Breaking News
light_mode

Lawan Mafia Tanah di PN Jakut, Brian Praneda Loloskan Tony Surjana dari Jerat Hukum

  • account_circle Opsi Media
  • calendar_month Kam, 19 Jun 2025

Jakarta, Opsimedia.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara akhirnya membacakan putusan perkara pidana nomor 227/Pid.B/2025/PN.Jkt.Utr yang menjerat Tony Surjana, Kamis (19/6).

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa Terdakwa Tony Surjana tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum, dan dengan demikian membebaskan Terdakwa dari segala dakwaan hukum atau bebas murni (vrijspraak).

Putusan ini disambut rasa syukur oleh Tony Surjana beserta tim Penasehat hukumnya dari kantor hukum Praneda and Partners.

Brian Praneda, S.H., selaku Penasehat Hukum, menyatakan bahwa keputusan ini merupakan bukti nyata bahwa kliennya telah dikriminalisasi secara tidak adil oleh pihak-pihak tertentu dan tuduhan terhadapnya tidak terbukti di mata hukum.

“Putusan ini menegaskan bahwa klien kami bukan pelaku tindak pidana seperti yang dituduhkan. Sebagaimana Fakta yang terungkap dalam persidangan dimana tidak terbukti Pak Tony yang menyuruh, menginstruksikan atau menekankan atau intervensi sesuatu, untuk menempatkan satu keterangan-keterangan yang diduga dipalsukan pada Berita Acara Penelitian/Pengukuran yang diterbitkan oleh BPN Jakarta Utara,” ujar Brian Praneda di hadapan awak media usai persidangan.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa unsur-unsur pasal yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum tidak terpenuhi, berdasarkan keseluruhan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan melalui keterangan saksi, ahli, dan alat bukti lainnya.

Majelis Hakim juga mempertimbangkan bahwa pengukuran tanah dilakukan sebagai tindak lanjut dari laporan Tony Surjana mengenai dugaan penyerobotan tanah oleh pihak lain serta adanya perubahan batas wilayah administratif dari Kabupaten Bekasi ke Jakarta Utara.

Sertifikat baru (SHM) yang telah berganti blangko tersebut juga tidak mengalami perubahan dalam hal bentuk, batas, maupun luas tanah.

“SHM yang telah dilakukan pergantian blangko tersebut adalah produk hukum yang diterbitkan oleh BPN dan senyatanya tidak ada perubahan baik nama, luas, bentuk dan apa pun juga yang tercantum sebelumnya sehingga dengan demikian unsur yang menempatkan keterangan palsu atau menyuruh, atau menggunakan keterangan palsu tersebut tidak dapat dibuktikan. Sehingga dalam hal ini Majelis Hakim memberikan satu keputusan yang menurut pertimbangan kami telah mencerminkan keadilan yang sebenar-benarnya,” tegas Brian Praneda.

Lebih lanjut Majelis Hakim dalam pertimbangannya menerangkan, Berita Acara Penelitian/Pengukuran yang dijadikan dasar penerbitan SHM No. 4076, 4077, dan 512 merupakan sebagai produk hukum yang sah yang diterbitkan oleh BPN Jakarta Utara.

Dalam prosesnya, tidak ditemukan adanya bukti bahwa Tony Surjana menyuruh atau memalsukan keterangan sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

Majelis Hakim juga menegaskan bahwa sertifikat atas nama Tony dan Saudara Johny Surjana yakni SHM No. 4076, 4077, dan 512 tidak pernah dicabut atau dibatalkan oleh BPN Jakarta Utara, serta telah dinyatakan sah melalui putusan Tata Usaha Negara yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

Lebih-lebih ketiga SHM telah pula dikuatkan dengan Putusan Perdata yang telah pula berkekuatan hukum, bahkan telah eksekusinya daripadanya.

Perkara pidana ini patut diduga disinyalir merupakan serangkaian upaya yang dilakukan oleh Mafia Tanah untuk menggagalkan putusan perdata inkracht dan eksekusi tersebut.

Dengan putusan bebas ini, Tony Surjana akhirnya mendapatkan kepastian hukum setelah melalui proses panjang dan melelahkan.

Penasehat Hukum berharap agar kasus ini menjadi preseden penting dalam melawan praktik kriminalisasi terhadap warga negara pemilik tanah yang sah secara hukum dan melawan para mafia tanah yang terus merajalela.

Untuk menjadi perhatian kepada khalayak umum apabila mempunyai tanah seyogianya dikuasai secara fisik sebagai data fisik, bukan hanya mengandalkan data yuridis berupa Sertifikat tanah seperti SHM, SHGB sebagaimana diatur dalam PP No. 24 Tahun 1997.

“Keadilan tidak hanya soal menang di pengadilan, tetapi tentang mengembalikan hak seseorang yang selama ini dirampas oleh sistem yang disalahgunakan oleh oknum-oknum mafia tanah,” tutup Brian Praneda. (red)

  • Penulis: Opsi Media

Rekomendasi Untuk Anda

  • Design Transcended: When Art Meets Technology in Gadgetry

    Design Transcended: When Art Meets Technology in Gadgetry

    • calendar_month Jum, 2 Feb 2024
    • account_circle Opsi Media
    • 0Komentar

    Exploring the Tech-Savvy WondersThe delineation between digital and physical continues to blur, weaving a fabric of reality that resonates with the beats of progress. Within this exciting nexus, entrepreneurs and tech aficionados find a fertile ground to cultivate, explore, and thrive. As we navigate through the myriad of gadget-driven narratives, there are key trends and […]

  • Selalu Dinanti, Air Mata Bahagia Pendukung Mega Remmeng Warnai Kemenangan di Festival Tongtong 2025

    Selalu Dinanti, Air Mata Bahagia Pendukung Mega Remmeng Warnai Kemenangan di Festival Tongtong 2025

    • calendar_month Ming, 19 Okt 2025
    • account_circle Opsi Media
    • 0Komentar

    Sumenep, Opsimedia.com – Setelah bertahun-tahun vakum dari panggung besar kesenian daerah, grup musik tong-tong legendaris asal Desa Legung Timur, Kecamatan Batang-Batang, Mega Remmeng, akhirnya kembali mengguncang bumi Sumenep pada ajang Festival Musik Tong-Tong se-Madura 2025. Kehadirannya sontak disambut gegap gempita oleh para pendukung setianya dari berbagai wilayah Madura. Mereka bersorak penuh haru menyambut kemunculan kembali […]

  • Siap-siap, Posisi Pejabat Strategis di Pemkab Sumenep Bakal Digeser, Bupati Cak Fauzi: Tinggal Menghitung Hari

    Siap-siap, Posisi Pejabat Strategis di Pemkab Sumenep Bakal Digeser, Bupati Cak Fauzi: Tinggal Menghitung Hari

    • calendar_month Sel, 3 Jun 2025
    • account_circle Opsi Media
    • 0Komentar

    Sumenep, Opsimedia.com – Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo memastikan sebentar lagi melakukan mutasi pejabat pada posisi strategis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep dalam rangka meningkatkan kinerja pelayanan publik Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kota Keris. Pelaksanaan mutasi kata Bupati Sumenep Cak Fauzi familiar disapa hanya tinggal menghitung hari. “Kami pasti melakukan pergeseran pejabat, terutama dalam […]

  • Luka Doncic’s 32-point night helps Lakers finally win in Denver photo_camera 1

    Luka Doncic’s 32-point night helps Lakers finally win in Denver

    • calendar_month Rab, 15 Jan 2025
    • account_circle Dave McMenamin
    • 0Komentar

    DENVER — It took Luka Doncic only one quarter Saturday to match his highest scoring output from his first three games with the Los Angeles Lakers, tallying 16 points while L.A. built an early lead on the Denver Nuggets. He kept rolling from there — and so did the Lakers — as Doncic finished with a game-high 32 points […]

  • Bekali Kewirausahaan di Seminar Kuliah Tamu UNIRA, CEO Bani Grup Ali Zainal Abidin Jadi Inspirasi Mahasiswa

    Bekali Kewirausahaan di Seminar Kuliah Tamu UNIRA, CEO Bani Grup Ali Zainal Abidin Jadi Inspirasi Mahasiswa

    • calendar_month Sel, 25 Nov 2025
    • account_circle Opsi Media
    • 0Komentar

    Sumenep, Opsimedia.com – Peran penting pelaku usaha lokal dalam mendorong kemajuan ekonomi daerah berhasil ditunjukkan oleh CEO Bani Grup, Ali Zainal Abidin. Senin (24/11/2025). Pada seminar Kuliah Tamu Universitas Madura (UNIRA), CEO Bani Grup, Ali Zainal Abidin, menjadi pemateri utama yang memberikan pembekalan kewirausahaan kepada mahasiswa, khususnya generasi Z. Dalam pemaparannya, Bang Ali, pengusaha muda […]

  • Kuasa Hukum Brian Praneda Pastikan Kliennya Pemilik Sah Tanah dan Penyewa yang Diduga Ingin Menguasai Lahan

    Kuasa Hukum Brian Praneda Pastikan Kliennya Pemilik Sah Tanah dan Penyewa yang Diduga Ingin Menguasai Lahan

    • calendar_month Rab, 21 Mei 2025
    • account_circle Opsi Media
    • 0Komentar

    Jakarta, Opsimedia.com – Sidang lanjutan perkara pidana nomor 227/Pid.B/2025/PN.Jkt.Utr terkait dugaan pemalsuan surat kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Selasa, 20 Mei 2025. Persidangan yang dijadwalkan dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), tidak berjalan sesuai rencana. Sebab ahli yang dimaksud tidak dapat hadir dengan alasan berada di luar kota. […]

expand_less