Breaking News
light_mode

Brian Praneda Kuasa Hukum Toni Surjana Soroti Netralitas JPU Tak Hadirkan Pelapor ke PN

  • account_circle OPSI MEDIA
  • calendar_month Ming, 18 Mei 2025

Opsimedia.com, Jakarta – Proses hukum terhadap terdakwa Tony Surjana dalam kasus dugaan pemalsuan surat dan data otentik di Pengadilan Negeri Jakarta Utara menghadirkan kemelut.

Pasalnya, pelapor dalam kasus tersebut belum juga dihadirkan dalam persidangan, meskipun agenda sidang telah memasuki tahap tanggapan dan keterangan ahli.

Netralitas dan keprofesionalan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Riko SH, MH, dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, juga dipertanyakan karena dianggap mengabaikan urutan prosedur yang lazim dalam sidang pidana yang menyangkut kerugian pihak lain.

Padahal, umumnya, dalam perkara seperti ini, saksi korban atau pelapor akan diperiksa lebih dahulu oleh majelis hakim, sebelum mendengarkan keterangan saksi lainnya dan ahli.

Namun, hingga kini, dua pihak yang mengaku sebagai korban yakni Taslimah dan Gozali — belum pernah dihadirkan di ruang sidang.

Celakanya, JPU hanya menyebut bahwa Taslimah sedang sakit, dan Gozali telah meninggal dunia, namun tanpa menyertakan dokumen pendukung seperti surat keterangan sakit maupun akta kematian.

Situasi ini menimbulkan keberatan dari penasehat hukum terdakwa, Brian Praneda, S.H.

Brian secara tegas meminta JPU menunjukkan bukti otentik atas kondisi saksi-saksi tersebut.

Disamping itu, Bria juga menolak rencana JPU untuk hanya membacakan keterangan dua orang ahli tanpa kehadiran langsung mereka di persidangan.

“Untuk membuktikan kebenaran laporan korban, mereka seharusnya dihadirkan dan diperiksa langsung. Dari laporan merekalah terdakwa akhirnya duduk di kursi pesakitan,” ujar Brian.

Dalam sidang sebelumnya, telah diperiksa lebih dari sepuluh orang saksi, termasuk pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Utara seperti Rohmat (bagian ukur) dan Dedi (mantan Kasi Sengketa). Para saksi menyatakan tidak mengenal terdakwa Tony Surjana dan tidak pernah berinteraksi dengannya dalam proses pengurusan surat ukur atau verifikasi tanah yang kini disengketakan.

Saksi juga menyampaikan bahwa verifikasi batas tanah berdasarkan surat permohonan pengukuran dari Tony Surjana tidak menghasilkan perubahan atas data yang sudah tercantum dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) sebelumnya.

Sementara itu, Sarman Sinabutar, penyidik dari Unit Bangtan Polres Jakarta Utara, turut hadir sebagai saksi dan menyatakan bahwa ia ikut dalam proses pengukuran tanah atas perintah pimpinan untuk kepentingan penyidikan. Ia menyebut pengukuran dilakukan pada jam kerja, bukan hari libur.

Sarman juga menegaskan bahwa pengukuran dilakukan saat objek tanah sedang dalam status penyelidikan, berdasarkan laporan polisi yang dibuat oleh Tony Surjana terhadap seseorang bernama Abdullah, yang saat itu telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam dakwaan JPU, disebutkan bahwa pada tahun 1998 dan 1999, Tony Surjana mengajukan penggantian blanko sertifikat untuk beberapa SHM, yakni No. 512 dan 610/Pusaka Rakyat, serta No. 64/Sukapura, sebagai bentuk penyesuaian wilayah administrasi dari Kabupaten Bekasi ke Jakarta Utara, dan dari Kelurahan Sukapura ke Kelurahan Rorotan.

Namun, dalam kesaksian yang telah diberikan sejauh ini, tidak ada satu pun saksi yang secara tegas menyatakan bahwa pemalsuan surat dilakukan oleh terdakwa.

Hal ini kemudian menimbulkan pertanyaan di kalangan publik maupun pemerhati hukum: Apakah proses persidangan ini sudah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) penanganan perkara pidana?

“Tidak ada aturan baku dalam KUHAP mengenai urutan saksi, tapi secara praktik, korban adalah saksi utama yang seharusnya diperiksa terlebih dahulu,” ujar seorang praktisi hukum yang enggan disebut namanya.

Persidangan ini menjadi cerminan penting bagi penegakan hukum di Indonesia, bahwa transparansi dan akuntabilitas aparat hukum, termasuk jaksa penuntut umum, tetap harus dijaga agar proses peradilan tetap berjalan adil dan tidak menimbulkan kecurigaan publik.

  • Penulis: OPSI MEDIA

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bumi Selatan Production Gelar Open Casting untuk Film “Sangkal Sangkol”

    Bumi Selatan Production Gelar Open Casting untuk Film “Sangkal Sangkol”

    • calendar_month Jum, 9 Mei 2025
    • account_circle OPSI MEDIA
    • 0Komentar

    Sumenep, Opsimedia.com – Rumah produksi asal Kabupaten Sumenep, Bumi Selatan Production mengumumkan open casting untuk proyek film terbarunya yang berjudul “Sangkal Sangkol”. Proses pemilihan aktor akan dilaksanakan pada Minggu, 11 Mei 2025, Waktu: 08.00 – 22.00 WIB, Tempat: Meeting Room Kedai KW. Film “Sangkal Sangkol” akan mengangkat kisah berlatar budaya Madura dengan nuansa lokal yang […]

  • Detikzone Bersama Jurnalis Indonesia dan Hamba Allah Kembali Berbuat Berbagi Kebahagiaan kepada Masyarakat

    Detikzone Bersama Jurnalis Indonesia dan Hamba Allah Kembali Berbuat Berbagi Kebahagiaan kepada Masyarakat

    • calendar_month Ming, 16 Nov 2025
    • account_circle OPSI MEDIA
    • 1Komentar

    Sumenep, Opsimedia.com – Setelah sukses melaunching Musolla Umum serta memulai pengadaan Ambulans Umat, Detikzone kembali membuktikan jati dirinya sebagai media yang aktif mengawal nilai-nilai kemanusiaan. Kini bersama media Jurnalis Indonesia dan Hamba Allah, kembali menggelar kegiatan Gerebek Sedekah di dua kecamatan, yakni Dungkek dan Pasongsongan, Minggu (16/11/2025). Program sosial ini menjadi salah satu wujud nyata […]

  • Redaksi Media Detikzone.id Tanpa Henti Tebar Kebaikan

    Redaksi Media Detikzone.id Tanpa Henti Tebar Kebaikan

    • calendar_month Jum, 30 Mei 2025
    • account_circle OPSI MEDIA
    • 0Komentar

    Sumenep, Opsimedia.com – Setelah berulang kali merealisasikan program program yang inspiratif, redaksi media Detikzone.id menghibahkan sebidang tanah yang dibelinya beberapa tahun yang lalu. Sebidang tanah tersebut akan dibangun musholla umat di desa Jadung, Kecamatan Dungkek, Kabupaten Sumenep. Bahkan, material pembangunan musholla luas 10 meter persegi yang dibutuhkan sudah dipersiapkan, seperti semen, batu, keramik dll. Pembangunan […]

  • Bupati Fauzi Ajak Masyarakat Berkolaborasi Lestarikan Jaran Serek

    Bupati Fauzi Ajak Masyarakat Berkolaborasi Lestarikan Jaran Serek

    • calendar_month Kam, 8 Mei 2025
    • account_circle OPSI MEDIA
    • 0Komentar

    Sumenep, Opsimedia.com – Festival Jaran Serek selain sebagai salah satu upaya melestarikan budaya, sekaligus ajang untuk menggerakkan ekonomi masyarakat, utamanya pelaku Pedagang Kreatif Lapangan (PKL). “Jaran Serek merupakan warisan budaya leluhur masyarakat Kabupaten Sumenep, yang harus terjaga dan memperkenalkannya kepada generasi muda di era saat ini,” kata Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo di sela-sela Festival […]

  • Petugas Instalasi Peduli Pelanggan (IPP) RSUD dr H Moh Anwar Sumenep saat melayani masyarakat 

    Wujud Nyata Komitmen RSUD Sumenep Berikan Layanan dan Pelayanan Terbaik Terbukti, Keluarga Pasien Ngaku Puas

    • calendar_month Sen, 23 Jun 2025
    • account_circle OPSI MEDIA
    • 0Komentar

    Sumenep, Opsimedia.com – Keluarga pasien asal Kepulauan Masalembu mengaku puas atas pelayanan prima Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. H. Moh. Anwar Sumenep, Madura, Jawa Timur, Senin (23/6/2025). Keluarga pasien asal Desa Kramia, Marhaini, mengaku takjub dengan keberadaan layanan pada unit Instalasi Peduli Pelanggan (IPP) yang dihadirkan rumah sakit milik Pemerintah Kabupaten Sumenep. “Pelayanan RSUD […]

  • KOLASE FOTO. Rokok ilegal merk "ALPHARD" yang ditengarai milik Haji RJ Blumbungan, Pamekasan, yang dibiarkan bebas beredar oleh Bea Cukai Madura. Dan Kepala Kantor Bea Cukai Madura Novian Dermawan

    Rokok Ilegal Merk “ALPHARD” yang Ditengarai Milik Haji RJ Blumbungan Pamekasan Dibiarkan Bebas Beredar oleh BC Madura

    • calendar_month Rab, 10 Sep 2025
    • account_circle OPSI MEDIA
    • 0Komentar

    Madura, Opsimedia.com – Peredaran rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai yang berasal dari Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, tempat berkantor Bea Cukai Madura yang kini dipimpin Novian Dermawan semakin hari semakin tak terbendung. Rabu (10/9/2025). Di mana kembali didapati rokok ilegal yang ditengarai diproduksi di Kabupaten Pamekasan dengan merk “ALPHARD” isi 20 batang Sigaret Kretek […]

expand_less