Breaking News
light_mode

Bantah Dakwaan, Brian Praneda Pertanyakan Sengkuni Konspirasi Mafia Tanah

  • account_circle Opsi Media
  • calendar_month Sen, 16 Jun 2025

Opsimedia.com, Jakarta – 16 Juni 2025, Sidang lanjutan perkara pidana dengan nomor perkara 227/Pid.B/2025/PN.Jkt.Utr yang menjerat Tony Surjana kembali digelar hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Dalam sidang tersebut, Penasehat Hukum Terdakwa menyampaikan duplik atas replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya dibacakan pada 12 Juni 2025.

Duplik ini dibacakan langsung oleh Penasehat Hukum Terdakwa, Brian Praneda, S.H., dari kantor hukum Praneda and Partners.

Dalam penyampaiannya, Penasehat Hukum Terdakwa menegaskan bahwa dakwaan yang dialamatkan kepada kliennya berdasarkan tafsir hukum yang menyimpang dan mengabaikan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan.

Penasehat Hukum Terdakwa memaparkan bahwa seluruh hak atas tanah yang kini disengketakan telah memiliki dasar hukum yang kuat dan sah secara yuridis, melalui Sertifikat Hak Milik (SHM) dan putusan inkracht dari Pengadilan Tata Usaha Negara serta peradilan perdata.

Tak hanya itu, Penasehat Hukum Terdakwa juga mempersoalkan penuntutan JPU yang mengabaikan asas-asas penting dalam hukum acara pidana. Salah satu poin krusial yang disorot adalah ketidakhadiran saksi utama yaitu pelapor dan saksi korban tanpa surat keterangan yang sah.

Di hadapan majelis hakim, Penasehat Hukum Terdakwa menyampaikan bahwa laporan polisi tahun 2014 yang menjadi cikal-bakal perkara pidana ini bermula dari sengketa tanah biasa perihal perbedaan asal persil pada alas hak girik milik Para Ahli Waris Asmat bin H. Pungut yaitu Girik C 3411 asal Persil 31.S.II dengan asal Persil pada Sertifikat Hak Milik milik Terdakwa Tony Surjana, yakni Persil 24 S.II, yang kemudian digeser menjadi kasus dugaan pemalsuan dokumen yakni Berita Acara Penelitian/Pengukuran tanah tanggal 24 Februari 2004.

“Dokumen tersebut hanyalah dokumen verifikasi administratif yang sah diterbitkan oleh BPN, serta tidak ada bukti pemalsuan sebagaimana dituduhkan,” tegasnya.

Dalam pembelaannya, Penasehat Hukum Terdakwa juga mengemukakan bahwa SHM 512, 4077, dan 4076 tidak pernah dicabut dan dibatalkan oleh BPN Jakarta Utara, sementara keabsahan ketiga sertifikat tersebut telah diuji sesuai Putusan Inkracht TUN secara formil.

“Bahkan secara materil, ketiga SHM tersebut telah dikuatkan oleh Putusan Inkracht Perdata yang mana telah ada eksekusi daripadanya. Perkara Pidana a quo adalah alat yang digunakan oleh ‘sengkuni’ untuk menjegal eksekusi perdata tersebut, nyatanya dalam persidangan tidak ada unsur-unsur yang terpenuhi atas pasal yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum,” katanya.

Penasehat Hukum Terdakwa memantik perhatian publik dengan mengangkat tema duplik bertajuk “Siapakah Sengkuni Pencipta Mahakarya Konspirasi yang Mengkriminalisasi Tony Surjana?”.

Melalui tema tersebut, Penasehat Hukum Terdakwa menyuarakan dugaan adanya rekayasa hukum sistematis yang dijalankan oleh pihak-pihak yang berharap untuk menguasai Tanah milik Terdakwa termasuk oknum-oknum yang diduga memanipulasi dokumen dan memanfaatkan celah hukum untuk menjerat kliennya secara tidak adil.

Dengan mengangkat sosok Sengkuni tokoh antagonis dalam dunia pewayangan yang dikenal licik, manipulatif, dan penghasut ulung, Brian Praneda mengumpamakan tindakan-tindakan tersembunyi dalam perkara ini sebagai mahakarya konspirasi yang bertujuan menciptakan kriminalisasi terhadap Kliennya yaitu Tony Surjana.

“Meskipun berbagai putusan pengadilan telah menetapkan dirinya sebagai pemilik sah atas tanah sengketa,” tuturnya.

Di akhir penyampaian, Penasehat Hukum Terdakwa memohon kepada majelis hakim agar menjatuhkan vonis bebas murni (vrijspraak) atau setidak-tidaknya melepaskan Terdakwa TONY SURJANA dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle rechstvervolgingen), memulihkan nama baiknya, dan menyatakan bahwa perbuatan yang dituduhkan tidak memenuhi unsur pidana (daad zonder straf) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 ayat (2) KUHP Jo. Pasal 64 KUHP.

Sidang akan dilanjutkan pada agenda pembacaan putusan yang dijadwalkan pada hari Kamis tanggal 19 Juni 2025. (red)

  • Penulis: Opsi Media

Rekomendasi Untuk Anda

  • Taruna Muda Desa Pamolokan Sukses Gelar JJS Diikuti Ratusan Warga

    Taruna Muda Desa Pamolokan Sukses Gelar JJS Diikuti Ratusan Warga

    • calendar_month Ming, 10 Agu 2025
    • account_circle Opsi Media
    • 0Komentar

    Sumenep, Opsimedia.com – Taruna Muda Desa Pamolokan, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, Madura, sukses gelar Jalan Jalan Sehat (JJS), Minggu (10/8/2025), pukul 06.00 WIB, pagi. Ratusan warga Desa Pamolokan, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, Madura, tumpah ruah memadati halaman basecamp Taruna Jalan Merpati Gg. VI, RT.02 / RW.06. Kedatangan mereka bukan tanpa alasan. Jalan-Jalan Sehat (JJS) yang […]

  • Pemberdayaan Perempuan Pesisir Melalui Poklahsar

    Pemberdayaan Perempuan Pesisir Melalui Poklahsar

    • calendar_month Kam, 8 Mei 2025
    • account_circle Opsi Media
    • 0Komentar

    Sumenep, Opsimedia.com – Perempuan-perempuan pesisir di Desa Pakandangan Barat, Kecamatan Bluto, Kabupaten Sumenep, menunjukkan peran penting mereka dalam menggerakkan ekonomi keluarga melalui pengolahan hasil laut. Berbekal hasil tangkapan suami mereka, para ibu rumah tangga ini mengolah ikan teri, cumi-cumi, dan ikan laut lainnya menjadi produk sambal teri, sambal cumi, dan sambal petis yang memiliki cita […]

  • Ketua GMNI juga Lontarkan Kritik terhadap Pelaksanaan Musda KNPI Sumenep: Nilai Bertentangan Hasil Rapimpurda

    Ketua GMNI juga Lontarkan Kritik terhadap Pelaksanaan Musda KNPI Sumenep: Nilai Bertentangan Hasil Rapimpurda

    • calendar_month Sab, 5 Jul 2025
    • account_circle Opsi Media
    • 0Komentar

    Sumenep, Opsimedia.com – Pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, untuk memilih ketua baru yang tak kunjung digelar meski masa jabatan kepengurusan telah resmi berakhir terus memantik protes. Sabtu (5/7/2025). Ketua Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI) Sumenep, Roni Ardiyanto, juga angkat bicara menyampaikan kritik […]

  • Berkah Muharram, KAHMI Guluk-Guluk Gelar Santunan Anak Yatim

    Berkah Muharram, KAHMI Guluk-Guluk Gelar Santunan Anak Yatim

    • calendar_month Ming, 6 Jul 2025
    • account_circle Opsi Media
    • 0Komentar

    Sumenep, Opsimedia.com – Korp Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Guluk-Guluk bersama Yayasan Insan Cita Madura (YIC) menggelar santunan untuk puluhan anak yatim pada peringatan 10 Muharram 1447 H, Minggu (6/7/2024). Acara yang berlangsung khidmat ini dilaksanakan di Musola Darul Muttaqin, Bukit Lancaran, Guluk-Guluk. Puluhan anak yatim tampak hadir dan menerima santunan dalam suasana yang hangat dan […]

  • Inspirational Tales of Gadgets Changing Lives for the Better

    Inspirational Tales of Gadgets Changing Lives for the Better

    • calendar_month Rab, 21 Feb 2024
    • account_circle Opsi Media
    • 0Komentar

    As the timeline of technology perpetually accelerates, 2023 emerges as a testament to human creativity and ingenuity. The realm of gadgets is no longer restricted to mere utility; it’s about amplifying human potential and redefining boundaries. With each passing day, these handheld marvels become an even more integrated part of our daily lives, intertwining with […]

  • Nelayan Masalembu Tunjukkan Kekompakan dalam Melestarikan Warisan Tradisi “Petik Laut”

    Nelayan Masalembu Tunjukkan Kekompakan dalam Melestarikan Warisan Tradisi “Petik Laut”

    • calendar_month Sel, 15 Jul 2025
    • account_circle Opsi Media
    • 0Komentar

    Sumenep, Opsimedia.com – Nelayan Kepulauan/Kecamatan Masalembu, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, kembali tunjukkan kekompakan dalam upaya melestarikan warisan tradisi dengan menggelar petik laut atau yang biasa dikenal dengan sebutan “rokatan”, kemarin, Senin (14/7/2025). Ekosistem laut merupakan sumber kehidupan utama masyarakat kepulauan Masalembu, untuk itu sebagai bentuk rasa syukur, Rawatan Samudra salah satu organisasi nelayan di […]

expand_less