Breaking News
light_mode

Lawan Mafia Tanah di PN Jakut, Brian Praneda Loloskan Tony Surjana dari Jerat Hukum

  • account_circle Opsi Media
  • calendar_month Kam, 19 Jun 2025

Jakarta, Opsimedia.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara akhirnya membacakan putusan perkara pidana nomor 227/Pid.B/2025/PN.Jkt.Utr yang menjerat Tony Surjana, Kamis (19/6).

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa Terdakwa Tony Surjana tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum, dan dengan demikian membebaskan Terdakwa dari segala dakwaan hukum atau bebas murni (vrijspraak).

Putusan ini disambut rasa syukur oleh Tony Surjana beserta tim Penasehat hukumnya dari kantor hukum Praneda and Partners.

Brian Praneda, S.H., selaku Penasehat Hukum, menyatakan bahwa keputusan ini merupakan bukti nyata bahwa kliennya telah dikriminalisasi secara tidak adil oleh pihak-pihak tertentu dan tuduhan terhadapnya tidak terbukti di mata hukum.

“Putusan ini menegaskan bahwa klien kami bukan pelaku tindak pidana seperti yang dituduhkan. Sebagaimana Fakta yang terungkap dalam persidangan dimana tidak terbukti Pak Tony yang menyuruh, menginstruksikan atau menekankan atau intervensi sesuatu, untuk menempatkan satu keterangan-keterangan yang diduga dipalsukan pada Berita Acara Penelitian/Pengukuran yang diterbitkan oleh BPN Jakarta Utara,” ujar Brian Praneda di hadapan awak media usai persidangan.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa unsur-unsur pasal yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum tidak terpenuhi, berdasarkan keseluruhan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan melalui keterangan saksi, ahli, dan alat bukti lainnya.

Majelis Hakim juga mempertimbangkan bahwa pengukuran tanah dilakukan sebagai tindak lanjut dari laporan Tony Surjana mengenai dugaan penyerobotan tanah oleh pihak lain serta adanya perubahan batas wilayah administratif dari Kabupaten Bekasi ke Jakarta Utara.

Sertifikat baru (SHM) yang telah berganti blangko tersebut juga tidak mengalami perubahan dalam hal bentuk, batas, maupun luas tanah.

“SHM yang telah dilakukan pergantian blangko tersebut adalah produk hukum yang diterbitkan oleh BPN dan senyatanya tidak ada perubahan baik nama, luas, bentuk dan apa pun juga yang tercantum sebelumnya sehingga dengan demikian unsur yang menempatkan keterangan palsu atau menyuruh, atau menggunakan keterangan palsu tersebut tidak dapat dibuktikan. Sehingga dalam hal ini Majelis Hakim memberikan satu keputusan yang menurut pertimbangan kami telah mencerminkan keadilan yang sebenar-benarnya,” tegas Brian Praneda.

Lebih lanjut Majelis Hakim dalam pertimbangannya menerangkan, Berita Acara Penelitian/Pengukuran yang dijadikan dasar penerbitan SHM No. 4076, 4077, dan 512 merupakan sebagai produk hukum yang sah yang diterbitkan oleh BPN Jakarta Utara.

Dalam prosesnya, tidak ditemukan adanya bukti bahwa Tony Surjana menyuruh atau memalsukan keterangan sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

Majelis Hakim juga menegaskan bahwa sertifikat atas nama Tony dan Saudara Johny Surjana yakni SHM No. 4076, 4077, dan 512 tidak pernah dicabut atau dibatalkan oleh BPN Jakarta Utara, serta telah dinyatakan sah melalui putusan Tata Usaha Negara yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

Lebih-lebih ketiga SHM telah pula dikuatkan dengan Putusan Perdata yang telah pula berkekuatan hukum, bahkan telah eksekusinya daripadanya.

Perkara pidana ini patut diduga disinyalir merupakan serangkaian upaya yang dilakukan oleh Mafia Tanah untuk menggagalkan putusan perdata inkracht dan eksekusi tersebut.

Dengan putusan bebas ini, Tony Surjana akhirnya mendapatkan kepastian hukum setelah melalui proses panjang dan melelahkan.

Penasehat Hukum berharap agar kasus ini menjadi preseden penting dalam melawan praktik kriminalisasi terhadap warga negara pemilik tanah yang sah secara hukum dan melawan para mafia tanah yang terus merajalela.

Untuk menjadi perhatian kepada khalayak umum apabila mempunyai tanah seyogianya dikuasai secara fisik sebagai data fisik, bukan hanya mengandalkan data yuridis berupa Sertifikat tanah seperti SHM, SHGB sebagaimana diatur dalam PP No. 24 Tahun 1997.

“Keadilan tidak hanya soal menang di pengadilan, tetapi tentang mengembalikan hak seseorang yang selama ini dirampas oleh sistem yang disalahgunakan oleh oknum-oknum mafia tanah,” tutup Brian Praneda. (red)

  • Penulis: Opsi Media

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kemiskinan Itu Nyata, Tapi Datanya Selalu Diperdebatkan

    Kemiskinan Itu Nyata, Tapi Datanya Selalu Diperdebatkan

    • calendar_month Sab, 8 Nov 2025
    • account_circle Opsi Media
    • 0Komentar

    Oleh: Moch Thoriqil Akmal B, S.H Opini, Opsimedia.com – Di Madura, kemiskinan bukan sekadar angka di layar presentasi. Ia punya wajah, punya nama, dan seringkali juga punya utang di warung sebelah. Ia tinggal di rumah berdinding anyaman bambu yang hampir menyerah pada angin laut, tapi entah bagaimana, selalu berhasil bertahan mungkin karena hanya itu satu-satunya […]

  • Relawan Pemuda Angkatan Tuntut Pelaku Dugaan Pencabulan yang Libatkan Seorang Ustadz Dihukum Berat

    Relawan Pemuda Angkatan Tuntut Pelaku Dugaan Pencabulan yang Libatkan Seorang Ustadz Dihukum Berat

    • calendar_month Kam, 19 Jun 2025
    • account_circle Opsi Media
    • 0Komentar

    Sumenep, Opsimedia.com – Kasus dugaan pencabulan yang melibatkan SN, seorang ustadz sekaligus putra pengasuh salah satu pesantren di Desa Angkatan, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep, Madura, menuai kecaman keras dari berbagai elemen masyarakat. Ketua Relawan Pemuda Angkatan (RPA), Mhd Zaini, mengecam keras tindakan pelaku dan mendesak aparat penegak hukum bertindak tegas, cepat, dan tanpa kompromi dalam […]

  • Wabup Sumenep Tekankan Pimpinan OPD Perkuat Koordinasi

    Wabup Sumenep Tekankan Pimpinan OPD Perkuat Koordinasi

    • calendar_month Kam, 8 Mei 2025
    • account_circle Opsi Media
    • 0Komentar

    Sumenep, Opsimedia.com – Pimpinan perangkat daerah Pemerintah Kabupaten Sumenep dalam menyusun dokumen perencanaan, supaya memperkuat koordinasi antar Organisisi Perangkat Daerah (OPD) dalam proses penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029. “Kami menekankan para pimpinan OPD hendaknya membangun sinergitas serta komitmen dalam proses perencanaan, dengan mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), RPJMD, Rencana […]

  • The Spot Billiard, Coffe and PlayStation Resmi Dibuka di Sumenep, Jadi Andalan Tempat Bersantai hingga Olahraga yang Harus Dikunjungi

    The Spot Billiard, Coffe and PlayStation Resmi Dibuka di Sumenep, Jadi Andalan Tempat Bersantai hingga Olahraga yang Harus Dikunjungi

    • calendar_month Kam, 8 Mei 2025
    • account_circle Opsi Media
    • 0Komentar

    Sumenep, Opsimedia.com – The Spot Billiard, Coffe and PlayStation resmi dibuka pada Sabtu (07/05/2025) malam, dengan menghadirkan pengalaman nongkrong yang berbeda di kota yang tengah berkembang pesat ini. Grand opening The Spot Billiard, Coffe and PlayStation yang digelar dengan meriah tersebut, membawa angin segar bagi para pecinta billiard di Sumenep, serta menawarkan tempat yang lebih […]

  • Ketua GMNI juga Lontarkan Kritik terhadap Pelaksanaan Musda KNPI Sumenep: Nilai Bertentangan Hasil Rapimpurda

    Ketua GMNI juga Lontarkan Kritik terhadap Pelaksanaan Musda KNPI Sumenep: Nilai Bertentangan Hasil Rapimpurda

    • calendar_month Sab, 5 Jul 2025
    • account_circle Opsi Media
    • 0Komentar

    Sumenep, Opsimedia.com – Pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, untuk memilih ketua baru yang tak kunjung digelar meski masa jabatan kepengurusan telah resmi berakhir terus memantik protes. Sabtu (5/7/2025). Ketua Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI) Sumenep, Roni Ardiyanto, juga angkat bicara menyampaikan kritik […]

  • Universitas Dr. Soetomo Surabaya Edukasi Pelajar Lewat Festival Palang Merah Remaja 2025

    Universitas Dr. Soetomo Surabaya Edukasi Pelajar Lewat Festival Palang Merah Remaja 2025

    • calendar_month Sab, 21 Jun 2025
    • account_circle Opsi Media
    • 0Komentar

    Sumenep, Opsimedia.com – Universitas Dr. Soetomo (Unitomo) Surabaya hari ini menjadi tuan rumah Festival Palang Merah Remaja (PMR) 2025 yang diikuti oleh 1.400 peserta dari jenjang SD, SMP, dan SMA se-Kota Surabaya. Sabtu (21/6). Acara ini digelar oleh Fakultas Ilmu Kesehatan (FIKES) Unitomo bekerja sama dengan PMI Kota Surabaya. Mengusung tema “Cerdas, Ceria, Berkarakter”, festival […]

expand_less