Breaking News
light_mode

Lawan Mafia Tanah di PN Jakut, Brian Praneda Loloskan Tony Surjana dari Jerat Hukum

  • account_circle Opsi Media
  • calendar_month Kam, 19 Jun 2025

Jakarta, Opsimedia.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara akhirnya membacakan putusan perkara pidana nomor 227/Pid.B/2025/PN.Jkt.Utr yang menjerat Tony Surjana, Kamis (19/6).

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa Terdakwa Tony Surjana tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum, dan dengan demikian membebaskan Terdakwa dari segala dakwaan hukum atau bebas murni (vrijspraak).

Putusan ini disambut rasa syukur oleh Tony Surjana beserta tim Penasehat hukumnya dari kantor hukum Praneda and Partners.

Brian Praneda, S.H., selaku Penasehat Hukum, menyatakan bahwa keputusan ini merupakan bukti nyata bahwa kliennya telah dikriminalisasi secara tidak adil oleh pihak-pihak tertentu dan tuduhan terhadapnya tidak terbukti di mata hukum.

“Putusan ini menegaskan bahwa klien kami bukan pelaku tindak pidana seperti yang dituduhkan. Sebagaimana Fakta yang terungkap dalam persidangan dimana tidak terbukti Pak Tony yang menyuruh, menginstruksikan atau menekankan atau intervensi sesuatu, untuk menempatkan satu keterangan-keterangan yang diduga dipalsukan pada Berita Acara Penelitian/Pengukuran yang diterbitkan oleh BPN Jakarta Utara,” ujar Brian Praneda di hadapan awak media usai persidangan.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa unsur-unsur pasal yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum tidak terpenuhi, berdasarkan keseluruhan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan melalui keterangan saksi, ahli, dan alat bukti lainnya.

Majelis Hakim juga mempertimbangkan bahwa pengukuran tanah dilakukan sebagai tindak lanjut dari laporan Tony Surjana mengenai dugaan penyerobotan tanah oleh pihak lain serta adanya perubahan batas wilayah administratif dari Kabupaten Bekasi ke Jakarta Utara.

Sertifikat baru (SHM) yang telah berganti blangko tersebut juga tidak mengalami perubahan dalam hal bentuk, batas, maupun luas tanah.

“SHM yang telah dilakukan pergantian blangko tersebut adalah produk hukum yang diterbitkan oleh BPN dan senyatanya tidak ada perubahan baik nama, luas, bentuk dan apa pun juga yang tercantum sebelumnya sehingga dengan demikian unsur yang menempatkan keterangan palsu atau menyuruh, atau menggunakan keterangan palsu tersebut tidak dapat dibuktikan. Sehingga dalam hal ini Majelis Hakim memberikan satu keputusan yang menurut pertimbangan kami telah mencerminkan keadilan yang sebenar-benarnya,” tegas Brian Praneda.

Lebih lanjut Majelis Hakim dalam pertimbangannya menerangkan, Berita Acara Penelitian/Pengukuran yang dijadikan dasar penerbitan SHM No. 4076, 4077, dan 512 merupakan sebagai produk hukum yang sah yang diterbitkan oleh BPN Jakarta Utara.

Dalam prosesnya, tidak ditemukan adanya bukti bahwa Tony Surjana menyuruh atau memalsukan keterangan sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

Majelis Hakim juga menegaskan bahwa sertifikat atas nama Tony dan Saudara Johny Surjana yakni SHM No. 4076, 4077, dan 512 tidak pernah dicabut atau dibatalkan oleh BPN Jakarta Utara, serta telah dinyatakan sah melalui putusan Tata Usaha Negara yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

Lebih-lebih ketiga SHM telah pula dikuatkan dengan Putusan Perdata yang telah pula berkekuatan hukum, bahkan telah eksekusinya daripadanya.

Perkara pidana ini patut diduga disinyalir merupakan serangkaian upaya yang dilakukan oleh Mafia Tanah untuk menggagalkan putusan perdata inkracht dan eksekusi tersebut.

Dengan putusan bebas ini, Tony Surjana akhirnya mendapatkan kepastian hukum setelah melalui proses panjang dan melelahkan.

Penasehat Hukum berharap agar kasus ini menjadi preseden penting dalam melawan praktik kriminalisasi terhadap warga negara pemilik tanah yang sah secara hukum dan melawan para mafia tanah yang terus merajalela.

Untuk menjadi perhatian kepada khalayak umum apabila mempunyai tanah seyogianya dikuasai secara fisik sebagai data fisik, bukan hanya mengandalkan data yuridis berupa Sertifikat tanah seperti SHM, SHGB sebagaimana diatur dalam PP No. 24 Tahun 1997.

“Keadilan tidak hanya soal menang di pengadilan, tetapi tentang mengembalikan hak seseorang yang selama ini dirampas oleh sistem yang disalahgunakan oleh oknum-oknum mafia tanah,” tutup Brian Praneda. (red)

  • Penulis: Opsi Media

Rekomendasi Untuk Anda

  • Streamlining Tasks: Automation Gadgets Revolutionizing Everyday Work

    Streamlining Tasks: Automation Gadgets Revolutionizing Everyday Work

    • calendar_month Rab, 17 Jan 2024
    • account_circle Opsi Media
    • 0Komentar

    As the timeline of technology perpetually accelerates, 2023 emerges as a testament to human creativity and ingenuity. The realm of gadgets is no longer restricted to mere utility; it’s about amplifying human potential and redefining boundaries. With each passing day, these handheld marvels become an even more integrated part of our daily lives, intertwining with […]

  • Yuk Saksikan, Mega Remmeng: Sang Legenda Tongtong Arya Kuda Panoleh Kembali Tampil di Panggung Festival 2025 Malam Ini

    Yuk Saksikan, Mega Remmeng: Sang Legenda Tongtong Arya Kuda Panoleh Kembali Tampil di Panggung Festival 2025 Malam Ini

    • calendar_month Sab, 18 Okt 2025
    • account_circle Opsi Media
    • 0Komentar

    Sumenep, Opsimedia.com – Setelah lama vakum dari pentas kesenian, grup musik tong-tong legendaris asal pesisir Legung Timur, Kecamatan Batang-Batang, Mega Remmeng, kembali akan tampil memukau di bumi Sumenep, Sabtu 18 Oktober 2025 Malam. Dalam penampilan bersejarah ini, Mega Remmeng akan mengusung kembali simbol kejayaan masa lalunya: Kuda Terbang Arya Joko Tole atau dikenal sebagai Arya […]

  • Rausi Samorono (pakai songkok hitam)

    Nur Faizin dan Heroisme Palsu Pemberantasan Rokok Ilegal

    • calendar_month Kam, 21 Agu 2025
    • account_circle Opsi Media
    • 0Komentar

    Oleh: Rausi Samorono, S.H., M.H., M.M., Wakil Ketua Paguyuban Pengusaha Rokok Sumenep Opini, Opsimedia.com – Bicara soal pemberantasan rokok ilegal memang mudah. Tapi tanpa solusi bagi rakyat kecil, itu bukan keberpihakan, melainkan pengkhianatan. Belakangan, publik disuguhi pernyataan lantang Nur Faizin, anggota DPRD Jatim dari PKB, yang mendesak pemerintah untuk memberantas peredaran rokok ilegal. Gayanya seperti […]

  • Bukti Bupati Sumenep Peduli Layanan Kesehatan Kepulauan, Kembali Biayai Pendidikan 3 Dokter Spesialis RSUD Abuya-Kangean

    Bukti Bupati Sumenep Peduli Layanan Kesehatan Kepulauan, Kembali Biayai Pendidikan 3 Dokter Spesialis RSUD Abuya-Kangean

    • calendar_month Jum, 18 Jul 2025
    • account_circle Opsi Media
    • 0Komentar

    Sumenep, Opsimedia.com – Di bawah kepemimpinan Bupati Achmad Fauzi Wongsojudo, Pemerintah Kabupaten Sumenep  terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat layanan kesehatan di wilayah kepulauan. Salah satu langkah nyata adalah upaya pemenuhan kebutuhan tenaga dokter spesialis di RSUD Abuya-Kangean Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo memastikan akan kembali membiayai pendidikan tiga dokter spesialis baru, yang akan menjadi spesialis […]

  • Petugas Instalasi Peduli Pelanggan (IPP) RSUD dr H Moh Anwar Sumenep saat melayani masyarakat 

    Wujud Nyata Komitmen RSUD Sumenep Berikan Layanan dan Pelayanan Terbaik Terbukti, Keluarga Pasien Ngaku Puas

    • calendar_month Sen, 23 Jun 2025
    • account_circle Opsi Media
    • 0Komentar

    Sumenep, Opsimedia.com – Keluarga pasien asal Kepulauan Masalembu mengaku puas atas pelayanan prima Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. H. Moh. Anwar Sumenep, Madura, Jawa Timur, Senin (23/6/2025). Keluarga pasien asal Desa Kramia, Marhaini, mengaku takjub dengan keberadaan layanan pada unit Instalasi Peduli Pelanggan (IPP) yang dihadirkan rumah sakit milik Pemerintah Kabupaten Sumenep. “Pelayanan RSUD […]

  • 700 Alumni Pondok Pesantren Mathlabul Ulum Hadiri Reuni Akbar 2025, KH Imam Hodri Tf Berpesan Ini

    700 Alumni Pondok Pesantren Mathlabul Ulum Hadiri Reuni Akbar 2025, KH Imam Hodri Tf Berpesan Ini

    • calendar_month Jum, 27 Jun 2025
    • account_circle Opsi Media
    • 0Komentar

    Sumenep, Opsimedia.com – Ikatan Keluarga Mahtlabul Ulum (IKMU) melaksanakan Reuni Akbar tahun 2025. Reuni ini dilaksanakan pada Jum’at (27 Juni 2025). Reuni Akbar tahun 2025 ini dihadiri lebih dari 700 alumni dari berbagai daerah di seluruh Indonesia, dengan agenda kegiatan tahlil bersama serta penetapan pengurus harian IKMU, dialog terbuka alumni pengarahan oleh K.H. Imam Hodri TF […]

expand_less