Breaking News
light_mode

Persoalan Hukum Batas Usia 58 Tahun Calon Sekda

  • account_circle OPSI MEDIA
  • calendar_month Sab, 21 Jun 2025

Oleh: Ahzam Habas

Penulis Lepas, Kandidat Magister Hukum Bermukim di Yogyakarta

Opini, Opsimedia.com – Penetapan batas usia paling tinggi 58 tahun sebagai salah satu syarat pengangkatan sekretaris daerah kabupaten/kota versi Surat Edaran MENPAN RB Nomor 10 Tahun 2023 dapat menimbulkan sejumlah persoalan hukum.

Pertama, sesuai Pasal 107 PP 17 Tahun 2020, batas usia paling tinggi 58 Tahun merupakan batas usia pengangkatan untuk JPT madya seperti sekretaris daerah propinsi dengan eselon 1b dan JPT utama seperti kepala BKN dengan eselon 1a.

Sementara itu, sekretaris daerah kabupaten/kota merupakan JPT pratama dengan eselon IIa (lihat Pasal 95 ayat (1) PP 18 Tahun 2016 tentang perangkat daerah), sehingga untuk persyararan batas usia paling tinggi untuk pengangkatannya tunduk pada ketentuan Pasal 107 huruf c PP 17 Tahun 2020 yaitu berusia paling tinggi 56 Tahun.

Kedua, surat edaran mengklaim bahwa PP 17 Tahun 2020 tidak mengatur persyaratan batas usia paling tinggi untuk pengangkatan JPT pratama ke JPT pratama yang lain. Klaim ini tak bisa dianggap sepenuhnya benar. Sebab, klaim tersebut hanya didasarkan pada penafsiran Pasal 107 ayat (1) angka 4 dan angka 6 yang dipadukan seperti tercantum dalam huruf a:

“56 tahun untuk calon yang sedang atau pernah menduduki jabatan administrator atau jabatan fungsional jenjang ahli madya”.

Padahal, Pasal 107 ayat (1) huruf c angka 4 dan angka 6 masing-masing berdiri sendiri sebagai norma yang distinc. Selengkapnya bunyi pasal persyaratan JPT Pratama sebagai berikut:

  1. Memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah sarjana atau diploma IV;
  2. Memiliki kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai standar jabatan yang ditetapkan;
  3. Memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling kurang selama 5 tahun;
  4. Sedang atau pernah menduduki jabatan administrator atau jabatan fungsional jenjang ahli madya paling singkat 2 tahun;
  5. Memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas yang baik
  6. Usia paling tinggi 56 tahun;
  7. Sehat jasmani dan rohani.

Penyusun surat edaran barangkali lupa bahwa substansi Pasal 107 ayat (1) huruf c berbicara mengenai norma batas usia paling tinggi 56 tahun yang berlaku sebagai syarat pengangkatan JPT pratama, baik eselon IIa mauoun eselon IIb.

Norma batas usia 56 tahun ini merupakan norma pokok yang tidak bisa dirinci atau diperluas lagi dengan norma penjelas. Berbeda dengan norma persyaratan dalam angka 2 yang masih bisa dirinci atau diperluas dengan norma penjelas. Misalnya untuk menentukan standar kompentensi teknis, kompetensi manajerial dan kompetensi sosial kultural. Dengan catatan norma penjelas itupun tidak boleh disusun melalui surat edaran. Minimal dengan peraturan presiden atau peraturan kepala BKN.

Ketiga, persoalan hukum lain terkait Surat Edaran MENPAN RB Nomor 10 Tahun 2023 akan timbul jika ditelaah dari sisi asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan. Pasal 5 UU Nomor 12 Tahun 2011 menyebutkan “dalam membentuk peraturan perundang-undangan harus dilakukan berdasarkan pada asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik”. Salah satu asasnya adalah kelembagaan atau pejabat yang tepat.

Kita bisa menelaah, pejabat atau lembaga mana yang paling tepat untuk menerbitkan regulasi terkait persoalan teknis dalam manajemen ASN, termasuk batasan usia paling tinggi untuk pengangakatan JPT pratama sekretaris daerah kabupaten/kota.

Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2024 tentang Badan Kepegawaian Negara, Pasal 1 angka 2 menegaskan bahwa “BKN adalah lembaga pemerintah non kementerian yang diberi kewenangan perumusan dan penetapan kebijakan teknis, pembinaan, penyelenggaraan pelayanan, pengendalian atas pelaksanaan kebijakan teknis manajemen ASN dan pelaksanaan pengawasan penerapan sistem merit”.

Dalam Pasal 3 disebutkan “BKN mempunyai tugas menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang perumusan dan penetapan kebijakan teknis, pembinaan, penyelenggaraan pelayanan, pengendalian atas pelaksanaan kebijakan teknis manajemen ASN dan pelaksanaan pengawasan penerapan sistem merit”.

Dari hal ini bisa dikatakan bahwa sejatinya BKN yang berwenang menjelaskan persoalan teknis manajemen ASN, termasuk dalam penentuan batas usia paling tinggi JPT Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota. BKN yang berkedudukan sebagai lembaga negara non kementerian yang mempunyai kewenangan atributif untuk merumuskan kebijakan teknis dalam manajemen ASN.

Oleh karena Surat Edaran MENPAN RB Nomor 10 Tahun 2023 dibuat oleh kelembagaan atau pejabat yang tidak tepat, maka surat edaran tersebut dapat diabaikan. Dan pengabaian ini bukan sekedar wacana. Sebab, dalam fakta empirisnya kita bisa bercermin ke Pemerintah Kabupaten Bondowoso.

Pada tanggal 3 Mei 2025 mereka telah mengumumkan seleksi terbuka JPT Pratama Sekretaris Daerah dengan mencantumkan salah satu syarat batas usia paling tinggi 56 tahun pada saat pelantikan.

Keempat, secara teoritis surat edaran MENPAN RB Nomor 10 Tahun 2023 ini sangat lemah, dalam arti tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Hal ini disebabkan oleh tiga hal:

a. tak ada klausul dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 yang memerintahkan pengaturan lebih lanjut mengenai batas usia paling tinggi 56 tahun sebagai syarat pengangkatan JPT Pratama.

b. surat edaran MENPAN RB Nomor 10 Tahun 2023 dibentuk berdasar kewenangan yang tidak tepat. Berdasarkan Perpres 92 Tahun 2024 tentang Badan Kepegawaian Negara, kebijakan teknis manajemen ASN menjadi tugas dan kewenangan BKN (lihat Pasal 8 ayat 2 UU Nomor 12 Tahun 2011);

c. Surat edaran tidak termasuk dalam jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan sesuai Pasal 7 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu surat edaran MENPAN RB Nomor 10 Tahun 2023 tidak boleh memuat kewenangan dan penetapan. Dalam arti, surat edaran tersebut tidak boleh memperluas atau merinci atau mengubah norma usia 56 tahun sebagai syarat batas usia paling tinggi calon sekda. Surat edaran tersebut juga tidak bisa mencantumkan norma tingkah laku seperti larangan, perintah, ijin dan pembebasan.

  • Penulis: OPSI MEDIA

Rekomendasi Untuk Anda

  • 16 Dapur MBG di Sumenep Mendadak Diberhentikan Oleh BGN

    16 Dapur MBG di Sumenep Mendadak Diberhentikan Oleh BGN

    • calendar_month Kam, 28 Mei 2026
    • account_circle OPSI MEDIA
    • 0Komentar

    Sumenep, Opsimedia.com – Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara operasional 16 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur. Penghentian tersebut dilakukan setelah BGN menemukan sejumlah instalasi pengolahan air limbah (IPAL) di beberapa SPPG belum tersedia atau belum memenuhi standar yang ditetapkan. Kebijakan itu tertuang dalam Surat Badan Gizi Nasional Nomor 2741/D.TWS/05/2026 […]

  • Relawan Pemuda Angkatan Tuntut Pelaku Dugaan Pencabulan yang Libatkan Seorang Ustadz Dihukum Berat

    Relawan Pemuda Angkatan Tuntut Pelaku Dugaan Pencabulan yang Libatkan Seorang Ustadz Dihukum Berat

    • calendar_month Kam, 19 Jun 2025
    • account_circle OPSI MEDIA
    • 0Komentar

    Sumenep, Opsimedia.com – Kasus dugaan pencabulan yang melibatkan SN, seorang ustadz sekaligus putra pengasuh salah satu pesantren di Desa Angkatan, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep, Madura, menuai kecaman keras dari berbagai elemen masyarakat. Ketua Relawan Pemuda Angkatan (RPA), Mhd Zaini, mengecam keras tindakan pelaku dan mendesak aparat penegak hukum bertindak tegas, cepat, dan tanpa kompromi dalam […]

  • Bukti Kehadiran PLN Bersama Pemkab Sumenep untuk Warga Kepulauan, Kini Listrik Pulau Gili Raja Tambah Terang

    Bukti Kehadiran PLN Bersama Pemkab Sumenep untuk Warga Kepulauan, Kini Listrik Pulau Gili Raja Tambah Terang

    • calendar_month Sel, 27 Mei 2025
    • account_circle OPSI MEDIA
    • 0Komentar

    Sumenep, Opsimedia.com – Masyarakat empat Desa di Pulau Gili Raja, Kecamatan Giligenting, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, kini menatap masa depan yang lebih terang dengan menikmati layanan listrik selama 12 jam perhari. Empat Desa tersebut yakni Desa Banmaleng, Desa Banbaru, Desa Jeteh, dan Desa Lombang resmi menikmati layanan listrik dua kali lebih lama dari sebelumnya, […]

  • Viral, Susu Kemasan Program MBG di Pamekasan Berisi Ulat

    Viral, Susu Kemasan Program MBG di Pamekasan Berisi Ulat

    • calendar_month Kam, 16 Apr 2026
    • account_circle OPSI MEDIA
    • 0Komentar

    Pamekasan, Opsimedia.com – Program Makan Gizi Gratis (MBG) di Pamekasan hebohkan siswa SDN Sentol Kecamatan Pademawu Kabupaten setempat. Kehebohan tersebut viral setelah videonya beredar di media sosial yang menunjukkan susu kemasan merk Tango yang diberikan sebagi paket MBG berisi ulat. Dalam video yang berdurasi 1 menit 6 detik tersebut terdengar jelas seorang pria melaporkan kepada […]

  • Jangan Biarkan Narkoba di Sapeken Jadi Ladang “Pemanfaatan”

    Jangan Biarkan Narkoba di Sapeken Jadi Ladang “Pemanfaatan”

    • calendar_month Ming, 28 Sep 2025
    • account_circle OPSI MEDIA
    • 0Komentar

    Oleh: Zaini Amin, Tokoh Pemuda Sapeken Sekaligus Pimpinan Redaksi Suara Indonesia Opini, Opsimedia.com – Maraknya kasus penyalahgunaan narkoba di Kecamatan Sapeken, Sumenep, adalah peringatan keras bagi semua pihak, terutama aparat penegak hukum. Wilayah kepulauan yang jauh dari pusat pemerintahan ini kini rawan dijadikan jalur peredaran gelap narkotika. Namun, yang lebih mengkhawatirkan bukan hanya maraknya kasus, melainkan […]

  • Ketua KWK: Apapun Alasannya, Kepala SDN Duko 1 Arjasa Tak Patut Tolak Kontrol Publik atas Dana BOS

    Ketua KWK: Apapun Alasannya, Kepala SDN Duko 1 Arjasa Tak Patut Tolak Kontrol Publik atas Dana BOS

    • calendar_month Sab, 31 Mei 2025
    • account_circle OPSI MEDIA
    • 0Komentar

    Sumenep, Opsimedia.com – Apapun alasannya, Moh. Yunus, Kepala Sekolah SDN Duko 1, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep, tidak patut menolak kehadiran LSM maupun masyarakat yang ingin mempertanyakan dugaan kejanggalan dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) khususnya yang berkaitan dengan belanja sarana dan prasarana (sarpras). Sikap arogan dan penolakan terhadap upaya klarifikasi dari publik tersebut mendapat sorotan […]

expand_less