Breaking News
light_mode

Kliennya Tidak Terbukti Bersalah, Brian Praneda Kuasa Hukum Tony Surjana Minta Majelis Hakim Putus Bebas

  • account_circle Opsi Media
  • calendar_month Sel, 10 Jun 2025

Jakarta, 10 Juni 2025 – Penasehat Hukum Terdakwa Tony Surjana, Brian Praneda S.H., dari Praneda and Partners Law Firm menyampaikan pembelaan akhir (pledoi) dalam persidangan perkara dugaan pemalsuan dokumen terkait kepemilikan tanah di wilayah Rorotan Jakarta Utara, yang dituduhkan kepada klien mereka.

Dalam pembelaan yang disampaikan di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Brian Praneda S.H., menegaskan bahwa Tony Surjana tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum, dan dengan demikian, meminta pembebasan klien mereka dari segala tuntutan hukum.

Brian Praneda S.H. menyampaikan bahwa kepemilikan atas tanah yang menjadi objek perkara, yaitu SHM No. 690/Rorotan, SHM No. 512/Pusaka Rakyat, SHM No. 4077/Rorotan, dan SHM No. 4076/Rorotan, sertifikat-sertifikat tersebut telah diterbitkan oleh BPN Jakarta Utara berdasarkan prosedur dan dokumen yang sah, dan telah dikuatkan oleh bukti-bukti tertulis maupun keterangan saksi ahli.

Berita Acara Penelitian/Pengukuran No.1/II/INV/2004 tertanggal 24 Februari 2004 yang menjadi dasar penerbitan SHM No. 4077/Rorotan atas nama Terdakwa TONY SURJANA yang menjadi objek Laporan Polisi Nomor: LP/559/K/III/2014/PMJ/RESJU, tanggal 18 Maret 2014 dilakukan untuk proses penggantian blanko SHM dan bukannya untuk penerbitan SHM baru.

Brian Praneda menyampaikan, bahwa pengukuran ulang tersebut karena adanya perubahan status wilayah, sehingga harus melakukan verifikasi wilayah tanahnya menjadi Sertifikat SHM yang berlokasi di Jakarta Utara yang sebelumnya berada di wilayah Kabupaten Bakasi. Pengukuran ulang ini hanya untuk verifikasi saja. Tidak ada perubahan pemilik, tidak ada perubahan batas-batas bidang tanah, bentuk bidang tanah, dan tidak terdapat perbedaan luas, serta dalam rangka pengukuran/penelitian fisik di lapangan untuk Pengembalian batas untuk memenuhi ketentuan Pasal 137 Permen Agraria No 3 Tahun 1997.

“Bahwa semua unsur pidana dalam dakwaan Pasal 266 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (1) KUHP tidak terpenuhi, maka tidak ada dasar hukum untuk menyatakan klien kami bersalah,” tegasnya.

Lebih lanjut, pembelaan juga menyoroti tidak hadirnya para saksi pelapor dan korban dalam persidangan, termasuk Saksi Ghozali dan Saksi Taslimah, yang disebut telah meninggal dunia dan sakit. Namun, tidak ada satupun dokumen resmi yang dapat membuktikan alasan ketidakhadiran mereka, bahkan Jaksa Penuntut Umum juga tidak mampu menunjukkan akta kematian maupun surat keterangan dokter di hadapan Majelis Hakim meskipun telah berkali-kali diminta oleh Majelis Hakim dan Tim Penasehat Hukum Terdakwa.

Brian Praneda S.H., selaku Penasehat Hukum Tony Surjana juga menekankan bahwa klaim kepemilikan tanah oleh pihak lain yang mengaku sebagai ahli waris Asmat bin H. Pungut tidak berdasar, karena lokasi dan data yuridis tanah berbeda dengan sertifikat yang dimiliki klien mereka. Dasar kepemilikan yang diakui oleh Ahli Waris Asmat bin H. Pungut adalah berdasarkan Girik dan berada pada Persil No. 31 sedangkan objek bidang tanah milik Terdakwa adalah berasal Sertifikat Hak Milik dan berdasarkan Persil 24, hal ini jelas menunjukkan lokasi yang berbeda.

Brian Praneda S.H. menduga klaim tersebut merupakan bagian dari manipulasi yang dilakukan oleh oknum mafia tanah yang ingin merebut aset milik keluarga Surjana.

“Kami menduga bahwa para pihak yang mengklaim tanah a quo bukanlah pemilik yang sah dan hanya menjadi boneka dari pihak-pihak tertentu yang berkepentingan untuk mengambil alih tanah milik Klien Kami. Klien Kami sudah dinyatakan sebagai pemilik yang sah atas SHM No. 512/Pusaka dan SHM No. 4077/Rorotan berdasarkan Putusan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 215/Pdt.G/2020/Pn.Jkt.Utr tanggal 27 Oktober 2021, Putusan Pengadilan Tinggi Nomor 618/PDT/2022/PT.DKI tanggal 31 Oktober 2022, Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 1810/K/PDT/2023, tanggal 09 Agustus 2023 yang telah berkekuatan hukum tetap dan proses eksekusi atas Putusan Perdata yang berkekuatan hukum yang meneguhkan kepemilikan Terdakwa TONY SURJANA dan JOHNY SURJANA dibuktikan dengan adanya ekseksusi sesuai Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 49/Eks.Putusan/2023/PN.Jkt.Utr tanggal 14 Desember 2023. Hal tersebut menegaskan fakta bahwa Klien Kami adalah pemilik sah atas SHM No. 512/Pusaka dan SHM No. 4077/Rorotan,” ujar Brian Praneda S.H.

Berdasarkan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan, Penasehat Hukum meminta Majelis Hakim memutus bebas (vrijspraak) terhadap Tony Surjana, atau setidak-tidaknya menyatakan klien mereka dilepaskan dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolgingen), serta memulihkan hak-hak klien dalam kedudukan, harkat, dan martabatnya. (red)

  • Penulis: Opsi Media

Rekomendasi Untuk Anda

  • Taruna Muda Desa Pamolokan Sukses Gelar JJS Diikuti Ratusan Warga

    Taruna Muda Desa Pamolokan Sukses Gelar JJS Diikuti Ratusan Warga

    • calendar_month Ming, 10 Agu 2025
    • account_circle Opsi Media
    • 0Komentar

    Sumenep, Opsimedia.com – Taruna Muda Desa Pamolokan, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, Madura, sukses gelar Jalan Jalan Sehat (JJS), Minggu (10/8/2025), pukul 06.00 WIB, pagi. Ratusan warga Desa Pamolokan, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, Madura, tumpah ruah memadati halaman basecamp Taruna Jalan Merpati Gg. VI, RT.02 / RW.06. Kedatangan mereka bukan tanpa alasan. Jalan-Jalan Sehat (JJS) yang […]

  • Upaya Perkuat Ketahanan Pangan Nasional Terus Digencarkan di Kabupaten Sumenep

    Upaya Perkuat Ketahanan Pangan Nasional Terus Digencarkan di Kabupaten Sumenep

    • calendar_month Sel, 27 Mei 2025
    • account_circle Opsi Media
    • 0Komentar

    Sumenep, Opsimedia.com – Upaya memperkuat ketahanan pangan nasional terus digencarkan di berbagai daerah. Di Kabupaten Sumenep, sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan TNI kembali terlihat saat Kapolres Sumenep AKBP Rivanda, S.I.K., bersama Wakil Bupati KH. Imam Hasyim, S.H.,M.H., dan Dandim 0827/Sumenep Letkol Inf Yoyok Wahyudi, S.I.P., M.Han., turun langsung ke sawah melaksanakan panen […]

  • Siswa MI An-Nibros 1 Giligenting Bersihkan Sampah di Laut

    Siswa MI An-Nibros 1 Giligenting Bersihkan Sampah di Laut

    • calendar_month Kam, 8 Mei 2025
    • account_circle Opsi Media
    • 0Komentar

    Sumenep, Opsimedia.com – Guna menunjukkan kepedulian terhadap lingkungan, puluhan siswa Madrasah Ibtidaiyah (MI) An-Nibros 1 Giligenting, Kabupaten Sumenep melakukan aksi membersihkan sampah yang berserakan di laut. Dengan semangat yang tinggi mereka mengumpulkan sampah plastik, potongan kayu, dan berbagai jenis limbah lainnya yang mencemari pantai dan perairan sekitar Taman Bacaan Sombher Elmo, Kampung Sumber Desa Gedugan […]

  • KOLASE FOTO. Kepala Bea Cukai Madura Novian Dermawan, dan Kepala Satpol-PP Sumenep, Wahyu Kurniawan Pribadi

    BC Madura dan Satpol-PP Sumenep Hanya Gagah Didepan Kamera Bakar Rokok Ilegal, Takut Tangkap Bandarnya di Pamekasan

    • calendar_month Rab, 26 Nov 2025
    • account_circle Opsi Media
    • 0Komentar

    Sumenep, Opsimedia.com – Kepala Bea Cukai Madura Novian Dermawan dan Kepala Satpol-PP Kabupaten Sumenep, Wahyu Kurniawan Pribadi, terlihat kompak ngelawak soal pemberantasan rokok ilegal. Rabu (26/11/2025). Sejumlah pejabat dari Bea Cukai Madura yang dipimpin Novian Dermawan jauh-jauh datang ke Kabupaten Sumenep hanya untuk membuat panggung pencitraan bersama Satpol-PP yang dipimpin Wahyu Kurniawan Pribadi. Sementara bandar […]

  • ESDM Bersama SKK Migas Bergegas Kirim Bantuan Via Udara Guna Ringankan Beban Masyarakat Terdampak Bencana

    ESDM Bersama SKK Migas Bergegas Kirim Bantuan Via Udara Guna Ringankan Beban Masyarakat Terdampak Bencana

    • calendar_month Sab, 13 Des 2025
    • account_circle Opsi Media
    • 0Komentar

    Jakarta, Opsimedia.com – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas) terus menyalurkan bantuan kemanusiaan kepada masyarakat terdampak bencana banjir dan longsor di sejumlah wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Bantuan tersebut merupakan respons cepat pemerintah bersama industri hulu migas guna meringankan beban masyarakat […]

  • Musda KNPI Sumenep Tak Kunjung Digelar Meski Kepengurusan Berakhir, Sang Ketua Diduga Jadi Dalang

    Musda KNPI Sumenep Tak Kunjung Digelar Meski Kepengurusan Berakhir, Sang Ketua Diduga Jadi Dalang

    • calendar_month Jum, 4 Jul 2025
    • account_circle Opsi Media
    • 0Komentar

    Sumenep, Opsimedia.com – Polemik internal di tubuh DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Sumenep kembali mencuat ke permukaan. Hingga Juli 2025 ini, pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) untuk memilih ketua baru tak kunjung jelas, meski masa jabatan kepengurusan telah resmi berakhir. Situasi tersebut memicu kegelisahan di kalangan organisasi kepemudaan (OKP) yang bernaung di bawah KNPI. […]

expand_less