Breaking News
light_mode

Bantah Dakwaan, Brian Praneda Pertanyakan Sengkuni Konspirasi Mafia Tanah

  • account_circle Opsi Media
  • calendar_month Sen, 16 Jun 2025

Opsimedia.com, Jakarta – 16 Juni 2025, Sidang lanjutan perkara pidana dengan nomor perkara 227/Pid.B/2025/PN.Jkt.Utr yang menjerat Tony Surjana kembali digelar hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Dalam sidang tersebut, Penasehat Hukum Terdakwa menyampaikan duplik atas replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya dibacakan pada 12 Juni 2025.

Duplik ini dibacakan langsung oleh Penasehat Hukum Terdakwa, Brian Praneda, S.H., dari kantor hukum Praneda and Partners.

Dalam penyampaiannya, Penasehat Hukum Terdakwa menegaskan bahwa dakwaan yang dialamatkan kepada kliennya berdasarkan tafsir hukum yang menyimpang dan mengabaikan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan.

Penasehat Hukum Terdakwa memaparkan bahwa seluruh hak atas tanah yang kini disengketakan telah memiliki dasar hukum yang kuat dan sah secara yuridis, melalui Sertifikat Hak Milik (SHM) dan putusan inkracht dari Pengadilan Tata Usaha Negara serta peradilan perdata.

Tak hanya itu, Penasehat Hukum Terdakwa juga mempersoalkan penuntutan JPU yang mengabaikan asas-asas penting dalam hukum acara pidana. Salah satu poin krusial yang disorot adalah ketidakhadiran saksi utama yaitu pelapor dan saksi korban tanpa surat keterangan yang sah.

Di hadapan majelis hakim, Penasehat Hukum Terdakwa menyampaikan bahwa laporan polisi tahun 2014 yang menjadi cikal-bakal perkara pidana ini bermula dari sengketa tanah biasa perihal perbedaan asal persil pada alas hak girik milik Para Ahli Waris Asmat bin H. Pungut yaitu Girik C 3411 asal Persil 31.S.II dengan asal Persil pada Sertifikat Hak Milik milik Terdakwa Tony Surjana, yakni Persil 24 S.II, yang kemudian digeser menjadi kasus dugaan pemalsuan dokumen yakni Berita Acara Penelitian/Pengukuran tanah tanggal 24 Februari 2004.

“Dokumen tersebut hanyalah dokumen verifikasi administratif yang sah diterbitkan oleh BPN, serta tidak ada bukti pemalsuan sebagaimana dituduhkan,” tegasnya.

Dalam pembelaannya, Penasehat Hukum Terdakwa juga mengemukakan bahwa SHM 512, 4077, dan 4076 tidak pernah dicabut dan dibatalkan oleh BPN Jakarta Utara, sementara keabsahan ketiga sertifikat tersebut telah diuji sesuai Putusan Inkracht TUN secara formil.

“Bahkan secara materil, ketiga SHM tersebut telah dikuatkan oleh Putusan Inkracht Perdata yang mana telah ada eksekusi daripadanya. Perkara Pidana a quo adalah alat yang digunakan oleh ‘sengkuni’ untuk menjegal eksekusi perdata tersebut, nyatanya dalam persidangan tidak ada unsur-unsur yang terpenuhi atas pasal yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum,” katanya.

Penasehat Hukum Terdakwa memantik perhatian publik dengan mengangkat tema duplik bertajuk “Siapakah Sengkuni Pencipta Mahakarya Konspirasi yang Mengkriminalisasi Tony Surjana?”.

Melalui tema tersebut, Penasehat Hukum Terdakwa menyuarakan dugaan adanya rekayasa hukum sistematis yang dijalankan oleh pihak-pihak yang berharap untuk menguasai Tanah milik Terdakwa termasuk oknum-oknum yang diduga memanipulasi dokumen dan memanfaatkan celah hukum untuk menjerat kliennya secara tidak adil.

Dengan mengangkat sosok Sengkuni tokoh antagonis dalam dunia pewayangan yang dikenal licik, manipulatif, dan penghasut ulung, Brian Praneda mengumpamakan tindakan-tindakan tersembunyi dalam perkara ini sebagai mahakarya konspirasi yang bertujuan menciptakan kriminalisasi terhadap Kliennya yaitu Tony Surjana.

“Meskipun berbagai putusan pengadilan telah menetapkan dirinya sebagai pemilik sah atas tanah sengketa,” tuturnya.

Di akhir penyampaian, Penasehat Hukum Terdakwa memohon kepada majelis hakim agar menjatuhkan vonis bebas murni (vrijspraak) atau setidak-tidaknya melepaskan Terdakwa TONY SURJANA dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle rechstvervolgingen), memulihkan nama baiknya, dan menyatakan bahwa perbuatan yang dituduhkan tidak memenuhi unsur pidana (daad zonder straf) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 ayat (2) KUHP Jo. Pasal 64 KUHP.

Sidang akan dilanjutkan pada agenda pembacaan putusan yang dijadwalkan pada hari Kamis tanggal 19 Juni 2025. (red)

  • Penulis: Opsi Media

Rekomendasi Untuk Anda

  • Baznas Sumenep Peduli UMKM, Berikan Bantuan Modal Usaha

    Baznas Sumenep Peduli UMKM, Berikan Bantuan Modal Usaha

    • calendar_month Kam, 19 Jun 2025
    • account_circle Opsi Media
    • 0Komentar

    Opsimedia.com, Sumenep – Pemerintah Kabupaten Sumenep melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) setempat kembali menunjukan komitmennya sebagai salah satu instrumen kesejahteraan masyarakat, Kamis (19/6/2025). Baznas Kabupaten Sumenep yang kini dipimpin Ahmad Rahman tidak hanya punya program Sumenep Sehat, Bedah Rumah Mustahik dan sederet program kemaslahatan lainnya namun juga memiliki program Sumenep Makmur melalui bantuan modal usaha […]

  • Air Liur Direktur RSUD Smart Pamekasan untuk Pasien Gagal Ginjal

    Air Liur Direktur RSUD Smart Pamekasan untuk Pasien Gagal Ginjal

    • calendar_month Sen, 16 Jun 2025
    • account_circle Opsi Media
    • 0Komentar

    Oleh: M. Khairul Umam Ketua Aliansi Jurnalis Pamekasan (AJP) Opsimedia.com, Opini – Sejatinya, saya tidak ingin menulis utuh; cukup dengan bersuara dan menyampaikan di grup WhatsApp. Termasuk menyuarakan di warung kopi tentang pasien gagal ginjal, yang diterpa kesulitan mendapatkan pelayanan cuci darah atau hemodialisis (Hd). Saya semula ingin diam. Sebab, kalau bersuara nanti dianggap gawat dan […]

  • Taruna Muda Desa Pamolokan Sukses Gelar JJS Diikuti Ratusan Warga

    Taruna Muda Desa Pamolokan Sukses Gelar JJS Diikuti Ratusan Warga

    • calendar_month Ming, 10 Agu 2025
    • account_circle Opsi Media
    • 0Komentar

    Sumenep, Opsimedia.com – Taruna Muda Desa Pamolokan, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, Madura, sukses gelar Jalan Jalan Sehat (JJS), Minggu (10/8/2025), pukul 06.00 WIB, pagi. Ratusan warga Desa Pamolokan, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, Madura, tumpah ruah memadati halaman basecamp Taruna Jalan Merpati Gg. VI, RT.02 / RW.06. Kedatangan mereka bukan tanpa alasan. Jalan-Jalan Sehat (JJS) yang […]

  • Kuasa hukum korban, Slamet Riyadi, S.H, yang sejak awal memberikan pendampingan hukum secara cuma cuma saat bersama korban dan orang tuanya di PN Sumenep

    Kasus Cabul Oknum Ustadz Pengasuh Ponpes di Pulau Kangean Masuk Sidang Pembuktian, Korban Tuntut Pelaku Dihukum Berat

    • calendar_month Rab, 3 Sep 2025
    • account_circle Opsi Media
    • 0Komentar

    Sumenep, Opsimedia.com – Pelaku dugaan pelecehan seksual yang merupakan oknum Pengasuh Pondok Pesantren di Pulau Kangean bernama Sahnan (51) kini memasuki sidang pembuktian di Pengadilan Negeri Sumenep, Rabu (3/9/2025). Sidang PN Sumenep mendadak berubah menjadi panggung pengadilan moral. Teriakan batin dan jeritan luka para korban pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh Moh. Sahnan (51), oknum […]

  • Israeli hostage freed by Hamas says ‘time is running out’ for captives as she describes harrowing conditions

    Israeli hostage freed by Hamas says ‘time is running out’ for captives as she describes harrowing conditions

    • calendar_month Ming, 23 Feb 2025
    • account_circle Opsi Media
    • 0Komentar

    TEL AVIV — Yocheved Lifshitz, one of the first Israeli hostages released by Hamas, took the world by surprise in late October when she shook the hand of one of her captors and uttered a single word: “Shalom” — a Hebrew salutation meaning “peace.” Now, in an exclusive interview, Lifshitz said she believes peace can […]

  • Koper CJH Sumenep Diberangkatkan ke Asrama Haji Surabaya

    Koper CJH Sumenep Diberangkatkan ke Asrama Haji Surabaya

    • calendar_month Kam, 8 Mei 2025
    • account_circle Opsi Media
    • 0Komentar

    Sumenep, Opsimedia.com – Koper milik Calon Jemaah Haji Kabupaten Sumenep resmi diberangkatkan menuju Asrama Haji Sukolilo, Surabaya, Rabu (07/05/2025) pukul 15.00 WIB. Koper-koper tersebut berasal dari tiga Kelompok Terbang (kloter), yakni Kloter 23, 24, dan 25. Proses pemberangkatan dilakukan setelah seluruh koper disetor dan melalui tahap pemeriksaan di Aula Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Sumenep pada […]

expand_less