Breaking News
light_mode

Lawan Mafia Tanah di PN Jakut, Brian Praneda Loloskan Tony Surjana dari Jerat Hukum

  • account_circle OPSI MEDIA
  • calendar_month Kam, 19 Jun 2025

Jakarta, Opsimedia.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara akhirnya membacakan putusan perkara pidana nomor 227/Pid.B/2025/PN.Jkt.Utr yang menjerat Tony Surjana, Kamis (19/6).

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa Terdakwa Tony Surjana tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum, dan dengan demikian membebaskan Terdakwa dari segala dakwaan hukum atau bebas murni (vrijspraak).

Putusan ini disambut rasa syukur oleh Tony Surjana beserta tim Penasehat hukumnya dari kantor hukum Praneda and Partners.

Brian Praneda, S.H., selaku Penasehat Hukum, menyatakan bahwa keputusan ini merupakan bukti nyata bahwa kliennya telah dikriminalisasi secara tidak adil oleh pihak-pihak tertentu dan tuduhan terhadapnya tidak terbukti di mata hukum.

“Putusan ini menegaskan bahwa klien kami bukan pelaku tindak pidana seperti yang dituduhkan. Sebagaimana Fakta yang terungkap dalam persidangan dimana tidak terbukti Pak Tony yang menyuruh, menginstruksikan atau menekankan atau intervensi sesuatu, untuk menempatkan satu keterangan-keterangan yang diduga dipalsukan pada Berita Acara Penelitian/Pengukuran yang diterbitkan oleh BPN Jakarta Utara,” ujar Brian Praneda di hadapan awak media usai persidangan.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa unsur-unsur pasal yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum tidak terpenuhi, berdasarkan keseluruhan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan melalui keterangan saksi, ahli, dan alat bukti lainnya.

Majelis Hakim juga mempertimbangkan bahwa pengukuran tanah dilakukan sebagai tindak lanjut dari laporan Tony Surjana mengenai dugaan penyerobotan tanah oleh pihak lain serta adanya perubahan batas wilayah administratif dari Kabupaten Bekasi ke Jakarta Utara.

Sertifikat baru (SHM) yang telah berganti blangko tersebut juga tidak mengalami perubahan dalam hal bentuk, batas, maupun luas tanah.

“SHM yang telah dilakukan pergantian blangko tersebut adalah produk hukum yang diterbitkan oleh BPN dan senyatanya tidak ada perubahan baik nama, luas, bentuk dan apa pun juga yang tercantum sebelumnya sehingga dengan demikian unsur yang menempatkan keterangan palsu atau menyuruh, atau menggunakan keterangan palsu tersebut tidak dapat dibuktikan. Sehingga dalam hal ini Majelis Hakim memberikan satu keputusan yang menurut pertimbangan kami telah mencerminkan keadilan yang sebenar-benarnya,” tegas Brian Praneda.

Lebih lanjut Majelis Hakim dalam pertimbangannya menerangkan, Berita Acara Penelitian/Pengukuran yang dijadikan dasar penerbitan SHM No. 4076, 4077, dan 512 merupakan sebagai produk hukum yang sah yang diterbitkan oleh BPN Jakarta Utara.

Dalam prosesnya, tidak ditemukan adanya bukti bahwa Tony Surjana menyuruh atau memalsukan keterangan sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

Majelis Hakim juga menegaskan bahwa sertifikat atas nama Tony dan Saudara Johny Surjana yakni SHM No. 4076, 4077, dan 512 tidak pernah dicabut atau dibatalkan oleh BPN Jakarta Utara, serta telah dinyatakan sah melalui putusan Tata Usaha Negara yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

Lebih-lebih ketiga SHM telah pula dikuatkan dengan Putusan Perdata yang telah pula berkekuatan hukum, bahkan telah eksekusinya daripadanya.

Perkara pidana ini patut diduga disinyalir merupakan serangkaian upaya yang dilakukan oleh Mafia Tanah untuk menggagalkan putusan perdata inkracht dan eksekusi tersebut.

Dengan putusan bebas ini, Tony Surjana akhirnya mendapatkan kepastian hukum setelah melalui proses panjang dan melelahkan.

Penasehat Hukum berharap agar kasus ini menjadi preseden penting dalam melawan praktik kriminalisasi terhadap warga negara pemilik tanah yang sah secara hukum dan melawan para mafia tanah yang terus merajalela.

Untuk menjadi perhatian kepada khalayak umum apabila mempunyai tanah seyogianya dikuasai secara fisik sebagai data fisik, bukan hanya mengandalkan data yuridis berupa Sertifikat tanah seperti SHM, SHGB sebagaimana diatur dalam PP No. 24 Tahun 1997.

“Keadilan tidak hanya soal menang di pengadilan, tetapi tentang mengembalikan hak seseorang yang selama ini dirampas oleh sistem yang disalahgunakan oleh oknum-oknum mafia tanah,” tutup Brian Praneda. (red)

  • Penulis: OPSI MEDIA

Rekomendasi Untuk Anda

  • RSUD Sumenep Berhasil Wujudkan Kenyamanan Bagi Pasien & Pengunjung dengan Ciptakan Lingkungan yang Bersih

    RSUD Sumenep Berhasil Wujudkan Kenyamanan Bagi Pasien & Pengunjung dengan Ciptakan Lingkungan yang Bersih

    • calendar_month Ming, 3 Agu 2025
    • account_circle OPSI MEDIA
    • 0Komentar

    Sumenep, Opsimedia.com – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. H. Moh. Anwar Sumenep terus menunjukkan komitmennya dalam menciptakan lingkungan rumah sakit yang super bersih dengan menerapkan standar kebersihan ekstra demi kenyamanan dan keselamatan pasien serta pengunjung. Minggu (3/8/2025). Komitmen ini diwujudkan melalui berbagai langkah nyata seperti peningkatan standar kebersihan ruangan, optimalisasi tenaga cleaning service. Bahkan setiap […]

  • Wabup Sumenep Tekankan Pimpinan OPD Perkuat Koordinasi

    Wabup Sumenep Tekankan Pimpinan OPD Perkuat Koordinasi

    • calendar_month Kam, 8 Mei 2025
    • account_circle OPSI MEDIA
    • 0Komentar

    Sumenep, Opsimedia.com – Pimpinan perangkat daerah Pemerintah Kabupaten Sumenep dalam menyusun dokumen perencanaan, supaya memperkuat koordinasi antar Organisisi Perangkat Daerah (OPD) dalam proses penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029. “Kami menekankan para pimpinan OPD hendaknya membangun sinergitas serta komitmen dalam proses perencanaan, dengan mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), RPJMD, Rencana […]

  • Bukti Bupati Sumenep Peduli Layanan Kesehatan Kepulauan, Kembali Biayai Pendidikan 3 Dokter Spesialis RSUD Abuya-Kangean

    Bukti Bupati Sumenep Peduli Layanan Kesehatan Kepulauan, Kembali Biayai Pendidikan 3 Dokter Spesialis RSUD Abuya-Kangean

    • calendar_month Jum, 18 Jul 2025
    • account_circle OPSI MEDIA
    • 0Komentar

    Sumenep, Opsimedia.com – Di bawah kepemimpinan Bupati Achmad Fauzi Wongsojudo, Pemerintah Kabupaten Sumenep  terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat layanan kesehatan di wilayah kepulauan. Salah satu langkah nyata adalah upaya pemenuhan kebutuhan tenaga dokter spesialis di RSUD Abuya-Kangean Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo memastikan akan kembali membiayai pendidikan tiga dokter spesialis baru, yang akan menjadi spesialis […]

  • Jangan Biarkan Narkoba di Sapeken Jadi Ladang “Pemanfaatan”

    Jangan Biarkan Narkoba di Sapeken Jadi Ladang “Pemanfaatan”

    • calendar_month Ming, 28 Sep 2025
    • account_circle OPSI MEDIA
    • 0Komentar

    Oleh: Zaini Amin, Tokoh Pemuda Sapeken Sekaligus Pimpinan Redaksi Suara Indonesia Opini, Opsimedia.com – Maraknya kasus penyalahgunaan narkoba di Kecamatan Sapeken, Sumenep, adalah peringatan keras bagi semua pihak, terutama aparat penegak hukum. Wilayah kepulauan yang jauh dari pusat pemerintahan ini kini rawan dijadikan jalur peredaran gelap narkotika. Namun, yang lebih mengkhawatirkan bukan hanya maraknya kasus, melainkan […]

  • ESDM Bersama SKK Migas Bergegas Kirim Bantuan Via Udara Guna Ringankan Beban Masyarakat Terdampak Bencana

    ESDM Bersama SKK Migas Bergegas Kirim Bantuan Via Udara Guna Ringankan Beban Masyarakat Terdampak Bencana

    • calendar_month Sab, 13 Des 2025
    • account_circle OPSI MEDIA
    • 0Komentar

    Jakarta, Opsimedia.com – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas) terus menyalurkan bantuan kemanusiaan kepada masyarakat terdampak bencana banjir dan longsor di sejumlah wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Bantuan tersebut merupakan respons cepat pemerintah bersama industri hulu migas guna meringankan beban masyarakat […]

  • Siswa MI An-Nibros 1 Giligenting Bersihkan Sampah di Laut

    Siswa MI An-Nibros 1 Giligenting Bersihkan Sampah di Laut

    • calendar_month Kam, 8 Mei 2025
    • account_circle OPSI MEDIA
    • 0Komentar

    Sumenep, Opsimedia.com – Guna menunjukkan kepedulian terhadap lingkungan, puluhan siswa Madrasah Ibtidaiyah (MI) An-Nibros 1 Giligenting, Kabupaten Sumenep melakukan aksi membersihkan sampah yang berserakan di laut. Dengan semangat yang tinggi mereka mengumpulkan sampah plastik, potongan kayu, dan berbagai jenis limbah lainnya yang mencemari pantai dan perairan sekitar Taman Bacaan Sombher Elmo, Kampung Sumber Desa Gedugan […]

expand_less