Breaking News
light_mode

Kliennya Tidak Terbukti Bersalah, Brian Praneda Kuasa Hukum Tony Surjana Minta Majelis Hakim Putus Bebas

  • account_circle OPSI MEDIA
  • calendar_month Sel, 10 Jun 2025

Jakarta, 10 Juni 2025 – Penasehat Hukum Terdakwa Tony Surjana, Brian Praneda S.H., dari Praneda and Partners Law Firm menyampaikan pembelaan akhir (pledoi) dalam persidangan perkara dugaan pemalsuan dokumen terkait kepemilikan tanah di wilayah Rorotan Jakarta Utara, yang dituduhkan kepada klien mereka.

Dalam pembelaan yang disampaikan di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Brian Praneda S.H., menegaskan bahwa Tony Surjana tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum, dan dengan demikian, meminta pembebasan klien mereka dari segala tuntutan hukum.

Brian Praneda S.H. menyampaikan bahwa kepemilikan atas tanah yang menjadi objek perkara, yaitu SHM No. 690/Rorotan, SHM No. 512/Pusaka Rakyat, SHM No. 4077/Rorotan, dan SHM No. 4076/Rorotan, sertifikat-sertifikat tersebut telah diterbitkan oleh BPN Jakarta Utara berdasarkan prosedur dan dokumen yang sah, dan telah dikuatkan oleh bukti-bukti tertulis maupun keterangan saksi ahli.

Berita Acara Penelitian/Pengukuran No.1/II/INV/2004 tertanggal 24 Februari 2004 yang menjadi dasar penerbitan SHM No. 4077/Rorotan atas nama Terdakwa TONY SURJANA yang menjadi objek Laporan Polisi Nomor: LP/559/K/III/2014/PMJ/RESJU, tanggal 18 Maret 2014 dilakukan untuk proses penggantian blanko SHM dan bukannya untuk penerbitan SHM baru.

Brian Praneda menyampaikan, bahwa pengukuran ulang tersebut karena adanya perubahan status wilayah, sehingga harus melakukan verifikasi wilayah tanahnya menjadi Sertifikat SHM yang berlokasi di Jakarta Utara yang sebelumnya berada di wilayah Kabupaten Bakasi. Pengukuran ulang ini hanya untuk verifikasi saja. Tidak ada perubahan pemilik, tidak ada perubahan batas-batas bidang tanah, bentuk bidang tanah, dan tidak terdapat perbedaan luas, serta dalam rangka pengukuran/penelitian fisik di lapangan untuk Pengembalian batas untuk memenuhi ketentuan Pasal 137 Permen Agraria No 3 Tahun 1997.

“Bahwa semua unsur pidana dalam dakwaan Pasal 266 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (1) KUHP tidak terpenuhi, maka tidak ada dasar hukum untuk menyatakan klien kami bersalah,” tegasnya.

Lebih lanjut, pembelaan juga menyoroti tidak hadirnya para saksi pelapor dan korban dalam persidangan, termasuk Saksi Ghozali dan Saksi Taslimah, yang disebut telah meninggal dunia dan sakit. Namun, tidak ada satupun dokumen resmi yang dapat membuktikan alasan ketidakhadiran mereka, bahkan Jaksa Penuntut Umum juga tidak mampu menunjukkan akta kematian maupun surat keterangan dokter di hadapan Majelis Hakim meskipun telah berkali-kali diminta oleh Majelis Hakim dan Tim Penasehat Hukum Terdakwa.

Brian Praneda S.H., selaku Penasehat Hukum Tony Surjana juga menekankan bahwa klaim kepemilikan tanah oleh pihak lain yang mengaku sebagai ahli waris Asmat bin H. Pungut tidak berdasar, karena lokasi dan data yuridis tanah berbeda dengan sertifikat yang dimiliki klien mereka. Dasar kepemilikan yang diakui oleh Ahli Waris Asmat bin H. Pungut adalah berdasarkan Girik dan berada pada Persil No. 31 sedangkan objek bidang tanah milik Terdakwa adalah berasal Sertifikat Hak Milik dan berdasarkan Persil 24, hal ini jelas menunjukkan lokasi yang berbeda.

Brian Praneda S.H. menduga klaim tersebut merupakan bagian dari manipulasi yang dilakukan oleh oknum mafia tanah yang ingin merebut aset milik keluarga Surjana.

“Kami menduga bahwa para pihak yang mengklaim tanah a quo bukanlah pemilik yang sah dan hanya menjadi boneka dari pihak-pihak tertentu yang berkepentingan untuk mengambil alih tanah milik Klien Kami. Klien Kami sudah dinyatakan sebagai pemilik yang sah atas SHM No. 512/Pusaka dan SHM No. 4077/Rorotan berdasarkan Putusan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 215/Pdt.G/2020/Pn.Jkt.Utr tanggal 27 Oktober 2021, Putusan Pengadilan Tinggi Nomor 618/PDT/2022/PT.DKI tanggal 31 Oktober 2022, Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 1810/K/PDT/2023, tanggal 09 Agustus 2023 yang telah berkekuatan hukum tetap dan proses eksekusi atas Putusan Perdata yang berkekuatan hukum yang meneguhkan kepemilikan Terdakwa TONY SURJANA dan JOHNY SURJANA dibuktikan dengan adanya ekseksusi sesuai Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 49/Eks.Putusan/2023/PN.Jkt.Utr tanggal 14 Desember 2023. Hal tersebut menegaskan fakta bahwa Klien Kami adalah pemilik sah atas SHM No. 512/Pusaka dan SHM No. 4077/Rorotan,” ujar Brian Praneda S.H.

Berdasarkan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan, Penasehat Hukum meminta Majelis Hakim memutus bebas (vrijspraak) terhadap Tony Surjana, atau setidak-tidaknya menyatakan klien mereka dilepaskan dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolgingen), serta memulihkan hak-hak klien dalam kedudukan, harkat, dan martabatnya. (red)

  • Penulis: OPSI MEDIA

Rekomendasi Untuk Anda

  • Lewat Baznas, Bupati Sumenep Cak Fauzi Kembali Salurkan Program RTLH Bagi Lansia di Desa Kolor

    Lewat Baznas, Bupati Sumenep Cak Fauzi Kembali Salurkan Program RTLH Bagi Lansia di Desa Kolor

    • calendar_month Sel, 22 Jul 2025
    • account_circle OPSI MEDIA
    • 0Komentar

    Sumenep, Opsimedia.com – Bupati Achmad Fauzi Wongsojudo yang familiar disapa Cak Fauzi peduli rakyatnya, lewat Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Sumenep gagas Rumah Tidak Layak Huni (RTLH). Kali ini, dua unit rumah diserahkan kepada dua lansia di Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep melalui program RTLH Baznas Sumenep. Penyerahan dilakukan langsung oleh Bupati Sumenep Achmad […]

  • Viral, Susu Kemasan Program MBG di Pamekasan Berisi Ulat

    Viral, Susu Kemasan Program MBG di Pamekasan Berisi Ulat

    • calendar_month Kam, 16 Apr 2026
    • account_circle OPSI MEDIA
    • 0Komentar

    Pamekasan, Opsimedia.com – Program Makan Gizi Gratis (MBG) di Pamekasan hebohkan siswa SDN Sentol Kecamatan Pademawu Kabupaten setempat. Kehebohan tersebut viral setelah videonya beredar di media sosial yang menunjukkan susu kemasan merk Tango yang diberikan sebagi paket MBG berisi ulat. Dalam video yang berdurasi 1 menit 6 detik tersebut terdengar jelas seorang pria melaporkan kepada […]

  • Dukung Ekonomi Lokal, Nova Harivan Paloh Hadirkan Pesta Rakyat dan Bazar UMKM di HUT RI ke-80

    Dukung Ekonomi Lokal, Nova Harivan Paloh Hadirkan Pesta Rakyat dan Bazar UMKM di HUT RI ke-80

    • calendar_month Ming, 17 Agu 2025
    • account_circle OPSI MEDIA
    • 0Komentar

    Jakarta, Opsimedia.com – Dalam rangka memperingati HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Nova Harivan Paloh, SE., MM, menggelar Pesta Rakyat dan Bazar UMKM yang berlangsung meriah di kawasan Cipedak, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Acara yang dipenuhi nuansa kebersamaan ini menghadirkan lomba khas 17 Agustus, mulai dari panjat pinang yang paling dinanti warga hingga bazar UMKM yang menampilkan beragam […]

  • Membanggakan, Mbak Nia Kurnia Fauzi Dinobatkan Sebagai Legislatif Jatim Awards 2025

    Membanggakan, Mbak Nia Kurnia Fauzi Dinobatkan Sebagai Legislatif Jatim Awards 2025

    • calendar_month Rab, 17 Sep 2025
    • account_circle OPSI MEDIA
    • 0Komentar

    Sumenep, Opsimedia.com – Anggota DPRD Kabupaten Sumenep dari Fraksi PDI Perjuangan, Nia Kurnia Fauzi, menorehkan prestasi membanggakan dengan meraih penghargaan Legislatif Jatim Awards 2025. Ia dinobatkan sebagai Legislator Kabupaten terbaik se-Jawa Timur. Penghargaan tersebut diserahkan di kantor JTV, Graha Pena Surabaya, Selasa (16/9/2025) malam. Nia Kurnia Fauzi, yang akrab disapa Mbak Nia, berhasil menyisihkan ribuan […]

  • Media Nusainsider Berbagi Kebahagiaan di Bulan Ramadan Tepat di HUT ke-4

    Media Nusainsider Berbagi Kebahagiaan di Bulan Ramadan Tepat di HUT ke-4

    • calendar_month Ming, 8 Mar 2026
    • account_circle OPSI MEDIA
    • 0Komentar

    Sumenep, Opsimedia.com – Media online nusainsider.com memperingati hari ulang tahun (HUT) ke-4 dengan menggelar kegiatan santunan dan penyerahan paket sembako kepada anak yatim di Panti Asuhan Muhammadiyah, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, Ahad (8/3/2026). Kegiatan yang berlangsung penuh kebersamaan dan kekeluargaan tersebut digelar bersama PT Bawang Mas dan DRT Group sebagai bentuk kepedulian sosial kepada […]

  • Jangan Salah Arah, Pemdes Paseyan Justru Ambil Langkah Solutif

    Jangan Salah Arah, Pemdes Paseyan Justru Ambil Langkah Solutif

    • calendar_month Jum, 3 Apr 2026
    • account_circle Moch Thoriqil Akmal B, S.H
    • 0Komentar

    Opini, Opsimedia.com – Polemik jembatan gantung yang menghubungkan Dusun Tase’an dan Lembung di Desa Paseyan, Kabupaten Sampang, belakangan menjadi perbincangan hangat. Di tengah derasnya sorotan, satu hal yang patut dijaga adalah keadilan dalam menilai: apakah benar pemerintah desa layak menjadi pihak yang paling disalahkan? Mari kita luruskan sejak awal. Jembatan tersebut bukanlah proyek pemerintah desa. […]

expand_less