Breaking News
light_mode

Kliennya Tidak Terbukti Bersalah, Brian Praneda Kuasa Hukum Tony Surjana Minta Majelis Hakim Putus Bebas

  • account_circle OPSI MEDIA
  • calendar_month Sel, 10 Jun 2025

Jakarta, 10 Juni 2025 – Penasehat Hukum Terdakwa Tony Surjana, Brian Praneda S.H., dari Praneda and Partners Law Firm menyampaikan pembelaan akhir (pledoi) dalam persidangan perkara dugaan pemalsuan dokumen terkait kepemilikan tanah di wilayah Rorotan Jakarta Utara, yang dituduhkan kepada klien mereka.

Dalam pembelaan yang disampaikan di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Brian Praneda S.H., menegaskan bahwa Tony Surjana tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum, dan dengan demikian, meminta pembebasan klien mereka dari segala tuntutan hukum.

Brian Praneda S.H. menyampaikan bahwa kepemilikan atas tanah yang menjadi objek perkara, yaitu SHM No. 690/Rorotan, SHM No. 512/Pusaka Rakyat, SHM No. 4077/Rorotan, dan SHM No. 4076/Rorotan, sertifikat-sertifikat tersebut telah diterbitkan oleh BPN Jakarta Utara berdasarkan prosedur dan dokumen yang sah, dan telah dikuatkan oleh bukti-bukti tertulis maupun keterangan saksi ahli.

Berita Acara Penelitian/Pengukuran No.1/II/INV/2004 tertanggal 24 Februari 2004 yang menjadi dasar penerbitan SHM No. 4077/Rorotan atas nama Terdakwa TONY SURJANA yang menjadi objek Laporan Polisi Nomor: LP/559/K/III/2014/PMJ/RESJU, tanggal 18 Maret 2014 dilakukan untuk proses penggantian blanko SHM dan bukannya untuk penerbitan SHM baru.

Brian Praneda menyampaikan, bahwa pengukuran ulang tersebut karena adanya perubahan status wilayah, sehingga harus melakukan verifikasi wilayah tanahnya menjadi Sertifikat SHM yang berlokasi di Jakarta Utara yang sebelumnya berada di wilayah Kabupaten Bakasi. Pengukuran ulang ini hanya untuk verifikasi saja. Tidak ada perubahan pemilik, tidak ada perubahan batas-batas bidang tanah, bentuk bidang tanah, dan tidak terdapat perbedaan luas, serta dalam rangka pengukuran/penelitian fisik di lapangan untuk Pengembalian batas untuk memenuhi ketentuan Pasal 137 Permen Agraria No 3 Tahun 1997.

“Bahwa semua unsur pidana dalam dakwaan Pasal 266 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (1) KUHP tidak terpenuhi, maka tidak ada dasar hukum untuk menyatakan klien kami bersalah,” tegasnya.

Lebih lanjut, pembelaan juga menyoroti tidak hadirnya para saksi pelapor dan korban dalam persidangan, termasuk Saksi Ghozali dan Saksi Taslimah, yang disebut telah meninggal dunia dan sakit. Namun, tidak ada satupun dokumen resmi yang dapat membuktikan alasan ketidakhadiran mereka, bahkan Jaksa Penuntut Umum juga tidak mampu menunjukkan akta kematian maupun surat keterangan dokter di hadapan Majelis Hakim meskipun telah berkali-kali diminta oleh Majelis Hakim dan Tim Penasehat Hukum Terdakwa.

Brian Praneda S.H., selaku Penasehat Hukum Tony Surjana juga menekankan bahwa klaim kepemilikan tanah oleh pihak lain yang mengaku sebagai ahli waris Asmat bin H. Pungut tidak berdasar, karena lokasi dan data yuridis tanah berbeda dengan sertifikat yang dimiliki klien mereka. Dasar kepemilikan yang diakui oleh Ahli Waris Asmat bin H. Pungut adalah berdasarkan Girik dan berada pada Persil No. 31 sedangkan objek bidang tanah milik Terdakwa adalah berasal Sertifikat Hak Milik dan berdasarkan Persil 24, hal ini jelas menunjukkan lokasi yang berbeda.

Brian Praneda S.H. menduga klaim tersebut merupakan bagian dari manipulasi yang dilakukan oleh oknum mafia tanah yang ingin merebut aset milik keluarga Surjana.

“Kami menduga bahwa para pihak yang mengklaim tanah a quo bukanlah pemilik yang sah dan hanya menjadi boneka dari pihak-pihak tertentu yang berkepentingan untuk mengambil alih tanah milik Klien Kami. Klien Kami sudah dinyatakan sebagai pemilik yang sah atas SHM No. 512/Pusaka dan SHM No. 4077/Rorotan berdasarkan Putusan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 215/Pdt.G/2020/Pn.Jkt.Utr tanggal 27 Oktober 2021, Putusan Pengadilan Tinggi Nomor 618/PDT/2022/PT.DKI tanggal 31 Oktober 2022, Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 1810/K/PDT/2023, tanggal 09 Agustus 2023 yang telah berkekuatan hukum tetap dan proses eksekusi atas Putusan Perdata yang berkekuatan hukum yang meneguhkan kepemilikan Terdakwa TONY SURJANA dan JOHNY SURJANA dibuktikan dengan adanya ekseksusi sesuai Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 49/Eks.Putusan/2023/PN.Jkt.Utr tanggal 14 Desember 2023. Hal tersebut menegaskan fakta bahwa Klien Kami adalah pemilik sah atas SHM No. 512/Pusaka dan SHM No. 4077/Rorotan,” ujar Brian Praneda S.H.

Berdasarkan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan, Penasehat Hukum meminta Majelis Hakim memutus bebas (vrijspraak) terhadap Tony Surjana, atau setidak-tidaknya menyatakan klien mereka dilepaskan dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolgingen), serta memulihkan hak-hak klien dalam kedudukan, harkat, dan martabatnya. (red)

  • Penulis: OPSI MEDIA

Rekomendasi Untuk Anda

  • SMANSA Gelar Penamata 2025, Kepsek Rafiudin: Penamata Panggung Siswa Mengekspresikan Gagasan Lahirnya Prestasi

    SMANSA Gelar Penamata 2025, Kepsek Rafiudin: Penamata Panggung Siswa Mengekspresikan Gagasan Lahirnya Prestasi

    • calendar_month Sab, 13 Des 2025
    • account_circle OPSI MEDIA
    • 0Komentar

    Sumenep, Opsimedia.com – SMAN 1 Sumenep sekolah favorit yang familiar dengan julukan SMANSA kembali menegaskan posisinya sebagai episentrum kreativitas pelajar Madura melalui pembukaan Penamata 2025 (Pentas Purna Madya Wiyata), Sabtu (13/12/2025). Penamata 2025 SMANSA mengangkat tema besar “Wonderland Indonesia Timur”, yang menampilkan kekayaan budaya kawasan timur Nusantara melalui beragam ekspresi seni mulai dari musik, drama, […]

  • Mahasiswa Fakultas Hukum Unitomo Kembali Torehkan Prestasi dengan Raih Medali Perunggu di Kejuaraan POMPROV III Jawa Timur

    Mahasiswa Fakultas Hukum Unitomo Kembali Torehkan Prestasi dengan Raih Medali Perunggu di Kejuaraan POMPROV III Jawa Timur

    • calendar_month Jum, 6 Jun 2025
    • account_circle OPSI MEDIA
    • 0Komentar

    Surabaya, Opsimedia.com – Prestasi membanggakan kembali ditorehkan oleh mahasiswa Universitas Dr. Soetomo (Unitomo) dalam ajang Pekan Olahraga Mahasiswa Provinsi (POMPROV) III Jawa Timur 2025. Adalah Mohamad Syam Al Baqi, mahasiswa Fakultas Hukum, berhasil meraih medali perunggu pada cabang olahraga Tarung Derajat, kategori Tarung Bebas kelas 60–50 kg. Kejuaraan yang berlangsung di Universitas Hang Tuah Surabaya […]

  • Jangan Lupa Saksikan, Fest Radhiesta 2025 di Sumenep Bakal Digelar Malam Ini

    Jangan Lupa Saksikan, Fest Radhiesta 2025 di Sumenep Bakal Digelar Malam Ini

    • calendar_month Jum, 18 Jul 2025
    • account_circle OPSI MEDIA
    • 0Komentar

    Sumenep, Opsimedia.com – Malam ini, denyut hiburan dan semangat ekonomi kreatif akan berpusat di jantung Kabupaten Sumenep. Perhelatan akbar Fest Radhiesta 2025 siap digelar, tepatnya di sisi timur Lapangan GOR A. Yani, Jumat, 18 Juli 2025. Warga Madura, bersiaplah menikmati malam spektakuler penuh musik, kuliner, dan euforia kebersamaan. Sejak Kamis (17/07) persiapan di lokasi Fest […]

  • KKN Tematik Hadirkan Keterampilan Baru untuk Warga Desa

    KKN Tematik Hadirkan Keterampilan Baru untuk Warga Desa

    • calendar_month Jum, 1 Agu 2025
    • account_circle OPSI MEDIA
    • 0Komentar

    Pasuruan, Opsimedia.com – Balai Desa Genengwaru tampak lebih semarak dari biasanya, Jumat (25/7). Puluhan ibu-ibu PKK berkumpul dengan wajah antusias, mengikuti Workshop Menyulam, sebuah kegiatan pemberdayaan kreatif yang diinisiasi oleh mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tematik dari lintas universitas. Workshop ini tak sekadar ajang keterampilan, tetapi juga wadah membangun potensi ekonomi keluarga melalui sentuhan tangan […]

  • Sejumlah Tamu Puji Pelayanan Prima Swiss-Belinn Manyar Surabaya

    Sejumlah Tamu Puji Pelayanan Prima Swiss-Belinn Manyar Surabaya

    • calendar_month Sen, 8 Des 2025
    • account_circle OPSI MEDIA
    • 0Komentar

    Surabaya, Opsimedia.com – Swiss-Belinn Manyar Surabaya yang merupakan hotel bintang tiga yang terletak di kawasan strategis di Manyar Surabaya terus menegaskan komitmennya dalam memberikan pelayanan prima kepada seluruh tamu, 8 Desember 2025. Hotel Swiss-Belinn Manyar Surabaya terbukti memberikan pengalaman menginap terbaik melalui pelayanan prima, fasilitas lengkap dan kenyamanan optimal bagi setiap tamu baik wisatawan, pebisnis, […]

  • Gandeng Klinik Utama Sumenep, CV Ayunda Permata Sejahtera Pamekasan Lakukan Pemeriksaan Mata Gratis terhadap Karyawannya

    Gandeng Klinik Utama Sumenep, CV Ayunda Permata Sejahtera Pamekasan Lakukan Pemeriksaan Mata Gratis terhadap Karyawannya

    • calendar_month Kam, 11 Des 2025
    • account_circle OPSI MEDIA
    • 0Komentar

    Pamekasan, Opsimedia.com – CV Ayunda Permata Sejahtera menunjukkan kepeduliannya terhadap kesehatan karyawannya dengan mengadakan pemeriksaan mata gratis bagi seluruh karyawan linting. Kegiatan ini berlangsung pada Kamis, 11 Desember 2025, pukul 09.00 WIB di Gudang 2 CV Ayunda Permata Sejahtera, Pamekasan dan melibatkan ratusan pekerja dengan menggandeng Klinik Utama Sumenep. Petugas dari Klinik Utama Sumenep secara […]

expand_less