Breaking News
light_mode

Lawan Mafia Tanah di PN Jakut, Brian Praneda Loloskan Tony Surjana dari Jerat Hukum

  • account_circle Opsi Media
  • calendar_month Kam, 19 Jun 2025

Jakarta, Opsimedia.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara akhirnya membacakan putusan perkara pidana nomor 227/Pid.B/2025/PN.Jkt.Utr yang menjerat Tony Surjana, Kamis (19/6).

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa Terdakwa Tony Surjana tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum, dan dengan demikian membebaskan Terdakwa dari segala dakwaan hukum atau bebas murni (vrijspraak).

Putusan ini disambut rasa syukur oleh Tony Surjana beserta tim Penasehat hukumnya dari kantor hukum Praneda and Partners.

Brian Praneda, S.H., selaku Penasehat Hukum, menyatakan bahwa keputusan ini merupakan bukti nyata bahwa kliennya telah dikriminalisasi secara tidak adil oleh pihak-pihak tertentu dan tuduhan terhadapnya tidak terbukti di mata hukum.

“Putusan ini menegaskan bahwa klien kami bukan pelaku tindak pidana seperti yang dituduhkan. Sebagaimana Fakta yang terungkap dalam persidangan dimana tidak terbukti Pak Tony yang menyuruh, menginstruksikan atau menekankan atau intervensi sesuatu, untuk menempatkan satu keterangan-keterangan yang diduga dipalsukan pada Berita Acara Penelitian/Pengukuran yang diterbitkan oleh BPN Jakarta Utara,” ujar Brian Praneda di hadapan awak media usai persidangan.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa unsur-unsur pasal yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum tidak terpenuhi, berdasarkan keseluruhan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan melalui keterangan saksi, ahli, dan alat bukti lainnya.

Majelis Hakim juga mempertimbangkan bahwa pengukuran tanah dilakukan sebagai tindak lanjut dari laporan Tony Surjana mengenai dugaan penyerobotan tanah oleh pihak lain serta adanya perubahan batas wilayah administratif dari Kabupaten Bekasi ke Jakarta Utara.

Sertifikat baru (SHM) yang telah berganti blangko tersebut juga tidak mengalami perubahan dalam hal bentuk, batas, maupun luas tanah.

“SHM yang telah dilakukan pergantian blangko tersebut adalah produk hukum yang diterbitkan oleh BPN dan senyatanya tidak ada perubahan baik nama, luas, bentuk dan apa pun juga yang tercantum sebelumnya sehingga dengan demikian unsur yang menempatkan keterangan palsu atau menyuruh, atau menggunakan keterangan palsu tersebut tidak dapat dibuktikan. Sehingga dalam hal ini Majelis Hakim memberikan satu keputusan yang menurut pertimbangan kami telah mencerminkan keadilan yang sebenar-benarnya,” tegas Brian Praneda.

Lebih lanjut Majelis Hakim dalam pertimbangannya menerangkan, Berita Acara Penelitian/Pengukuran yang dijadikan dasar penerbitan SHM No. 4076, 4077, dan 512 merupakan sebagai produk hukum yang sah yang diterbitkan oleh BPN Jakarta Utara.

Dalam prosesnya, tidak ditemukan adanya bukti bahwa Tony Surjana menyuruh atau memalsukan keterangan sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

Majelis Hakim juga menegaskan bahwa sertifikat atas nama Tony dan Saudara Johny Surjana yakni SHM No. 4076, 4077, dan 512 tidak pernah dicabut atau dibatalkan oleh BPN Jakarta Utara, serta telah dinyatakan sah melalui putusan Tata Usaha Negara yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

Lebih-lebih ketiga SHM telah pula dikuatkan dengan Putusan Perdata yang telah pula berkekuatan hukum, bahkan telah eksekusinya daripadanya.

Perkara pidana ini patut diduga disinyalir merupakan serangkaian upaya yang dilakukan oleh Mafia Tanah untuk menggagalkan putusan perdata inkracht dan eksekusi tersebut.

Dengan putusan bebas ini, Tony Surjana akhirnya mendapatkan kepastian hukum setelah melalui proses panjang dan melelahkan.

Penasehat Hukum berharap agar kasus ini menjadi preseden penting dalam melawan praktik kriminalisasi terhadap warga negara pemilik tanah yang sah secara hukum dan melawan para mafia tanah yang terus merajalela.

Untuk menjadi perhatian kepada khalayak umum apabila mempunyai tanah seyogianya dikuasai secara fisik sebagai data fisik, bukan hanya mengandalkan data yuridis berupa Sertifikat tanah seperti SHM, SHGB sebagaimana diatur dalam PP No. 24 Tahun 1997.

“Keadilan tidak hanya soal menang di pengadilan, tetapi tentang mengembalikan hak seseorang yang selama ini dirampas oleh sistem yang disalahgunakan oleh oknum-oknum mafia tanah,” tutup Brian Praneda. (red)

  • Penulis: Opsi Media

Rekomendasi Untuk Anda

  • Libatkan 300 Anak Yatim, Bani Insan Peduli Gandeng Wahana Putra Cahaya Kediri Gelar Yatim Fun Pasar di Pamekasan

    Libatkan 300 Anak Yatim, Bani Insan Peduli Gandeng Wahana Putra Cahaya Kediri Gelar Yatim Fun Pasar di Pamekasan

    • calendar_month Rab, 1 Okt 2025
    • account_circle Opsi Media
    • 0Komentar

    Pamekasan, Opsimedia.com – Yayasan Bani Insan Peduli (BIP) Pamekasan tunjukkan kepedulian kepada anak yatim. Kini, berkolaborasi dengan wahana bermain Putra Cahaya Kediri kembali menyelenggarakan Yatim Fun Pasar Rakyat 2025 dengan libatkan 300 anak yatim. Acara yang bertajuk “bahagia bersama 300 anak yatim” tersebut atas inisiasi tim Bani Insan Peduli dan pengelola Wahana Putra Cahaya Kediri […]

  • Everyday Tech: Ordinary Gadgets with Extraordinary Features for 2023

    Everyday Tech: Ordinary Gadgets with Extraordinary Features for 2023

    • calendar_month Sab, 17 Feb 2024
    • account_circle Opsi Media
    • 0Komentar

    As the timeline of technology perpetually accelerates, 2023 emerges as a testament to human creativity and ingenuity. The realm of gadgets is no longer restricted to mere utility; it’s about amplifying human potential and redefining boundaries. With each passing day, these handheld marvels become an even more integrated part of our daily lives, intertwining with […]

  • KOLASE FOTO. Rokok ilegal merk "ALPHARD" yang ditengarai milik Haji RJ Blumbungan, Pamekasan, yang dibiarkan bebas beredar oleh Bea Cukai Madura. Dan Kepala Kantor Bea Cukai Madura Novian Dermawan

    Rokok Ilegal Merk “ALPHARD” yang Ditengarai Milik Haji RJ Blumbungan Pamekasan Dibiarkan Bebas Beredar oleh BC Madura

    • calendar_month Rab, 10 Sep 2025
    • account_circle Opsi Media
    • 0Komentar

    Madura, Opsimedia.com – Peredaran rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai yang berasal dari Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, tempat berkantor Bea Cukai Madura yang kini dipimpin Novian Dermawan semakin hari semakin tak terbendung. Rabu (10/9/2025). Di mana kembali didapati rokok ilegal yang ditengarai diproduksi di Kabupaten Pamekasan dengan merk “ALPHARD” isi 20 batang Sigaret Kretek […]

  • Keberadaan Baznas Sumenep Bawa Berkah untuk Mbah Bi'ah Warga Desa Batuputih Daya

    Keberadaan Baznas Sumenep Bawa Berkah untuk Mbah Bi’ah Warga Desa Batuputih Daya

    • calendar_month Rab, 18 Jun 2025
    • account_circle Opsi Media
    • 0Komentar

    Sumenep, Opsimedia.com – Dibawah kendali Ahmad Rahman, Baznas Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, terus menunjukan komitmen seiring sejalan dengan Pemerintah Daerah dalam mewujudkan Sumenep Sejahtera, Selasa (17/06). Buktinya, Baznas Sumenep terus melakukan transformasi dan inovasi program yang berpihak kepada masyarakat yang membutuhkan. Baznas tidak hanya punya program Sumenep Sehat dan sederet program kemaslahatan lainnya namun […]

  • Bambang Budianto saat bersumpah Al-Qur'an demi buktikan kebenaran atas tudingan miring yang menyeret namanya

    Bambang Budianto Buktikan Kebenaran, dengan Berani Bersumpah Al-Quran 

    • calendar_month Kam, 25 Sep 2025
    • account_circle Opsi Media
    • 0Komentar

    Pamekasan, Opsimedia.com – Untuk meluruskan tudingan miring yang menyeret namanya, pemilik CV Ayunda Permata Sejahtera Pamekasan, Madura, Jawa Timur, Bambang Budianto berani bersumpah Al-Qur’an demi kebenaran. Kamis (25/9/2025). Dengan disaksikan banyak kalangan, mulai dari orang tua Norika Alvi Maulidina, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pamekasan, Camat Pamekasan, Lurah Kolpajung, Ketua RT setempat, Tokoh Masyarakat Kolpajung, beserta Tokoh […]

  • Kesederhanaan Bupati Sumenep Cak Fauzi, Rahayakan Hari Ulang Tahunnya Bersama Petugas Kebersihan

    Kesederhanaan Bupati Sumenep Cak Fauzi, Rahayakan Hari Ulang Tahunnya Bersama Petugas Kebersihan

    • calendar_month Rab, 21 Mei 2025
    • account_circle Opsi Media
    • 0Komentar

    Sumenep, Opsimedia.com – Sejak memimpin Sumenep pada periode pertama di tahun 2020, Achmad Fauzi Wongsojudo dalam merayakan hari ulang tahunnya dengan cara cara sederhana yang penuh inspirasi. Setelah pada tahun tahun sebelumnya Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo merayakan bersama fakir miskin, anak yatim, dan abang becak, kali ini, pemimpin kebanggaan masyarakat Sumenep itu merayakan momen […]

expand_less