Breaking News
light_mode

Sidang Sengketa Tanah, Brian Praneda Pastikan Data Otentik Tony Sujana, Tegaskan Tidak Ada Unsur Pidana

  • account_circle Opsi Media
  • calendar_month Sel, 27 Mei 2025

Jakarta, Opsimedia.com – Sidang lanjutan perkara pidana nomor 227/Pid.B/2025/PN.Jkt.Utr dengan terdakwa Tony Sujana kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (27/5).

Agenda persidangan kali ini adalah mendengarkan keterangan ahli pidana, yang dihadirkan oleh pihak terdakwa.

Dalam sidang tersebut, Prof. Dr. Suparji Ahmad, S.H., M.H., sebagai saksi ahli pidana menegaskan bahwa tidak terdapat bukti materil yang menunjukkan bahwa terdakwa telah melakukan atau menyuruh melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 266 KUHP tentang penyisipan keterangan palsu ke dalam akta otentik.

“Semua tindakan terdakwa merupakan bagian dari pengurusan administratif atas hak tanah miliknya. Tidak ada niat jahat, perbuatan melawan hukum, ataupun upaya untuk merugikan pihak lain secara sengaja,” ujar Prof. Suparji di hadapan majelis hakim.

Pernyataan ini memperkuat posisi hukum terdakwa, setelah sebelumnya pada sidang Kamis, 22 Mei 2025, dua saksi meringankan (a de charge) yaitu Engking Supardja dan Agus Susanto, menyatakan bahwa tanah yang disengketakan memang dimiliki secara sah oleh Tony Sujana dan adiknya.

Saksi Engking menjelaskan bahwa pada tahun 2009–2010, ia diminta terdakwa untuk memasang pagar di atas lahan tersebut, dan selama hampir setahun pekerjaan berlangsung tanpa ada protes atau gangguan dari pihak mana pun.

Sementara itu, saksi Agus menyebut dirinya pernah diminta untuk mengecek legalitas izin pemasangan pagar serta melakukan pengecekan empat Sertifikat Hak Milik (SHM) ke BPN Jakarta Utara, yang semuanya masih tercatat sah atas nama Tony Sujana dan adiknya.

Permohonan Administrasi Tak Bisa Dikriminalisasi

Kuasa hukum Tony Sujana, Brian Praneda, S.H., menjelaskan bahwa unsur “menyuruh” sebagaimana tercantum dalam Pasal 266 KUHP mensyaratkan adanya perintah aktif dan eksplisit kepada pejabat pembuat akta.

“Dalam kasus ini, tidak pernah ada perintah dari Tony untuk mencantumkan keterangan yang tidak benar ke dalam akta resmi,” ujar Brian Praneda.

Menurut dia, Permohonan perubahan blanko SHM yang diajukan Tony merupakan bagian dari proses administratif sah dalam rangka menyesuaikan wilayah administrasi sertifikat, dari semula tercatat di wilayah Kota Bekasi menjadi Jakarta Utara, setelah pemekaran wilayah pada 1998.

“Klien kami hanya meminta bantuan kepada penyidik untuk mengurus perubahan wilayah administratif di SHM-nya. Tidak ada pemalsuan, tidak ada pengubahan data identitas, batas, atau luas tanah. Sertifikat tetap utuh atas nama Tony Sujana,” tegasnya.

Sengketa Perdata Jadi Pidana?

Persoalan hukum ini muncul ketika muncul pihak ketiga yang mengklaim memiliki lahan tersebut dan menggugat Tony secara perdata.

Dalam proses hukum, Tony menunjukkan dokumen resmi seperti SHM dan Berita Acara Penelitian (BAP). Namun, muncul klaim bahwa salah satu nama dalam BAP tidak pernah menandatangani dokumen.

Menanggapi hal tersebut, ahli hukum Prof. Suparji menyatakan bahwa BAP bukan akta otentik seperti akta notaris, sehingga tidak bisa dijadikan dasar tuduhan pemalsuan.

Bahkan menurut saksi dari BPN, dokumen tersebut asli dan hanya mengandung kekeliruan administratif yang bisa diperbaiki dengan proses renvoi.

Tidak Ada Kerugian, Tidak Ada Tindak Pidana

Dua saksi yang diajukan dalam sidang sebelumnya juga menyebut bahwa tidak ada kerugian yang ditimbulkan oleh tindakan Tony.

Seluruh proses penguasaan lahan dan pemasangan pagar berjalan lancar dan terbuka sejak 2010. Hal ini memperkuat argumen bahwa unsur kerugian – baik secara materiil maupun immateriil – tidak terpenuhi, sebagaimana dipersyaratkan oleh Pasal 266 KUHP.

Kuasa hukum juga menegaskan bahwa kepemilikan tanah oleh Tony Sujana telah terbukti sah berdasarkan akta jual beli, sertifikat SHM, dan telah dikuatkan oleh pengadilan mulai dari tingkat pertama hingga Peninjauan Kembali (PK). Bahkan, klaim pihak lain atas dasar girik telah dinyatakan gugur oleh pengadilan.

Diduga Upaya Kriminalisasi oleh Mafia Tanah

Brian Praneda, SH, menduga ada upaya dari oknum tertentu yang ingin mengambil alih lahan milik kliennya dengan memanfaatkan kelemahan sistem administrasi pertanahan.

Ia juga menyoroti ketidakhadiran saksi pelapor dalam persidangan tanpa adanya dokumen resmi seperti surat keterangan sakit atau akta kematian, untuk saksi lain yang disebut telah meninggal.

“Kami minta kejaksaan objektif. Ini bukan pemalsuan, tapi murni upaya sah klien kami dalam mempertahankan hak miliknya. Ini bagian dari modus mafia tanah yang mencoba memanfaatkan celah hukum,” tukas Brian.

Sidang dijadwalkan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum.

  • Penulis: Opsi Media

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jangan Lupa Saksikan, Fest Radhiesta 2025 di Sumenep Bakal Digelar Malam Ini

    Jangan Lupa Saksikan, Fest Radhiesta 2025 di Sumenep Bakal Digelar Malam Ini

    • calendar_month Jum, 18 Jul 2025
    • account_circle Opsi Media
    • 0Komentar

    Sumenep, Opsimedia.com – Malam ini, denyut hiburan dan semangat ekonomi kreatif akan berpusat di jantung Kabupaten Sumenep. Perhelatan akbar Fest Radhiesta 2025 siap digelar, tepatnya di sisi timur Lapangan GOR A. Yani, Jumat, 18 Juli 2025. Warga Madura, bersiaplah menikmati malam spektakuler penuh musik, kuliner, dan euforia kebersamaan. Sejak Kamis (17/07) persiapan di lokasi Fest […]

  • Eksistensi Perkumpulan Petani Sumekar Jadi Wadah Bangun Dunia Pertanian dan Kabupaten Sumenep

    Eksistensi Perkumpulan Petani Sumekar Jadi Wadah Bangun Dunia Pertanian dan Kabupaten Sumenep

    • calendar_month Kam, 8 Mei 2025
    • account_circle Opsi Media
    • 0Komentar

    Sumenep, Opsimedia.com – Paguyuban atau Perkumpulan Petani Sumekar Kabupaten Sumenep menggelar halal bihalal di Pendopo Keraton Sumenep alam rangka membangun silaturrahim dan sinergitas bersama petani mewujudkan ketahanan pangan. Kamis (8/5/2025) Halal bihalal yang dilaksanakan dengan dihadiri di antaranya Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo, Dandim, Kapolres, Ketua DPRD, Asisten Perekonomian, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan energi […]

  • Ketua GMNI juga Lontarkan Kritik terhadap Pelaksanaan Musda KNPI Sumenep: Nilai Bertentangan Hasil Rapimpurda

    Ketua GMNI juga Lontarkan Kritik terhadap Pelaksanaan Musda KNPI Sumenep: Nilai Bertentangan Hasil Rapimpurda

    • calendar_month Sab, 5 Jul 2025
    • account_circle Opsi Media
    • 0Komentar

    Sumenep, Opsimedia.com – Pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, untuk memilih ketua baru yang tak kunjung digelar meski masa jabatan kepengurusan telah resmi berakhir terus memantik protes. Sabtu (5/7/2025). Ketua Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI) Sumenep, Roni Ardiyanto, juga angkat bicara menyampaikan kritik […]

  • Ilustrasi

    Persoalan Hukum Batas Usia 58 Tahun Calon Sekda

    • calendar_month Sab, 21 Jun 2025
    • account_circle Opsi Media
    • 0Komentar

    Oleh: Ahzam Habas Penulis Lepas, Kandidat Magister Hukum Bermukim di Yogyakarta Opini, Opsimedia.com – Penetapan batas usia paling tinggi 58 tahun sebagai salah satu syarat pengangkatan sekretaris daerah kabupaten/kota versi Surat Edaran MENPAN RB Nomor 10 Tahun 2023 dapat menimbulkan sejumlah persoalan hukum. Pertama, sesuai Pasal 107 PP 17 Tahun 2020, batas usia paling tinggi […]

  • Kliennya Tidak Terbukti Bersalah, Brian Praneda Kuasa Hukum Tony Surjana Minta Majelis Hakim Putus Bebas

    Kliennya Tidak Terbukti Bersalah, Brian Praneda Kuasa Hukum Tony Surjana Minta Majelis Hakim Putus Bebas

    • calendar_month Sel, 10 Jun 2025
    • account_circle Opsi Media
    • 0Komentar

    Jakarta, 10 Juni 2025 – Penasehat Hukum Terdakwa Tony Surjana, Brian Praneda S.H., dari Praneda and Partners Law Firm menyampaikan pembelaan akhir (pledoi) dalam persidangan perkara dugaan pemalsuan dokumen terkait kepemilikan tanah di wilayah Rorotan Jakarta Utara, yang dituduhkan kepada klien mereka. Dalam pembelaan yang disampaikan di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Brian […]

  • ILUSTRASI. Eri Susanto, Arif Firmanto, Agus Dwi Syahputra dan Chainur Rasyid Menempati Posisi Teratas Pengganti Sekda Sumenep

    Nama Eri Susanto, Arif Firmanto, Agus Dwi Syahputra dan Chainur Rasyid Menempati Posisi Teratas Pengganti Sekda Sumenep

    • calendar_month Jum, 20 Jun 2025
    • account_circle Opsi Media
    • 0Komentar

    Sumenep, Opsimedia.com – Jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sumenep Edy Rasyadi dua bulan lagi di bulan Agustus 2025 akan berakhir. Jumat (20/6/2025). Menjelang berakhirnya jabatan Sekda Edy Rasyadi, sejumlah nama pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bermunculan sebagai pengganti Sekda Sumenep Edy Rasyadi. Nama Ir. Eri Susanto, M.Si, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), Arif […]

expand_less