Breaking News
light_mode

Persoalan Hukum Batas Usia 58 Tahun Calon Sekda

  • account_circle Opsi Media
  • calendar_month Sab, 21 Jun 2025

Oleh: Ahzam Habas

Penulis Lepas, Kandidat Magister Hukum Bermukim di Yogyakarta

Opini, Opsimedia.com – Penetapan batas usia paling tinggi 58 tahun sebagai salah satu syarat pengangkatan sekretaris daerah kabupaten/kota versi Surat Edaran MENPAN RB Nomor 10 Tahun 2023 dapat menimbulkan sejumlah persoalan hukum.

Pertama, sesuai Pasal 107 PP 17 Tahun 2020, batas usia paling tinggi 58 Tahun merupakan batas usia pengangkatan untuk JPT madya seperti sekretaris daerah propinsi dengan eselon 1b dan JPT utama seperti kepala BKN dengan eselon 1a.

Sementara itu, sekretaris daerah kabupaten/kota merupakan JPT pratama dengan eselon IIa (lihat Pasal 95 ayat (1) PP 18 Tahun 2016 tentang perangkat daerah), sehingga untuk persyararan batas usia paling tinggi untuk pengangkatannya tunduk pada ketentuan Pasal 107 huruf c PP 17 Tahun 2020 yaitu berusia paling tinggi 56 Tahun.

Kedua, surat edaran mengklaim bahwa PP 17 Tahun 2020 tidak mengatur persyaratan batas usia paling tinggi untuk pengangkatan JPT pratama ke JPT pratama yang lain. Klaim ini tak bisa dianggap sepenuhnya benar. Sebab, klaim tersebut hanya didasarkan pada penafsiran Pasal 107 ayat (1) angka 4 dan angka 6 yang dipadukan seperti tercantum dalam huruf a:

“56 tahun untuk calon yang sedang atau pernah menduduki jabatan administrator atau jabatan fungsional jenjang ahli madya”.

Padahal, Pasal 107 ayat (1) huruf c angka 4 dan angka 6 masing-masing berdiri sendiri sebagai norma yang distinc. Selengkapnya bunyi pasal persyaratan JPT Pratama sebagai berikut:

  1. Memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah sarjana atau diploma IV;
  2. Memiliki kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai standar jabatan yang ditetapkan;
  3. Memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling kurang selama 5 tahun;
  4. Sedang atau pernah menduduki jabatan administrator atau jabatan fungsional jenjang ahli madya paling singkat 2 tahun;
  5. Memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas yang baik
  6. Usia paling tinggi 56 tahun;
  7. Sehat jasmani dan rohani.

Penyusun surat edaran barangkali lupa bahwa substansi Pasal 107 ayat (1) huruf c berbicara mengenai norma batas usia paling tinggi 56 tahun yang berlaku sebagai syarat pengangkatan JPT pratama, baik eselon IIa mauoun eselon IIb.

Norma batas usia 56 tahun ini merupakan norma pokok yang tidak bisa dirinci atau diperluas lagi dengan norma penjelas. Berbeda dengan norma persyaratan dalam angka 2 yang masih bisa dirinci atau diperluas dengan norma penjelas. Misalnya untuk menentukan standar kompentensi teknis, kompetensi manajerial dan kompetensi sosial kultural. Dengan catatan norma penjelas itupun tidak boleh disusun melalui surat edaran. Minimal dengan peraturan presiden atau peraturan kepala BKN.

Ketiga, persoalan hukum lain terkait Surat Edaran MENPAN RB Nomor 10 Tahun 2023 akan timbul jika ditelaah dari sisi asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan. Pasal 5 UU Nomor 12 Tahun 2011 menyebutkan “dalam membentuk peraturan perundang-undangan harus dilakukan berdasarkan pada asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik”. Salah satu asasnya adalah kelembagaan atau pejabat yang tepat.

Kita bisa menelaah, pejabat atau lembaga mana yang paling tepat untuk menerbitkan regulasi terkait persoalan teknis dalam manajemen ASN, termasuk batasan usia paling tinggi untuk pengangakatan JPT pratama sekretaris daerah kabupaten/kota.

Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2024 tentang Badan Kepegawaian Negara, Pasal 1 angka 2 menegaskan bahwa “BKN adalah lembaga pemerintah non kementerian yang diberi kewenangan perumusan dan penetapan kebijakan teknis, pembinaan, penyelenggaraan pelayanan, pengendalian atas pelaksanaan kebijakan teknis manajemen ASN dan pelaksanaan pengawasan penerapan sistem merit”.

Dalam Pasal 3 disebutkan “BKN mempunyai tugas menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang perumusan dan penetapan kebijakan teknis, pembinaan, penyelenggaraan pelayanan, pengendalian atas pelaksanaan kebijakan teknis manajemen ASN dan pelaksanaan pengawasan penerapan sistem merit”.

Dari hal ini bisa dikatakan bahwa sejatinya BKN yang berwenang menjelaskan persoalan teknis manajemen ASN, termasuk dalam penentuan batas usia paling tinggi JPT Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota. BKN yang berkedudukan sebagai lembaga negara non kementerian yang mempunyai kewenangan atributif untuk merumuskan kebijakan teknis dalam manajemen ASN.

Oleh karena Surat Edaran MENPAN RB Nomor 10 Tahun 2023 dibuat oleh kelembagaan atau pejabat yang tidak tepat, maka surat edaran tersebut dapat diabaikan. Dan pengabaian ini bukan sekedar wacana. Sebab, dalam fakta empirisnya kita bisa bercermin ke Pemerintah Kabupaten Bondowoso.

Pada tanggal 3 Mei 2025 mereka telah mengumumkan seleksi terbuka JPT Pratama Sekretaris Daerah dengan mencantumkan salah satu syarat batas usia paling tinggi 56 tahun pada saat pelantikan.

Keempat, secara teoritis surat edaran MENPAN RB Nomor 10 Tahun 2023 ini sangat lemah, dalam arti tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Hal ini disebabkan oleh tiga hal:

a. tak ada klausul dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 yang memerintahkan pengaturan lebih lanjut mengenai batas usia paling tinggi 56 tahun sebagai syarat pengangkatan JPT Pratama.

b. surat edaran MENPAN RB Nomor 10 Tahun 2023 dibentuk berdasar kewenangan yang tidak tepat. Berdasarkan Perpres 92 Tahun 2024 tentang Badan Kepegawaian Negara, kebijakan teknis manajemen ASN menjadi tugas dan kewenangan BKN (lihat Pasal 8 ayat 2 UU Nomor 12 Tahun 2011);

c. Surat edaran tidak termasuk dalam jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan sesuai Pasal 7 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu surat edaran MENPAN RB Nomor 10 Tahun 2023 tidak boleh memuat kewenangan dan penetapan. Dalam arti, surat edaran tersebut tidak boleh memperluas atau merinci atau mengubah norma usia 56 tahun sebagai syarat batas usia paling tinggi calon sekda. Surat edaran tersebut juga tidak bisa mencantumkan norma tingkah laku seperti larangan, perintah, ijin dan pembebasan.

  • Penulis: Opsi Media

Rekomendasi Untuk Anda

  • Lewat Baznas, Bupati Sumenep Cak Fauzi Kembali Salurkan Program RTLH Bagi Lansia di Desa Kolor

    Lewat Baznas, Bupati Sumenep Cak Fauzi Kembali Salurkan Program RTLH Bagi Lansia di Desa Kolor

    • calendar_month Sel, 22 Jul 2025
    • account_circle Opsi Media
    • 0Komentar

    Sumenep, Opsimedia.com – Bupati Achmad Fauzi Wongsojudo yang familiar disapa Cak Fauzi peduli rakyatnya, lewat Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Sumenep gagas Rumah Tidak Layak Huni (RTLH). Kali ini, dua unit rumah diserahkan kepada dua lansia di Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep melalui program RTLH Baznas Sumenep. Penyerahan dilakukan langsung oleh Bupati Sumenep Achmad […]

  • Puskesmas Kangayan Bersama RSUD Abuya Berikan Layanan Kesehatan Keliling Cegah Kusta Sejak Dini

    Puskesmas Kangayan Bersama RSUD Abuya Berikan Layanan Kesehatan Keliling Cegah Kusta Sejak Dini

    • calendar_month Rab, 24 Sep 2025
    • account_circle Opsi Media
    • 0Komentar

    Sumenep, Opsimedia.com – Puskesmas Kangayan kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kesadaran dan pelayanan kesehatan masyarakat. Bersama RSUD Abuya Kangean kompak turun langsung kepada masyarakat melakukan Bakti Sosial dan Promosi Kesehatan di Desa Daadung, Kecamatan Kangayan, Selasa (23/09/2025). Dengan semangat Bismillah Melayani, menghadirkan layanan pemeriksaan serta pengobatan gratis oleh tim dokter spesialis. Sejak pagi, ratusan warga tampak […]

  • Bukti Bupati Sumenep Peduli Layanan Kesehatan Kepulauan, Kembali Biayai Pendidikan 3 Dokter Spesialis RSUD Abuya-Kangean

    Bukti Bupati Sumenep Peduli Layanan Kesehatan Kepulauan, Kembali Biayai Pendidikan 3 Dokter Spesialis RSUD Abuya-Kangean

    • calendar_month Jum, 18 Jul 2025
    • account_circle Opsi Media
    • 0Komentar

    Sumenep, Opsimedia.com – Di bawah kepemimpinan Bupati Achmad Fauzi Wongsojudo, Pemerintah Kabupaten Sumenep  terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat layanan kesehatan di wilayah kepulauan. Salah satu langkah nyata adalah upaya pemenuhan kebutuhan tenaga dokter spesialis di RSUD Abuya-Kangean Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo memastikan akan kembali membiayai pendidikan tiga dokter spesialis baru, yang akan menjadi spesialis […]

  • Sejumlah Tamu Puji Pelayanan Prima Swiss-Belinn Manyar Surabaya

    Sejumlah Tamu Puji Pelayanan Prima Swiss-Belinn Manyar Surabaya

    • calendar_month Sen, 8 Des 2025
    • account_circle Opsi Media
    • 0Komentar

    Surabaya, Opsimedia.com – Swiss-Belinn Manyar Surabaya yang merupakan hotel bintang tiga yang terletak di kawasan strategis di Manyar Surabaya terus menegaskan komitmennya dalam memberikan pelayanan prima kepada seluruh tamu, 8 Desember 2025. Hotel Swiss-Belinn Manyar Surabaya terbukti memberikan pengalaman menginap terbaik melalui pelayanan prima, fasilitas lengkap dan kenyamanan optimal bagi setiap tamu baik wisatawan, pebisnis, […]

  • Kesederhanaan Bupati Sumenep Cak Fauzi, Rahayakan Hari Ulang Tahunnya Bersama Petugas Kebersihan

    Kesederhanaan Bupati Sumenep Cak Fauzi, Rahayakan Hari Ulang Tahunnya Bersama Petugas Kebersihan

    • calendar_month Rab, 21 Mei 2025
    • account_circle Opsi Media
    • 0Komentar

    Sumenep, Opsimedia.com – Sejak memimpin Sumenep pada periode pertama di tahun 2020, Achmad Fauzi Wongsojudo dalam merayakan hari ulang tahunnya dengan cara cara sederhana yang penuh inspirasi. Setelah pada tahun tahun sebelumnya Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo merayakan bersama fakir miskin, anak yatim, dan abang becak, kali ini, pemimpin kebanggaan masyarakat Sumenep itu merayakan momen […]

  • Next-Gen Consoles and Accessories for the Ultimate Experience

    Next-Gen Consoles and Accessories for the Ultimate Experience

    • calendar_month Ming, 7 Jan 2024
    • account_circle Opsi Media
    • 0Komentar

    Exploring the Tech-Savvy WondersThe delineation between digital and physical continues to blur, weaving a fabric of reality that resonates with the beats of progress. Within this exciting nexus, entrepreneurs and tech aficionados find a fertile ground to cultivate, explore, and thrive. As we navigate through the myriad of gadget-driven narratives, there are key trends and […]

expand_less