Kasus Cabul Oknum Ustadz Pengasuh Ponpes di Pulau Kangean Masuk Sidang Pembuktian, Korban Tuntut Pelaku Dihukum Berat
- account_circle Opsi Media
- calendar_month Rab, 3 Sep 2025

Kuasa hukum korban, Slamet Riyadi, S.H, yang sejak awal memberikan pendampingan hukum secara cuma cuma saat bersama korban dan orang tuanya di PN Sumenep
Sumenep, Opsimedia.com – Pelaku dugaan pelecehan seksual yang merupakan oknum Pengasuh Pondok Pesantren di Pulau Kangean bernama Sahnan (51) kini memasuki sidang pembuktian di Pengadilan Negeri Sumenep, Rabu (3/9/2025).
Sidang PN Sumenep mendadak berubah menjadi panggung pengadilan moral. Teriakan batin dan jeritan luka para korban pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh Moh. Sahnan (51), oknum Pengasuh Pondok Pesantren di Pulau Kangean, meledak dalam persidangan.
Fakta-fakta yang terungkap bukan sekadar catatan hukum, melainkan skandal kelam yang mencoreng dunia pendidikan agama ulah oknum ustadz bejat.
“Di persidangan saya tadi mengaku apa yang dilakukan Sahnan itu benar. Modusnya suruh bawakan air dingin. Bahkan semua korban, untuk kebejatannya (Sahnan-red) saya sebutkan satu per satu,” ungkap F, salah satu korban oknum bejat sang ustadz Sahnan yang merupakan pengasuh Pondok Pesantren di Pulau Kangean kepada wartawan di PN Sumenep.
Pengakuan itu diperkuat korban lain, P, yang mengalami peristiwa sama pada tahun 2020 ketika masih duduk di SMP Islam.
“Kejadiannya tahun 2020 saat saya masih SMPI. Dipanggil ke kamar bawa air dingin, lalu dilecehkan,” bebernya.
Sementara itu, korban berinisial A bahkan mengisahkan detail yang dilakukan oleh oknum ustadz bejat yang notabebe Pengasuh Ponpes di Pulau Kangean itu.
“Setelah saya dilecehkan, saya dikasih minum, muka saya dikasih bedak bayi, lalu disuruh pergi. Kedua kalinya di kamar pengasuh, saya diancam: kalau cerita ke orang lain, saya dan keluarga saya tidak panjang umur,” ucap dia kepada wartawan.
Kesaksian para korban membuat suasana di halaman PN Sumenep kian panas Ketiak R, ayah salah satu korban, berdiri penuh amarah.
“Jangankan dipenjara, mati pun kami siap demi membela keadilan dan generasi Pulau Kangean. Bayangkan, kalau anak-anak kalian dijadikan pemuas nafsu bejat oknum pengasuh yang seharusnya mengajarkan akhlak, tapi justru mengajarkan nafsu,” tegasnya.
Sidang menghadirkan empat saksi, termasuk tiga korban F, P, dan A asal Desa Angkatan.
Kuasa hukum korban predator seksual, Slamet Riyadi, S.H, yang sejak awal memberikan pendampingan hukum secara cuma cuma memastikan semua manuver hukum pelaku berakhir gagal.
“Eksepsinya sudah ditolak. Pra peradilan pun kandas. Putusan sela 26 Agustus 2025 menolak eksepsi Sahnan. Hari ini sidang pembuktian dengan menghadirkan saksi-saksi kunci yang akan menelanjangi kebejatan predator ini,” ujar Slamet Riyadi, seraya berkomitmen untuk terus mengawal kasus memalukan tersebut hingga putusan Pengadilan.
Kasus ini menyulut amarah masyarakat luas. Muhamad Saini, Ketua Relawan Putra Angkatan, menyebut perbuatan oknum kiai bejat tersebut layaknya Fir’aun masa kini.
“Kami mengutuk keras perbuatan ini. Pondok pesantren yang seharusnya benteng akhlak justru dijadikan sarang kebejatan. Negara harus hadir, hakim wajib jatuhkan hukuman maksimal, tanpa kompromi,” tegasnya.
Ia menegaskan, kasus ini adalah momentum jihad kemanusiaan.
“Mari berjihad kemanusiaan. Kawal kasus ini hingga tuntas. Bayangkan, jika korban itu adalah anak-anak kita sendiri,” ujarnya lantang.
Ratusan pemuda kepulauan bahkan siap menggelar aksi demonstrasi di PN Sumenep, namun dibatalkan karena alasan kondusivitas.
“Sejak awal kami kawal kasus ini. Demo batal bukan berarti perjuangan berhenti. Kami akan tetap kawal sampai Sahnan benar-benar dihukum seberat-beratnya,” kata Hairul, salah satu pemuda kepulauan.
Kini, Sahnan dijerat dengan Pasal 81 ayat (1)(2)(3) dan Pasal 82 ayat (1)(2) UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Namun publik menuntut lebih dari hukuman 20 tahun tanpa keringanan.
Kasus ini menjadi ujian serius bagi aparat hukum. Apakah keadilan benar-benar ditegakkan, atau kepercayaan publik kembali dikhianati? Satu hal yang pasti, jeritan para korban telah mengguncang ruang sidang PN Sumenep, dan gema tuntutan keadilan kini menggema ke seluruh negeri.
- Penulis: Opsi Media