Breaking News
light_mode

Sidang Sengketa Tanah, Brian Praneda Pastikan Data Otentik Tony Sujana, Tegaskan Tidak Ada Unsur Pidana

  • account_circle OPSI MEDIA
  • calendar_month Sel, 27 Mei 2025

Jakarta, Opsimedia.com – Sidang lanjutan perkara pidana nomor 227/Pid.B/2025/PN.Jkt.Utr dengan terdakwa Tony Sujana kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (27/5).

Agenda persidangan kali ini adalah mendengarkan keterangan ahli pidana, yang dihadirkan oleh pihak terdakwa.

Dalam sidang tersebut, Prof. Dr. Suparji Ahmad, S.H., M.H., sebagai saksi ahli pidana menegaskan bahwa tidak terdapat bukti materil yang menunjukkan bahwa terdakwa telah melakukan atau menyuruh melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 266 KUHP tentang penyisipan keterangan palsu ke dalam akta otentik.

“Semua tindakan terdakwa merupakan bagian dari pengurusan administratif atas hak tanah miliknya. Tidak ada niat jahat, perbuatan melawan hukum, ataupun upaya untuk merugikan pihak lain secara sengaja,” ujar Prof. Suparji di hadapan majelis hakim.

Pernyataan ini memperkuat posisi hukum terdakwa, setelah sebelumnya pada sidang Kamis, 22 Mei 2025, dua saksi meringankan (a de charge) yaitu Engking Supardja dan Agus Susanto, menyatakan bahwa tanah yang disengketakan memang dimiliki secara sah oleh Tony Sujana dan adiknya.

Saksi Engking menjelaskan bahwa pada tahun 2009–2010, ia diminta terdakwa untuk memasang pagar di atas lahan tersebut, dan selama hampir setahun pekerjaan berlangsung tanpa ada protes atau gangguan dari pihak mana pun.

Sementara itu, saksi Agus menyebut dirinya pernah diminta untuk mengecek legalitas izin pemasangan pagar serta melakukan pengecekan empat Sertifikat Hak Milik (SHM) ke BPN Jakarta Utara, yang semuanya masih tercatat sah atas nama Tony Sujana dan adiknya.

Permohonan Administrasi Tak Bisa Dikriminalisasi

Kuasa hukum Tony Sujana, Brian Praneda, S.H., menjelaskan bahwa unsur “menyuruh” sebagaimana tercantum dalam Pasal 266 KUHP mensyaratkan adanya perintah aktif dan eksplisit kepada pejabat pembuat akta.

“Dalam kasus ini, tidak pernah ada perintah dari Tony untuk mencantumkan keterangan yang tidak benar ke dalam akta resmi,” ujar Brian Praneda.

Menurut dia, Permohonan perubahan blanko SHM yang diajukan Tony merupakan bagian dari proses administratif sah dalam rangka menyesuaikan wilayah administrasi sertifikat, dari semula tercatat di wilayah Kota Bekasi menjadi Jakarta Utara, setelah pemekaran wilayah pada 1998.

“Klien kami hanya meminta bantuan kepada penyidik untuk mengurus perubahan wilayah administratif di SHM-nya. Tidak ada pemalsuan, tidak ada pengubahan data identitas, batas, atau luas tanah. Sertifikat tetap utuh atas nama Tony Sujana,” tegasnya.

Sengketa Perdata Jadi Pidana?

Persoalan hukum ini muncul ketika muncul pihak ketiga yang mengklaim memiliki lahan tersebut dan menggugat Tony secara perdata.

Dalam proses hukum, Tony menunjukkan dokumen resmi seperti SHM dan Berita Acara Penelitian (BAP). Namun, muncul klaim bahwa salah satu nama dalam BAP tidak pernah menandatangani dokumen.

Menanggapi hal tersebut, ahli hukum Prof. Suparji menyatakan bahwa BAP bukan akta otentik seperti akta notaris, sehingga tidak bisa dijadikan dasar tuduhan pemalsuan.

Bahkan menurut saksi dari BPN, dokumen tersebut asli dan hanya mengandung kekeliruan administratif yang bisa diperbaiki dengan proses renvoi.

Tidak Ada Kerugian, Tidak Ada Tindak Pidana

Dua saksi yang diajukan dalam sidang sebelumnya juga menyebut bahwa tidak ada kerugian yang ditimbulkan oleh tindakan Tony.

Seluruh proses penguasaan lahan dan pemasangan pagar berjalan lancar dan terbuka sejak 2010. Hal ini memperkuat argumen bahwa unsur kerugian – baik secara materiil maupun immateriil – tidak terpenuhi, sebagaimana dipersyaratkan oleh Pasal 266 KUHP.

Kuasa hukum juga menegaskan bahwa kepemilikan tanah oleh Tony Sujana telah terbukti sah berdasarkan akta jual beli, sertifikat SHM, dan telah dikuatkan oleh pengadilan mulai dari tingkat pertama hingga Peninjauan Kembali (PK). Bahkan, klaim pihak lain atas dasar girik telah dinyatakan gugur oleh pengadilan.

Diduga Upaya Kriminalisasi oleh Mafia Tanah

Brian Praneda, SH, menduga ada upaya dari oknum tertentu yang ingin mengambil alih lahan milik kliennya dengan memanfaatkan kelemahan sistem administrasi pertanahan.

Ia juga menyoroti ketidakhadiran saksi pelapor dalam persidangan tanpa adanya dokumen resmi seperti surat keterangan sakit atau akta kematian, untuk saksi lain yang disebut telah meninggal.

“Kami minta kejaksaan objektif. Ini bukan pemalsuan, tapi murni upaya sah klien kami dalam mempertahankan hak miliknya. Ini bagian dari modus mafia tanah yang mencoba memanfaatkan celah hukum,” tukas Brian.

Sidang dijadwalkan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum.

  • Penulis: OPSI MEDIA

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bukti Kehadiran PLN Bersama Pemkab Sumenep untuk Warga Kepulauan, Kini Listrik Pulau Gili Raja Tambah Terang

    Bukti Kehadiran PLN Bersama Pemkab Sumenep untuk Warga Kepulauan, Kini Listrik Pulau Gili Raja Tambah Terang

    • calendar_month Sel, 27 Mei 2025
    • account_circle OPSI MEDIA
    • 0Komentar

    Sumenep, Opsimedia.com – Masyarakat empat Desa di Pulau Gili Raja, Kecamatan Giligenting, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, kini menatap masa depan yang lebih terang dengan menikmati layanan listrik selama 12 jam perhari. Empat Desa tersebut yakni Desa Banmaleng, Desa Banbaru, Desa Jeteh, dan Desa Lombang resmi menikmati layanan listrik dua kali lebih lama dari sebelumnya, […]

  • Imbas Salahgunakan ADD, Kades Pragaan Daya Sumenep Resmi Ditahan Kejari

    Imbas Salahgunakan ADD, Kades Pragaan Daya Sumenep Resmi Ditahan Kejari

    • calendar_month Kam, 23 Apr 2026
    • account_circle OPSI MEDIA
    • 0Komentar

    Sumenep, Opsimedia.com – Kepala Desa Pragaan Kabupaten Sumenep Madura Jawa Timur kini resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep usai penyidik menemukan indikasi kuat penyalahgunaan anggaran Alokasi Dana Desa (ADD). Kamis (23/04/2026). Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep resmi menahan Kepala Desa (Kades) Pragaan Daya, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, berinisial IM, pada Kamis (23/04/2026), […]

  • Remote Ready: Essential Tech Tools for the Digital Nomad

    Remote Ready: Essential Tech Tools for the Digital Nomad

    • calendar_month Ming, 23 Feb 2025
    • account_circle Lili Cheng
    • 0Komentar

    As the timeline of technology perpetually accelerates, 2023 emerges as a testament to human creativity and ingenuity. The realm of gadgets is no longer restricted to mere utility; it’s about amplifying human potential and redefining boundaries. With each passing day, these handheld marvels become an even more integrated part of our daily lives, intertwining with […]

  • Koper CJH Sumenep Diberangkatkan ke Asrama Haji Surabaya

    Koper CJH Sumenep Diberangkatkan ke Asrama Haji Surabaya

    • calendar_month Kam, 8 Mei 2025
    • account_circle OPSI MEDIA
    • 0Komentar

    Sumenep, Opsimedia.com – Koper milik Calon Jemaah Haji Kabupaten Sumenep resmi diberangkatkan menuju Asrama Haji Sukolilo, Surabaya, Rabu (07/05/2025) pukul 15.00 WIB. Koper-koper tersebut berasal dari tiga Kelompok Terbang (kloter), yakni Kloter 23, 24, dan 25. Proses pemberangkatan dilakukan setelah seluruh koper disetor dan melalui tahap pemeriksaan di Aula Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Sumenep pada […]

  • Baznas Sumenep Peduli UMKM, Berikan Bantuan Modal Usaha

    Baznas Sumenep Peduli UMKM, Berikan Bantuan Modal Usaha

    • calendar_month Kam, 19 Jun 2025
    • account_circle OPSI MEDIA
    • 0Komentar

    Opsimedia.com, Sumenep – Pemerintah Kabupaten Sumenep melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) setempat kembali menunjukan komitmennya sebagai salah satu instrumen kesejahteraan masyarakat, Kamis (19/6/2025). Baznas Kabupaten Sumenep yang kini dipimpin Ahmad Rahman tidak hanya punya program Sumenep Sehat, Bedah Rumah Mustahik dan sederet program kemaslahatan lainnya namun juga memiliki program Sumenep Makmur melalui bantuan modal usaha […]

  • Streamlining Tasks: Automation Gadgets Revolutionizing Everyday Work

    Streamlining Tasks: Automation Gadgets Revolutionizing Everyday Work

    • calendar_month Rab, 17 Jan 2024
    • account_circle OPSI MEDIA
    • 0Komentar

    As the timeline of technology perpetually accelerates, 2023 emerges as a testament to human creativity and ingenuity. The realm of gadgets is no longer restricted to mere utility; it’s about amplifying human potential and redefining boundaries. With each passing day, these handheld marvels become an even more integrated part of our daily lives, intertwining with […]

expand_less