Breaking News
light_mode

Kuasa Hukum Brian Praneda Pastikan Kliennya Pemilik Sah Tanah dan Penyewa yang Diduga Ingin Menguasai Lahan

  • account_circle OPSI MEDIA
  • calendar_month Rab, 21 Mei 2025

Jakarta, Opsimedia.com – Sidang lanjutan perkara pidana nomor 227/Pid.B/2025/PN.Jkt.Utr terkait dugaan pemalsuan surat kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Selasa, 20 Mei 2025.

Persidangan yang dijadwalkan dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), tidak berjalan sesuai rencana. Sebab ahli yang dimaksud tidak dapat hadir dengan alasan berada di luar kota.

Tidak hanya itu, JPU juga gagal menghadirkan surat keterangan sakit serta tiga surat keterangan kematian dari pihak yang mengaku sebagai ahli waris Asmat Bin Pungut, yang disebut sebagai korban dalam perkara ini.

Celakanya, absennya pihak-pihak kunci ini menjadi catatan keberatan dari kuasa hukum terdakwa Tony Surjana, Brian Praneda, S.H.

Brian menilai hal ini menghambat prinsip persidangan yang adil dan transparan (fair trial).

“Tanpa kehadiran langsung ahli, maka tidak ada ruang untuk pengujian keterangan melalui tanya jawab, yang penting untuk menggali aspek teknis dalam perkara pidana ini,” ujar Brian Praneda.

Dalam persidangan tersebut keterangan ahli hanya dibacakan.

Sementara itu, agenda sidang tetap berlanjut ke pemeriksaan terdakwa.

Sementara itu, terdakwa Tony Surjana memaparkan secara rinci asal usul kepemilikan tanah yang menjadi objek sengketa.

Tony menjelaskan bahwa bidang tanah tersebut berasal dari orang tuanya yang telah membeli lahan yang telah memiliki sertifikat hak milik yang sah sejak sejak tahun 1970-an.

“Sertifikat tersebut kemudian diperbarui secara resmi oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) karena adanya pemekaran wilayah yang dahulu berlokasi di bekasi menjadi Jakarta utara tanpa adanya perubahan data tanah tersebut baik dari segi luas, bentuk, dan batas-batas,” ujarnya.

Tony mengungkapkan bahwa tanah yang dimilikinya kerap kali mengalami gangguan dari pihak-pihak yang tidak berhak sejak tahun 1990-an. Salah satunya adalah Abdullah, yang pernah membuat rumah bedeng di atas tanah tersebut tanpa izin.

Bahkan sejumlah orang lain juga menguasai dan mengusahai tanah tersebut tanpa persetujuan Tony Surjana dan tanpa dasar hukum yang sah.

Sengketa hukum pun terjadi, baik dalam ranah perdata maupun Tata Usaha Negara (TUN), termasuk dengan pihak yang mengaku-ngaku sebagai ahli waris Asmat Bin Pungut.

Dalam beberapa perkara perdata, pengadilan telah memutuskan bahwa Tony adalah pemilik sah atas bidang tanah dimaksud, termasuk untuk SHM nomor 512, 4076, dan 4077. Meski SHM nomor 690 sempat disengketakan melalui jalur TUN, keputusan pengadilan perdata tetap mengukuhkan hak kepemilikan Tony.

Terdakwa juga menyoroti adanya transaksi sewa menyewa yang dilakukan oleh seseorang bernama Sugiarto Tjiptohartono dengan pihak yang mengklaim sebagai ahli waris Asmat Bin Pungut.

Menurut Tony, transaksi tersebut dilakukan tanpa sepengetahuannya sebagai pemilik sah lahan.

Sugiarto awalnya adalah penyewa, namun kini justru diduga berusaha menguasai lahan yang dapat dibuktikan sampai dengan saat ini Sugiarto masih menduduki tanah milik Tony Surjana tanpa dasar alas hak yang sah.

Brian Praneda menambahkan bahwa pihaknya akan terus menempuh upaya hukum demi membela hak kliennya termasuk tidak terbatas kepada Sugiarto yang saat ini masih menguasai lahan milik Kliennya.

“Kami akan mendorong agar proses hukum berjalan adil, obyektif, dan sesuai dengan asas kepastian hukum,” ujarnya.

Sidang akan kembali dilanjutkan pada hari kamis untuk menghadirkan Saksi a de charge dan ahli secara langsung di persidangan.

  • Penulis: OPSI MEDIA

Rekomendasi Untuk Anda

  • Rausi Samorono (pakai songkok hitam)

    Nur Faizin dan Heroisme Palsu Pemberantasan Rokok Ilegal

    • calendar_month Kam, 21 Agu 2025
    • account_circle OPSI MEDIA
    • 0Komentar

    Oleh: Rausi Samorono, S.H., M.H., M.M., Wakil Ketua Paguyuban Pengusaha Rokok Sumenep Opini, Opsimedia.com – Bicara soal pemberantasan rokok ilegal memang mudah. Tapi tanpa solusi bagi rakyat kecil, itu bukan keberpihakan, melainkan pengkhianatan. Belakangan, publik disuguhi pernyataan lantang Nur Faizin, anggota DPRD Jatim dari PKB, yang mendesak pemerintah untuk memberantas peredaran rokok ilegal. Gayanya seperti […]

  • Meresahkan, Seorang Pendamping PKH di Sapeken Terima Pesan dari yang Mengatasnamakan Pejabat Kejari Sumenep

    Meresahkan, Seorang Pendamping PKH di Sapeken Terima Pesan dari yang Mengatasnamakan Pejabat Kejari Sumenep

    • calendar_month Kam, 24 Jul 2025
    • account_circle OPSI MEDIA
    • 0Komentar

    Sumenep, Opsimedia.com – Seorang pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) di Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep, mengaku resah karena menerima pesan singkat dari seseorang yang mengaku sebagai pejabat Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep. Dugaan pencatutan nama pun mencuat setelah pesan tersebut dikonfirmasi tidak berasal dari institusi resmi kejaksaan. Kamis (24/7/2025). Pesan itu diterima oleh Atro Hidayat, pendamping PKH […]

  • Jangan Lupa Saksikan, Fest Radhiesta 2025 di Sumenep Bakal Digelar Malam Ini

    Jangan Lupa Saksikan, Fest Radhiesta 2025 di Sumenep Bakal Digelar Malam Ini

    • calendar_month Jum, 18 Jul 2025
    • account_circle OPSI MEDIA
    • 0Komentar

    Sumenep, Opsimedia.com – Malam ini, denyut hiburan dan semangat ekonomi kreatif akan berpusat di jantung Kabupaten Sumenep. Perhelatan akbar Fest Radhiesta 2025 siap digelar, tepatnya di sisi timur Lapangan GOR A. Yani, Jumat, 18 Juli 2025. Warga Madura, bersiaplah menikmati malam spektakuler penuh musik, kuliner, dan euforia kebersamaan. Sejak Kamis (17/07) persiapan di lokasi Fest […]

  • Perempuan Cantik Asal Pademawu Hilang, Pesan Terakhir Jadi Petunjuk Polres Pamekasan

    Perempuan Cantik Asal Pademawu Hilang, Pesan Terakhir Jadi Petunjuk Polres Pamekasan

    • calendar_month Sel, 26 Mei 2026
    • account_circle OPSI MEDIA
    • 0Komentar

    Pamekasan, opsimedia.com – Kepolisian Resor Pamekasan mengebarkan informasi orang hilang atas nama Rehana, remaja perempuan berusia 18 tahun warga Dusun Soro, Desa Pagagan, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan. Berdasarkan rilis resmi, Rehana terakhir diketahui berada di rumah pada Minggu, 24 Mei 2026 sekitar pukul 01.00 WIB. Saat itu ia masih menonton televisi bersama istri pelapor. Sekitar […]

  • Mahasiswa Fakultas Hukum Unitomo Kembali Torehkan Prestasi dengan Raih Medali Perunggu di Kejuaraan POMPROV III Jawa Timur

    Mahasiswa Fakultas Hukum Unitomo Kembali Torehkan Prestasi dengan Raih Medali Perunggu di Kejuaraan POMPROV III Jawa Timur

    • calendar_month Jum, 6 Jun 2025
    • account_circle OPSI MEDIA
    • 0Komentar

    Surabaya, Opsimedia.com – Prestasi membanggakan kembali ditorehkan oleh mahasiswa Universitas Dr. Soetomo (Unitomo) dalam ajang Pekan Olahraga Mahasiswa Provinsi (POMPROV) III Jawa Timur 2025. Adalah Mohamad Syam Al Baqi, mahasiswa Fakultas Hukum, berhasil meraih medali perunggu pada cabang olahraga Tarung Derajat, kategori Tarung Bebas kelas 60–50 kg. Kejuaraan yang berlangsung di Universitas Hang Tuah Surabaya […]

  • Kuasa Hukum SPPG Aenganyar Giligenting Klarifikasi dan Beri Hak Jawab Soal Pemberitaan IPAL

    Kuasa Hukum SPPG Aenganyar Giligenting Klarifikasi dan Beri Hak Jawab Soal Pemberitaan IPAL

    • calendar_month Sab, 6 Jun 2026
    • account_circle OPSI MEDIA
    • 0Komentar

    SUMENEP, OPSIMEDIA.COM – Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Aenganyar Giligenting memberikan klarifikasi atas pemberitaan mengenai IPAL yang diberitakan oleh media ini sebelumnya. Dalam keterangannya H. Andika Meigista Cahya Hendra Kusuma, S.E, S.H, M.H, C.NISP, C.NICP., C.PLA., C. BLS., C.LTP kuasa hukum SPPG Aenganyar Giligenting Yayasan Arrohmah kepada redaksi opsimedia.com mengungkapkan keberatannya atas pemberitaan yang berpotensi […]

expand_less