Breaking News
light_mode

Lawan Mafia Tanah di PN Jakut, Brian Praneda Loloskan Tony Surjana dari Jerat Hukum

  • account_circle Opsi Media
  • calendar_month Kam, 19 Jun 2025

Jakarta, Opsimedia.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara akhirnya membacakan putusan perkara pidana nomor 227/Pid.B/2025/PN.Jkt.Utr yang menjerat Tony Surjana, Kamis (19/6).

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa Terdakwa Tony Surjana tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum, dan dengan demikian membebaskan Terdakwa dari segala dakwaan hukum atau bebas murni (vrijspraak).

Putusan ini disambut rasa syukur oleh Tony Surjana beserta tim Penasehat hukumnya dari kantor hukum Praneda and Partners.

Brian Praneda, S.H., selaku Penasehat Hukum, menyatakan bahwa keputusan ini merupakan bukti nyata bahwa kliennya telah dikriminalisasi secara tidak adil oleh pihak-pihak tertentu dan tuduhan terhadapnya tidak terbukti di mata hukum.

“Putusan ini menegaskan bahwa klien kami bukan pelaku tindak pidana seperti yang dituduhkan. Sebagaimana Fakta yang terungkap dalam persidangan dimana tidak terbukti Pak Tony yang menyuruh, menginstruksikan atau menekankan atau intervensi sesuatu, untuk menempatkan satu keterangan-keterangan yang diduga dipalsukan pada Berita Acara Penelitian/Pengukuran yang diterbitkan oleh BPN Jakarta Utara,” ujar Brian Praneda di hadapan awak media usai persidangan.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa unsur-unsur pasal yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum tidak terpenuhi, berdasarkan keseluruhan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan melalui keterangan saksi, ahli, dan alat bukti lainnya.

Majelis Hakim juga mempertimbangkan bahwa pengukuran tanah dilakukan sebagai tindak lanjut dari laporan Tony Surjana mengenai dugaan penyerobotan tanah oleh pihak lain serta adanya perubahan batas wilayah administratif dari Kabupaten Bekasi ke Jakarta Utara.

Sertifikat baru (SHM) yang telah berganti blangko tersebut juga tidak mengalami perubahan dalam hal bentuk, batas, maupun luas tanah.

“SHM yang telah dilakukan pergantian blangko tersebut adalah produk hukum yang diterbitkan oleh BPN dan senyatanya tidak ada perubahan baik nama, luas, bentuk dan apa pun juga yang tercantum sebelumnya sehingga dengan demikian unsur yang menempatkan keterangan palsu atau menyuruh, atau menggunakan keterangan palsu tersebut tidak dapat dibuktikan. Sehingga dalam hal ini Majelis Hakim memberikan satu keputusan yang menurut pertimbangan kami telah mencerminkan keadilan yang sebenar-benarnya,” tegas Brian Praneda.

Lebih lanjut Majelis Hakim dalam pertimbangannya menerangkan, Berita Acara Penelitian/Pengukuran yang dijadikan dasar penerbitan SHM No. 4076, 4077, dan 512 merupakan sebagai produk hukum yang sah yang diterbitkan oleh BPN Jakarta Utara.

Dalam prosesnya, tidak ditemukan adanya bukti bahwa Tony Surjana menyuruh atau memalsukan keterangan sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

Majelis Hakim juga menegaskan bahwa sertifikat atas nama Tony dan Saudara Johny Surjana yakni SHM No. 4076, 4077, dan 512 tidak pernah dicabut atau dibatalkan oleh BPN Jakarta Utara, serta telah dinyatakan sah melalui putusan Tata Usaha Negara yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

Lebih-lebih ketiga SHM telah pula dikuatkan dengan Putusan Perdata yang telah pula berkekuatan hukum, bahkan telah eksekusinya daripadanya.

Perkara pidana ini patut diduga disinyalir merupakan serangkaian upaya yang dilakukan oleh Mafia Tanah untuk menggagalkan putusan perdata inkracht dan eksekusi tersebut.

Dengan putusan bebas ini, Tony Surjana akhirnya mendapatkan kepastian hukum setelah melalui proses panjang dan melelahkan.

Penasehat Hukum berharap agar kasus ini menjadi preseden penting dalam melawan praktik kriminalisasi terhadap warga negara pemilik tanah yang sah secara hukum dan melawan para mafia tanah yang terus merajalela.

Untuk menjadi perhatian kepada khalayak umum apabila mempunyai tanah seyogianya dikuasai secara fisik sebagai data fisik, bukan hanya mengandalkan data yuridis berupa Sertifikat tanah seperti SHM, SHGB sebagaimana diatur dalam PP No. 24 Tahun 1997.

“Keadilan tidak hanya soal menang di pengadilan, tetapi tentang mengembalikan hak seseorang yang selama ini dirampas oleh sistem yang disalahgunakan oleh oknum-oknum mafia tanah,” tutup Brian Praneda. (red)

  • Penulis: Opsi Media

Rekomendasi Untuk Anda

  • Israel-Hamas war live updates: Anti-U.S. opinion in Arab countries grows over support for Israel, leaders tell Blinken

    Israel-Hamas war live updates: Anti-U.S. opinion in Arab countries grows over support for Israel, leaders tell Blinken

    • calendar_month Jum, 9 Feb 2024
    • account_circle Opsi Media
    • 0Komentar

    President Joe Biden was visiting Mother Emanuel AME Church in Charleston, South Carolina, on a campaign stop today when a group of war protesters interrupted his speech. “If you really care about the lives lost here, then you should honor the lives lost and call for a ceasefire in Palestine,” one protester shouted during his […]

  • Selamat Ulang Tahun Sahabatku Sekaligus Saudaraku Igusty Madani, Owner Media Detikzone.id

    Selamat Ulang Tahun Sahabatku Sekaligus Saudaraku Igusty Madani, Owner Media Detikzone.id

    • calendar_month Ming, 17 Agu 2025
    • account_circle Opsi Media
    • 0Komentar

    Sumenep, Opsimedia.com – Hari ini, Minggu, tanggal 17 Agustus 2025 bukan cuma hari spesial buat kamu, tapi juga buat saya yang beruntung punya sahabat luar biasa seperti dirimu. Kamu bukan sekadar teman, tapi sudah seperti saudara sendiri yang selalu ada dalam tawa, cerita, bahkan perjuangan hidup. Semoga di usia baru ini kamu selalu diberi kesehatan, […]

  • Luka Doncic’s 32-point night helps Lakers finally win in Denver photo_camera 1

    Luka Doncic’s 32-point night helps Lakers finally win in Denver

    • calendar_month Rab, 15 Jan 2025
    • account_circle Dave McMenamin
    • 0Komentar

    DENVER — It took Luka Doncic only one quarter Saturday to match his highest scoring output from his first three games with the Los Angeles Lakers, tallying 16 points while L.A. built an early lead on the Denver Nuggets. He kept rolling from there — and so did the Lakers — as Doncic finished with a game-high 32 points […]

  • Redaksi Media Detikzone.id Tanpa Henti Tebar Kebaikan

    Redaksi Media Detikzone.id Tanpa Henti Tebar Kebaikan

    • calendar_month Jum, 30 Mei 2025
    • account_circle Opsi Media
    • 0Komentar

    Sumenep, Opsimedia.com – Setelah berulang kali merealisasikan program program yang inspiratif, redaksi media Detikzone.id menghibahkan sebidang tanah yang dibelinya beberapa tahun yang lalu. Sebidang tanah tersebut akan dibangun musholla umat di desa Jadung, Kecamatan Dungkek, Kabupaten Sumenep. Bahkan, material pembangunan musholla luas 10 meter persegi yang dibutuhkan sudah dipersiapkan, seperti semen, batu, keramik dll. Pembangunan […]

  • Puskesmas Kangayan Bersama RSUD Abuya Berikan Layanan Kesehatan Keliling Cegah Kusta Sejak Dini

    Puskesmas Kangayan Bersama RSUD Abuya Berikan Layanan Kesehatan Keliling Cegah Kusta Sejak Dini

    • calendar_month Rab, 24 Sep 2025
    • account_circle Opsi Media
    • 0Komentar

    Sumenep, Opsimedia.com – Puskesmas Kangayan kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kesadaran dan pelayanan kesehatan masyarakat. Bersama RSUD Abuya Kangean kompak turun langsung kepada masyarakat melakukan Bakti Sosial dan Promosi Kesehatan di Desa Daadung, Kecamatan Kangayan, Selasa (23/09/2025). Dengan semangat Bismillah Melayani, menghadirkan layanan pemeriksaan serta pengobatan gratis oleh tim dokter spesialis. Sejak pagi, ratusan warga tampak […]

  • Lewat Baznas, Bupati Sumenep Cak Fauzi Kembali Salurkan Program RTLH Bagi Lansia di Desa Kolor

    Lewat Baznas, Bupati Sumenep Cak Fauzi Kembali Salurkan Program RTLH Bagi Lansia di Desa Kolor

    • calendar_month Sel, 22 Jul 2025
    • account_circle Opsi Media
    • 0Komentar

    Sumenep, Opsimedia.com – Bupati Achmad Fauzi Wongsojudo yang familiar disapa Cak Fauzi peduli rakyatnya, lewat Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Sumenep gagas Rumah Tidak Layak Huni (RTLH). Kali ini, dua unit rumah diserahkan kepada dua lansia di Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep melalui program RTLH Baznas Sumenep. Penyerahan dilakukan langsung oleh Bupati Sumenep Achmad […]

expand_less