Breaking News
light_mode

Sidang Sengketa Tanah, Brian Praneda Pastikan Data Otentik Tony Sujana, Tegaskan Tidak Ada Unsur Pidana

  • account_circle Opsi Media
  • calendar_month Sel, 27 Mei 2025

Jakarta, Opsimedia.com – Sidang lanjutan perkara pidana nomor 227/Pid.B/2025/PN.Jkt.Utr dengan terdakwa Tony Sujana kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (27/5).

Agenda persidangan kali ini adalah mendengarkan keterangan ahli pidana, yang dihadirkan oleh pihak terdakwa.

Dalam sidang tersebut, Prof. Dr. Suparji Ahmad, S.H., M.H., sebagai saksi ahli pidana menegaskan bahwa tidak terdapat bukti materil yang menunjukkan bahwa terdakwa telah melakukan atau menyuruh melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 266 KUHP tentang penyisipan keterangan palsu ke dalam akta otentik.

“Semua tindakan terdakwa merupakan bagian dari pengurusan administratif atas hak tanah miliknya. Tidak ada niat jahat, perbuatan melawan hukum, ataupun upaya untuk merugikan pihak lain secara sengaja,” ujar Prof. Suparji di hadapan majelis hakim.

Pernyataan ini memperkuat posisi hukum terdakwa, setelah sebelumnya pada sidang Kamis, 22 Mei 2025, dua saksi meringankan (a de charge) yaitu Engking Supardja dan Agus Susanto, menyatakan bahwa tanah yang disengketakan memang dimiliki secara sah oleh Tony Sujana dan adiknya.

Saksi Engking menjelaskan bahwa pada tahun 2009–2010, ia diminta terdakwa untuk memasang pagar di atas lahan tersebut, dan selama hampir setahun pekerjaan berlangsung tanpa ada protes atau gangguan dari pihak mana pun.

Sementara itu, saksi Agus menyebut dirinya pernah diminta untuk mengecek legalitas izin pemasangan pagar serta melakukan pengecekan empat Sertifikat Hak Milik (SHM) ke BPN Jakarta Utara, yang semuanya masih tercatat sah atas nama Tony Sujana dan adiknya.

Permohonan Administrasi Tak Bisa Dikriminalisasi

Kuasa hukum Tony Sujana, Brian Praneda, S.H., menjelaskan bahwa unsur “menyuruh” sebagaimana tercantum dalam Pasal 266 KUHP mensyaratkan adanya perintah aktif dan eksplisit kepada pejabat pembuat akta.

“Dalam kasus ini, tidak pernah ada perintah dari Tony untuk mencantumkan keterangan yang tidak benar ke dalam akta resmi,” ujar Brian Praneda.

Menurut dia, Permohonan perubahan blanko SHM yang diajukan Tony merupakan bagian dari proses administratif sah dalam rangka menyesuaikan wilayah administrasi sertifikat, dari semula tercatat di wilayah Kota Bekasi menjadi Jakarta Utara, setelah pemekaran wilayah pada 1998.

“Klien kami hanya meminta bantuan kepada penyidik untuk mengurus perubahan wilayah administratif di SHM-nya. Tidak ada pemalsuan, tidak ada pengubahan data identitas, batas, atau luas tanah. Sertifikat tetap utuh atas nama Tony Sujana,” tegasnya.

Sengketa Perdata Jadi Pidana?

Persoalan hukum ini muncul ketika muncul pihak ketiga yang mengklaim memiliki lahan tersebut dan menggugat Tony secara perdata.

Dalam proses hukum, Tony menunjukkan dokumen resmi seperti SHM dan Berita Acara Penelitian (BAP). Namun, muncul klaim bahwa salah satu nama dalam BAP tidak pernah menandatangani dokumen.

Menanggapi hal tersebut, ahli hukum Prof. Suparji menyatakan bahwa BAP bukan akta otentik seperti akta notaris, sehingga tidak bisa dijadikan dasar tuduhan pemalsuan.

Bahkan menurut saksi dari BPN, dokumen tersebut asli dan hanya mengandung kekeliruan administratif yang bisa diperbaiki dengan proses renvoi.

Tidak Ada Kerugian, Tidak Ada Tindak Pidana

Dua saksi yang diajukan dalam sidang sebelumnya juga menyebut bahwa tidak ada kerugian yang ditimbulkan oleh tindakan Tony.

Seluruh proses penguasaan lahan dan pemasangan pagar berjalan lancar dan terbuka sejak 2010. Hal ini memperkuat argumen bahwa unsur kerugian – baik secara materiil maupun immateriil – tidak terpenuhi, sebagaimana dipersyaratkan oleh Pasal 266 KUHP.

Kuasa hukum juga menegaskan bahwa kepemilikan tanah oleh Tony Sujana telah terbukti sah berdasarkan akta jual beli, sertifikat SHM, dan telah dikuatkan oleh pengadilan mulai dari tingkat pertama hingga Peninjauan Kembali (PK). Bahkan, klaim pihak lain atas dasar girik telah dinyatakan gugur oleh pengadilan.

Diduga Upaya Kriminalisasi oleh Mafia Tanah

Brian Praneda, SH, menduga ada upaya dari oknum tertentu yang ingin mengambil alih lahan milik kliennya dengan memanfaatkan kelemahan sistem administrasi pertanahan.

Ia juga menyoroti ketidakhadiran saksi pelapor dalam persidangan tanpa adanya dokumen resmi seperti surat keterangan sakit atau akta kematian, untuk saksi lain yang disebut telah meninggal.

“Kami minta kejaksaan objektif. Ini bukan pemalsuan, tapi murni upaya sah klien kami dalam mempertahankan hak miliknya. Ini bagian dari modus mafia tanah yang mencoba memanfaatkan celah hukum,” tukas Brian.

Sidang dijadwalkan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum.

  • Penulis: Opsi Media

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gadgets on the Go: Top Tech for Business Travelers

    Gadgets on the Go: Top Tech for Business Travelers

    • calendar_month Sel, 21 Jan 2025
    • account_circle Opsi Media
    • 0Komentar

    As the timeline of technology perpetually accelerates, 2023 emerges as a testament to human creativity and ingenuity. The realm of gadgets is no longer restricted to mere utility; it’s about amplifying human potential and redefining boundaries. With each passing day, these handheld marvels become an even more integrated part of our daily lives, intertwining with […]

  • Menakjubkan, SMAN 1 Sapeken Berhasil Raih Juara 3 Sepak Bola Tingkat Pelajar SMA/SMK Se-Kabupaten Sumenep

    Menakjubkan, SMAN 1 Sapeken Berhasil Raih Juara 3 Sepak Bola Tingkat Pelajar SMA/SMK Se-Kabupaten Sumenep

    • calendar_month Ming, 11 Mei 2025
    • account_circle Opsi Media
    • 0Komentar

    Sumenep, Opsimedia.com – SMAN 1 Sapeken sangat luar biasa dan membuat takjub lawan-lawannya, setelah 23 tahun absen pada tahun ini berhasil meraih juara 3 sepak bola tingkat pelajar SMA/SMK Se-Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur. Pada juara grup B, berhasil mengalahkan pertandingan pertama dengan SMKN 1 Sumenep score 1 – 1. Pertandingan ke dua dengan SMAN […]

  • Relawan Pemuda Angkatan Tuntut Pelaku Dugaan Pencabulan yang Libatkan Seorang Ustadz Dihukum Berat

    Relawan Pemuda Angkatan Tuntut Pelaku Dugaan Pencabulan yang Libatkan Seorang Ustadz Dihukum Berat

    • calendar_month Kam, 19 Jun 2025
    • account_circle Opsi Media
    • 0Komentar

    Sumenep, Opsimedia.com – Kasus dugaan pencabulan yang melibatkan SN, seorang ustadz sekaligus putra pengasuh salah satu pesantren di Desa Angkatan, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep, Madura, menuai kecaman keras dari berbagai elemen masyarakat. Ketua Relawan Pemuda Angkatan (RPA), Mhd Zaini, mengecam keras tindakan pelaku dan mendesak aparat penegak hukum bertindak tegas, cepat, dan tanpa kompromi dalam […]

  • Everyday Tech: Ordinary Gadgets with Extraordinary Features for 2023

    Everyday Tech: Ordinary Gadgets with Extraordinary Features for 2023

    • calendar_month Sab, 17 Feb 2024
    • account_circle Opsi Media
    • 0Komentar

    As the timeline of technology perpetually accelerates, 2023 emerges as a testament to human creativity and ingenuity. The realm of gadgets is no longer restricted to mere utility; it’s about amplifying human potential and redefining boundaries. With each passing day, these handheld marvels become an even more integrated part of our daily lives, intertwining with […]

  • Pelatihan batik tulis kontemporer yang difasilitasi Paneka Batik

    Ayo Daftar, MA Miftahul Ulum Omben Sampang Bakal Gelar Pelatihan Batik Kontemporer

    • calendar_month Kam, 7 Agu 2025
    • account_circle Opsi Media
    • 0Komentar

    Sampang, Opsimedia.com – Madrasah Aliyah (MA) Miftahul Ulum, Klerker Tambak, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, menggandeng Paneka Batik akan menggelar pelatihan batik tulis kontemporer. Program ini merupakan bagian dari kegiatan ekstrakurikuler sekolah, dijadwalkan berlangsung di Balai Pelatihan Kerja MA Miftahul Ulum pada 24 Agustus 2025. Pelatihan terbuka untuk umum dan menyasar masyarakat, khususnya generasi muda yang […]

  • Selamat Ulang Tahun Sahabatku Sekaligus Saudaraku Igusty Madani, Owner Media Detikzone.id

    Selamat Ulang Tahun Sahabatku Sekaligus Saudaraku Igusty Madani, Owner Media Detikzone.id

    • calendar_month Ming, 17 Agu 2025
    • account_circle Opsi Media
    • 0Komentar

    Sumenep, Opsimedia.com – Hari ini, Minggu, tanggal 17 Agustus 2025 bukan cuma hari spesial buat kamu, tapi juga buat saya yang beruntung punya sahabat luar biasa seperti dirimu. Kamu bukan sekadar teman, tapi sudah seperti saudara sendiri yang selalu ada dalam tawa, cerita, bahkan perjuangan hidup. Semoga di usia baru ini kamu selalu diberi kesehatan, […]

expand_less