Breaking News
light_mode

Lawan Mafia Tanah di PN Jakut, Brian Praneda Loloskan Tony Surjana dari Jerat Hukum

  • account_circle Opsi Media
  • calendar_month Kam, 19 Jun 2025

Jakarta, Opsimedia.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara akhirnya membacakan putusan perkara pidana nomor 227/Pid.B/2025/PN.Jkt.Utr yang menjerat Tony Surjana, Kamis (19/6).

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa Terdakwa Tony Surjana tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum, dan dengan demikian membebaskan Terdakwa dari segala dakwaan hukum atau bebas murni (vrijspraak).

Putusan ini disambut rasa syukur oleh Tony Surjana beserta tim Penasehat hukumnya dari kantor hukum Praneda and Partners.

Brian Praneda, S.H., selaku Penasehat Hukum, menyatakan bahwa keputusan ini merupakan bukti nyata bahwa kliennya telah dikriminalisasi secara tidak adil oleh pihak-pihak tertentu dan tuduhan terhadapnya tidak terbukti di mata hukum.

“Putusan ini menegaskan bahwa klien kami bukan pelaku tindak pidana seperti yang dituduhkan. Sebagaimana Fakta yang terungkap dalam persidangan dimana tidak terbukti Pak Tony yang menyuruh, menginstruksikan atau menekankan atau intervensi sesuatu, untuk menempatkan satu keterangan-keterangan yang diduga dipalsukan pada Berita Acara Penelitian/Pengukuran yang diterbitkan oleh BPN Jakarta Utara,” ujar Brian Praneda di hadapan awak media usai persidangan.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa unsur-unsur pasal yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum tidak terpenuhi, berdasarkan keseluruhan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan melalui keterangan saksi, ahli, dan alat bukti lainnya.

Majelis Hakim juga mempertimbangkan bahwa pengukuran tanah dilakukan sebagai tindak lanjut dari laporan Tony Surjana mengenai dugaan penyerobotan tanah oleh pihak lain serta adanya perubahan batas wilayah administratif dari Kabupaten Bekasi ke Jakarta Utara.

Sertifikat baru (SHM) yang telah berganti blangko tersebut juga tidak mengalami perubahan dalam hal bentuk, batas, maupun luas tanah.

“SHM yang telah dilakukan pergantian blangko tersebut adalah produk hukum yang diterbitkan oleh BPN dan senyatanya tidak ada perubahan baik nama, luas, bentuk dan apa pun juga yang tercantum sebelumnya sehingga dengan demikian unsur yang menempatkan keterangan palsu atau menyuruh, atau menggunakan keterangan palsu tersebut tidak dapat dibuktikan. Sehingga dalam hal ini Majelis Hakim memberikan satu keputusan yang menurut pertimbangan kami telah mencerminkan keadilan yang sebenar-benarnya,” tegas Brian Praneda.

Lebih lanjut Majelis Hakim dalam pertimbangannya menerangkan, Berita Acara Penelitian/Pengukuran yang dijadikan dasar penerbitan SHM No. 4076, 4077, dan 512 merupakan sebagai produk hukum yang sah yang diterbitkan oleh BPN Jakarta Utara.

Dalam prosesnya, tidak ditemukan adanya bukti bahwa Tony Surjana menyuruh atau memalsukan keterangan sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

Majelis Hakim juga menegaskan bahwa sertifikat atas nama Tony dan Saudara Johny Surjana yakni SHM No. 4076, 4077, dan 512 tidak pernah dicabut atau dibatalkan oleh BPN Jakarta Utara, serta telah dinyatakan sah melalui putusan Tata Usaha Negara yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

Lebih-lebih ketiga SHM telah pula dikuatkan dengan Putusan Perdata yang telah pula berkekuatan hukum, bahkan telah eksekusinya daripadanya.

Perkara pidana ini patut diduga disinyalir merupakan serangkaian upaya yang dilakukan oleh Mafia Tanah untuk menggagalkan putusan perdata inkracht dan eksekusi tersebut.

Dengan putusan bebas ini, Tony Surjana akhirnya mendapatkan kepastian hukum setelah melalui proses panjang dan melelahkan.

Penasehat Hukum berharap agar kasus ini menjadi preseden penting dalam melawan praktik kriminalisasi terhadap warga negara pemilik tanah yang sah secara hukum dan melawan para mafia tanah yang terus merajalela.

Untuk menjadi perhatian kepada khalayak umum apabila mempunyai tanah seyogianya dikuasai secara fisik sebagai data fisik, bukan hanya mengandalkan data yuridis berupa Sertifikat tanah seperti SHM, SHGB sebagaimana diatur dalam PP No. 24 Tahun 1997.

“Keadilan tidak hanya soal menang di pengadilan, tetapi tentang mengembalikan hak seseorang yang selama ini dirampas oleh sistem yang disalahgunakan oleh oknum-oknum mafia tanah,” tutup Brian Praneda. (red)

  • Penulis: Opsi Media

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jangan Lupa Saksikan, Fest Radhiesta 2025 di Sumenep Bakal Digelar Malam Ini

    Jangan Lupa Saksikan, Fest Radhiesta 2025 di Sumenep Bakal Digelar Malam Ini

    • calendar_month Jum, 18 Jul 2025
    • account_circle Opsi Media
    • 0Komentar

    Sumenep, Opsimedia.com – Malam ini, denyut hiburan dan semangat ekonomi kreatif akan berpusat di jantung Kabupaten Sumenep. Perhelatan akbar Fest Radhiesta 2025 siap digelar, tepatnya di sisi timur Lapangan GOR A. Yani, Jumat, 18 Juli 2025. Warga Madura, bersiaplah menikmati malam spektakuler penuh musik, kuliner, dan euforia kebersamaan. Sejak Kamis (17/07) persiapan di lokasi Fest […]

  • KOLASE FOTO. Rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai merk "Bintang", "Boss Caffe Latte" dan "Newcastle" yang sama-sama bersarang di Kabupaten Pamekasan yang dibiarkan merajalela bebas beredar. Dan Kepala Kantor Bea Cukai Madura yang baru Novian Dermawan

    Peredaran Rokok Ilegal yang Bersarang di Pamekasan Semakin Merajalela Seiring Pergantian Pimpinan BC Madura

    • calendar_month Rab, 10 Sep 2025
    • account_circle Opsi Media
    • 0Komentar

    Madura, Opsimedia.com – Peredaran rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai yang bersarang di Kabupaten Pamekasan semakin merajalela seiring pergantian pimpinan Bea Cukai Madura yang berkantor di wilayah setempat yang kini dipimpin Novian Dermawan. Rabu (10/9/2025). Berdasarkan yang didapat Jurnalis Indonesia, rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai yang hingga kini dibiarkan merajalela yang ditengarai diproduksi di […]

  • Nelayan Masalembu Tunjukkan Kekompakan dalam Melestarikan Warisan Tradisi “Petik Laut”

    Nelayan Masalembu Tunjukkan Kekompakan dalam Melestarikan Warisan Tradisi “Petik Laut”

    • calendar_month Sel, 15 Jul 2025
    • account_circle Opsi Media
    • 0Komentar

    Sumenep, Opsimedia.com – Nelayan Kepulauan/Kecamatan Masalembu, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, kembali tunjukkan kekompakan dalam upaya melestarikan warisan tradisi dengan menggelar petik laut atau yang biasa dikenal dengan sebutan “rokatan”, kemarin, Senin (14/7/2025). Ekosistem laut merupakan sumber kehidupan utama masyarakat kepulauan Masalembu, untuk itu sebagai bentuk rasa syukur, Rawatan Samudra salah satu organisasi nelayan di […]

  • Ketua GMNI juga Lontarkan Kritik terhadap Pelaksanaan Musda KNPI Sumenep: Nilai Bertentangan Hasil Rapimpurda

    Ketua GMNI juga Lontarkan Kritik terhadap Pelaksanaan Musda KNPI Sumenep: Nilai Bertentangan Hasil Rapimpurda

    • calendar_month Sab, 5 Jul 2025
    • account_circle Opsi Media
    • 0Komentar

    Sumenep, Opsimedia.com – Pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, untuk memilih ketua baru yang tak kunjung digelar meski masa jabatan kepengurusan telah resmi berakhir terus memantik protes. Sabtu (5/7/2025). Ketua Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI) Sumenep, Roni Ardiyanto, juga angkat bicara menyampaikan kritik […]

  • KKN Tematik Hadirkan Keterampilan Baru untuk Warga Desa

    KKN Tematik Hadirkan Keterampilan Baru untuk Warga Desa

    • calendar_month Jum, 1 Agu 2025
    • account_circle Opsi Media
    • 0Komentar

    Pasuruan, Opsimedia.com – Balai Desa Genengwaru tampak lebih semarak dari biasanya, Jumat (25/7). Puluhan ibu-ibu PKK berkumpul dengan wajah antusias, mengikuti Workshop Menyulam, sebuah kegiatan pemberdayaan kreatif yang diinisiasi oleh mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tematik dari lintas universitas. Workshop ini tak sekadar ajang keterampilan, tetapi juga wadah membangun potensi ekonomi keluarga melalui sentuhan tangan […]

  • Perayaan HUT Mr Ball dan JBL Jadi Ajang Kolaborasi Bangun Sumenep

    Perayaan HUT Mr Ball dan JBL Jadi Ajang Kolaborasi Bangun Sumenep

    • calendar_month Rab, 30 Jul 2025
    • account_circle Opsi Media
    • 0Komentar

    Sumenep, Opsimedia.com – Perayaan ulang tahun MR Ball & Lounge ke-8 dan JBL (Jatim Ball Lounge) ke-15 tahun berlangsung meriah dan penuh nuansa budaya di Jl. arya Wiraraja, Gedungan Timur, Desa Gedungan, Kecamatan Batuan, Rabu (30/07/2025) malam. Yang menarik perhatian, acara tersebut dibuka dengan penampilan Tari Muang Sangkal, tarian tradisional khas Madura yang sarat filosofi. […]

expand_less