Breaking News
light_mode

Lawan Mafia Tanah di PN Jakut, Brian Praneda Loloskan Tony Surjana dari Jerat Hukum

  • account_circle Opsi Media
  • calendar_month Kam, 19 Jun 2025

Jakarta, Opsimedia.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara akhirnya membacakan putusan perkara pidana nomor 227/Pid.B/2025/PN.Jkt.Utr yang menjerat Tony Surjana, Kamis (19/6).

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa Terdakwa Tony Surjana tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum, dan dengan demikian membebaskan Terdakwa dari segala dakwaan hukum atau bebas murni (vrijspraak).

Putusan ini disambut rasa syukur oleh Tony Surjana beserta tim Penasehat hukumnya dari kantor hukum Praneda and Partners.

Brian Praneda, S.H., selaku Penasehat Hukum, menyatakan bahwa keputusan ini merupakan bukti nyata bahwa kliennya telah dikriminalisasi secara tidak adil oleh pihak-pihak tertentu dan tuduhan terhadapnya tidak terbukti di mata hukum.

“Putusan ini menegaskan bahwa klien kami bukan pelaku tindak pidana seperti yang dituduhkan. Sebagaimana Fakta yang terungkap dalam persidangan dimana tidak terbukti Pak Tony yang menyuruh, menginstruksikan atau menekankan atau intervensi sesuatu, untuk menempatkan satu keterangan-keterangan yang diduga dipalsukan pada Berita Acara Penelitian/Pengukuran yang diterbitkan oleh BPN Jakarta Utara,” ujar Brian Praneda di hadapan awak media usai persidangan.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa unsur-unsur pasal yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum tidak terpenuhi, berdasarkan keseluruhan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan melalui keterangan saksi, ahli, dan alat bukti lainnya.

Majelis Hakim juga mempertimbangkan bahwa pengukuran tanah dilakukan sebagai tindak lanjut dari laporan Tony Surjana mengenai dugaan penyerobotan tanah oleh pihak lain serta adanya perubahan batas wilayah administratif dari Kabupaten Bekasi ke Jakarta Utara.

Sertifikat baru (SHM) yang telah berganti blangko tersebut juga tidak mengalami perubahan dalam hal bentuk, batas, maupun luas tanah.

“SHM yang telah dilakukan pergantian blangko tersebut adalah produk hukum yang diterbitkan oleh BPN dan senyatanya tidak ada perubahan baik nama, luas, bentuk dan apa pun juga yang tercantum sebelumnya sehingga dengan demikian unsur yang menempatkan keterangan palsu atau menyuruh, atau menggunakan keterangan palsu tersebut tidak dapat dibuktikan. Sehingga dalam hal ini Majelis Hakim memberikan satu keputusan yang menurut pertimbangan kami telah mencerminkan keadilan yang sebenar-benarnya,” tegas Brian Praneda.

Lebih lanjut Majelis Hakim dalam pertimbangannya menerangkan, Berita Acara Penelitian/Pengukuran yang dijadikan dasar penerbitan SHM No. 4076, 4077, dan 512 merupakan sebagai produk hukum yang sah yang diterbitkan oleh BPN Jakarta Utara.

Dalam prosesnya, tidak ditemukan adanya bukti bahwa Tony Surjana menyuruh atau memalsukan keterangan sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

Majelis Hakim juga menegaskan bahwa sertifikat atas nama Tony dan Saudara Johny Surjana yakni SHM No. 4076, 4077, dan 512 tidak pernah dicabut atau dibatalkan oleh BPN Jakarta Utara, serta telah dinyatakan sah melalui putusan Tata Usaha Negara yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

Lebih-lebih ketiga SHM telah pula dikuatkan dengan Putusan Perdata yang telah pula berkekuatan hukum, bahkan telah eksekusinya daripadanya.

Perkara pidana ini patut diduga disinyalir merupakan serangkaian upaya yang dilakukan oleh Mafia Tanah untuk menggagalkan putusan perdata inkracht dan eksekusi tersebut.

Dengan putusan bebas ini, Tony Surjana akhirnya mendapatkan kepastian hukum setelah melalui proses panjang dan melelahkan.

Penasehat Hukum berharap agar kasus ini menjadi preseden penting dalam melawan praktik kriminalisasi terhadap warga negara pemilik tanah yang sah secara hukum dan melawan para mafia tanah yang terus merajalela.

Untuk menjadi perhatian kepada khalayak umum apabila mempunyai tanah seyogianya dikuasai secara fisik sebagai data fisik, bukan hanya mengandalkan data yuridis berupa Sertifikat tanah seperti SHM, SHGB sebagaimana diatur dalam PP No. 24 Tahun 1997.

“Keadilan tidak hanya soal menang di pengadilan, tetapi tentang mengembalikan hak seseorang yang selama ini dirampas oleh sistem yang disalahgunakan oleh oknum-oknum mafia tanah,” tutup Brian Praneda. (red)

  • Penulis: Opsi Media

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ilustrasi

    Persoalan Hukum Batas Usia 58 Tahun Calon Sekda

    • calendar_month Sab, 21 Jun 2025
    • account_circle Opsi Media
    • 0Komentar

    Oleh: Ahzam Habas Penulis Lepas, Kandidat Magister Hukum Bermukim di Yogyakarta Opini, Opsimedia.com – Penetapan batas usia paling tinggi 58 tahun sebagai salah satu syarat pengangkatan sekretaris daerah kabupaten/kota versi Surat Edaran MENPAN RB Nomor 10 Tahun 2023 dapat menimbulkan sejumlah persoalan hukum. Pertama, sesuai Pasal 107 PP 17 Tahun 2020, batas usia paling tinggi […]

  • Pembangunan Kantor PA Kangean Sumenep Senilai Rp13,3 Milyar Ditengarai Tak Beres

    Pembangunan Kantor PA Kangean Sumenep Senilai Rp13,3 Milyar Ditengarai Tak Beres

    • calendar_month Rab, 2 Jul 2025
    • account_circle Opsi Media
    • 0Komentar

    Sumenep, Opsimedia.com – Pekerjaan perencanaan pembangunan Gedung Kantor Pengadilan Agama Kangean di Jl. Sambakati, Arjasa, Kangean, Kabupaten Sumenep, mulai menuai sorotan tajam dari publik. Proyek yang menelan anggaran fantastis senilai Rp13,3 miliar pada Tahun Anggaran 2025 itu kini diduga dikerjakan tidak sesuai spesifikasi. Proyek tersebut direncanakan oleh konsultan perencana CV. Matra Cipta, sementara pelaksana pekerjaannya adalah […]

  • Media Detikzone dan Partner Berkolaborasi dengan SDN Panaongan III Berbagi Kebahagiaan Lewat Khitanan Gratis

    Media Detikzone dan Partner Berkolaborasi dengan SDN Panaongan III Berbagi Kebahagiaan Lewat Khitanan Gratis

    • calendar_month Sab, 21 Jun 2025
    • account_circle Opsi Media
    • 0Komentar

    Sumenep, Opsimedia.com –  Media Detikzone bersama SDN PANAONGAN III sukses memberikan kebahagiaan kepada masyarakat melalui acara khitanan massal gratis yang diikuti puluhan anak dari berbagai wilayah, Sabtu, 21/06. Bhakti sosial kesehatan yang dipusatkan di SDN Panaongan III penuh antusias. Petugas medis Puskesmas Pasongsongan menunjukkan hasrat sosial semangat Bismillah Melayani. Mereka menggunakan teknologi Laser dalam menjalankan […]

  • Streamlining Tasks: Automation Gadgets Revolutionizing Everyday Work

    Streamlining Tasks: Automation Gadgets Revolutionizing Everyday Work

    • calendar_month Rab, 17 Jan 2024
    • account_circle Opsi Media
    • 0Komentar

    As the timeline of technology perpetually accelerates, 2023 emerges as a testament to human creativity and ingenuity. The realm of gadgets is no longer restricted to mere utility; it’s about amplifying human potential and redefining boundaries. With each passing day, these handheld marvels become an even more integrated part of our daily lives, intertwining with […]

  • BPJS Nyatakan RSUD Sumenep Lulus Kredensial Tipe B, Direktur Erliyati Siap Terus Melayani Masyarakat dengan Layanan Kesehatan Terbaik dan Terstandar

    BPJS Nyatakan RSUD Sumenep Lulus Kredensial Tipe B, Direktur Erliyati Siap Terus Melayani Masyarakat dengan Layanan Kesehatan Terbaik dan Terstandar

    • calendar_month Jum, 1 Agu 2025
    • account_circle Opsi Media
    • 0Komentar

    Sumenep, Opsimedia.com – BPJS Kesehatan Wilayah Madura melakukan kunjungan ke RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep, Jumat (1/8/2025), dalam rangka proses kredensialing rumah sakit pelat merah milik pemerintah daerah yang kini telah naik kelas dari tipe C menjadi tipe B. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh tim BPJS Kesehatan Wilayah Madura dan diterima oleh Direktur RSUD […]

  • Dukung Ekonomi Lokal, Nova Harivan Paloh Hadirkan Pesta Rakyat dan Bazar UMKM di HUT RI ke-80

    Dukung Ekonomi Lokal, Nova Harivan Paloh Hadirkan Pesta Rakyat dan Bazar UMKM di HUT RI ke-80

    • calendar_month Ming, 17 Agu 2025
    • account_circle Opsi Media
    • 0Komentar

    Jakarta, Opsimedia.com – Dalam rangka memperingati HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Nova Harivan Paloh, SE., MM, menggelar Pesta Rakyat dan Bazar UMKM yang berlangsung meriah di kawasan Cipedak, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Acara yang dipenuhi nuansa kebersamaan ini menghadirkan lomba khas 17 Agustus, mulai dari panjat pinang yang paling dinanti warga hingga bazar UMKM yang menampilkan beragam […]

expand_less