Breaking News
light_mode

Kliennya Tidak Terbukti Bersalah, Brian Praneda Kuasa Hukum Tony Surjana Minta Majelis Hakim Putus Bebas

  • account_circle OPSI MEDIA
  • calendar_month Sel, 10 Jun 2025

Jakarta, 10 Juni 2025 – Penasehat Hukum Terdakwa Tony Surjana, Brian Praneda S.H., dari Praneda and Partners Law Firm menyampaikan pembelaan akhir (pledoi) dalam persidangan perkara dugaan pemalsuan dokumen terkait kepemilikan tanah di wilayah Rorotan Jakarta Utara, yang dituduhkan kepada klien mereka.

Dalam pembelaan yang disampaikan di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Brian Praneda S.H., menegaskan bahwa Tony Surjana tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum, dan dengan demikian, meminta pembebasan klien mereka dari segala tuntutan hukum.

Brian Praneda S.H. menyampaikan bahwa kepemilikan atas tanah yang menjadi objek perkara, yaitu SHM No. 690/Rorotan, SHM No. 512/Pusaka Rakyat, SHM No. 4077/Rorotan, dan SHM No. 4076/Rorotan, sertifikat-sertifikat tersebut telah diterbitkan oleh BPN Jakarta Utara berdasarkan prosedur dan dokumen yang sah, dan telah dikuatkan oleh bukti-bukti tertulis maupun keterangan saksi ahli.

Berita Acara Penelitian/Pengukuran No.1/II/INV/2004 tertanggal 24 Februari 2004 yang menjadi dasar penerbitan SHM No. 4077/Rorotan atas nama Terdakwa TONY SURJANA yang menjadi objek Laporan Polisi Nomor: LP/559/K/III/2014/PMJ/RESJU, tanggal 18 Maret 2014 dilakukan untuk proses penggantian blanko SHM dan bukannya untuk penerbitan SHM baru.

Brian Praneda menyampaikan, bahwa pengukuran ulang tersebut karena adanya perubahan status wilayah, sehingga harus melakukan verifikasi wilayah tanahnya menjadi Sertifikat SHM yang berlokasi di Jakarta Utara yang sebelumnya berada di wilayah Kabupaten Bakasi. Pengukuran ulang ini hanya untuk verifikasi saja. Tidak ada perubahan pemilik, tidak ada perubahan batas-batas bidang tanah, bentuk bidang tanah, dan tidak terdapat perbedaan luas, serta dalam rangka pengukuran/penelitian fisik di lapangan untuk Pengembalian batas untuk memenuhi ketentuan Pasal 137 Permen Agraria No 3 Tahun 1997.

“Bahwa semua unsur pidana dalam dakwaan Pasal 266 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (1) KUHP tidak terpenuhi, maka tidak ada dasar hukum untuk menyatakan klien kami bersalah,” tegasnya.

Lebih lanjut, pembelaan juga menyoroti tidak hadirnya para saksi pelapor dan korban dalam persidangan, termasuk Saksi Ghozali dan Saksi Taslimah, yang disebut telah meninggal dunia dan sakit. Namun, tidak ada satupun dokumen resmi yang dapat membuktikan alasan ketidakhadiran mereka, bahkan Jaksa Penuntut Umum juga tidak mampu menunjukkan akta kematian maupun surat keterangan dokter di hadapan Majelis Hakim meskipun telah berkali-kali diminta oleh Majelis Hakim dan Tim Penasehat Hukum Terdakwa.

Brian Praneda S.H., selaku Penasehat Hukum Tony Surjana juga menekankan bahwa klaim kepemilikan tanah oleh pihak lain yang mengaku sebagai ahli waris Asmat bin H. Pungut tidak berdasar, karena lokasi dan data yuridis tanah berbeda dengan sertifikat yang dimiliki klien mereka. Dasar kepemilikan yang diakui oleh Ahli Waris Asmat bin H. Pungut adalah berdasarkan Girik dan berada pada Persil No. 31 sedangkan objek bidang tanah milik Terdakwa adalah berasal Sertifikat Hak Milik dan berdasarkan Persil 24, hal ini jelas menunjukkan lokasi yang berbeda.

Brian Praneda S.H. menduga klaim tersebut merupakan bagian dari manipulasi yang dilakukan oleh oknum mafia tanah yang ingin merebut aset milik keluarga Surjana.

“Kami menduga bahwa para pihak yang mengklaim tanah a quo bukanlah pemilik yang sah dan hanya menjadi boneka dari pihak-pihak tertentu yang berkepentingan untuk mengambil alih tanah milik Klien Kami. Klien Kami sudah dinyatakan sebagai pemilik yang sah atas SHM No. 512/Pusaka dan SHM No. 4077/Rorotan berdasarkan Putusan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 215/Pdt.G/2020/Pn.Jkt.Utr tanggal 27 Oktober 2021, Putusan Pengadilan Tinggi Nomor 618/PDT/2022/PT.DKI tanggal 31 Oktober 2022, Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 1810/K/PDT/2023, tanggal 09 Agustus 2023 yang telah berkekuatan hukum tetap dan proses eksekusi atas Putusan Perdata yang berkekuatan hukum yang meneguhkan kepemilikan Terdakwa TONY SURJANA dan JOHNY SURJANA dibuktikan dengan adanya ekseksusi sesuai Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 49/Eks.Putusan/2023/PN.Jkt.Utr tanggal 14 Desember 2023. Hal tersebut menegaskan fakta bahwa Klien Kami adalah pemilik sah atas SHM No. 512/Pusaka dan SHM No. 4077/Rorotan,” ujar Brian Praneda S.H.

Berdasarkan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan, Penasehat Hukum meminta Majelis Hakim memutus bebas (vrijspraak) terhadap Tony Surjana, atau setidak-tidaknya menyatakan klien mereka dilepaskan dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolgingen), serta memulihkan hak-hak klien dalam kedudukan, harkat, dan martabatnya. (red)

  • Penulis: OPSI MEDIA

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bekali Kewirausahaan di Seminar Kuliah Tamu UNIRA, CEO Bani Grup Ali Zainal Abidin Jadi Inspirasi Mahasiswa

    Bekali Kewirausahaan di Seminar Kuliah Tamu UNIRA, CEO Bani Grup Ali Zainal Abidin Jadi Inspirasi Mahasiswa

    • calendar_month Sel, 25 Nov 2025
    • account_circle OPSI MEDIA
    • 0Komentar

    Sumenep, Opsimedia.com – Peran penting pelaku usaha lokal dalam mendorong kemajuan ekonomi daerah berhasil ditunjukkan oleh CEO Bani Grup, Ali Zainal Abidin. Senin (24/11/2025). Pada seminar Kuliah Tamu Universitas Madura (UNIRA), CEO Bani Grup, Ali Zainal Abidin, menjadi pemateri utama yang memberikan pembekalan kewirausahaan kepada mahasiswa, khususnya generasi Z. Dalam pemaparannya, Bang Ali, pengusaha muda […]

  • Viral, Susu Kemasan Program MBG di Pamekasan Berisi Ulat

    Viral, Susu Kemasan Program MBG di Pamekasan Berisi Ulat

    • calendar_month Kam, 16 Apr 2026
    • account_circle OPSI MEDIA
    • 0Komentar

    Pamekasan, Opsimedia.com – Program Makan Gizi Gratis (MBG) di Pamekasan hebohkan siswa SDN Sentol Kecamatan Pademawu Kabupaten setempat. Kehebohan tersebut viral setelah videonya beredar di media sosial yang menunjukkan susu kemasan merk Tango yang diberikan sebagi paket MBG berisi ulat. Dalam video yang berdurasi 1 menit 6 detik tersebut terdengar jelas seorang pria melaporkan kepada […]

  • Messi has two assists as Inter Miami plays NYCFC to draw in MLS season opener: Highlights 07.09 Play Button

    Messi has two assists as Inter Miami plays NYCFC to draw in MLS season opener: Highlights

    • calendar_month Sen, 20 Jan 2025
    • account_circle Safid Deen
    • 0Komentar

    All it took was five minutes for Lionel Messi to make his mark at the start of Inter Miami’s 2025 Major League Soccer season. About 95 minutes later, Messi shined again, saving Inter Miami’s night. Messi found new teammate Telasco Segovia, trailing on his right side, and delivered his second assist of the game in […]

  • Sejumlah Tamu Puji Pelayanan Prima Swiss-Belinn Manyar Surabaya

    Sejumlah Tamu Puji Pelayanan Prima Swiss-Belinn Manyar Surabaya

    • calendar_month Sen, 8 Des 2025
    • account_circle OPSI MEDIA
    • 0Komentar

    Surabaya, Opsimedia.com – Swiss-Belinn Manyar Surabaya yang merupakan hotel bintang tiga yang terletak di kawasan strategis di Manyar Surabaya terus menegaskan komitmennya dalam memberikan pelayanan prima kepada seluruh tamu, 8 Desember 2025. Hotel Swiss-Belinn Manyar Surabaya terbukti memberikan pengalaman menginap terbaik melalui pelayanan prima, fasilitas lengkap dan kenyamanan optimal bagi setiap tamu baik wisatawan, pebisnis, […]

  • Kemiskinan Itu Nyata, Tapi Datanya Selalu Diperdebatkan

    Kemiskinan Itu Nyata, Tapi Datanya Selalu Diperdebatkan

    • calendar_month Sab, 8 Nov 2025
    • account_circle OPSI MEDIA
    • 0Komentar

    Oleh: Moch Thoriqil Akmal B, S.H Opini, Opsimedia.com – Di Madura, kemiskinan bukan sekadar angka di layar presentasi. Ia punya wajah, punya nama, dan seringkali juga punya utang di warung sebelah. Ia tinggal di rumah berdinding anyaman bambu yang hampir menyerah pada angin laut, tapi entah bagaimana, selalu berhasil bertahan mungkin karena hanya itu satu-satunya […]

  • Detikzone Bersama Jurnalis Indonesia dan Hamba Allah Kembali Berbuat Berbagi Kebahagiaan kepada Masyarakat

    Detikzone Bersama Jurnalis Indonesia dan Hamba Allah Kembali Berbuat Berbagi Kebahagiaan kepada Masyarakat

    • calendar_month Ming, 16 Nov 2025
    • account_circle OPSI MEDIA
    • 1Komentar

    Sumenep, Opsimedia.com – Setelah sukses melaunching Musolla Umum serta memulai pengadaan Ambulans Umat, Detikzone kembali membuktikan jati dirinya sebagai media yang aktif mengawal nilai-nilai kemanusiaan. Kini bersama media Jurnalis Indonesia dan Hamba Allah, kembali menggelar kegiatan Gerebek Sedekah di dua kecamatan, yakni Dungkek dan Pasongsongan, Minggu (16/11/2025). Program sosial ini menjadi salah satu wujud nyata […]

expand_less