Breaking News
light_mode

Kuasa Hukum Brian Praneda Pastikan Kliennya Pemilik Sah Tanah dan Penyewa yang Diduga Ingin Menguasai Lahan

  • account_circle Opsi Media
  • calendar_month Rab, 21 Mei 2025

Jakarta, Opsimedia.com – Sidang lanjutan perkara pidana nomor 227/Pid.B/2025/PN.Jkt.Utr terkait dugaan pemalsuan surat kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Selasa, 20 Mei 2025.

Persidangan yang dijadwalkan dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), tidak berjalan sesuai rencana. Sebab ahli yang dimaksud tidak dapat hadir dengan alasan berada di luar kota.

Tidak hanya itu, JPU juga gagal menghadirkan surat keterangan sakit serta tiga surat keterangan kematian dari pihak yang mengaku sebagai ahli waris Asmat Bin Pungut, yang disebut sebagai korban dalam perkara ini.

Celakanya, absennya pihak-pihak kunci ini menjadi catatan keberatan dari kuasa hukum terdakwa Tony Surjana, Brian Praneda, S.H.

Brian menilai hal ini menghambat prinsip persidangan yang adil dan transparan (fair trial).

“Tanpa kehadiran langsung ahli, maka tidak ada ruang untuk pengujian keterangan melalui tanya jawab, yang penting untuk menggali aspek teknis dalam perkara pidana ini,” ujar Brian Praneda.

Dalam persidangan tersebut keterangan ahli hanya dibacakan.

Sementara itu, agenda sidang tetap berlanjut ke pemeriksaan terdakwa.

Sementara itu, terdakwa Tony Surjana memaparkan secara rinci asal usul kepemilikan tanah yang menjadi objek sengketa.

Tony menjelaskan bahwa bidang tanah tersebut berasal dari orang tuanya yang telah membeli lahan yang telah memiliki sertifikat hak milik yang sah sejak sejak tahun 1970-an.

“Sertifikat tersebut kemudian diperbarui secara resmi oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) karena adanya pemekaran wilayah yang dahulu berlokasi di bekasi menjadi Jakarta utara tanpa adanya perubahan data tanah tersebut baik dari segi luas, bentuk, dan batas-batas,” ujarnya.

Tony mengungkapkan bahwa tanah yang dimilikinya kerap kali mengalami gangguan dari pihak-pihak yang tidak berhak sejak tahun 1990-an. Salah satunya adalah Abdullah, yang pernah membuat rumah bedeng di atas tanah tersebut tanpa izin.

Bahkan sejumlah orang lain juga menguasai dan mengusahai tanah tersebut tanpa persetujuan Tony Surjana dan tanpa dasar hukum yang sah.

Sengketa hukum pun terjadi, baik dalam ranah perdata maupun Tata Usaha Negara (TUN), termasuk dengan pihak yang mengaku-ngaku sebagai ahli waris Asmat Bin Pungut.

Dalam beberapa perkara perdata, pengadilan telah memutuskan bahwa Tony adalah pemilik sah atas bidang tanah dimaksud, termasuk untuk SHM nomor 512, 4076, dan 4077. Meski SHM nomor 690 sempat disengketakan melalui jalur TUN, keputusan pengadilan perdata tetap mengukuhkan hak kepemilikan Tony.

Terdakwa juga menyoroti adanya transaksi sewa menyewa yang dilakukan oleh seseorang bernama Sugiarto Tjiptohartono dengan pihak yang mengklaim sebagai ahli waris Asmat Bin Pungut.

Menurut Tony, transaksi tersebut dilakukan tanpa sepengetahuannya sebagai pemilik sah lahan.

Sugiarto awalnya adalah penyewa, namun kini justru diduga berusaha menguasai lahan yang dapat dibuktikan sampai dengan saat ini Sugiarto masih menduduki tanah milik Tony Surjana tanpa dasar alas hak yang sah.

Brian Praneda menambahkan bahwa pihaknya akan terus menempuh upaya hukum demi membela hak kliennya termasuk tidak terbatas kepada Sugiarto yang saat ini masih menguasai lahan milik Kliennya.

“Kami akan mendorong agar proses hukum berjalan adil, obyektif, dan sesuai dengan asas kepastian hukum,” ujarnya.

Sidang akan kembali dilanjutkan pada hari kamis untuk menghadirkan Saksi a de charge dan ahli secara langsung di persidangan.

  • Penulis: Opsi Media

Rekomendasi Untuk Anda

  • Air Liur Direktur RSUD Smart Pamekasan untuk Pasien Gagal Ginjal

    Air Liur Direktur RSUD Smart Pamekasan untuk Pasien Gagal Ginjal

    • calendar_month Sen, 16 Jun 2025
    • account_circle Opsi Media
    • 0Komentar

    Oleh: M. Khairul Umam Ketua Aliansi Jurnalis Pamekasan (AJP) Opsimedia.com, Opini – Sejatinya, saya tidak ingin menulis utuh; cukup dengan bersuara dan menyampaikan di grup WhatsApp. Termasuk menyuarakan di warung kopi tentang pasien gagal ginjal, yang diterpa kesulitan mendapatkan pelayanan cuci darah atau hemodialisis (Hd). Saya semula ingin diam. Sebab, kalau bersuara nanti dianggap gawat dan […]

  • Membanggakan, Mbak Nia Kurnia Fauzi Dinobatkan Sebagai Legislatif Jatim Awards 2025

    Membanggakan, Mbak Nia Kurnia Fauzi Dinobatkan Sebagai Legislatif Jatim Awards 2025

    • calendar_month Rab, 17 Sep 2025
    • account_circle Opsi Media
    • 0Komentar

    Sumenep, Opsimedia.com – Anggota DPRD Kabupaten Sumenep dari Fraksi PDI Perjuangan, Nia Kurnia Fauzi, menorehkan prestasi membanggakan dengan meraih penghargaan Legislatif Jatim Awards 2025. Ia dinobatkan sebagai Legislator Kabupaten terbaik se-Jawa Timur. Penghargaan tersebut diserahkan di kantor JTV, Graha Pena Surabaya, Selasa (16/9/2025) malam. Nia Kurnia Fauzi, yang akrab disapa Mbak Nia, berhasil menyisihkan ribuan […]

  • Puncak Haflatul Imtihan Tarbiyatus Shibyan Jadi Daya Tarik Masyarakat

    Puncak Haflatul Imtihan Tarbiyatus Shibyan Jadi Daya Tarik Masyarakat

    • calendar_month Sen, 30 Jun 2025
    • account_circle Opsi Media
    • 0Komentar

    Sumenep, Opsimedia.com –  Group musik Tongtong Puser Angin dari Pasongsongan bersama 9 group Tongtong lainnya mengguncang desa Jadung, Kecamatan Dungkek pada acara puncak Haflatul Imtihan Tarbiyatus Shibyan, Senin (30/06/2025). Group Tongtong yang tampil di antaranya Baladewa, SidingPuri, Gong Mania, Pornama Alam, Terrak Saghere, Lanceng Tresna, Kelap Pnimuran, Lanceng Parsanga, dan Lanceng Sarkaju. Acara ini menjadi […]

  • Redaksi Media Detikzone.id Tanpa Henti Tebar Kebaikan

    Redaksi Media Detikzone.id Tanpa Henti Tebar Kebaikan

    • calendar_month Jum, 30 Mei 2025
    • account_circle Opsi Media
    • 0Komentar

    Sumenep, Opsimedia.com – Setelah berulang kali merealisasikan program program yang inspiratif, redaksi media Detikzone.id menghibahkan sebidang tanah yang dibelinya beberapa tahun yang lalu. Sebidang tanah tersebut akan dibangun musholla umat di desa Jadung, Kecamatan Dungkek, Kabupaten Sumenep. Bahkan, material pembangunan musholla luas 10 meter persegi yang dibutuhkan sudah dipersiapkan, seperti semen, batu, keramik dll. Pembangunan […]

  • Rausi Samorono (pakai songkok hitam)

    Nur Faizin dan Heroisme Palsu Pemberantasan Rokok Ilegal

    • calendar_month Kam, 21 Agu 2025
    • account_circle Opsi Media
    • 0Komentar

    Oleh: Rausi Samorono, S.H., M.H., M.M., Wakil Ketua Paguyuban Pengusaha Rokok Sumenep Opini, Opsimedia.com – Bicara soal pemberantasan rokok ilegal memang mudah. Tapi tanpa solusi bagi rakyat kecil, itu bukan keberpihakan, melainkan pengkhianatan. Belakangan, publik disuguhi pernyataan lantang Nur Faizin, anggota DPRD Jatim dari PKB, yang mendesak pemerintah untuk memberantas peredaran rokok ilegal. Gayanya seperti […]

  • KOLASE FOTO. Kepala Bea Cukai Madura Novian Dermawan, dan Kepala Satpol-PP Sumenep, Wahyu Kurniawan Pribadi

    BC Madura dan Satpol-PP Sumenep Hanya Gagah Didepan Kamera Bakar Rokok Ilegal, Takut Tangkap Bandarnya di Pamekasan

    • calendar_month Rab, 26 Nov 2025
    • account_circle Opsi Media
    • 0Komentar

    Sumenep, Opsimedia.com – Kepala Bea Cukai Madura Novian Dermawan dan Kepala Satpol-PP Kabupaten Sumenep, Wahyu Kurniawan Pribadi, terlihat kompak ngelawak soal pemberantasan rokok ilegal. Rabu (26/11/2025). Sejumlah pejabat dari Bea Cukai Madura yang dipimpin Novian Dermawan jauh-jauh datang ke Kabupaten Sumenep hanya untuk membuat panggung pencitraan bersama Satpol-PP yang dipimpin Wahyu Kurniawan Pribadi. Sementara bandar […]

expand_less