Breaking News
light_mode

Sidang Sengketa Tanah, Brian Praneda Pastikan Data Otentik Tony Sujana, Tegaskan Tidak Ada Unsur Pidana

  • account_circle Opsi Media
  • calendar_month Sel, 27 Mei 2025

Jakarta, Opsimedia.com – Sidang lanjutan perkara pidana nomor 227/Pid.B/2025/PN.Jkt.Utr dengan terdakwa Tony Sujana kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (27/5).

Agenda persidangan kali ini adalah mendengarkan keterangan ahli pidana, yang dihadirkan oleh pihak terdakwa.

Dalam sidang tersebut, Prof. Dr. Suparji Ahmad, S.H., M.H., sebagai saksi ahli pidana menegaskan bahwa tidak terdapat bukti materil yang menunjukkan bahwa terdakwa telah melakukan atau menyuruh melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 266 KUHP tentang penyisipan keterangan palsu ke dalam akta otentik.

“Semua tindakan terdakwa merupakan bagian dari pengurusan administratif atas hak tanah miliknya. Tidak ada niat jahat, perbuatan melawan hukum, ataupun upaya untuk merugikan pihak lain secara sengaja,” ujar Prof. Suparji di hadapan majelis hakim.

Pernyataan ini memperkuat posisi hukum terdakwa, setelah sebelumnya pada sidang Kamis, 22 Mei 2025, dua saksi meringankan (a de charge) yaitu Engking Supardja dan Agus Susanto, menyatakan bahwa tanah yang disengketakan memang dimiliki secara sah oleh Tony Sujana dan adiknya.

Saksi Engking menjelaskan bahwa pada tahun 2009–2010, ia diminta terdakwa untuk memasang pagar di atas lahan tersebut, dan selama hampir setahun pekerjaan berlangsung tanpa ada protes atau gangguan dari pihak mana pun.

Sementara itu, saksi Agus menyebut dirinya pernah diminta untuk mengecek legalitas izin pemasangan pagar serta melakukan pengecekan empat Sertifikat Hak Milik (SHM) ke BPN Jakarta Utara, yang semuanya masih tercatat sah atas nama Tony Sujana dan adiknya.

Permohonan Administrasi Tak Bisa Dikriminalisasi

Kuasa hukum Tony Sujana, Brian Praneda, S.H., menjelaskan bahwa unsur “menyuruh” sebagaimana tercantum dalam Pasal 266 KUHP mensyaratkan adanya perintah aktif dan eksplisit kepada pejabat pembuat akta.

“Dalam kasus ini, tidak pernah ada perintah dari Tony untuk mencantumkan keterangan yang tidak benar ke dalam akta resmi,” ujar Brian Praneda.

Menurut dia, Permohonan perubahan blanko SHM yang diajukan Tony merupakan bagian dari proses administratif sah dalam rangka menyesuaikan wilayah administrasi sertifikat, dari semula tercatat di wilayah Kota Bekasi menjadi Jakarta Utara, setelah pemekaran wilayah pada 1998.

“Klien kami hanya meminta bantuan kepada penyidik untuk mengurus perubahan wilayah administratif di SHM-nya. Tidak ada pemalsuan, tidak ada pengubahan data identitas, batas, atau luas tanah. Sertifikat tetap utuh atas nama Tony Sujana,” tegasnya.

Sengketa Perdata Jadi Pidana?

Persoalan hukum ini muncul ketika muncul pihak ketiga yang mengklaim memiliki lahan tersebut dan menggugat Tony secara perdata.

Dalam proses hukum, Tony menunjukkan dokumen resmi seperti SHM dan Berita Acara Penelitian (BAP). Namun, muncul klaim bahwa salah satu nama dalam BAP tidak pernah menandatangani dokumen.

Menanggapi hal tersebut, ahli hukum Prof. Suparji menyatakan bahwa BAP bukan akta otentik seperti akta notaris, sehingga tidak bisa dijadikan dasar tuduhan pemalsuan.

Bahkan menurut saksi dari BPN, dokumen tersebut asli dan hanya mengandung kekeliruan administratif yang bisa diperbaiki dengan proses renvoi.

Tidak Ada Kerugian, Tidak Ada Tindak Pidana

Dua saksi yang diajukan dalam sidang sebelumnya juga menyebut bahwa tidak ada kerugian yang ditimbulkan oleh tindakan Tony.

Seluruh proses penguasaan lahan dan pemasangan pagar berjalan lancar dan terbuka sejak 2010. Hal ini memperkuat argumen bahwa unsur kerugian – baik secara materiil maupun immateriil – tidak terpenuhi, sebagaimana dipersyaratkan oleh Pasal 266 KUHP.

Kuasa hukum juga menegaskan bahwa kepemilikan tanah oleh Tony Sujana telah terbukti sah berdasarkan akta jual beli, sertifikat SHM, dan telah dikuatkan oleh pengadilan mulai dari tingkat pertama hingga Peninjauan Kembali (PK). Bahkan, klaim pihak lain atas dasar girik telah dinyatakan gugur oleh pengadilan.

Diduga Upaya Kriminalisasi oleh Mafia Tanah

Brian Praneda, SH, menduga ada upaya dari oknum tertentu yang ingin mengambil alih lahan milik kliennya dengan memanfaatkan kelemahan sistem administrasi pertanahan.

Ia juga menyoroti ketidakhadiran saksi pelapor dalam persidangan tanpa adanya dokumen resmi seperti surat keterangan sakit atau akta kematian, untuk saksi lain yang disebut telah meninggal.

“Kami minta kejaksaan objektif. Ini bukan pemalsuan, tapi murni upaya sah klien kami dalam mempertahankan hak miliknya. Ini bagian dari modus mafia tanah yang mencoba memanfaatkan celah hukum,” tukas Brian.

Sidang dijadwalkan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum.

  • Penulis: Opsi Media

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bupati Fauzi Ajak Masyarakat Berkolaborasi Lestarikan Jaran Serek

    Bupati Fauzi Ajak Masyarakat Berkolaborasi Lestarikan Jaran Serek

    • calendar_month Kam, 8 Mei 2025
    • account_circle Opsi Media
    • 0Komentar

    Sumenep, Opsimedia.com – Festival Jaran Serek selain sebagai salah satu upaya melestarikan budaya, sekaligus ajang untuk menggerakkan ekonomi masyarakat, utamanya pelaku Pedagang Kreatif Lapangan (PKL). “Jaran Serek merupakan warisan budaya leluhur masyarakat Kabupaten Sumenep, yang harus terjaga dan memperkenalkannya kepada generasi muda di era saat ini,” kata Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo di sela-sela Festival […]

  • Wabup Sumenep Sampaikan Pesan Ini Saat Melepas Jamaah Haji Kota Keris

    Wabup Sumenep Sampaikan Pesan Ini Saat Melepas Jamaah Haji Kota Keris

    • calendar_month Kam, 8 Mei 2025
    • account_circle Opsi Media
    • 0Komentar

    Sumenep, Opsimedia.com – Wakil Bupati Sumenep KH. Imam Hasyim mengingatkan ratusan Calon Jamaah Haji (CJH) supaya senantiasa menjaga kesehatan dengan mempersiapkan fisik yang baik. “Para calon jamaah haji harus menjaga kesehatan, karena faktor kesehatan sangat rentan mengalami gangguan, akibat perbedaan cuaca antara Indonesia dan Tanah Suci Mekah,” kata Wakil Bupati, di sela-sela Pelepasan Calon Jamaah […]

  • Anggota DPR RI Neng Lita Machfud Arifin Komitmen Kembangkan Kegiatan Seni di BK3S Jatim

    Anggota DPR RI Neng Lita Machfud Arifin Komitmen Kembangkan Kegiatan Seni di BK3S Jatim

    • calendar_month Sen, 20 Okt 2025
    • account_circle Opsi Media
    • 0Komentar

    Sumenep, Opsimedia.com – Anggota DPR RI Komisi X Dapil Jatim 1 Lita Machfud Arifin melakukan kunjungan ke Kantor Badan Koordinasi Kegiatan Kesejahteraan Sosial (BK3S) Jawa Timur. Kedatangan Lita disambut hangat oleh Ketua Yayasan BK3S Jatim dan Ketua Badan BK3S Jatim, Dr. Pinky Saptandari, W. MA. Dalam kunjungannya, Lita berkesempatan meninjau berbagai kegiatan sosial dan pemberdayaan […]

  • Lembaga Pendidikan Lughatul Islamiyah Desa Legung Timur Semarakkan HUT RI ke-80 dengan Kirab Budaya

    Lembaga Pendidikan Lughatul Islamiyah Desa Legung Timur Semarakkan HUT RI ke-80 dengan Kirab Budaya

    • calendar_month Sab, 16 Agu 2025
    • account_circle Opsi Media
    • 0Komentar

    Sumenep, Opsimedia.com – Lembaga Pendidikan Lughatul Islamiyah, Yayasan Pondok Pesantren Darut Tayyibah, Desa Legung Timur, Kecamatan Batang-Batang, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, merayakan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80 dengan menggelar kirab budaya, Sabtu (16/8/2025). Kirab budaya tersebut diikuti ribuan siswa dari berbagai jenjang pendidikan yang berada di bawah naungan Lughatul Islamiyah, mulai PAUD, TK/RA, MI, […]

  • Bumi Selatan Production Gelar Open Casting untuk Film “Sangkal Sangkol”

    Bumi Selatan Production Gelar Open Casting untuk Film “Sangkal Sangkol”

    • calendar_month Jum, 9 Mei 2025
    • account_circle Opsi Media
    • 0Komentar

    Sumenep, Opsimedia.com – Rumah produksi asal Kabupaten Sumenep, Bumi Selatan Production mengumumkan open casting untuk proyek film terbarunya yang berjudul “Sangkal Sangkol”. Proses pemilihan aktor akan dilaksanakan pada Minggu, 11 Mei 2025, Waktu: 08.00 – 22.00 WIB, Tempat: Meeting Room Kedai KW. Film “Sangkal Sangkol” akan mengangkat kisah berlatar budaya Madura dengan nuansa lokal yang […]

  • Meresahkan, Seorang Pendamping PKH di Sapeken Terima Pesan dari yang Mengatasnamakan Pejabat Kejari Sumenep

    Meresahkan, Seorang Pendamping PKH di Sapeken Terima Pesan dari yang Mengatasnamakan Pejabat Kejari Sumenep

    • calendar_month Kam, 24 Jul 2025
    • account_circle Opsi Media
    • 0Komentar

    Sumenep, Opsimedia.com – Seorang pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) di Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep, mengaku resah karena menerima pesan singkat dari seseorang yang mengaku sebagai pejabat Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep. Dugaan pencatutan nama pun mencuat setelah pesan tersebut dikonfirmasi tidak berasal dari institusi resmi kejaksaan. Kamis (24/7/2025). Pesan itu diterima oleh Atro Hidayat, pendamping PKH […]

expand_less