menambahkan bahwa pihaknya akan terus menempuh upaya hukum demi membela hak kliennya termasuk tidak terbatas kepada Sugiarto yang saat ini masih menguasai lahan milik Kliennya.

“Kami akan mendorong agar proses hukum berjalan adil, obyektif, dan sesuai dengan asas kepastian hukum,” ujarnya.

Sidang akan kembali dilanjutkan pada hari kamis untuk menghadirkan Saksi a de charge dan ahli secara langsung di persidangan.

  • Penulis: Opsi Media

Rekomendasi Untuk Anda

  • Menakjubkan, SMAN 1 Sapeken Berhasil Raih Juara 3 Sepak Bola Tingkat Pelajar SMA/SMK Se-Kabupaten Sumenep

    Menakjubkan, SMAN 1 Sapeken Berhasil Raih Juara 3 Sepak Bola Tingkat Pelajar SMA/SMK Se-Kabupaten Sumenep

    • calendar_month Ming, 11 Mei 2025
    • account_circle Opsi Media
    • 0Komentar

    Sumenep, Opsimedia.com – SMAN 1 Sapeken sangat luar biasa dan membuat takjub lawan-lawannya, setelah 23 tahun absen pada tahun ini berhasil meraih juara 3 sepak bola tingkat pelajar SMA/SMK Se-Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur. Pada juara grup B, berhasil mengalahkan pertandingan pertama dengan SMKN 1 Sumenep score 1 – 1. Pertandingan ke dua dengan SMAN […]

  • Gadgets on the Go: Top Tech for Business Travelers

    Gadgets on the Go: Top Tech for Business Travelers

    • calendar_month Sel, 21 Jan 2025
    • account_circle Opsi Media
    • 0Komentar

    As the timeline of technology perpetually accelerates, 2023 emerges as a testament to human creativity and ingenuity. The realm of gadgets is no longer restricted to mere utility; it’s about amplifying human potential and redefining boundaries. With each passing day, these handheld marvels become an even more integrated part of our daily lives, intertwining with […]

  • Ceo Detikzone Resmikan Musola Umum yang Diinisiasinya dengan Gelar Istiqhasah, Santunan Anak Yatim-Maulid Nabi

    Ceo Detikzone Resmikan Musola Umum yang Diinisiasinya dengan Gelar Istiqhasah, Santunan Anak Yatim-Maulid Nabi

    • calendar_month Kam, 25 Sep 2025
    • account_circle Opsi Media
    • 0Komentar

    Sumenep, Opsimedia.com – Musola umum di Desa Jadung, Kecamatan Dungkek, Sumenep, yang dibangun atas inisiatif Media Detikzone, resmi dibuka Kamis malam (25/9/2025). Peresmian ini diawali dengan santunan anak yatim dan dhuafa, sebagai simbol kepedulian Detikzone terhadap masyarakat yang membutuhkan. Rangkaian kegiatan syukuran musola juga mencakup istighasah dan peringatan Maulid Nabi SAW, yang diselenggarakan berkat kolaborasi […]

  • Parah, Proyek Pembangunan Gedung Kantor Pengadilan Agama Kangean Diakui Memang Tak Beres

    Parah, Proyek Pembangunan Gedung Kantor Pengadilan Agama Kangean Diakui Memang Tak Beres

    • calendar_month Kam, 10 Jul 2025
    • account_circle Opsi Media
    • 0Komentar

    Sumenep, Opsimedia.com – Pekerjaan perencanaan pembangunan Gedung Kantor Pengadilan Agama Kangean di Jl. Sambakati, Arjasa, Kangean, Kabupaten Sumenep, kini disorot tajam. Pasalnya, proyek senilai Rp13,3 miliar dari Anggaran Tahun 2025 itu diduga kuat dikerjakan tidak sesuai spesifikasi yang tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB). Diketahui, proyek tersebut direncanakan oleh konsultan CV. Matra Cipta, dengan pelaksana […]

  • Pemberdayaan Perempuan Pesisir Melalui Poklahsar

    Pemberdayaan Perempuan Pesisir Melalui Poklahsar

    • calendar_month Kam, 8 Mei 2025
    • account_circle Opsi Media
    • 0Komentar

    Sumenep, Opsimedia.com – Perempuan-perempuan pesisir di Desa Pakandangan Barat, Kecamatan Bluto, Kabupaten Sumenep, menunjukkan peran penting mereka dalam menggerakkan ekonomi keluarga melalui pengolahan hasil laut. Berbekal hasil tangkapan suami mereka, para ibu rumah tangga ini mengolah ikan teri, cumi-cumi, dan ikan laut lainnya menjadi produk sambal teri, sambal cumi, dan sambal petis yang memiliki cita […]

  • Bukti Kehadiran PLN Bersama Pemkab Sumenep untuk Warga Kepulauan, Kini Listrik Pulau Gili Raja Tambah Terang

    Bukti Kehadiran PLN Bersama Pemkab Sumenep untuk Warga Kepulauan, Kini Listrik Pulau Gili Raja Tambah Terang

    • calendar_month Sel, 27 Mei 2025
    • account_circle Opsi Media
    • 0Komentar

    Sumenep, Opsimedia.com – Masyarakat empat Desa di Pulau Gili Raja, Kecamatan Giligenting, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, kini menatap masa depan yang lebih terang dengan menikmati layanan listrik selama 12 jam perhari. Empat Desa tersebut yakni Desa Banmaleng, Desa Banbaru, Desa Jeteh, dan Desa Lombang resmi menikmati layanan listrik dua kali lebih lama dari sebelumnya, […]

expand_less