Breaking News
light_mode

Kliennya Tidak Terbukti Bersalah, Brian Praneda Kuasa Hukum Tony Surjana Minta Majelis Hakim Putus Bebas

  • account_circle OPSI MEDIA
  • calendar_month Sel, 10 Jun 2025

Jakarta, 10 Juni 2025 – Penasehat Hukum Terdakwa Tony Surjana, Brian Praneda S.H., dari Praneda and Partners Law Firm menyampaikan pembelaan akhir (pledoi) dalam persidangan perkara dugaan pemalsuan dokumen terkait kepemilikan tanah di wilayah Rorotan Jakarta Utara, yang dituduhkan kepada klien mereka.

Dalam pembelaan yang disampaikan di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Brian Praneda S.H., menegaskan bahwa Tony Surjana tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum, dan dengan demikian, meminta pembebasan klien mereka dari segala tuntutan hukum.

Brian Praneda S.H. menyampaikan bahwa kepemilikan atas tanah yang menjadi objek perkara, yaitu SHM No. 690/Rorotan, SHM No. 512/Pusaka Rakyat, SHM No. 4077/Rorotan, dan SHM No. 4076/Rorotan, sertifikat-sertifikat tersebut telah diterbitkan oleh BPN Jakarta Utara berdasarkan prosedur dan dokumen yang sah, dan telah dikuatkan oleh bukti-bukti tertulis maupun keterangan saksi ahli.

Berita Acara Penelitian/Pengukuran No.1/II/INV/2004 tertanggal 24 Februari 2004 yang menjadi dasar penerbitan SHM No. 4077/Rorotan atas nama Terdakwa TONY SURJANA yang menjadi objek Laporan Polisi Nomor: LP/559/K/III/2014/PMJ/RESJU, tanggal 18 Maret 2014 dilakukan untuk proses penggantian blanko SHM dan bukannya untuk penerbitan SHM baru.

Brian Praneda menyampaikan, bahwa pengukuran ulang tersebut karena adanya perubahan status wilayah, sehingga harus melakukan verifikasi wilayah tanahnya menjadi Sertifikat SHM yang berlokasi di Jakarta Utara yang sebelumnya berada di wilayah Kabupaten Bakasi. Pengukuran ulang ini hanya untuk verifikasi saja. Tidak ada perubahan pemilik, tidak ada perubahan batas-batas bidang tanah, bentuk bidang tanah, dan tidak terdapat perbedaan luas, serta dalam rangka pengukuran/penelitian fisik di lapangan untuk Pengembalian batas untuk memenuhi ketentuan Pasal 137 Permen Agraria No 3 Tahun 1997.

“Bahwa semua unsur pidana dalam dakwaan Pasal 266 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (1) KUHP tidak terpenuhi, maka tidak ada dasar hukum untuk menyatakan klien kami bersalah,” tegasnya.

Lebih lanjut, pembelaan juga menyoroti tidak hadirnya para saksi pelapor dan korban dalam persidangan, termasuk Saksi Ghozali dan Saksi Taslimah, yang disebut telah meninggal dunia dan sakit. Namun, tidak ada satupun dokumen resmi yang dapat membuktikan alasan ketidakhadiran mereka, bahkan Jaksa Penuntut Umum juga tidak mampu menunjukkan akta kematian maupun surat keterangan dokter di hadapan Majelis Hakim meskipun telah berkali-kali diminta oleh Majelis Hakim dan Tim Penasehat Hukum Terdakwa.

Brian Praneda S.H., selaku Penasehat Hukum Tony Surjana juga menekankan bahwa klaim kepemilikan tanah oleh pihak lain yang mengaku sebagai ahli waris Asmat bin H. Pungut tidak berdasar, karena lokasi dan data yuridis tanah berbeda dengan sertifikat yang dimiliki klien mereka. Dasar kepemilikan yang diakui oleh Ahli Waris Asmat bin H. Pungut adalah berdasarkan Girik dan berada pada Persil No. 31 sedangkan objek bidang tanah milik Terdakwa adalah berasal Sertifikat Hak Milik dan berdasarkan Persil 24, hal ini jelas menunjukkan lokasi yang berbeda.

Brian Praneda S.H. menduga klaim tersebut merupakan bagian dari manipulasi yang dilakukan oleh oknum mafia tanah yang ingin merebut aset milik keluarga Surjana.

“Kami menduga bahwa para pihak yang mengklaim tanah a quo bukanlah pemilik yang sah dan hanya menjadi boneka dari pihak-pihak tertentu yang berkepentingan untuk mengambil alih tanah milik Klien Kami. Klien Kami sudah dinyatakan sebagai pemilik yang sah atas SHM No. 512/Pusaka dan SHM No. 4077/Rorotan berdasarkan Putusan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 215/Pdt.G/2020/Pn.Jkt.Utr tanggal 27 Oktober 2021, Putusan Pengadilan Tinggi Nomor 618/PDT/2022/PT.DKI tanggal 31 Oktober 2022, Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 1810/K/PDT/2023, tanggal 09 Agustus 2023 yang telah berkekuatan hukum tetap dan proses eksekusi atas Putusan Perdata yang berkekuatan hukum yang meneguhkan kepemilikan Terdakwa TONY SURJANA dan JOHNY SURJANA dibuktikan dengan adanya ekseksusi sesuai Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 49/Eks.Putusan/2023/PN.Jkt.Utr tanggal 14 Desember 2023. Hal tersebut menegaskan fakta bahwa Klien Kami adalah pemilik sah atas SHM No. 512/Pusaka dan SHM No. 4077/Rorotan,” ujar Brian Praneda S.H.

Berdasarkan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan, Penasehat Hukum meminta Majelis Hakim memutus bebas (vrijspraak) terhadap Tony Surjana, atau setidak-tidaknya menyatakan klien mereka dilepaskan dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolgingen), serta memulihkan hak-hak klien dalam kedudukan, harkat, dan martabatnya. (red)

  • Penulis: OPSI MEDIA

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ning Lia Senator DPD RI Dapat Sambutan Hangat dari JSI, Siap Sambut Kehadirannya di Sumenep

    Ning Lia Senator DPD RI Dapat Sambutan Hangat dari JSI, Siap Sambut Kehadirannya di Sumenep

    • calendar_month Sel, 25 Nov 2025
    • account_circle OPSI MEDIA
    • 0Komentar

    Sumenep, Opsimedia.com – Kedatangan Senator Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Dr. Lia Istifhama, S.Sos.I., M.E.I, atau yang akrab disapa Ning Lia, mendapat sambutan hangat dari Asosiasi Jurnalis Sumenep Independen (JSI). Bentuk penyambutan itu terlihat dari viralnya banner ucapan selamat datang di sejumlah titik strategis di wilayah Kabupaten Sumenep. Ketua JSI Sumenep, Igusty Madani, […]

  • SMANSA Gelar Penamata 2025, Kepsek Rafiudin: Penamata Panggung Siswa Mengekspresikan Gagasan Lahirnya Prestasi

    SMANSA Gelar Penamata 2025, Kepsek Rafiudin: Penamata Panggung Siswa Mengekspresikan Gagasan Lahirnya Prestasi

    • calendar_month Sab, 13 Des 2025
    • account_circle OPSI MEDIA
    • 0Komentar

    Sumenep, Opsimedia.com – SMAN 1 Sumenep sekolah favorit yang familiar dengan julukan SMANSA kembali menegaskan posisinya sebagai episentrum kreativitas pelajar Madura melalui pembukaan Penamata 2025 (Pentas Purna Madya Wiyata), Sabtu (13/12/2025). Penamata 2025 SMANSA mengangkat tema besar “Wonderland Indonesia Timur”, yang menampilkan kekayaan budaya kawasan timur Nusantara melalui beragam ekspresi seni mulai dari musik, drama, […]

  • Kampanyekan Keselamatan Pelayaran, Kantor UPP Masalembu Beri Bantuan Life Jacket kepada Nelayan

    Kampanyekan Keselamatan Pelayaran, Kantor UPP Masalembu Beri Bantuan Life Jacket kepada Nelayan

    • calendar_month Sen, 10 Nov 2025
    • account_circle OPSI MEDIA
    • 0Komentar

    Sumenep, Opsimedia.com – Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Masalembu, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, yang dipimpin Rahmat Rahim kembali menunjukkan kepedulian dan pelayanan prima kepada masyarakat di wilayahnya. Senin (10/11/2025). Dalam rangkaian kampanye keselamatan pelayaran, Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Masalembu turun langsung kepada masyarakat di akar rumah khususnya kepada nelayan […]

  • Perayaan HUT Mr Ball dan JBL Jadi Ajang Kolaborasi Bangun Sumenep

    Perayaan HUT Mr Ball dan JBL Jadi Ajang Kolaborasi Bangun Sumenep

    • calendar_month Rab, 30 Jul 2025
    • account_circle OPSI MEDIA
    • 0Komentar

    Sumenep, Opsimedia.com – Perayaan ulang tahun MR Ball & Lounge ke-8 dan JBL (Jatim Ball Lounge) ke-15 tahun berlangsung meriah dan penuh nuansa budaya di Jl. arya Wiraraja, Gedungan Timur, Desa Gedungan, Kecamatan Batuan, Rabu (30/07/2025) malam. Yang menarik perhatian, acara tersebut dibuka dengan penampilan Tari Muang Sangkal, tarian tradisional khas Madura yang sarat filosofi. […]

  • Gagal Konferensi Pers Narkotika 27.83 Kg, Kapolda Jatim Terkesan Menghindar

    Gagal Konferensi Pers Narkotika 27.83 Kg, Kapolda Jatim Terkesan Menghindar

    • calendar_month Sel, 14 Apr 2026
    • account_circle OPSI MEDIA
    • 0Komentar

    Sumenep, Opsimedia.com – Kapolda Jawa Timur Irjen Pol. Drs. Nanang Avianto, M.Si dijadwalkan konfrensi pers di Polres Sumenep terkait temuan narkotika jenis kokain seberat 27,83 kg. Sebelumya, Plt Humas Polres Sumenep mengabarkan kepada awak media bahwa akan digelar konferensi pers terkait temuan narkotika jenis kokain oleh Kapolda Jawa Timur. “Diinformasikan bahwa Hari ini Selasa 14 […]

  • Yuk Saksikan, Mega Remmeng: Sang Legenda Tongtong Arya Kuda Panoleh Kembali Tampil di Panggung Festival 2025 Malam Ini

    Yuk Saksikan, Mega Remmeng: Sang Legenda Tongtong Arya Kuda Panoleh Kembali Tampil di Panggung Festival 2025 Malam Ini

    • calendar_month Sab, 18 Okt 2025
    • account_circle OPSI MEDIA
    • 0Komentar

    Sumenep, Opsimedia.com – Setelah lama vakum dari pentas kesenian, grup musik tong-tong legendaris asal pesisir Legung Timur, Kecamatan Batang-Batang, Mega Remmeng, kembali akan tampil memukau di bumi Sumenep, Sabtu 18 Oktober 2025 Malam. Dalam penampilan bersejarah ini, Mega Remmeng akan mengusung kembali simbol kejayaan masa lalunya: Kuda Terbang Arya Joko Tole atau dikenal sebagai Arya […]

expand_less