Breaking News
light_mode

Lawan Mafia Tanah di PN Jakut, Brian Praneda Loloskan Tony Surjana dari Jerat Hukum

  • account_circle Opsi Media
  • calendar_month Kam, 19 Jun 2025

Jakarta, Opsimedia.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara akhirnya membacakan putusan perkara pidana nomor 227/Pid.B/2025/PN.Jkt.Utr yang menjerat Tony Surjana, Kamis (19/6).

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa Terdakwa Tony Surjana tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum, dan dengan demikian membebaskan Terdakwa dari segala dakwaan hukum atau bebas murni (vrijspraak).

Putusan ini disambut rasa syukur oleh Tony Surjana beserta tim Penasehat hukumnya dari kantor hukum Praneda and Partners.

Brian Praneda, S.H., selaku Penasehat Hukum, menyatakan bahwa keputusan ini merupakan bukti nyata bahwa kliennya telah dikriminalisasi secara tidak adil oleh pihak-pihak tertentu dan tuduhan terhadapnya tidak terbukti di mata hukum.

“Putusan ini menegaskan bahwa klien kami bukan pelaku tindak pidana seperti yang dituduhkan. Sebagaimana Fakta yang terungkap dalam persidangan dimana tidak terbukti Pak Tony yang menyuruh, menginstruksikan atau menekankan atau intervensi sesuatu, untuk menempatkan satu keterangan-keterangan yang diduga dipalsukan pada Berita Acara Penelitian/Pengukuran yang diterbitkan oleh BPN Jakarta Utara,” ujar Brian Praneda di hadapan awak media usai persidangan.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa unsur-unsur pasal yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum tidak terpenuhi, berdasarkan keseluruhan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan melalui keterangan saksi, ahli, dan alat bukti lainnya.

Majelis Hakim juga mempertimbangkan bahwa pengukuran tanah dilakukan sebagai tindak lanjut dari laporan Tony Surjana mengenai dugaan penyerobotan tanah oleh pihak lain serta adanya perubahan batas wilayah administratif dari Kabupaten Bekasi ke Jakarta Utara.

Sertifikat baru (SHM) yang telah berganti blangko tersebut juga tidak mengalami perubahan dalam hal bentuk, batas, maupun luas tanah.

“SHM yang telah dilakukan pergantian blangko tersebut adalah produk hukum yang diterbitkan oleh BPN dan senyatanya tidak ada perubahan baik nama, luas, bentuk dan apa pun juga yang tercantum sebelumnya sehingga dengan demikian unsur yang menempatkan keterangan palsu atau menyuruh, atau menggunakan keterangan palsu tersebut tidak dapat dibuktikan. Sehingga dalam hal ini Majelis Hakim memberikan satu keputusan yang menurut pertimbangan kami telah mencerminkan keadilan yang sebenar-benarnya,” tegas Brian Praneda.

Lebih lanjut Majelis Hakim dalam pertimbangannya menerangkan, Berita Acara Penelitian/Pengukuran yang dijadikan dasar penerbitan SHM No. 4076, 4077, dan 512 merupakan sebagai produk hukum yang sah yang diterbitkan oleh BPN Jakarta Utara.

Dalam prosesnya, tidak ditemukan adanya bukti bahwa Tony Surjana menyuruh atau memalsukan keterangan sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

Majelis Hakim juga menegaskan bahwa sertifikat atas nama Tony dan Saudara Johny Surjana yakni SHM No. 4076, 4077, dan 512 tidak pernah dicabut atau dibatalkan oleh BPN Jakarta Utara, serta telah dinyatakan sah melalui putusan Tata Usaha Negara yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

Lebih-lebih ketiga SHM telah pula dikuatkan dengan Putusan Perdata yang telah pula berkekuatan hukum, bahkan telah eksekusinya daripadanya.

Perkara pidana ini patut diduga disinyalir merupakan serangkaian upaya yang dilakukan oleh Mafia Tanah untuk menggagalkan putusan perdata inkracht dan eksekusi tersebut.

Dengan putusan bebas ini, Tony Surjana akhirnya mendapatkan kepastian hukum setelah melalui proses panjang dan melelahkan.

Penasehat Hukum berharap agar kasus ini menjadi preseden penting dalam melawan praktik kriminalisasi terhadap warga negara pemilik tanah yang sah secara hukum dan melawan para mafia tanah yang terus merajalela.

Untuk menjadi perhatian kepada khalayak umum apabila mempunyai tanah seyogianya dikuasai secara fisik sebagai data fisik, bukan hanya mengandalkan data yuridis berupa Sertifikat tanah seperti SHM, SHGB sebagaimana diatur dalam PP No. 24 Tahun 1997.

“Keadilan tidak hanya soal menang di pengadilan, tetapi tentang mengembalikan hak seseorang yang selama ini dirampas oleh sistem yang disalahgunakan oleh oknum-oknum mafia tanah,” tutup Brian Praneda. (red)

  • Penulis: Opsi Media

Rekomendasi Untuk Anda

  • JSI Bersama Ketua PKDI-DLH Sumenep Ciptakan Kota Keris Bersih

    JSI Bersama Ketua PKDI-DLH Sumenep Ciptakan Kota Keris Bersih

    • calendar_month Jum, 28 Nov 2025
    • account_circle Opsi Media
    • 0Komentar

    Sumenep, Opsimedia.com – Jurnalis Sumenep Independen (JSI) menunjukkan kepeduliannya terhadap kebersihan lingkungan. Dengan mengajak Ketua Persaudaraan Kepala Desa Indonesia (PKDI) Kabupaten Sumenep, H. Ubaid Abdul Hayat, dan petugas dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat turun langsung ke gorong-gorong membersihkan sampah, Jumat (28/11/2025). Aksi bersih-bersih yang dilakukan berlangsung di sejumlah titik rawan, salah satunya di Jl […]

  • Bupati Kebanggaan Sumenep Cak Fauzi Dipercaya Jadi Pengurus MUI Jatim

    Bupati Kebanggaan Sumenep Cak Fauzi Dipercaya Jadi Pengurus MUI Jatim

    • calendar_month Sab, 10 Mei 2025
    • account_circle Opsi Media
    • 0Komentar

    Sumenep, Opsimedia.com – Bupati kebanggaan Kabupaten Sumenep, Madura, Achmad Fauzi Wongsojudo yang familiar disapa Cak Fauzi dipercaya menjadi pengurus MUI Jawa Timur sebagai Wakil Ketua Komisi Penanggulangan Bencana di lingkungan. Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Timur menyerahkan SK Pengurus Antar Waktu kepada Achmad Fauzi Wongsojudo bernomor Kep-05/DP-P/V/2025 . SK tersebut diserahkan langsung oleh Ketua […]

  • The Best Productivity Tools for Remote Work

    The Best Productivity Tools for Remote Work

    • calendar_month Ming, 23 Feb 2025
    • account_circle Opsi Media
    • 0Komentar

    As the timeline of technology perpetually accelerates, 2023 emerges as a testament to human creativity and ingenuity. The realm of gadgets is no longer restricted to mere utility; it’s about amplifying human potential and redefining boundaries. With each passing day, these handheld marvels become an even more integrated part of our daily lives, intertwining with […]

  • Bupati Didesak Bekukan Izin PR Nakal yang Jadi Sarang Mafia Jual Beli Pita Cukai di Sumenep, Banner Tangkap Koordinator Mafia Pita Cukai juga Bertebaran

    Bupati Didesak Bekukan Izin PR Nakal yang Jadi Sarang Mafia Jual Beli Pita Cukai di Sumenep, Banner Tangkap Koordinator Mafia Pita Cukai juga Bertebaran

    • calendar_month Rab, 14 Mei 2025
    • account_circle Opsi Media
    • 0Komentar

    Sumenep, Opsimedia.com – Masyarakat diujung timur pulau Garam Madura mulai geram dengan keberadaan Perusahaan Rokok (PR) nakal di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, yang hanya ditengarai dijadikan kedok oleh para mafia jual beli pita cukai, Rabu (14/5/2025). Banyaknya PR di Sumenep yang tidak berproduksi rokok dan malah jadi sarang mafia jual beli pita cukai yang berpotensi […]

  • JSI Kunjungi Migas Corner ITS, SKK Migas Sambut Baik Karena Sangat Penting Bangun Pemahaman Publik Industri Migas

    JSI Kunjungi Migas Corner ITS, SKK Migas Sambut Baik Karena Sangat Penting Bangun Pemahaman Publik Industri Migas

    • calendar_month Sen, 8 Des 2025
    • account_circle Opsi Media
    • 0Komentar

    Surabaya, Opsimedia.com – Jurnalis Sumenep Independen (JSI) melakukan kunjungan ke Migas Corner Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya pada Senin, 8 Desember 2025. Ketua JSI, Igusty Madani, mengatakan kunjungan tersebut merupakan upaya memperluas wawasan anggota mengenai industri hulu migas. “Melalui kunjungan ini, kami ingin memperkuat pemahaman jurnalis tentang dinamika hulu migas sehingga pemberitaan yang disampaikan […]

  • Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo yang familiar disapa Cak Fauzi

    Kerja Nyata Bupati Cak Fauzi, Berhasil Turunkan Angka Kemiskinan Sumenep

    • calendar_month Sel, 30 Sep 2025
    • account_circle Opsi Media
    • 0Komentar

    Sumenep, Opsimedia.com – Upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep yang dipimpin Bupati Achmad Fauzi Wongsojudo yang familiar disapa Cak Fauzi dalam menanggulangi kemiskinan menunjukkan hasil luar biasa. Berdasarkan data terbaru Badan Pusat Statistik (BPS), angka kemiskinan di Kabupaten Sumenep pada Maret 2025 turun menjadi 17,02 persen, dari sebelumnya 17,78 persen pada Maret 2024. Jumlah penduduk miskin […]

expand_less