Breaking News
light_mode

Lawan Mafia Tanah di PN Jakut, Brian Praneda Loloskan Tony Surjana dari Jerat Hukum

  • account_circle OPSI MEDIA
  • calendar_month Kam, 19 Jun 2025

Jakarta, Opsimedia.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara akhirnya membacakan putusan perkara pidana nomor 227/Pid.B/2025/PN.Jkt.Utr yang menjerat Tony Surjana, Kamis (19/6).

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa Terdakwa Tony Surjana tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum, dan dengan demikian membebaskan Terdakwa dari segala dakwaan hukum atau bebas murni (vrijspraak).

Putusan ini disambut rasa syukur oleh Tony Surjana beserta tim Penasehat hukumnya dari kantor hukum Praneda and Partners.

Brian Praneda, S.H., selaku Penasehat Hukum, menyatakan bahwa keputusan ini merupakan bukti nyata bahwa kliennya telah dikriminalisasi secara tidak adil oleh pihak-pihak tertentu dan tuduhan terhadapnya tidak terbukti di mata hukum.

“Putusan ini menegaskan bahwa klien kami bukan pelaku tindak pidana seperti yang dituduhkan. Sebagaimana Fakta yang terungkap dalam persidangan dimana tidak terbukti Pak Tony yang menyuruh, menginstruksikan atau menekankan atau intervensi sesuatu, untuk menempatkan satu keterangan-keterangan yang diduga dipalsukan pada Berita Acara Penelitian/Pengukuran yang diterbitkan oleh BPN Jakarta Utara,” ujar Brian Praneda di hadapan awak media usai persidangan.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa unsur-unsur pasal yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum tidak terpenuhi, berdasarkan keseluruhan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan melalui keterangan saksi, ahli, dan alat bukti lainnya.

Majelis Hakim juga mempertimbangkan bahwa pengukuran tanah dilakukan sebagai tindak lanjut dari laporan Tony Surjana mengenai dugaan penyerobotan tanah oleh pihak lain serta adanya perubahan batas wilayah administratif dari Kabupaten Bekasi ke Jakarta Utara.

Sertifikat baru (SHM) yang telah berganti blangko tersebut juga tidak mengalami perubahan dalam hal bentuk, batas, maupun luas tanah.

“SHM yang telah dilakukan pergantian blangko tersebut adalah produk hukum yang diterbitkan oleh BPN dan senyatanya tidak ada perubahan baik nama, luas, bentuk dan apa pun juga yang tercantum sebelumnya sehingga dengan demikian unsur yang menempatkan keterangan palsu atau menyuruh, atau menggunakan keterangan palsu tersebut tidak dapat dibuktikan. Sehingga dalam hal ini Majelis Hakim memberikan satu keputusan yang menurut pertimbangan kami telah mencerminkan keadilan yang sebenar-benarnya,” tegas Brian Praneda.

Lebih lanjut Majelis Hakim dalam pertimbangannya menerangkan, Berita Acara Penelitian/Pengukuran yang dijadikan dasar penerbitan SHM No. 4076, 4077, dan 512 merupakan sebagai produk hukum yang sah yang diterbitkan oleh BPN Jakarta Utara.

Dalam prosesnya, tidak ditemukan adanya bukti bahwa Tony Surjana menyuruh atau memalsukan keterangan sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

Majelis Hakim juga menegaskan bahwa sertifikat atas nama Tony dan Saudara Johny Surjana yakni SHM No. 4076, 4077, dan 512 tidak pernah dicabut atau dibatalkan oleh BPN Jakarta Utara, serta telah dinyatakan sah melalui putusan Tata Usaha Negara yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

Lebih-lebih ketiga SHM telah pula dikuatkan dengan Putusan Perdata yang telah pula berkekuatan hukum, bahkan telah eksekusinya daripadanya.

Perkara pidana ini patut diduga disinyalir merupakan serangkaian upaya yang dilakukan oleh Mafia Tanah untuk menggagalkan putusan perdata inkracht dan eksekusi tersebut.

Dengan putusan bebas ini, Tony Surjana akhirnya mendapatkan kepastian hukum setelah melalui proses panjang dan melelahkan.

Penasehat Hukum berharap agar kasus ini menjadi preseden penting dalam melawan praktik kriminalisasi terhadap warga negara pemilik tanah yang sah secara hukum dan melawan para mafia tanah yang terus merajalela.

Untuk menjadi perhatian kepada khalayak umum apabila mempunyai tanah seyogianya dikuasai secara fisik sebagai data fisik, bukan hanya mengandalkan data yuridis berupa Sertifikat tanah seperti SHM, SHGB sebagaimana diatur dalam PP No. 24 Tahun 1997.

“Keadilan tidak hanya soal menang di pengadilan, tetapi tentang mengembalikan hak seseorang yang selama ini dirampas oleh sistem yang disalahgunakan oleh oknum-oknum mafia tanah,” tutup Brian Praneda. (red)

  • Penulis: OPSI MEDIA

Rekomendasi Untuk Anda

  • Eksistensi Perkumpulan Petani Sumekar Jadi Wadah Bangun Dunia Pertanian dan Kabupaten Sumenep

    Eksistensi Perkumpulan Petani Sumekar Jadi Wadah Bangun Dunia Pertanian dan Kabupaten Sumenep

    • calendar_month Kam, 8 Mei 2025
    • account_circle OPSI MEDIA
    • 0Komentar

    Sumenep, Opsimedia.com – Paguyuban atau Perkumpulan Petani Sumekar Kabupaten Sumenep menggelar halal bihalal di Pendopo Keraton Sumenep alam rangka membangun silaturrahim dan sinergitas bersama petani mewujudkan ketahanan pangan. Kamis (8/5/2025) Halal bihalal yang dilaksanakan dengan dihadiri di antaranya Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo, Dandim, Kapolres, Ketua DPRD, Asisten Perekonomian, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan energi […]

  • Ceo Detikzone Resmikan Musola Umum yang Diinisiasinya dengan Gelar Istiqhasah, Santunan Anak Yatim-Maulid Nabi

    Ceo Detikzone Resmikan Musola Umum yang Diinisiasinya dengan Gelar Istiqhasah, Santunan Anak Yatim-Maulid Nabi

    • calendar_month Kam, 25 Sep 2025
    • account_circle OPSI MEDIA
    • 0Komentar

    Sumenep, Opsimedia.com – Musola umum di Desa Jadung, Kecamatan Dungkek, Sumenep, yang dibangun atas inisiatif Media Detikzone, resmi dibuka Kamis malam (25/9/2025). Peresmian ini diawali dengan santunan anak yatim dan dhuafa, sebagai simbol kepedulian Detikzone terhadap masyarakat yang membutuhkan. Rangkaian kegiatan syukuran musola juga mencakup istighasah dan peringatan Maulid Nabi SAW, yang diselenggarakan berkat kolaborasi […]

  • JSI Peduli Masyarakat Kurang Mampu: Salurkan Lewat Program “Saku Berkah”

    JSI Peduli Masyarakat Kurang Mampu: Salurkan Lewat Program “Saku Berkah”

    • calendar_month Rab, 26 Nov 2025
    • account_circle OPSI MEDIA
    • 0Komentar

    Sumenep, Opsimedia.com – Jurnalis Sumenep Independen (JSI) kembali mempertegas kiprah sosialnya melalui Program “SAKU Berkah” yang digelar pada Rabu, 26 November 2025. Program ini menjadi agenda rutin mingguan yang menyalurkan santunan uang tunai kepada masyarakat kurang mampu sebagai bentuk kepedulian dan solidaritas nyata. Selain bantuan finansial, SAKU Berkah juga membawa misi edukasi sosial. Melalui kegiatan […]

  • Siaga May Day, Polres Sumenep Gelar Apel dan Patroli Skala Besar Jaga Kondusifitas Wilayah

    Siaga May Day, Polres Sumenep Gelar Apel dan Patroli Skala Besar Jaga Kondusifitas Wilayah

    • calendar_month Jum, 1 Mei 2026
    • account_circle OPSI MEDIA
    • 0Komentar

    Sumenep, Opsimedia.com – Dalam rangka mengantisipasi potensi kerawanan pada peringatan Hari Buruh Internasional (May Day), Polres Sumenep menggelar Apel Siaga yang dilanjutkan dengan patroli skala besar, Jumat (01/05/2026) pagi. Kegiatan tersebut berlangsung di Lapangan Apel Tribrata Polres Sumenep dan dipimpin langsung oleh Kapolres Sumenep, AKBP Anang Hardiyanto, S.I.K. Apel siaga yang dimulai sejak pukul 07.00 […]

  • KOLASE FOTO. Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa pamer durian dan pelabuhan Masalembu yang rusak parah mengancam nyawa yang menjadi kewenangan Pemprov Jatim yang dibiarkan bertahun-tahun tanpa perbaikan 

    Gubernur Khofifah Tak Peduli Orang Pulau, Pelabuhan Masalembu Kewenangan Pemprov Jatim Dibiarkan Mengancam Nyawa

    • calendar_month Ming, 22 Mar 2026
    • account_circle OPSI MEDIA
    • 0Komentar

    Sumenep, Opsimedia.com – Suasana Hari Raya Idulfitri di Jawa Timur diwarnai kontras yang mencolok. Di satu sisi, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa bersama wakilnya Emil Elestianto Dardak menggelar kegiatan seremonial yang diklaim sebagai bentuk silaturahmi di Gedung Negara Grahadi, Surabaya. Namun di sisi lain, masyarakat di Kepulauan Masalembu, Kabupaten Sumenep, justru dihadapkan pada kondisi […]

  • Dengan Harga Terjangkau, DRT Hadirkan Pilihan Konsumen Produk Kretek Varian Exclusive dan Apel

    Dengan Harga Terjangkau, DRT Hadirkan Pilihan Konsumen Produk Kretek Varian Exclusive dan Apel

    • calendar_month Jum, 6 Mar 2026
    • account_circle OPSI MEDIA
    • 0Komentar

    Madura, Opsimedia.com – Salah satu perusahaan rokok dari ujung timur pulau Garam Madura kini semakin menunjukkan eksistensinya. Adalah DRT, dengan menghadirkan dua varian produk rokok Sigaret Kretek Tangan yang ditujukan untuk memberikan pengalaman rasa berbeda bagi para konsumennya. Sabtu (7/3/2026). Produk rokok unggulannya dengan harga terjangkau yakni DRT Exclusive dan DRT Apel. Kedua varian tersebut dipasarkan […]

expand_less