Breaking News
light_mode

Kliennya Tidak Terbukti Bersalah, Brian Praneda Kuasa Hukum Tony Surjana Minta Majelis Hakim Putus Bebas

  • account_circle Opsi Media
  • calendar_month Sel, 10 Jun 2025

Jakarta, 10 Juni 2025 – Penasehat Hukum Terdakwa Tony Surjana, Brian Praneda S.H., dari Praneda and Partners Law Firm menyampaikan pembelaan akhir (pledoi) dalam persidangan perkara dugaan pemalsuan dokumen terkait kepemilikan tanah di wilayah Rorotan Jakarta Utara, yang dituduhkan kepada klien mereka.

Dalam pembelaan yang disampaikan di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Brian Praneda S.H., menegaskan bahwa Tony Surjana tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum, dan dengan demikian, meminta pembebasan klien mereka dari segala tuntutan hukum.

Brian Praneda S.H. menyampaikan bahwa kepemilikan atas tanah yang menjadi objek perkara, yaitu SHM No. 690/Rorotan, SHM No. 512/Pusaka Rakyat, SHM No. 4077/Rorotan, dan SHM No. 4076/Rorotan, sertifikat-sertifikat tersebut telah diterbitkan oleh BPN Jakarta Utara berdasarkan prosedur dan dokumen yang sah, dan telah dikuatkan oleh bukti-bukti tertulis maupun keterangan saksi ahli.

Berita Acara Penelitian/Pengukuran No.1/II/INV/2004 tertanggal 24 Februari 2004 yang menjadi dasar penerbitan SHM No. 4077/Rorotan atas nama Terdakwa TONY SURJANA yang menjadi objek Laporan Polisi Nomor: LP/559/K/III/2014/PMJ/RESJU, tanggal 18 Maret 2014 dilakukan untuk proses penggantian blanko SHM dan bukannya untuk penerbitan SHM baru.

Brian Praneda menyampaikan, bahwa pengukuran ulang tersebut karena adanya perubahan status wilayah, sehingga harus melakukan verifikasi wilayah tanahnya menjadi Sertifikat SHM yang berlokasi di Jakarta Utara yang sebelumnya berada di wilayah Kabupaten Bakasi. Pengukuran ulang ini hanya untuk verifikasi saja. Tidak ada perubahan pemilik, tidak ada perubahan batas-batas bidang tanah, bentuk bidang tanah, dan tidak terdapat perbedaan luas, serta dalam rangka pengukuran/penelitian fisik di lapangan untuk Pengembalian batas untuk memenuhi ketentuan Pasal 137 Permen Agraria No 3 Tahun 1997.

“Bahwa semua unsur pidana dalam dakwaan Pasal 266 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (1) KUHP tidak terpenuhi, maka tidak ada dasar hukum untuk menyatakan klien kami bersalah,” tegasnya.

Lebih lanjut, pembelaan juga menyoroti tidak hadirnya para saksi pelapor dan korban dalam persidangan, termasuk Saksi Ghozali dan Saksi Taslimah, yang disebut telah meninggal dunia dan sakit. Namun, tidak ada satupun dokumen resmi yang dapat membuktikan alasan ketidakhadiran mereka, bahkan Jaksa Penuntut Umum juga tidak mampu menunjukkan akta kematian maupun surat keterangan dokter di hadapan Majelis Hakim meskipun telah berkali-kali diminta oleh Majelis Hakim dan Tim Penasehat Hukum Terdakwa.

Brian Praneda S.H., selaku Penasehat Hukum Tony Surjana juga menekankan bahwa klaim kepemilikan tanah oleh pihak lain yang mengaku sebagai ahli waris Asmat bin H. Pungut tidak berdasar, karena lokasi dan data yuridis tanah berbeda dengan sertifikat yang dimiliki klien mereka. Dasar kepemilikan yang diakui oleh Ahli Waris Asmat bin H. Pungut adalah berdasarkan Girik dan berada pada Persil No. 31 sedangkan objek bidang tanah milik Terdakwa adalah berasal Sertifikat Hak Milik dan berdasarkan Persil 24, hal ini jelas menunjukkan lokasi yang berbeda.

Brian Praneda S.H. menduga klaim tersebut merupakan bagian dari manipulasi yang dilakukan oleh oknum mafia tanah yang ingin merebut aset milik keluarga Surjana.

“Kami menduga bahwa para pihak yang mengklaim tanah a quo bukanlah pemilik yang sah dan hanya menjadi boneka dari pihak-pihak tertentu yang berkepentingan untuk mengambil alih tanah milik Klien Kami. Klien Kami sudah dinyatakan sebagai pemilik yang sah atas SHM No. 512/Pusaka dan SHM No. 4077/Rorotan berdasarkan Putusan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 215/Pdt.G/2020/Pn.Jkt.Utr tanggal 27 Oktober 2021, Putusan Pengadilan Tinggi Nomor 618/PDT/2022/PT.DKI tanggal 31 Oktober 2022, Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 1810/K/PDT/2023, tanggal 09 Agustus 2023 yang telah berkekuatan hukum tetap dan proses eksekusi atas Putusan Perdata yang berkekuatan hukum yang meneguhkan kepemilikan Terdakwa TONY SURJANA dan JOHNY SURJANA dibuktikan dengan adanya ekseksusi sesuai Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 49/Eks.Putusan/2023/PN.Jkt.Utr tanggal 14 Desember 2023. Hal tersebut menegaskan fakta bahwa Klien Kami adalah pemilik sah atas SHM No. 512/Pusaka dan SHM No. 4077/Rorotan,” ujar Brian Praneda S.H.

Berdasarkan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan, Penasehat Hukum meminta Majelis Hakim memutus bebas (vrijspraak) terhadap Tony Surjana, atau setidak-tidaknya menyatakan klien mereka dilepaskan dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolgingen), serta memulihkan hak-hak klien dalam kedudukan, harkat, dan martabatnya. (red)

  • Penulis: Opsi Media

Rekomendasi Untuk Anda

  • Wabup Sumenep Tekankan Pimpinan OPD Perkuat Koordinasi

    Wabup Sumenep Tekankan Pimpinan OPD Perkuat Koordinasi

    • calendar_month Kam, 8 Mei 2025
    • account_circle Opsi Media
    • 0Komentar

    Sumenep, Opsimedia.com – Pimpinan perangkat daerah Pemerintah Kabupaten Sumenep dalam menyusun dokumen perencanaan, supaya memperkuat koordinasi antar Organisisi Perangkat Daerah (OPD) dalam proses penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029. “Kami menekankan para pimpinan OPD hendaknya membangun sinergitas serta komitmen dalam proses perencanaan, dengan mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), RPJMD, Rencana […]

  • KOLASE FOTO. Rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai merk "Bintang", "Boss Caffe Latte" dan "Newcastle" yang sama-sama bersarang di Kabupaten Pamekasan yang dibiarkan merajalela bebas beredar. Dan Kepala Kantor Bea Cukai Madura yang baru Novian Dermawan

    Peredaran Rokok Ilegal yang Bersarang di Pamekasan Semakin Merajalela Seiring Pergantian Pimpinan BC Madura

    • calendar_month Rab, 10 Sep 2025
    • account_circle Opsi Media
    • 0Komentar

    Madura, Opsimedia.com – Peredaran rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai yang bersarang di Kabupaten Pamekasan semakin merajalela seiring pergantian pimpinan Bea Cukai Madura yang berkantor di wilayah setempat yang kini dipimpin Novian Dermawan. Rabu (10/9/2025). Berdasarkan yang didapat Jurnalis Indonesia, rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai yang hingga kini dibiarkan merajalela yang ditengarai diproduksi di […]

  • Bupati Didesak Bekukan Izin PR Nakal yang Jadi Sarang Mafia Jual Beli Pita Cukai di Sumenep, Banner Tangkap Koordinator Mafia Pita Cukai juga Bertebaran

    Bupati Didesak Bekukan Izin PR Nakal yang Jadi Sarang Mafia Jual Beli Pita Cukai di Sumenep, Banner Tangkap Koordinator Mafia Pita Cukai juga Bertebaran

    • calendar_month Rab, 14 Mei 2025
    • account_circle Opsi Media
    • 0Komentar

    Sumenep, Opsimedia.com – Masyarakat diujung timur pulau Garam Madura mulai geram dengan keberadaan Perusahaan Rokok (PR) nakal di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, yang hanya ditengarai dijadikan kedok oleh para mafia jual beli pita cukai, Rabu (14/5/2025). Banyaknya PR di Sumenep yang tidak berproduksi rokok dan malah jadi sarang mafia jual beli pita cukai yang berpotensi […]

  • Bupati Kebanggaan Sumenep Cak Fauzi Dipercaya Jadi Pengurus MUI Jatim

    Bupati Kebanggaan Sumenep Cak Fauzi Dipercaya Jadi Pengurus MUI Jatim

    • calendar_month Sab, 10 Mei 2025
    • account_circle Opsi Media
    • 0Komentar

    Sumenep, Opsimedia.com – Bupati kebanggaan Kabupaten Sumenep, Madura, Achmad Fauzi Wongsojudo yang familiar disapa Cak Fauzi dipercaya menjadi pengurus MUI Jawa Timur sebagai Wakil Ketua Komisi Penanggulangan Bencana di lingkungan. Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Timur menyerahkan SK Pengurus Antar Waktu kepada Achmad Fauzi Wongsojudo bernomor Kep-05/DP-P/V/2025 . SK tersebut diserahkan langsung oleh Ketua […]

  • Musda KNPI Sumenep Tak Kunjung Digelar Meski Kepengurusan Berakhir, Sang Ketua Diduga Jadi Dalang

    Musda KNPI Sumenep Tak Kunjung Digelar Meski Kepengurusan Berakhir, Sang Ketua Diduga Jadi Dalang

    • calendar_month Jum, 4 Jul 2025
    • account_circle Opsi Media
    • 0Komentar

    Sumenep, Opsimedia.com – Polemik internal di tubuh DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Sumenep kembali mencuat ke permukaan. Hingga Juli 2025 ini, pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) untuk memilih ketua baru tak kunjung jelas, meski masa jabatan kepengurusan telah resmi berakhir. Situasi tersebut memicu kegelisahan di kalangan organisasi kepemudaan (OKP) yang bernaung di bawah KNPI. […]

  • Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo yang familiar disapa Cak Fauzi

    Kerja Nyata Bupati Cak Fauzi, Berhasil Turunkan Angka Kemiskinan Sumenep

    • calendar_month Sel, 30 Sep 2025
    • account_circle Opsi Media
    • 0Komentar

    Sumenep, Opsimedia.com – Upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep yang dipimpin Bupati Achmad Fauzi Wongsojudo yang familiar disapa Cak Fauzi dalam menanggulangi kemiskinan menunjukkan hasil luar biasa. Berdasarkan data terbaru Badan Pusat Statistik (BPS), angka kemiskinan di Kabupaten Sumenep pada Maret 2025 turun menjadi 17,02 persen, dari sebelumnya 17,78 persen pada Maret 2024. Jumlah penduduk miskin […]

expand_less